Ditemukan 1106 data
384 — 53
Monopoli Raya di Blok 25 Afdeling Perapen Perkebunan PT MopoliRaya Desa Perapen Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat;Bahwa pekerjaan saksi sebagai satpam perkebunan;Bahwa barang bukti yang ditemukan dari para Terdakwa berupa 3 (tiga)tandan buah sawit, 1 (satu) buah egrek bergagang pelepah kelapa sawitpanjang kurang lebih satu meter dan 1 (satu) unit sepeda motor merkHonda revo warna hitam tanpa nomor polisi;Bahwa kerugian yang dialami PT.
Monopoli Raya sebesar Rp.60.000,(enam puluh ribu rupiah);Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin mengambil buah kelapa sawittersebut;Menimbang, bahwa para terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi;.
Monopoli Raya di Blok 25 AjfdelingPerapen Perkebunan PT Mopoli Raya Desa Perapen Kecamatan PematangJaya Kabupaten Langkat;Menimbang, bahwa para Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihakPT. Monopoli Raya selaku pemilik untuk mengambil buah kelapa sawit tersebutdan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PT.
Monopoli Raya, maka dikembalikan kepada yang berhakyakni PT.
874 — 510 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan PersainganUsaha Tidak Sehat:. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danHalaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 1344 K/Pdt. SusKPPU/2020meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan UsahaTidak Sehat:;.
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat:. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat:;.
Menyatakan Termohon Kasasi terbukti secara sah dan meyakinkanmelanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat;Halaman 4 dari 8 hal. Put. Nomor 1344 K/Pdt. SusKPPU/20204.
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka kebijakan TermohonKasasi dalam perkara ini bukan termasuk perbuatan yang dikecualikansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat:4.
SusKPPU/2020Kasasi dalam perkara ini bukan praktek monopoli sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 905/Pdt.SusKPPU/2019/PN Sby tanggal 18 November 2019 dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon
858 — 560
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 16Desember 2013, terdaftar dalam Register Perkara Nomor : 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT,telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa putusan Termohon Keberatan Nomor : 02/KPPUI/2013 Tanggal 04 November 2013telah menyatakan bahwa Pemohon Keberatan (dahulu Terlapor) telah terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf (a) dan huruf (b) UndangUndangNomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehatdengan amar putusan sebagaimana berikut ;1 Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat(2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat ; 2 Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19huruf a dan b Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopolidan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;3 Memerintahkan kepada Terlapor untuk mencabut
Berkenaandengan hal tersebut, Kami mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara dapatmemeriksa seluruh fakta dan buktibukti yang sebelumnya pernah disampaikan didalam persidangan perkara Nomor : 02/KPPUI/2013 di Komisi PengawasPersaingan Usaha ;Il TANGGAPAN SEKALIGUS ANALISIS ~PUTUSAN KOMISI PENGAWASPERSAINGAN USAHA NOMOR 02/KPPUI/2013 TANGGAL 04 NOVEMBERa Termohon Keberatan Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum (Pasal 15 ayat (2)UndangUndang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan
Pemohon Keberatan secara sah dan meyakinkan tidak terbuktimelanggar 19 huruf a dan b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;5 Membebaskan Pemohon Keberatan dari pencabutan setiap klausul yang mengaturpenyerahan kegiatan bongkar muat kepada terlapor dalam perjanjianperjanjiansewa lahan di Pelabuhan Teluk.
tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atautindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidakmelakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaanpraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yangdilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha atau yang ditemukanoleh Komisi sebagai hasil penelitiannya ;menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang adaatau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
209 — 218 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemohon Keberatan (semula Terlapor) secara sah danmeyakinkan tidak melanggar ketentuan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat, dan;2.
No.95 K/Pdt.SusKPPU/2015Dalam melakukan tugasnya, KPPU harus memiliki ketelitian dankemampuan untuk membedakan atas kegiatankegiatan mana yang jikadilakukan dapat menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usahatidak sehat.
Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan ataupeleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;2. Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan sahamperusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidaksehat;3.
Dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/ataupersaingan usaha tidak sehat, dan;b.
Bab Il PP Nomor 57/2010, yakni pengambilalinan sahamyang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/ataupersaingan usaha tidak sehat;50.
