Ditemukan 539 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-03-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/Pdt/2022
Tanggal 21 Maret 2022 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS LA NYALLA M. MATTALITTI, IR
12727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS LA NYALLA M. MATTALITTI, IR
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 162/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Colin Peter Startupdan Apriliani T.
    amarPUT089033.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1868/WP4J.06/2014 13November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor tanggalBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2011 Nomor 00308/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT Asuransi Jiwa Manulife
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1248/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
    Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
    Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapat ditambahkan/ditarik dan dialihkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpa dikenakan biayaapapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
Register : 28-04-2022 — Putus : 24-05-2022 — Upload : 24-05-2022
Putusan PTA JAKARTA Nomor 83/Pdt.G/2022/PTA.JK
Tanggal 24 Mei 2022 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Terbanding/Penggugat : GUNAWAN
20966
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
    Terbanding/Penggugat : GUNAWAN
Putus : 04-02-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 4 Februari 2020 — CAROLINA HUTAPEA, DKK VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
335146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CAROLINA HUTAPEA, DKK VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
    Rasuna Said, Kavling B4, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2019;Para Pemohon Kasasi;LawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square lantai 17, Jalan JenderaSoedirman Kavling 4546, Jakarta Selatan, yang diwakili olehApriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto selaku Direktur, dalamhal ini memberi kuasa kepada Thomas Oloan Siregar, S.H.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
    Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Halaman 10 dari 27 halaman Putusan Nomor 1247 B/PK/PJK/2016Bahwa produkproduk asuransi kelompok
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
    Terdapat 3. pilihan jenis investasi yang dapatditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpadikenakan biaya apapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
Putus : 11-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 164/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Colin Peter Startupdan Apriliani T.
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT089042.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1876/WPJ.06/2014November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor tanggal 14Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2011 Nomor 00317/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT Asuransi Jiwa Manulife
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Register : 21-12-2018 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 375/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 5 September 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
268161
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, yang diwakili oleh AprilianiSiregar dan Johannes W.M. De Wall selaku masingmasinsebagai Direktur PT.
    Asuransi Jiwa Manulife Indones'(Perjanjian Kerjasama Ix), selanjutnya pada fotokopi bukti surat terseb'diberi tanda T16;Perjanjian Kerjasama Policy Owner Service Officer tanggal 30 Agustus 20(antara Rintoko Danusatyo dengan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indones(Perjanjian Kerjasama IX), selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersediberi tanda T17;Halaman 115 dari 154 halaman Putusan Nomor 375/Pdt. SusPHI/2018/PN.JKt.!
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesizkepada Carolina Hutapea 086722 (J. Prima), selanjutnya pada fotokopbukti surat tersebut diberi tanda T35;Surat Pemutusan Perjanjian Kerjaama Keagenan tertanggal 9 Oktober 201:dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kepada Arisanti Bani Adji 08630 (Corporate), selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut dibeltanda T36;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesi.kepada Ivan Ramanov 086829 (J.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Ida Ramayani 086831 (MX Spartan), selanjutnya pada fotokopibukti surat tersebut diberi tanda T40;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Mohamad Syaukani 086725 (J. Mega), selanjutnya pada fotokopibukti surat tersebut diberi tanda T41;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Nita Syahdiar 086902 (J.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Rintoko Danusatyo 086606 (Corporate), selanjutnya pada fotokopibukti surat tersebut diberi tanda T43;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Sari Widyastuti 086541 (J. Menteng Topaz), selanjutnya padafotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T44;Surat tertanggal 9 Oktober 2017 dari PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesiakepada Ir.
Register : 13-03-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 164/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 31 Mei 2018 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Manulife Indonesia
445221
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Manulife Indonesia
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia),berkedudukan di Sampoerna Jiwa Manulife Square, Sout Tower, JalanJenderal Sudirman Kav. 4546, Jakarta. Dalam hal ini memberikankuasa kepada Stefanus Haryanto, S.H.,LL.M., Hendry M.Hendrawan, S.H., Yanuar Aditya Wijanarko, S.H., Reginald AryadisaDharma, S.H.
    Bahwa sekitar pertengahan bulan Oktober Tahun 2015 Penggugatmencari Perusahaan Asuransi sebagai pengalihan resiko dan pada akhirbulan Oktober Tahun 2015 Penggugat diperkenalkan dengan salah satuagen Asuransi Manulife Indonesia yang bernama sdri. Rustiningsin selakuagen Asuransi Tergugat dengan Kode Agen 383791 dan Nomor Lisensi11249978, di mana kemudian sdri.
    Rustiningsih mengirimkan formulir SuratKonfirmasi Surat Permintaan Asuransi Jiwa Syariah Elektronik yangkemudian di tandatangani oleh Penggugat pada tanggal 3 November 2015,dan dikembalikan kepada agen tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuaidengan standar yang berlaku di Manulife Indonesia;3.
    Ringkasan Polis Manulife Unit Syariah dan Perincian Kontribusi(Premi) Tahunan dengan Nomor Polis 4240049405, Peserta(Tertanggung) atas nama Efi Yusliana;c. Ketentuan Umum Polis Asuransi Syariah;d. Ketentuan Khusus Berkah Savelink;e. Ketentuan Khusus Pertanggungan Tambahan Berkah Healthsafe;f. Ketentuan Khusus Fasilitas Cashless;6.
