Ditemukan 18771 data
64 — 17
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Eksepsi Kompentensi Relatif ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Subang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2023/PN.Sng;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 387.000,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
1.1.JUSNI Binti Mek Rani
2.2. AL JUFRI, SH
3.3. JALIYUS BUDHI, SE, MM
Tergugat:
1.A.1. ERNITA MT
2.2. IZZATY HANUM
3.3. SARAH IZZATY
4.4. MIQDAD MOHAMMADAIDI
5.5. FAUZAN MOHAMMADAQIL
6.B. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Lubuk Alung
7.Wali Nagari Lubuk Alung
8.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Padang Pariaman
9.E. 1.NURIA SAFITRI,
10.2. ZAHRAH FARADISI
11.3. THORIQ SAIFURROHMAN
12.4. SHOLAH SAIFUL HADI
13.5. ALYA SAFIRA
14.6. ARIKAH HANIFAH
15.7. MARWAN HADID
16.8. WARDAH HABIBAH
17.NOTARIS/PPAT MUHAMMAD YUS, SH
32 — 31
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Para Tergugat A dan Para Tergugat E mengenai kewenangan mengadili (kompentensi Absolut);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp9.540.000,00 (sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Mairizal
Tergugat:
Gusmaini
40 — 17
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai kewenangan mengadili (kompentensi Absolut);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Pariaman tidak berwenang secara absolut mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);
MURNI, SH.MH
Terdakwa:
ZUHROWI ALS NANG CIK BIN ROYANI
48 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa ZUHROWI ALS NANG CIK BIN ROYANI mengenai kompentensi relative tersebut diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A khusus tidak berwenang mengadili perkara Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plg;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Membebankan biaya perkara
Handi Putranto Wilamarta
Tergugat:
1.Dwi Atmoko, S.E., S.H., M.H., CA.,
2.Ardian Rizaldy, S.H.,
33 — 42
M E N G A D I L I
- Menerima Eksepsi dari Tergugat I tentang Kompentensi absolut;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor : 1116/ Pdt.G / 2023 / PN Jkt.Brt.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp494.000,- (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
1.ATUMBULA WAâÂÂANA
2.MURNIATI LAIA
3.YURIANA LAOWO
4.MARDINUS BAZIKHO
5.AGUSIANA PERTIWI DUHA
6.Atumbula Waoma
Tergugat:
1.Kepala Desa Baruyu Sibohou
2.Kepala Desa Baruyu Sibohou, Kec. Hibala, Kab. Nias Selatan
110 — 42
Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kompentensi Absoulut Pengadilan;
II. Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.805.000,- (delapan ratus lima ribu rupiah);
memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha NegaraMedan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo, maka sudah sepatutnya eksepsi Tergugatmengenai Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara memeriksa danmemutus sengketa a quodinyatakan diterima dan terhadap eksepsiselebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan Pengadilan (Kompentensi
Dalam Eksepsi : Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kompentensi AbsoulutPengadilan;I. Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidakditerima;2.
1.C.V. DWIJAYA MANUNGGAL PRATAMAâ diwakili oleh Drs. SUMANDI WIDJAJA, SH., MH
2.Drs. SUMANDI WIDJAJA, SH.,MH
Tergugat:
KEPALA DINAS PERUMAHAN KAWASAN PEMUKIMAN DAN PENATAAN RUANG KOTA MEDAN
247 — 101
MENGADILI :
Dalam Penundaan :
Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Kompentensi Absoulut Pengadilan;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.412.400,- ( Dua juta empat ratus dua belas ribu empat ratus rupiah ) ;
Tentang Kewenangan Mengadili (Kompentensi Absolut) Pengadilan TataUsaha Negara;2. Tentang Gugatan Penggugat Kabur (obscuur /ibel);Menimbang, bahwa dari eksepsieksepsi tersebut diatas, terlebin dahuluMajelis Hakim mempertimbangkan eksepsi Tergugat mengenai Kompentensiabsolut Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan pertimbangan hukum sebagaiberikut;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 47 Jo.