PT.Sarana Farmindo Utama
Tergugat:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
808 — 948
dan/atauPersaingan Usaha Tidak Sehat.(2) Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan Usaha hasil Penggabungan,Hal 15 dari 121 hal Putusan Nomor 219/Pdt.G/KPPU/2020/PN.
Utr.21.421.521.621.721.8Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PenggabunganBadan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan sahamperusahaan yang menciptakan konsentrasi pasar rendah tidak berpotensimengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.Sebaliknya Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atauPengambilalihan saham perusahaan yang menciptakan konsentrasi pasartinggi berpotensi mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau PersainganUsaha Tidak Sehat bergantung pada analisis lainnya pada pasarbersangkutan.
Utr.mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidaksehat tersebut dengan menyatakan sebagai berikut:Pasal 2 PP Nomor 57 Tahun 2010(1) Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan Usaha,Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaanlain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atauPersaingan Usaha Tidak Sehat.(2) Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan Usaha hasilPenggabungan
Utr.2.e. .Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakanPemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat;f Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitandengan UndangUndang ini;g.
977 — 964 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan secara hukum Terlapor XPemohon Keberatan tidakmelakukan pelanggaran Pasal 22 UU Monopoli;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membatalkan sanksi dendaRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Terlapor IXPemohonKeberatan;4.
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmenyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang TidakSehat;.
Menyatakan Pemohon tidak terbukti secara sah dan menyakinkanmelanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat;4.
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmenyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang TidakSehat;4.
722 — 589 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Termohon tidak berwenang menangani, memeriksa danmemutus perkara a quo;Menyatakan putusan Termohon dalam perkara 02/KPPUI/2016 tanggal13 Oktober 2016 batal demi hukum atau setidaktidaknya dibatalkandengan segala akibat hukumnya;Menyatakan Pemohon tidak melanggar Pasal 11 UndangUndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha tidak sehat;Memerintahkan Turut Termohon hingga Turut Termohon XI untuktunduk dan patuh terhadap putusan ini;Halaman 7 dari 19 hal.
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melanggar Pasal 11 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha tidak sehat;Halaman 8 dari 19 hal. Put. Nomor 79 PK/Pdt.SusKPPU/20192.
Menetapkan menyatakan Pemohon menurut hukum tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usahatidak sehat;4. Menetapkan menyatakan batal demi hukum Putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) Nomor 02/KPPUI/2016 tanggal 13 Oktober2016 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;5.
Membebaskan Pemohon Keberatan atas denda dugaan pelanggaranPasal 11 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat;Halaman 9 dari 19 hal. Put.
Menyatakan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon Ill, Pemohon IV,Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX,Pemohon X dan Pemohon XI tidak terbukti melanggar Pasal 11 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli danpersaingan usaha tidak sehat;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Halaman 13 dari 19 hal. Put. Nomor 79 PK/Padt.SusKPPU/2019Bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 444 K/Pdt.SusKPPU/2018, tanggal 15 Mei 2018, adalah sebagai berikut:1.
1076 — 891
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah).
Terbanding/Tergugat : Normans Luntungan
Terbanding/Turut Tergugat : Seunal Thungari
356 — 179
DanPersaingan Usaha Tidak Sehat, diatur mengenai Perjanjian yang dilarang antaraPelaku Usaha;Menimbang, bahwa dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 5 tahun1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehattersebut berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan Pelakuusaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran ataualokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
;Menimbang, bahwa Perjanjian antara Pembanding semula Penggugatdengan Terbanding semula Tergugat yaitu Surat Perjanian Pembagian WilayahHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 95/PDT/2021/PT MNDtanggal 2 April 2020 (vide bukti P4), jelas merupakan perjanjian yang bertujuanuntuk membagi wilayah pemasaran, hal tersebut dilarang oleh pasal 9 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;Menimbang, bahwa dengan demikian Surat Perjanjian PembagianWilayah tanggal
2 April 2020 antara Pembanding semula Penggugat denganTerbanding semula Tergugat tersebut terbukti melanggar ketentuanperundangan undangan khususnya pasal 9 Undang undang Nomor 5 tahun1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,oleh karena itu melanggar syarat objektif suatu perjanjian yang berakibat SuratPerjanjian Pembagian Wilayah tanggal 2 April 2020 tersebut batal demi hukumsehingga sejak semula perjanjian aquo dianggap tidak pernah ada;Menimbang, bahwa oleh karena
Surat Perjanjian Pembagian Wilayahtanggal 2 April 2020 antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbandingsemula Tergugat yang menjadi dasar gugatan terbukti melanggar hukum yakniUndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat dan batal demi hukum, maka dengan demikiangugatan dari Pembanding semula Penggugat harus ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa perkara tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat, disamping menyangkut aspek
banding sebagaimana tersebut padaamar putusan ini;Mengingat, UndangUndang Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor: 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umumyang telah diubah pertama dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009,Sto Nomor 227/1947 (R.Bg/Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah LuarJawa dan Madura), Kitab Undang Undang Hukum Perdata Stb. 1847 Nomor23, UndangUndang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
341 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut Termohon Keberatan mengakui bahwa dalam pengambilalihansaham PT TAM tidak terdapat kekhawatiran praktik monopoli dan/atau persainganusaha tidak sehat.
Pengambilalihan saham perusahaan lain tersebut dapat mengakibatkanterjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; danb.
Dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usahatidak sehat; danb.
No. 679 K/Pdt.SusKPPU2014tersebut tidak mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persainganusaha tidak sehat.
No. 679 K/Pdt.SusKPPU2014Undang Undang Nomor 05/1999, karena pengambilalihan sahamPT TAM oleh Pemohon Kasasi tidak berpotensi mengakibatkanpraktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat;IV.
1977 — 1345 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (3) Huruf bNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;3. Menyatakan Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menyatakan Pemohon tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;5.
KonstitusiNomor 85/PUUXIV/2016 tanggal 20 September 2017 kesimpulan akhirJudex Facti yang menyatakan karena Termohon KPPU mencantumkankalimat pro justitia dalam pemeriksaan, dan hal itu digunakan sebagaidasar Putusan KPPU maka putusan KPPU a quo dinyatakan batal demihukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, adalah merupakankesimpulan yang salah;Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak meghilangkankewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
tidakmengakibatkan batalnya pemeriksaan karena wewenang itu masih tetap ada,sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yaitu harus ditafsirkan sebagai*pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan bukan penyelidikansebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP;Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti harus dibatalkan karenaKPPU tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara persaingan usahasebagaiman diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli
menempatkan perwakilanTermohon Kasasi di Kantor Termohon Kasasi II;Bahwa Termohon Kasasi dan II bekerjasama menekan laju pertumbuhandari pesaing yaitu Le Minerale dengan cara melarang toko menjual produk danyang melanggar akan diberi sanksi berupa penurunan status atau degradasi.Dengan demikian Pemohon Keberatan I/Termohon Kasasi dan PemohonKeberatan II/Termohon Kasasi II terobukti melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b danPasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli
PN.JKT.SEL tanggal 7 Mei 2019 yang membatalkanPutusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor Nomor 22/KPPUI/2016,tanggal 19 Desember 2017 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiriperkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi dikabulkan, maka Para Termohon Kasasi harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli
162 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adhya Tirta Batam(Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air) bukan sajamenjadi bukti keabsahan delegasi yang diberikan oleh perundangundangan kepada ATB untuk menjalankan Hak Monopoli konsesiair, melainkan hak monopoli konsesi air itu sendiri adalah untukmenyelenggarakan kegiatan usaha yang terkait dengan produksiatau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabangcabang produksi yang penting bagi Negara, sama sekali juga tidakdapat dianggap sebagai monopoli yang dilarang berdasarkanUndangUndang
;3 Bahwa berdasarkan uraianuraiandi atas, maka monopoli yangdimiliki oleh PT.
