Ditemukan 22 data
Terbanding/Terdakwa : RICHY IRIAWAN
188 — 107
Pokja Pekerjaan Belanja Modal Alat Besar Darat (Normawan,SKM., Dedy Ahmad Faizal, SE., Edy Sumitro, SE.);
- Dokumen asli Catatan Hasil Reviu 10 Proyek Strategis Pemerintah Daerah tanggal 23 agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim (Muhtar Nurjaman S.T.,M.T.);.
- Scan Dokumen Nomor : 027/08/089-BRG/UKPBJ/2021 Perihal : Laporan Hasil Pelaksanaan Pemilihan Penyedia (E-Tender Cepat) dari Pokja Pekerjaan Belanja Modal Alat Besar Darat kepada PPK Pekerjaan Belanja Modal Alat Besar Darat pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Cirebon;
- Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 027/089-BRG/UKPBJ kepada Pokja (Normawan Widyanto, SKM., Edy Sumitro, S.E., dan Dedy Ahmad Faizal, S.E.) untuk Melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan
Edy Sumitro tanggal 18 Oktober 2010;
- Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 027/089-BRG/UKPBJ kepada Pokja (Normawan Widyanto, SKM., Edy Sumitro, S.E., dan Dedy Ahmad Faizal, S.E.) untuk Melaksanakan pemilihan penyedia pekerjaan Belanja Modal Alat Besar Darat (Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat). Nilai pagu Rp. 8.533.870.020,- yang ditandatangani pada tanggal 07 Desember 2021 oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa Kota Cirebon (H.
;
- Kwitansi Asli yang diberikan oleh Sdr. AFIF AHMAD FAUZI (CV.
Dikembalikan kepada Saksi Normawan Widyanto, AMD., RAD. (Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah).
Dikembalikan kepada Saksi Normawan Widyanto, AMD., RAD (Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah).
128 — 35
ARIEF NORMAWAN, SH, MH;4) DAN BILDANSYAH, SH, MH;5) IIS DENSIH, SH6) INDRA SAPUTRA, SHKesemuanya Advokat, berkantor di Perumahan Bumi Linggahara, Jalan))))Brigjen Dharsono No. 2A Kabupaten Cirebon berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 12 Maret 2018;Halaman 3 dari 140Putusan No. 31/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg Terdakwa II didampingi olen Penasihat Hukum : DAHLIAH SOBARNA, SHdan OPIK RAHMAT, SH, kesemuanya Advokat, berkantor di Kantor Advokat& Pengacara DAHLIAH SOBARNA, SH , Jalan Kebon Kol No. 37ASumedang