Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-05-2017 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Mei 2017 — SUJADI VS IK LUAN, dkk
7832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas nama Ling ling alias Liliyati:6. SHM Nomor 1286/Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur Nomor85/Titi Papan/2007, Luas 104 meter? atas nama Jong Thoi Eng;7. SHM Nomor 1287/Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur Nomor86/Titi Papan/2007, Luas 104 meter? atas nama Lim Jong Hui:8. SHM Nomor 1544/Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur Nomor303/Titi Papan, 21 April 2009, Luas 144 Meter? atas nama Suriantoyang merupakan pemecahan/pemisahan dari SHM Nomor 1355;9.
    atas nama Ling ling alias Liliyati:6. SHM Nomor 1286/Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur Nomor85/Titi Papan/ 2007, Luas 104 meter? atas nama Jong Thoi Eng;7. SHM Nomor 1287/Titi Papan Tanggal 4 Juli 2007, Surat Ukur Nomor86/Titi Papan/ 2007, Luas 104 meter? atas nama Lim Jong Hui:8. SHM Nomor 1544/Titi Papan Tanggal 25 Mei 2009, Surat Ukur Nomor303/Titi Papan, 21 April 2009, Luas 144 meter? atas nama Surianto yangmerupakan pemecahan/pemisahan dari SHM Nomor 1355;9.
Putus : 21-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 PK/Pdt/2023
Tanggal 21 Juni 2023 — LING LING alias LILIYATI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Drs. TENGKU AZAN KHAN, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. FARIDA HANUM, SH, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 4. SURIANTO, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 5. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali
9561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1285/Titipapan tanggal 4Juli 2007 dengan Surat Ukur Nomor 84/Titipapan/2007 tanggal 12-02-2007 tercatat/terdaftar atas nama Ling Ling Liliyati dan Akta Jual BeliNomor 310/2007 yang dibuat di hadapan Lie Na Rimbawan S,H., selakuNotaris/PPAT di Medan, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;6.
    LING LING alias LILIYATI, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Drs. TENGKU AZAN KHAN, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 3. FARIDA HANUM, SH, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 4. SURIANTO, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 5. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI AGRARIA / KEPALA BADAN PERTANAHAN Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali