Ditemukan 11443 data
Agus mursalim SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat
2.Bupati Kabupaten Lombok Barat
3.Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lombok Barat
4.6. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
5.7. MAHRUP, S.E
155 — 17
Penggugat:
Agus mursalim SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem
Turut Tergugat:
1.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat
2.Bupati Kabupaten Lombok Barat
3.Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lombok Barat
4.6. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lombok Barat
5.7. MAHRUP, S.E
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie
77 — 51
., M.M
Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Pidie
Muhibbussabri
Tergugat:
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Intervensi:
RIDWAN
171 — 111
ASTRA PEGAMA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN LANDAK
183 — 98
Penggugat:
ASTRA PEGAMA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN LANDAK
192 — 113
(DPP Partai Golkar), telah melakukan pelantikan ataumengambil sumpah jabatan Anggota DPR RI terpilin dari partai Golkaratasnama Saudara Bambang Sutrisno sebagai pengganti, bukanPenggugat sebagai calon terpilih yang telah ditetapkan oleh Tergugat;Halaman 10 dari 85 halaman.
dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI melaluiKeputusan KPU/Tergugat Nomor 416/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentangPenetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon TerpilihAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun2014 tanggal 14 Mei 2014, dengan perolehan suara sebanyak 50.868suara (vide: Pasal 214 ayat (1) Joncto Pasal 215 huruf (a) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012);Bahwa setelah menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik danPenetapan Calon Terpilin Anggota Dewan Perwakilan
Bambang Sutrisno tidak pernah lapor ke DPP baik ke DPP AgungLaksono maupun DPP Aburizal Bakrie apalagi ke saksi, sehingga saksi jugatidak mengetahui yang bersangkutan dari Partai mana dan daerah mana;Bahwa saksi menjelaskan dalam hal penggantian calon seperti ini umumnyadikomunikasikan dulu antara DPP Partai Golkar, kemudian DPP Partai Golkardikomunikasikan ke DPD dimana calon itu berada;Bahwa DPP maupun DPD Partai Golkar mengambil tindakan atau perbuatankeberatan, namun DPP tidak ada jalur komunikasi
pelantikan sebagai Anggota Dewan karena tahum 2008 yangbersangkutan (Iqbal) menerima uang 50 juta dari anggota DPRD Partai golkarkab.
Surat dari Partai Golkar ke Pimpinan Dewan untukpenggantian dalam hal ini PAW.
Terbanding/Penggugat : DPP Partai Nanggroe Aceh
192 — 13
Terbanding/Penggugat : DPP Partai Nanggroe Aceh
SYAHRUL BIN SYAMA UN
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH
Turut Tergugat:
PELAKSANA TUGAS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN ACEH TIMUR
305 — 71
Penggugat:
SYAHRUL BIN SYAMA UN
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH
Turut Tergugat:
PELAKSANA TUGAS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN ACEH TIMURyang berlaku dan AD/ART Partai Aceh;.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) menentukan:Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Tugas Pengurus Dewan PimpinanWilayah Partai Aceh (DPWPA) Wilayah Aceh Barat adalah:1.
2 Tahun 2011 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain.
bahwa salah satu perselisihnan Partai Politik adalahpenyalahgunaan kewenangan, maka oleh karena itu seharusnya Penggugatmenyelesaikan masalah tersebut di Mahkamah Partai sebagaimana gugatankepada Mahkamah Partai melalui surat Nomor 0.1/DPWPA/III/2020 tanggal 19Maret 2020 dan diterima oleh Sekretariat Dewan Pimpinan Aceh Partai Acehtertanggal 31 Maret 2020 yang sudah diajukan oleh Penggugat namun belumada penyelesaian, dimana seharusnya diselesaikan terlebin dahulu diMahkamah Partai hal mana diatur
Khaeruddin Arief Hidayat
Tergugat:
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Kalimantan Utara
165 — 0
Penggugat:
Khaeruddin Arief Hidayat
Tergugat:
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Kalimantan Utara
297 — 112
KSI Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI DPP PBR, Dk
berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran RumahTangga) ;UU Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian PerselisihanPartai Politik melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain,Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM;Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik oleh MahkamahPartai Politik tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari dan Putusan Mahkamah Partai Politik atau
UU No 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik sebagai berikut :Pasal 16(1).Anggota partai politik dibernentikan keanggotaanya dari partai politik apabilaMeninggal duniaMengundurkan diri secara tertulisMenjadi anggota partai politik lainabCd) Melanggar AD/ART partai))))Pasal 7 Ayat (2) huruf a dan huruf b dalam Anggaran rumah tanggaPBR disebutkan:Pasal 7Anggota berhenti :Anggota Partai Bintang Reformasi dinyatakan berhenti karena :a) Meninggala dunia ,b) Atas permintaan sendiri ,c) Menjadi Anggota Partai
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sertakeputusan keputusan partai ;. Setia dan disiplin kepada partai serta menjunjung tinggikehormatan dan nama baik Partai Bintang Reformasi ;. Mendukung dan membela panji panji Partai Bintang Reformasi ;dari bunyi Pasal 6 tersebut jelas sekali disebutkan tentangkewajiban anggota Partai Bintang Reformasi.
Secara faktualpenggugat adalah mantan kader partai yang tidak tahu berterimakasih kepada partai PBR yang telah mengantar Penggugat sebagaiAnggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dimana pada Pasaltersebut jelas bisa diuraikan atau disebutkan tentang pelanggaranAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai, serta yangbersangkutan sudah jelasjelas berpindah partai ke partai Hanuranamun mencaricari alasan untuk menuntut sesuatu yang bukanlagi haknya di partai lain, hal ini semakin menunjukkanbagaimana
atas UU RI Nomor : 2 Tahun 2008, tentang partai Politik,dalam Pasal 32, ayat (1), menyabutkan : Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD?
Amiadin SH
Tergugat:
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bombana
19 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan olehPenggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan Nomor Register: 7/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Psw tertanggal 26 Februari2024 antara Amiadin, S.H.sebagai Penggugat lawan Dewan Pimpinan Cabang(DPC)Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Kabupaten Bombana Cq.Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Partai Persatuan Pembangunan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)sebagai Turut Tergugat tersebut dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk melakukan pencoretan Gugatan tersebut dalam Register/ daftar perkara perdata;
- MenghukumPenggugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp207.000,00 (dua ratus tujuh riburupiah);
Penggugat:
Amiadin SH
Tergugat:
Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bombana
Tergugat:
1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT cq. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
2.Lalu Riadi, S.Sos
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
268 — 129
Samsul Qomar, S.Sos
Tergugat:
1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI DEMOKRAT cq. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
2.Lalu Riadi, S.Sos
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIAPartai Terkait DenganHalaman 2 dari 33 halaman Putusan Nomor 43/Pdt.SusParpol/2020/PN PyaDugaan Pelanggaran Kode Etik Partai Demokrat Dalam Pemilihan UmumTahun 2019;5.
Bahwa menurut Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai DemokratNomor 1 tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Mahkamah Partai UntukPenyelesaian Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan DugaanPelanggaran Kode Etik Partai Demokrat Antara Calon Legislatif PartaiDemokrat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 diktum kelima angka 2perselisinan internal Partai terkait dengan dugaan pelanggaran Kode EtikPartai Demokrat Calon Legislatif Partai Demokrat dalam Pemilihan Umum2019 hanya dapat diajukan apabila sebelumnya
Mahkamah Partai (MP) PartaiDemokrat, sebagai : Tergugat I dan3.2.
keuangan, 6) keberatan terhadapkeputusan partai politik.
Politikdisebutkan bahwa:(1) Penyelesaian Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) "Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pada Pasal 32 ayat (1)Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan atas Undangundang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan yang dimaksud
TANHAR EFFENDI
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
2.ROMLI
3.DARMISI
4.RIDWAN
5.HERU PUTRA
6.A.
