Ditemukan 312 data
50 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 608/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI, beralamat di GedungGraha Aktiva Lantai 10 Suite 1001, Jalan HR Rasuna SaidBlok X1 Kav. 03, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950,yang diwakili oleh Markian Gunawan, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT000370.13/2020/PP/M.XXB Tahun 2020, tanggal 5 Maret 2020;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding PT PRIMAMITRAJAYA MANDIRI;2.
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 324/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI, beralamat di Desa BukitJering, Muara Kaman llir, Kutai Kartanegara, KalimantanTimur, yang diwakili oleh Markian Gunawan, jabatanDirektur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto
Putusan Nomor 324/B/PK/Pjk/2021Pengiriman lainnya tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa koreksi atas substansi lebih bersifat yuridis fiskal, bahwa dalammelaksanakan kewajiban perpajakannya atas PPh Pasal 21 tersebut,Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan kewajiban perpajakanatas pelaporan dan pemotongan PPh Pasal 21;Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan rekonsiliasi ataspembebanan Biaya Tenaga Kerja PT Prima Mitrajaya Mandiri sesuaidengan
Bahwasanya dalam rekonsiliasi tersebut,keseluruhan biaya tenaga kerja PT Prima Mitrajaya Mandiri telahdilaporkan dan dibayarkan PPh Pasal 21nya;Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhikewajiban hukum perpajakan dan tidak terdapat kerugian ataspenerimaan negara dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT014374.10/2019/PP/M.XXB Tahun 2020, tanggal 13 Februari 2020;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT PRIMAMITRAJAYA MANDIRI;2.
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
42 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
41 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 810/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT Prima Mitrajaya Mandiri, beralamat di Desa BukitJering, Muara Kaman llir, Kutai Kartanegara, KalimantanTimur, yang diwakili oleh Markian Gunawan, jabatanDirektur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto
transaksi kegiatan tersebut dilakukan dan dibayarkan oleh HOJakarta, sehingga atas pembayaran biaya audit dan other professionaltersebut dibebankan dan dicatat oleh HO, dan HO telah melakukanpemotongan PPh 23 dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPh 23 HOJakarta sehingga tidak dapat dikenakan kembali Pajak Terhutangnyapada SPT Masa PPh 23 unit.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan rekonsiliasiatas pembebanan Biaya atas Jasa Akuntansi, Pembukuan dan AtestasiLaporan Keuangan PT Prima Mitrajaya
Bahwasanya dalam rekonsiliasi tersebut, keseluruhan biayaatas Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Atestasi Laporan Keuangan PTPrima Mitrajaya Mandiri telah dilaporkan dan dibayarkan PPh Pasal23nya;Bahwa dengan demikian Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban hukum perpajakan dantidak terdapat kerugian atas penerimaan negara dan olehkarenanyaHalaman 7 dari 11 halaman.
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT Prima Mitrajaya Mandiri;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT014376.12/2019/PP/M.XXB Tahun 2020, tanggal 13 Februari 2020;Halaman 9 dari 11 halaman. Putusan Nomor 810/B/PK/Pjk/2021MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT PrimaMitrajaya Mandiri;2.
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
50 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI
52 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 609/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI, beralamat di GedungGraha Aktiva Lantai 10 Suite 1001, Jalan HR Rasuna SaidBlok X1 Kav. 03, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950,yang diwakili oleh Markian Gunawan, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT000373.13/2020/PP/M.XXB Tahun 2020, tanggal 5 Maret 2020;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding PT PRIMAMITRAJAYA MANDIRI;2.
42 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
29 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
15 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK