Ditemukan 21 data
32 — 8
Lebihkhusus yang dimaksud dengan "tanpa hak dalam kaitannya dengan UU No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin dan atau persetujuan dari pihakyang berwenang untuk itu, yaitu Menteri Kesehatan atas rekomendasi dariBadan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenangberdasarkan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Safrul Murdhi dan saksi AndiPutra Erianto yang merupakan anggota Direktorat Tindak Pidana NarkobaBareskrim Polri