Ditemukan 24 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PA ANDOOLO Nomor 45/Pdt.P/2024/PA.Adl
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon melawan Termohon
117
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rachmat Irfan Effendy bin Irfan Effendy) dengan Pemohon II (Niswanti, S.Pd. binti Tajuddin) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2016, di Desa Kalo-Kalo, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan
Register : 25-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PA TILAMUTA Nomor 122/Pdt.P/2020/PA.Tlm
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
113
  • Niswanti Saliko binti Usman Saliko, umur 32 tahun, agama Islam,pendidikan S1, pekerjaan Guru Honorer, bertempat tinggal di Dusun ,Hal. 5 dari 15 Hal.
Register : 14-10-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 17-02-2021
Putusan PN KENDAL Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Kdl
Tanggal 30 Desember 2020 — Penuntut Umum:
N.KRISTIN A, SH.MH
Terdakwa:
NOVI WAHYUNI Binti RUSMANTO
460325
  • nomor 083107395834 dengan profeder Axis;
    1 (satu) buah simd card nomor 083162120883 dengan profeder XL Axiata;
    1 (satu) buah simd card nomor 082134082896 dengan profeder telkomsel;
    1 (satu) buah simd card nomor 083838400609 dengan profeder Axis;
    Akun facebook Novi username 089675201020;
    Akun email noviwahyuni299@gmail.com;
    Akun facebook Ridwan Adis Setiawan username keren_adhis@yahoo.co.id atau 089603853135 atau 083836738994 atau 083107395830;
    Akun facebook Niswanti
Register : 07-02-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0414/Pdt.G/2018/PA.Pwt
Tanggal 22 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (SUKHERI bin NALIM HADI WIYONO) terhadap Penggugat (NISWANTI