Ditemukan 21 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 28-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 3/PID.SUS-Anak/2018/PAL
Tanggal 19 Maret 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3612
  • Yunus alias Dewan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap Anak korban Mongki Tamsur Alias Narto;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Anak Moh. Alfatir Dg. Yunus alias Dewan Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor 7211-LT-31102017-002 an.