Karena jelas : (i)hak monopoli konsesi air ATB, dan (ii) praktek kegiatan usaha dan tindakan/perbuatan yang dilakukan ATB dalam menjalankan hak monopoli konsesi airATB sama sekali tidak tunduk pada Pasal 17, melainkan monopoli ini telahjelasjelas dikecualikan berdasarkan Pasal 50 ayat a UndangUndang No.5/1999, karena secara yuridis, yaitu berdasarkan (a) Perjanjian Konsesi, (b)Keputusan Pemberian Hak Monopoli Konsesi Air dan (c) UndangUndangSumber Daya Air dan peraturan pelaksanaannya, ATB secara
LLM., halaman 7, tentang relevansiPasal 17 ayat 1 UndangUndang No. 5/1999 terhadap hak monopoli konsesi airATB sebagai berikut (kutipan) :Oleh karena itu ATB tidak dapat ditetapkan telah melanggar Pasal 17 ayat 1UndangUndang No. 5/1999, karena hak monopoli atau penguasaan produksiatau pemasaran barang atau jasa tertentu telah diberikan kepada ATB olehPemerintah Daerah, yaitu Otorita Batam. Jadi hak monopoli an sich sudahdimiliki (menjadi hak) ATB.
ATB tidak melakukan praktek monopoli, kalaupun dilakukannya bukan praktek monopoli.
829 — 527 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industri Kereta Api (Persero)/Pemohon Keberatan tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UndangUndang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;Halaman 3 dari 12 hal Putusan Nomor 9 PK/Pdt.SusKPPU/20204.Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia (KPPURI)/Termohon Keberatan Nomor 15/KPPUI/2014,tanggal 26 Agustus 2014 batal demi hukum;Menghukum Termohon Keberatan untuk biaya perkara ini; AtauApabila Majelis Hakim
Nomor 504/Pdt.G/KPPU/2015/ PN.Jkt.Pstpermohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa oleh karena Undang Undang Nomor 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, makaMahkamah Agung dalam memeriksa perkara ini mengacu kepada ketentuanPasal 67, 68, 69, 71, dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang
Industri Kereta Api (Persero)/Pemohon PeninjauanKembali (PK) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat:3. Menyatakan putusan kasasi Nomor 902 K/Pdt.SusKPPU/2018, tanggal30 November 2018 jo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor504/KPPU/2015/PN.JKT.PST, tanggal 18 April 2017 jo Putusan KPPUNomor 15/KPPUI/2014, tanggal 26 Agustus 2015 batal demi hukum;4.
San Abadi) tidak terbuktimelanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:. Menyatakan putusan kasasi Nomor 902 K/Pdt.SusKPPU/2018, tanggal30 November 2018 jo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor504/KPPU/2015/PN.JKT.PST, tanggal 18 April 2017 jo Putusan KPPUNomor 15/KPPUI/2014, tanggal 26 Agustus 2015 batal demi hukum atausetidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjangmengenai PT. San Abadi;.
Mayapada AutoSempurna) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat;. Menyatakan putusan kasasi Nomor 902 K/Pdt.SusKPPU/2018, tanggal30 November 2018 jo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor504/KPPU/2015/PN.JKT.PST, tanggal 18 April 2017 jo Putusan KPPUHalaman 9 dari 12 hal Putusan Nomor 9 PK/Pdt.SusKPPU/2020Nomor 15/KPPUI/2014, tanggal 26 Agustus 2015 sepanjang berkenaandengan PT. Mayapada Auto Sempurna;4.
445 — 286 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 16 P/HUM/2020Selanjutnya, Pasal 1 (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999mendefinisikan mengenai praktek monopoli sebagai berikut :Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satuatau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksidan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehinggamenimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
yang mengharuskan reklame Media LuarGriya (MLG) menggunakan LED jelasjelas sudahmengarahkepada praktek monopoli yang menimbulkan ketidakadilan.Halaman 2 Permohonan: it..., Sehingga kebijakan tersebut berpotensi mengarah kepadapraktek monopoli yang menimbulkan ketidakadilan:Halaman 3 Permohonan: tt.., dan membuka peluang bagi perusahaan asing globalmenguasai Industri Media Luar Griya di Indonesia karenamengarah ke monopoli dan persaingan tidak sehat.Halaman 5 Permohonan: Kebijakan yang diberlakukan
Putusan Nomor 16 P/HUM/2020merupakan perlakuan diskriminasi hukum sehinggamengarah kepada praktek monopoli...
Hal ini kamikutip sebagai berikut :Halaman 2 Permohonan: Disamping itu kebijakan yang mengharuskan reklame Media LuarGriya (VLG) menggunakan LED jelasjelas sudahmengarahkepada praktek monopoli yang menimbulkan ketidakadilan.Halaman 2 Permohonan: tt..., Sehingga kebijakan tersebut berpotensi mengarah kepadapraktek monopoli yang menimbulkan ketidakadilan:Halaman 3 Permohonan: tt.., dan membuka peluang bagi perusahaan asing globalmenguasai industri Media Luar Griya di Indonesia karenamengarah ke monopoli
Hal initerbukti dengan pengakuan Pemohon sendiri dalam Permohonannya yangmempermasalahkan adanya potensi monopoli dan persaingan usaha tidaksehat dari para pelaku usaha jasa reklame.
496 — 301 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dibentuknya UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(selanjutnya disebut sebagai UU Praktik Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat) bertujuan untuk menciptakan persaingan sehatdi antara pelaku usaha dalam suatu pasar dan menjaga kepentinganumum dan menegakkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salahsatu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;2.
Bahwa hal ini jelas merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelakuusaha non BUMN dan non Afiliasi, sebagaimana yang telah dilarangberdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf d UU Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan sebagai berikut:Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan,baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat berupa:a.
Bahwa mengenai pelaksanaan ketentuan ketentuan Pasal 19 huruf dUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KomisiPersaingan Usaha telah membuat pedoman dengan Peraturan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2011 TentangPedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi) UndangUndangNomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli DanPersaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya diisebut sebagai PerKPU 3 Tahun 2011);Halaman 13 dari 65 halaman.
Dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli; ataug. Berkurangnya pilihan konsumen12.Bahwa ketentuan Pasal 19 huruf d UU Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat sangat terkait erat pula denganketentuan Pasal 22 huruf d UU Praktik Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat yang mengatur mengenai Persekongkolan.
Putusan Nomor 72 P/HUM/2018Umum Pelaksanaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negarabertentangan dengan Pasal 19 dan Pasal 22 UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan PersainganUsaha Tidak Sehat:6.
207 — 394 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memberikan PutusanNomor 21/KPPUI/2016 tanggal 21 Februari 2018 yang amarnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terlapor (PT Surya Gemilang Indah), Terlapor Il (PTBerkat Yakin Gemilang) dan Terlapor IIl (Pokja UPL XX Dinas BinaMarga Provinsi Riau Tahun Anggaran 1015) terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli
Nomor 848 K/Pdt.SusKPPU/2019Pemohon masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, junctoPasal 4 Peraturan MARI Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata CaraPengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU), juncto Pasal65 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan UsahaRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Menyatakan Pemohon Keberatan I/PT Berkat Yakin Gemilang danPemohon Keberatan II/PT Surya Gemilang Indah tidak terbukti bersalahmelanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4.
Menyatakan bahwa Terlapor (PT Surya Gemilang Indah), Terlapor II(PT Berkat Yakin Gemilang) dan Terlapor III (Pokja ULP XX Dinas BinaMarga Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015) terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;2.
Nomor 848 K/Pdt.SusKPPU/2019Pengawas Persaingan Usaha Nomor 21/KPPUI/2016 tanggal 21 Februari2018 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo denganamar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi dikabulkan, maka Para Termohon Kasasi harus dihukum untukmembayar biaya perkara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UndangUndang Nomor 48 Tahun
264 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mencegah praktek monopoli atau praktek usaha tidak sehat yangditimbulkan oleh pelaku usaha; dand. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.2.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang KatalogElektronik dan EPurchasing bertentangan denganUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat.3.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 Tentang KatalogElektronik Dan EPurchasing Tidak Bertentangan Dengan Pasal 3Huruf B Dan Huruf D UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan PersainganUsaha Tidak SehatPemohon dalam Permohonannya pada bagian Pengujian Materiilangka 1 halaman 10 menyatakan Bahwa, apabila dihubungkandengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat makaPeraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pasal 5 Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 TentangKatalog Elektronik Dan EPurchasing Tidak Bertentangan DenganPasal 3 Huruf B UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan PersainganUsaha Tidak SehatPemohon dalam Permohonannya pada:1.
carapenanganan bagi setiap orang yang mengetahui telahterjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadapUndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehattersebut.
614 — 377 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat(1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4.