    Ringkasan Polis Manulife Unit Syariah dan Perincian Kontribusi(Premi) Tahunan Nomor Polis 4240049405 atas nama peserta(tertanggung) Efi Yusliana;c. Ketentuan Umum Polis Asuransi Syariah;Halaman 27 Putusan Nomor 164/PDT/2018/PT.DKId. Ketentuan Khusus Berkas Savelink;e. Ketentuan Khusus Pertanggungan Tambahan Berkas Healthsafe;f.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 158/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 158/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni2011 Nomor 00313/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas namaPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 09-09-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668 B/PK/PJK/2020
Tanggal 9 September 2020 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
15360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Kav 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU3028/PJ/2019, tanggal 11 Juli 2019:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE
    mengajukansurat uraian banding tanggal 29 Juni 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 088958.15/2011/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 16 April 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengabulkanKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1872/WPJ.06/2014 tanggal13 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor0001 1/206/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama PT AsuransiJiwa Manulife
    Putusan Nomor 2668 B/PK/Pjk/20203. 2.3. 3.3. 4.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP1872/WPJ.06/2014 tanggal 13 November 2014,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor0001 1/206/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama PTAsuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,alamat Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 317, Jalan Jend.
    Sudirman Kav. 4546, Karet Semanggi, SetiabudiJakarta Pusat terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 #Nomor0001 1/206/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama PTAsuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,alamat Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1282/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan ProdukAsuransi Kelompok Manulife KaryawanSejahtera Plus;3.
    Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife ProgramPesangon Plus;bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon,Manulife Karyawan Sejahtera Plus dan Manulife Program PesangonPlus merupakan Produk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkanoleh Pemohon Banding;bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yangmerupakan produk asuransi yang dikaitkan
    Pemegangpolis/tertanggung juga dibebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biayaadministrasi bulanan dan biaya pengubahan Jjenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia70 tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi.
    Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitasdan bebas dari biaya administrasi. Pemegang polis/tertanggung juga dapatmenambah atau menarik dana investasi dengan fleksibel;Retire LinkProduk asuransi jiwa unit link yang ditunjukkan untuk kenyamanan masapensiun pemegang polis/tertanggung dengan menyediakan dana secarabertahap saat Pemegang polis/tertanggung mencapai usia 55, 60, 65, 70dan 75 tahun.
    Terdapat 3 pilinan jenis investasi yang dapatditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpadikenakan biaya apapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham danobligasi berprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah: investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahun;Selain itu, pemegang
Putus : 17-06-2019 — Upload : 26-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1606/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1606/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin PeterStartup dan Apriliani T.
    Siregar, jabatan masingmasingDirektur pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh = Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3222/P J/2018, tanggal 16 Juli 2018:Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca
    berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon BandingKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1871/WPJ.06/2014, tanggal13 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangterhadapBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2011 Nomor 00318/207/11/073/13, tanggal 5 September 2013,PT Jiwa NPWP01.382.515.3073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square,atas nama Asuransi Manulife
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,bersamasama dengan Dr. H.M.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
    Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
    Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapatditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpadikenakan biaya apapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 160/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 160/B/PK/Pjk/2019Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1870/WPJ.06/2014 tanggal13 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2011 Nomor 00316/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013,atas nama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP:01.382.515.3073.000, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square,South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 29-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 711/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 24 Februari 2021 — Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Diwakili Oleh : PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Terbanding/Penggugat : LA NYALLA M. MATTALITTI, IR
206113
  • Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Diwakili Oleh : PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
    Terbanding/Penggugat : LA NYALLA M. MATTALITTI, IR
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, berkedudukan diSampoerna Strategie Square, South Tower Lantai 312, JalanJenderal Sudirman Kav 4546 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasakepada Thomas Oloan Siregar, S.H.,M.H. dkk para Advokat padakantor SHM PARTNERSHIP beralamat di Menara RajawaliLantai 7, Jalan DR.
    Bahwa Penggugat percaya danmenganggap Polis Asuransi yang dikirim oleh Tergugat isinya adalahsama dengan Proposal yang disampaikan dan disepakati denganagen Asuransi Manulife Indonesia yaitu dengan Sdri. Reta YuzaraTabrani, tertanggal 8 November 2013;Bahwa Penggugat telah membayar premi sebanyak 3 (tiga) kalidari 5 (lima) kali pembayaran, yakni :a. Tahun 2013, Sebesar Rp. 1.164.068.000, (Satu milyar seratusenam puluh empat juta enam puluh delapan ribu rupiah) ;b.
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nomor :4290894742, baik dalam halaman RP 1 3, RP 2 3 dan RP 33.b. Yang ada hanya terdapat tanda tangan cetak pada sampul yangbersifat iklan umum.Dan pada sampul juga tanpa memuat data : Nomor Polis : tidak ada. Tertanggung : tidak ada. Usia Masuk : tidak ada. Tanggal Mulai berlaku : tidak ada.c.
Putus : 30-04-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 April 2018 — DJATI SUTANTO, dk vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, Perseroan
6041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DJATI SUTANTO, dk vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, Perseroan
    ., M.Bus, Advokat pada Law Office WikoWidayanto & Partners, beralamat di Bekasi, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2017;Para Pemohon Kasasi;LawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, Perseroan,diwakili oleh Direktur, Apriliani T.
Register : 08-11-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 983/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 27 Februari 2024 — Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
2315
  • Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Register : 01-09-2022 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 792/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 8 Mei 2023 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
8113
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA