Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 3110/Pdt.G/2021/PA.Badg
Tanggal 27 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10420
  • Nafisah seluas 46 M2 dengan batas-batas:

    • Sebelah Barat berbatas dengan Jln. Raya Ibrahim Adjie/Kiaracondong.
    • Sebelah Timur berbatas dengan Gs 4710/1984/Rumah Deded;
    • Sebelah Utara berbatas dengan Gs. 4708/1984/rumah(gudang burohman)
    • Sebelah Selatan berbatas dengan Gs.4712/1984/bengkel GPRR;

    2.