Nomor 208 kK/Padt.SusKPPU/2018hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangantentang unsur penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barangdan/atau jasa dan unsur mengakibatkan praktek monopoli dan ataupersaingan usaha;Bahwa yang dimaksud dengan penguasaan adalah penguasaan yangnyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih Pelaku Usahasehingga dapat menentukan dan
mengendalikan harga barang dan/ataujasa di pasar;Bahwa PT Angkasa Pura (Persero) memiliki hak monopoli untukmengelola Bandar Udara dan kegiatan penunjang lainnya sesuai denganperaturan yang berlaku;Bahwa hak atau memonopoli tersebut, PT Angkasa Pusa (Persero)sebagai badan usaha Bandar Udara yang seharusnya mengelola fungsiterminal kargo, tetapi ternyata hak tersebut dilimpahkan kewenanganpengelolaannya Kepada PT Angkasa Pura Logistik;Bahwa selain sebagai pengelola terminal kargo PT Angkasa Pura
memiliki pilinan lain selainmenggunakan jasa PT Angkasa Pura Logistik ; Sebagai akibat dari kedudukan PT Angkasa Pura Logistik yang dominantersebut juga menetapkan pengenaan tarif ganda (double charge) , haltersebut merupakan tindakan yang mengakibatkan inffisiensi dalampasar yang bersangkutan, sehingga memberikan dampak Konsumen yangdirugikan; Dengan demikian PT Angkasa Pura Logistik yang bertindak sebagaipengelola terminal kargo, sebagai regulated agent dan sebagai EMPUsebagai bentuk praktek monopoli
Jakarta Pusat Nomor 358/Pdt.SusKPPU/2017/ PN.Jkt.Pst., tanggal 5September 2017 yang membatalkan putusan Komisi Pengawas PersainganUsaha Nomor 08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017 serta Mahkamah Agungakan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akandisebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi dikabulkan, maka Termohon Kasasi harus dihukum untuk membayarbiaya perkara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli
132 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPPU No. 17/KPPUL/2006 tanggal 4Juli 2007 yang menyatakan klausula tentang persyaratan adanyakantor perwakilan serta investasi di bidang perlampuan di Indonesiadalam Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS) yang ada di ProvinsiDKI Jakarta batal demi hukum, hal tersebut haruslah ditolak dan tidakberdasarkan hukum oleh karena Putusan tersebut sudah melampauitugas dan kewenangan Termohon Keberatan (KPPU) sebagaimanadiatur dalam pasal 35 dan pasal 36 UndangUndang No. 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
No. 183 K/PDT.SUS/2010dalam suratnya Nomor : LAP/491/PW09/5/2005 tanggal 16 Agustus2005 yang menyimpulkan tidak ada monopoli dan tidak adapenyimpangan dan pelaksanaannya telah sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2008 ;Bahwa dalam Penetapan KPPU No. 09/PEN/KPPU/III/2007 tanggal16 Maret 2007 untuk Panitia Pengadaan di Dinas PUU & SJU yangmenyatakan bahwa "Persyaratan surat dukungan perusahaan denganmelampirkan surat investasi bidang perlampuan bukan sebagai mediaatau alat untuk bersekongkol".
No. 183 K/PDT.SUS/2010Wewenang Komisi meliputi:a.menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usahatentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat ;melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha danatau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat ;melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasusdugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehatyang dilaporkan
oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yangditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya ;menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang adaatau tidaknya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidaksehat ;memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaranterhadap ketentuan undangundang ini ;memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yangdianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undangundang ini ;meminta bantuan kepada penyidik
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatanyang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan ataumenyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikanmasyarakat ; dan ataud. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikanpenyalahgunaan posisi dominan ; dan ataue. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburanbadan usaha dan pengambilalihan saham sebagimana dimaksudPasal 28 ; dan atauf. Penetapan pembayaran ganti rugi ; dan ataug.
550 — 248 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan pelanggaranPasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.Bahwa, terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Il telah mengajukan keberatan di depan persidangan PengadilanNegeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;3. Membatalkan Putusan KPPU Nomor 06/KPPUL/2016 tanggal 11 April2017;4.
Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan pelanggaranPasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.Bahwa, terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon IV telah mengajukan keberatan di depan persidangan PengadilanNegeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut1.
Menyatakan Terlapor IV tidak melanggar Pasal 22 Undang UndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat;4.