Ditemukan 21 data
179 — 30
Sebidang tanah belum bersertifikat, seluas 90.000 M2 (sembilan puluh ribu meter persegi) atau lebih kurang 9 hektar, yang dibeli oleh ayah PARA PENGGUGAT sekitar tahun 2003 dari JOHN MAGALINE dan tanah dimaksud terletak di desa Baya Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara panjang 260 M, berbatas dengan Jalan Ke Banpres; Sebelah Timur panjang 410 M, berbatas