Ditemukan 2707 data
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
GABRIEL SOBA
96 — 26
Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
GABRIEL SOBA./2021/PN BjwPada hari Jumat, tanggal 3 September 2021, dalam persidangan PengadilanNegeri Bajawa yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap:Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada, beralamat di Jalan Eltari,Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, KabupatenNgada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal ini diwakilioleh Hubertus Lodo, S.H., Manajer KSP Koptama Ngadaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 82/KoptNg/VIII/2021 yang
telah didaftarkan di KepaniteraaanPengadilan Negeri Bajawa dengan Nomor 58/SKPdt/VIII/2021/PN Bjw tanggal 23 Agustus 2021,Sebagai Penggugat;danGabriel Soba, beralamat di Kelurahan Trikora, KecamatanBajawa,Kabupaten Ngada,Sebagai Tergugat;Pihak dan Pihak Il masingmasing menerangkan bahwa mereka bersediauntuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalamsurat gugatan sederhana tersebut, dan telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 24 Agustus 2021
dalam registerperkara perdata nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Bjw, dengan jalan upayaperdamaian di Pengadilan, dan untuk itu telan mengadakan persetujuanberdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal 3 September2021 sebagai berikut:Pasal 1Bahwa Pihak II sanggup melunasi tunggakan pinjaman sebagaimana tertuang dalamSurat Perjanjian Pinjaman Koptama Ngada SPP No: 262F tanggal 31 Oktober 2012dengan cara mengangsur sebanyak 2 (dua) kali yaitu:a.
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
GABRIEL SOBA
106 — 26
Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
GABRIEL SOBAAKTA PERDAMAIANNomor 2/Pdt.G.S/2021/PN BjwPada hari Jumat, tanggal 3 September 2021, dalam persidangan PengadilanNegeri Bajawa yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap:Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada, berkedudukan di Jalan El Tari,Keluarahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NusaTenggara Timur dalam hal ini diwakili oleh: Petrus Mame Rabha, dalam hal inibertindak untuk dan atas nama Pengurus sebagai Ketua
Koperasi SimpanPinjam Koptama Ngada, beralamat di Jalan El Tari, Keluarahan Ngedukelu,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dengan ini memberikan kuasakepada Hubertus Lodo, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor82/KoptNg/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II dibawah Register Nomor52/SK.Pdt/VIII/2021/PN Bjw, tanggal 23 Agustus 2021, selanjutnya disebutsebagai Penggugat;DanGabriel Soba, Tempat tanggal lahir, Aimere, 10 Juli 1954, Jenis
Kelamin LakiLaki,Alamat Keluranan Trikora,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, AgamaKatolik, Pekerjaan Pensiunan PNS/Kontraktor, selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan diantara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan sederhana tersebut,dengan jalan perdamaian melalui upaya perdamaian dan untuk itu telah mengadakanpersetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tanggal 3September 2021 sebagai berikut:Pasal 1Bahwa
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
Susana S Mbira
117 — 40
Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
Susana S MbiraAKTA PERDAMAIANNomor 13/Pdt.G.S/2021/PN BjwPada hari Kamis, tanggal 9 Desember 2021, dalam persidangan PengadilanNegeri Bajawa yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap:Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada, berkedudukan di Jalan El Tari,Keluarahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NusaTenggara Timur dalam hal ini diwakili oleh: Petrus Mame Rabha, bertindakuntuk dan atas nama Pengurus sebagai Ketua Koperasi Simpan
PinjamKoptama Ngada, beralamat di Jalan El Tari, Keluarahan Ngedukelu,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dengan ini memberikan kuasakepada Hubertus Lodo, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor111/KoptNg/XI/2021 tanggal 10 November 2021 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II dibawah Register Nomor73/SK.Pdt/XI/2021/PN Bjw, tanggal 19 November 2021, selanjutnya disebutsebagai Penggugat;DanSusana S.
pembayaran sesuai Tahapan pada pasal 4 di atas, maka Penggugatwajib mengirimkan surat peringatan atau somasi;Pasal 6Bahwa Tergugat menyepakati, apabila sampai dengan tanggal 31 Maret2022 sebagaimana dalam pasal 4, Tergugat belum melunasi tunggakkan atauTergugat hanya melunasi sebagian tunggakkannya maka Tergugat bersedia diproseshukum oleh Penggugat melalui jalur Eksekusi yaitu aset hak milik Tergugat yaituberupa sebuah Setipikat Hak Milik Nomor 111 terletak di Desa Dnhawe, KecamatanAesesa, Kabupaten Ngada
THEODORUS RATO
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN NGADA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGADA
2.KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) BAJAWA DI SURISINA
152 — 47
Penggugat:
THEODORUS RATO
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN NGADA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGADA
2.KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) BAJAWA DI SURISINA
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
Maria Getrudis Sinaulan Wea
193 — 72
Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
Maria Getrudis Sinaulan WeaAKTA PERDAMAIANNomor 19/Pdt.G/2021/PN BjwPada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2022, dalam persidangan PengadilanNegeri Bajawa yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap:Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada, berkedudukan di Jalan El Tari,Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa TenggaraTimur dalam hal ini diwakili oleh: Hubertus Lodo, S.H., Manajer KSP KoptamaNgada berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
111/KoptNg/XI/2021 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa dengan Nomor79/SK/Pdt/X/2021/PN Bjw tanggal 19 November 2021, selanjutnya disebutsebagai Penggugat;DanMaria Getrudis Sinaulan Wea, Tempat tanggal lahir, Bajawa, 15 November 1962,Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa,Kabupaten Ngada, Agama Katholik, Pekerjaan Pensiunan Janda/ Wiraswasta,selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Yang menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan
dengan total jumlahtunggakan pinjaman pokok, bunga pinjaman dan denda yang harus dibayarkan olehTergugat adalah sebesar Rp615.768.750,00 (enam ratus lima belas juta tujuh ratusenam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);Pasal 5Penggugat dan Tergugat menyepakati jangka waktu pembayaran total tunggakkanadalah sampai dengan tanggal 28 pebruari 2023 dengan cara pembayaran bertahapyakni Tahap pertama telah dibayar dengan cara penarikan simpanan Tergugattanggal 31 desember 2021 pada KSP Koptama Ngada
KOPERASI KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Yovita Ulumuti
2.Andreas Padha
102 — 38
Penggugat:
KOPERASI KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Yovita Ulumuti
2.Andreas Padha./2021/PN BjwPada hari Selasa, tanggal 7 Desember 2021, dalam persidanganPengadilan Negeri Bajawa yang terbuka untuk umum yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah datangmenghadap:Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada, beralamat di Jalan Eltari,Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, KabupatenNgada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal inidiwakili oleh Hubertus Lodo, S.H., Manajer KSPKoptama Ngada berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 111/KoptNg/XI/2021 yang telah
didaftarkan diKepaniteraaan Pengadilan Negeri Bajawa denganNomor 75/SK Pdt/XI/2021/PN Bjw tanggal 19November 2021,Sebagai Penggugat;danYovita Ulumuti, beralamat di Lekosoro, Kelurahan Lebijaga,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada,Sebagai Tergugat I;Andreas Padha, beralamat di Lekosoro, Kelurahan Lebijaga,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada,Sebagai Tergugat II;Penggugat dan Para Tergugat masingmasing menerangkan bahwa merekabersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yangtermuat dalam
(lima puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh empat ribudua ratus tujuh puluh lima rupiah);Pasal 5Bahwa Para Tergugat menyepakati, apabila sampai dengan tanggal 31 Maret2022 sebagaimana dalam pasal 4, Para Tergugat belum melunasi tunggakkanatau Para Tergugat hanya melunasi sebagian tunggakkannya maka ParaTergugat bersedia diproses hukum oleh Penggugat melalui jalur Eksekusi yaituberupa Sertipikat Hak Milik Nomor 292, terletak di Desa Radabata, KecamatanGolewa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara
1.BUPATI NGADA
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada
Tergugat:
1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ. PT BPD NTT CABANG BAJAWA
2.PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
103 — 51
Penggugat:
1.BUPATI NGADA
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada
Tergugat:
1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ. PT BPD NTT CABANG BAJAWA
2.PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara TimurPENETAPANNomor 5/Pdt.G/2020/PN Bjw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bajawa yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dibawah ini, dalam perkara antara :Bupati Ngada beralamat di JIn. Soekarno Hatta No.1 Bajawa, dalam halini bertindak untuk Pemerintah Kabupaten Ngada, didampingi, diwakili oleh :1. Yohanes Ghae, S.H.;NIP. 19680916 199903 1 009Alamat : Jalan SoekarnoHatta Nomor 1 Bajawa.2.
Heronimus Lape, S.H.NIP. 19850930 201001 1 019Alamat : Jalan SoekarnoHatta Nomor 1 Bajawa,Semuanya adalah pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup PemerintahKabupaten Ngada, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 188/HK/6/2020,tanggal 4 Januari 2020, yang terdaftar di Kepaniteran Pengadilan NegeriBajawa, pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020, dibawah register nomor16/SK/Pdt/II/2020/PN.Bjw untuk selanjutnya disebut sebagai pihak Penggugat ;MelawanPT.
2.2. Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Cq. Bupati Ngada, Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada
3.3. Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Cq. Bupati Ngada, Cq. Camat Riung
4.4. Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, Cq.
55 — 46
Bupati Ngada di Bajawa
2.2. Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Cq. Bupati Ngada, Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada
3.3. Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur, Cq. Bupati Ngada, Cq. Camat Riung
4.4. Pemerintah Republik Indonesia, Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq Gubernur Nusa Tenggara Timur, Cq.Bupati Ngada, Cq. Camat Riung, Cq. Kepala Desa Rawangkalo
120 — 0
- PETRUS WOU,dkk melawan - Pemerintah Republik Indonesia,cq Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur,cq Pemerintah Kabupaten Ngada ,dkk
1.BUPATI NGADA
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada
Tergugat:
1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ. PT BPD NTT CABANG BAJAWA
2.PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
45 — 0
Penggugat:
1.BUPATI NGADA
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada
Tergugat:
1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ. PT BPD NTT CABANG BAJAWA
2.PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Hendrikus Nono Kesu
2.Yohanes Brachmans Neta
91 — 28
Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Hendrikus Nono Kesu
2.Yohanes Brachmans Neta
AYATULLAH
Tergugat:
FRANSISKUS WEA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGADA
115 — 0
Penggugat:
AYATULLAH
Tergugat:
FRANSISKUS WEA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGADA
FRANSISKUS BATE
Termohon:
PEMERINTAH RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA NTT cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR NGADA
109 — 0
Pemohon:
FRANSISKUS BATE
Termohon:
PEMERINTAH RI cq KAPOLRI cq KAPOLDA NTT cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR NGADA
HENDRIKUS SIGA
Tergugat:
1.FRANSISKUS OSER
2.MARIA E.M NAY
3.RONALDUS NAY
4.RENOL FAO
5.Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngada, CQ Pemerintahan Kecamatan Golewa, CQ Pemerintahan Kelurahan Mataloko
6.6. Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngada, CQ Pemerintahan Kecamatan Golewa, CQ Pemerintahan Kelurahan Todabelu
7.7. Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngada, CQ Pemerintahan Kecamatan Golewa
41 — 0
Penggugat:
HENDRIKUS SIGA
Tergugat:
1.FRANSISKUS OSER
2.MARIA E.M NAY
3.RONALDUS NAY
4.RENOL FAO
5.Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngada, CQ Pemerintahan Kecamatan Golewa, CQ Pemerintahan Kelurahan Mataloko
6.6. Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngada, CQ Pemerintahan Kecamatan Golewa, CQ Pemerintahan Kelurahan Todabelu
7.7. Pemerintahan Daerah Kabupaten Ngada, CQ Pemerintahan Kecamatan Golewa
1.PETRONELA MEO
2.MARTINUS DJONO
3.KLARA BUPU
4.SIMON RIA
5.YOHANES BERAHMANS DAE
Tergugat:
1.Ketua Yasukda Ngada, Yayasan Persekolahan Katholik Ngada
2.Ketua Komite SD Katholik Langa
63 — 0
Penggugat:
1.PETRONELA MEO
2.MARTINUS DJONO
3.KLARA BUPU
4.SIMON RIA
5.YOHANES BERAHMANS DAE
Tergugat:
1.Ketua Yasukda Ngada, Yayasan Persekolahan Katholik Ngada
2.Ketua Komite SD Katholik Langa
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Sry Minryani Pua Upa
2.BERTOLOMEUS TODA MA
111 — 54
Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Sry Minryani Pua Upa
2.BERTOLOMEUS TODA MAAKTA PERDAMAIANNomor 11/Pdt.G.S/2021/PN BjwPada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021, dalam persidangan PengadilanNegeri Bajawa yang terbuka untuk umum yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap:Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada, berkedudukan di Jalan El Tari,Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa TenggaraTimur dalam hal ini diwakili oleh: Hubertus Lodo, S.H., Manajer KSP KoptamaNgada berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