Negara;Halaman 38 Putusan Perkara Nomor : 72/G/2020/PTUNMDNMenimbang, bahwa oleh karena objek sengketa yang digugat olehPenggugat terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndangtentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka sudah sepatutnya eksepsiTergugat mengenai kompetensi absolut pengadilan beralasan hukum untukdinyatakan diterima dan terhadap eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkanlebih lanjut;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa dengan telah diterimanya eksepsi Tergugatmengenai kompentensi
dilampirkan menjadi satukesatuan dengan berkas perkara;Mengingat, ketentuan pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan serta ketentuanketentuan lain yang berkaitan dengan sengketaini;MENGADILI :Dalam Penundaan :Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;Dalam Eksepsi :Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Kompentensi
271 — 137
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Mengenai Kompentensi Absolut tersebut;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2019/PNKdi;III. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.786.000,00 (Tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
berpendapat lain, mohon kiranya dapat diberikanputusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);Halaman 23 dari 30 Putusan Sela Nomor 21 /Pdt.SusPHI/2019/PN KdiMenimbang bahwa atas Eksepsi dan Jawaban dari Tergugat tersebut,Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal 20 Februari 2020 danTergugat telah mengajukan duplik pada tanggal 24 Februari 2020 ;Menimbang bahwa karena Penggugat dalam Gugatannya telahmengajukan permohonan Provisi, dan dalam Jawabanya Tergugat telah pulamengajukan Eksepsi mengenai Kompentensi
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Mengenai Kompentensi Absoluttersebut;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kendari tidak berwenang dan mengadili perkara a quo;ill. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);2.
Irafdal
Tergugat:
Pimpinan Kantor Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB)
34 — 24
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat yang menyangkut kewenangan mengadili secara absolut (kompentensi absolut);
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.434.000,00(empat ratus tiga puluh empat
1.GABRIEL IMANUEL MBATEMOOY
2.HENRY WILSAM MBATEMOOY,
Tergugat:
1.PT. DWICIPTA RAHARJA,
2.PT. BANK JTRUST INDONESIA Tbk., dahulu PT. Bank Mutiara. Tbk,
3.PT. JTRUST INVESTMENT INDONESIA,
4.DAKING SETYONO, SH., MH., M.Kn., Notaris dan PPAT
5.BUDI SANTOSO
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
2.DHEASY SUZANTI SH., M.Kn., Notaris dan PPAT
103 — 52
Mengabulkan eksepsi Kompentensi Absolut dari Tergugat IV dan Turut Tergugat I;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.5.869.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
JOHNNY NADEAK, DKK
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMOSIR
Intervensi:
BENNY MEFRIS MARTOGI NADEAK
67 — 122
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompentensi Absolut Pengadilan;
DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.041.800,- (Sebelas Juta Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah);
RINI PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
JERI JULIANTO Bin REDHO MUNIR
101 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa JERI JULIANTO Bin REDHO MUNIR mengenai kompentensi relative tersebut diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A khusus tidak berwenang mengadili perkara Nomor 225/Pid.B/2022/PN Plg;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada
216 — 127
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : Megabulkan eksepsi kompentensi absolut dari Tergugat; Menyatakan secara absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 477.600.00.
Pasal 136 HIR eksepsitersebut wajib diputuskan sebelum diperiksa pokok perkaranya;Menimbang, bahwa Tergugat memohon agar gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima dengan disertai alasan sebagaimanatersebut di atas yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatantidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo (EksepsiKompentensi Absolut/ Absolute Competency);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompentensi absolut dariTergugat tersebut majelis hakim akan mempertimbangkan apakahPengadilan
Pasal 136HIR dan Pasal 1865 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, UndangUndang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, serta ketentuanketentuan hukum lain yang bersangkutan dalamperkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: Megabulkan eksepsi kompentensi absolut dari Tergugat;Halaman 39 dari 41 Putusan Perdata Gugatan Nomor 214/Pat.G/2020/PN JKT.SEL Menyatakan secara absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatantidak berwenang
93 — 60
M E N G A D I L I
- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tentang Kompentensi Absolut diterima;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Pati tidak berwenang mengadili perkara Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Tjp;
- Menyatakan perkara nomor 12 /Pdt.G / 2018 /PN.
Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tentang Kompentensi Absolut diterima;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Pati tidak berwenang mengadili perkaraNomor 2/Pdt.G/2018/PN Tip;3. Menyatakan perkara nomor 12 /Pdt.G/ 2018 /PN. TJP tidak dapat diterima ( NietOntvankelijke Verklaard (N.O);4.
RAFIUDIN T
32 — 2
Mengabulkan permohonan Pemohon ;
Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik nomor 7206090107680014, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Ijasah semua tertulis RAFIUDIN T sedangkan yang tertera dalam Sertifikat Kompentensi Nomor : 91023 2313 0001685 dan Surat Keterangan dari Kantor Kecamatan Bumi Raya Nomor 048/001/BHS/III/2023 adalah RAFIUDIN TENGKO adalah satu orang yang sama;
Memerintahkan instansi pelaksana kepada Kantor Dinas Kependudukan
Pembanding/Penggugat II : ANITA NOR'AINI
Pembanding/Penggugat III : SRI RAHAYU AHMAD
Pembanding/Penggugat IV : ELENDRAWATI JAAFAR, A.Md
Pembanding/Penggugat V : Drs. ROSWITA
Pembanding/Penggugat VI : OMRI NURLINCE TANBUNAN
Pembanding/Penggugat VII : GUSTINA
Pembanding/Penggugat VIII : LENDRAWATI
Terbanding/Tergugat I : LURAH KULIM
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : YUSNIWATI
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : BENNY F. GUNAWAN
Terbanding/Tergugat II Tergugat II Tergugat II Intervensi III : RACHMADDONA
73 — 30
Negara Pekanbaru Nomor 35/G/2019/PTUN.PBR. tanggal 03 Desember 2019 yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki pertimbangan hukumnya;---------------------------
- DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi/Terbanding tentang kadaluarsa pengajuan gugatan;------------------
- Menyatakan eksepsi Tergugat II/Terbanding dan eksepsi Tergugat II Intervensi/Terbanding tentang kompentensi
Menyatakan eksepsi Tergugat II/Terbanding dan eksepsi Tergugat IlIntervensi/Terbanding tentang kompentensi pengadilan tidak diterimall. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Pembanding tidakditerima;2.
MENGADILI SENDIRI
Terbanding/Penggugat : Pengurus Besar Lembaga Karate Do Indonesia. Diwakili oleh Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, M.E
Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
87 — 16
Tergugat/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi/Pembanding I ;---------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 124/G/2018/PTUN-JKT tanggal 15 November 2018;----------------------------------
- DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding I, Tergugat II Intervensi/ Pembanding I tentang kompentensi
MENGADILI SENDIRI :
282 — 39
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersipat absolut (kompentensi absolut);
- Menyatakan Pengadilan Agama Bondowoso tidak berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara gugatan surat wasiat Nomor : 1274/Pdt.G/2022/PA.Bdw.
43 — 7
menghadap atau menyuruh wakilnya untuk datangmenghadap, namun ketidakhadiran Tergugat tersebut bukan disebabkan suatualasan yang sah menurut hukum, maka Tergugat dinyatakan tidak hadir dan gugatandiputus dengan Verstek (pasal 125 HIR) ;Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim memeriksa danmempertimbangkan pokok perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkanformalitas gugatan apakah Pengadilan Negeri Salatiga berwenang memeriksa danmengadili perkara aquo ;Menimbang, bahwa kewenangan / kompentensi
Pengadilan dalam Hukumacara Perdata dikenal 2 (dua) macam kompentensi atau Kewenangan mengadili dariPengadilan atau Hakim yaitu : 1.
Kewenangan Mutlak (kompentensi absolute), 2.Kewenangan Nisbi (kompentensi relative) ;Menimbang, bahwa sebagaimana pasal 50 UU no. 2 Tahun 1986 tentangPeradilan Umum menyatakan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama ;Menimbang, bahwa kompentensi relative diatur dalam Pasal 118 HIR yangmana Pasal ini mengatur 2 (dua) hal yaitu : 1.Tentang kewenangan relatif /kompentensi relatif dan 2.Tentang tempat mengajukan
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk, KCP Talang Banjar
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi.
106 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Jmb tanggal 22 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding tentang kewenangan Mengadili (kompentensi