Ditemukan 538564 data
12 — 0
16 — 0
14 — 0
17 — 0
15 — 0
20 — 0
13 — 0
9 — 0
11 — 0
10 — 0
8 — 0
24 — 15
ec cecenne eeeMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dalam perkara a quo,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang berpendapat, perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya, yang dianggap Tasrih bi Ihsan ( pisah dengan baik ), hal ini sesuai dengan Putusan MahkamahAgung Republik Indonessia Nomor 273/K/AG/1998, tanggal 17 Maret 1998, yangmenyatakan : Bahwa cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediamanbersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan
8 — 0
8 — 0
10 — 0
10 — 0
10 — 0
9 — 0
7 — 0
8 — 0