Pengadilan Negeri Bajawa dengan Nomor79/SK/Pdt/X/2021/PN Bjw tanggal 19 November 2021, selanjutnya disebutsebagai Penggugat;DanSri Minryani Pua Upa, Tempat tanggal lahir, Boawae, 29 Juli 1987, Jenis KelaminPerempuan, Alamat Kelurahan Tanalodu, Kecamatan Bajawa, KabupatenNgada, Agama Katolik, Pekerjaan Wiraswasta, selanjutnya disebut sebagaiTergugat I;Bertolomeus Toda Ma, Tempat tanggal lahir, Boradho, 27 November 1985, JenisKelamin LakiLaki, alamat Bokua Kelurahan Bajawa, Kecamatan BajawaKabupaten Ngada
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Justus I. J. Seo
2.Susana S. Mbira
130 — 34
Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Justus I. J. Seo
2.Susana S. Mbira./2021/PN BjwPada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, dalam persidanganPengadilan Negeri Bajawa yang terbuka untuk umum yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah datangmenghadap:Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada, beralamat di Jalan Eltari,Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, KabupatenNgada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam hal inidiwakili oleh Hubertus Lodo, S.H., Manajer KSPKoptama Ngada berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 111/KoptNg/XI/2021 yang telah
didaftarkan diKepaniteraaan Pengadilan Negeri Bajawa denganNomor 78/SK Pdt/XI/2021/PN Bjw tanggal 19November 2021,Sebagai Penggugat;danJustus I.J.Seo, beralamat di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa,Kabupaten Ngada,Sebagai Tergugat I;Susana S Mbira, beralamat di Kelurahan Kisanata, KecamatanBajawa, Kabupaten Ngada,Sebagai Tergugat II;Penggugat dan Para Tergugat masingmasing menerangkan bahwa merekabersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yangtermuat dalam surat gugatan
peringatan atau somasi;Pasal 6Bahwa Tergugat menyepakati, apabila sampai dengan tanggal 31 Maret 2022sebagaimana dalam pasal 4, Para Tergugat belum melunasi tunggakkan atauPara Tergugat hanya melunasi sebagian tunggakkannya maka Para TergugatHalaman 2 dari 5 Akta Perdamaian Nomor 10/Padt.G.S/2021/PN Bjwbersedia diproses hukum oleh Penggugat melalui jalur Eksekusi yaitu berupaaset hak milik Para Tergugat yaitu berupa sebuah Setipikat Hak Milik Nomor111 terletak di Desa Dnawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Ngada
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Emanuel Veni Bata
2.Jhon Elpy Parera
110 — 49
Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPTAMA NGADA
Tergugat:
1.Emanuel Veni Bata
2.Jhon Elpy Parera./2021/PN Bjw dalam perkara antara:Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada, berkedudukan di Jalan ElTari, Keluarahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa,Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dalam hal inidiwakili oleh: Petrus Mame Rabha, dalam hal inibertindak untuk dan atas nama Pengurus sebagaiKetua Koperasi Simpan Pinjam Koptama Ngada,beralamat di Jalan El Tari, Keluarahan Ngedukelu,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dengan inimemberikan kuasa kepada Hubertus Lodo, S.H.berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
111/KoptNg/XI/2021 tanggal 10 November 2021 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBajawa dibawah Register Nomor70/SK.Pdt/XI/2021/PN Bjw, tanggal 19 November 2021,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;MelawanEmanuel Veni Bata, Tempat Tanggal Lahir: Bajawa, 28 Maret 1976, JenisKelamin: Lakilaki, Tempat Tinggal: KelurahanTanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada,Pekerjaan: Wiraswasta, Agama: Katolik, selanjutnyadisebut Tergugat I;Jhon Elpy Parera, Tempat Tanggal Lahir: , Jenis Kelamin
41 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUPATINGADA, dkk
2.2. PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN RAKYAT DAN PERTANAHAN, KAB. NGADA
Turut Tergugat:
2.3. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA BIDANG BINA MARGA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN RAKYAT DAN PERTANAHAN TAHUN ANGGARAN 2024 KABUPATEN NGADA
3.4. CV. SELERA MANDIRI
56 — 35
NGADA
2.2. PENGGUNA ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM, PERUMAHAN RAKYAT DAN PERTANAHAN, KAB. NGADA
Turut Tergugat:
2.3. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) KEGIATAN PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA BIDANG BINA MARGA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM PERUMAHAN RAKYAT DAN PERTANAHAN TAHUN ANGGARAN 2024 KABUPATEN NGADA
3.4. CV. SELERA MANDIRI