293 — 75
Penggugat:
TANHAR EFFENDI
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
2.ROMLI
3.DARMISI
4.RIDWAN
5.HERU PUTRA
6.A.ROSIDI
7.ASPAN MALADI
8.DUDI YONO
9.YUZARLAN
Turut Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI SUMATERA SELATAN
2.ADIANSYAH
3.PANITIA PENYELENGGARA MUSDA DPD PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN LAHAT SUMATERA SELATAN Tahun 2020
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN LAHAT, PROVINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2016-2021(Demisioner ) dan selaku Pimpinan Sidang Sementara Musda X
Terbanding/Tergugat : H.PRABOWO SUBIANTO
Terbanding/Tergugat : H. AHMAD MUZANI
Terbanding/Tergugat : dr.H.SUIR SYAM
Terbanding/Tergugat : DARMAWI Bsc
Terbanding/Tergugat : Ir.H.EDI ARMAN
Terbanding/Tergugat : NOVITA KEMALA
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia C.q Komisi Pemilihan Umum Pusat, Cq. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar
271 — 88
PRABOWO SUBIANTO, Ketua DewanPembina/Ketua Umum DPP Partai Gerindra, berkewarganegaraanIndonesia, beralamat di JI. Harsono RM Nomor : 54 Ragunan Pasar MingguJakarta Selatan;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.1/Terbanding;H. AHMAD MUZANI, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra,berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di JI.
Sufni Dasco Ahmad, S.H., M.H., M.Said Bakhri, S.Sos., S.H, M.H., Munatshir Mustaman, S.H., Habiburokhman,S.H., M.H., Wihadi Wiyanto, S.H., Defika Yufiandra, S.H., DesmanRamadhan, S.H., masing masing sebagai Advokad dan Para PengurusHalaman 1 dari 7 Putusan Nomor 23/PDT/2016PT PDGDPP Partai Gerindra, beralamat di Jalan Harsono RM Nomor : 54 Ragunan,Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal21 Nopember 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriBatusangkar Nomor
SUIR SYAM, Lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Anggota DPR RI, Agama Islam, Selaku Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumatera Barat,bekedudukan dan beralamat di JI. Koto Marapak Kota Padang ProvinsiSumatera Barat;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.1/Terbanding ;Tergugat Il.1 selanjutnya telah memberikan kuasakhusus kepada : Defika Yufiandra, S.H., Desman Ramadhan, S.H.
DARMAWI, BSc, Lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan Swasta, Agama Islam, Selaku Sekretaris Dewan PimpinanDaerah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumatera Barat,berkedudukan dan beralamat di JI. Koto Marapak, Kota Padang ProvinsiSumatera Barat;Selanjutnya disebut sebagai Teregugat II.2/Terbanding;Tergugat IIl.2 selanjutnya telah memberikan kuasakhusus kepada : Defika Yufiandra, S.H., Desman Ramadhan, S.H.
politikadalah menjadi wewenang partai politik tersebut dan sesuai dengan pasal32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011Tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, oleh karenanya alasanalasan dan pertimbangan hukum serta Putusan Pengadilan NegeriBatusangkar Nomor 16/Pdt.Sus/2015/PN Bsk tanggal 13 Januari 2016dapat disetujui dan diambil alin sebagai pertimbangan Majelis Hakim TingkatBanding dalam memutus perkara ini, dengan demikian Putusan PengadilanNegeri Batusangkar
91 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI PEMERSATU BANGSA (PPB) ; DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; H. SUNARTO MUNTACO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT
296 — 223
Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021 ;
4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.424.000 (empat ratus dua puluh empat ribu rupiah)
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
140 — 0
NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
132 — 86
Penggugat:
Rusdy Nurman
Tergugat:
1.Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bukittinggi
2.Ketua DPRD Bukittinggi
3.Walikota Kota Bukittinggi
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
54 — 45
Penggugat:
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
181 — 44
SOS
Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT,
2.ETHA BULO
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRATMAHKAMAH PARTAI BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILIPERSELISIHAN INTERNAL PARTAI TERKAIT DENGAN PELANGGARAN HAKANGGOTA PARTAI DI DALAM PEMILU 20143.
Bahwa sesuai Pasal 3233 UU Parpol, Mahkamah Partai adalahpengadil atau lembaha penyelesaian perselisihan internal partaisehingga Putusan Mahkamah Partai bersifatproJjustitia danexecutable sehingga Putusan Mahkamah Partai terkait denganperselisihan internal partai dapat menjatuhkan sanksi sesuaidengan Kode Etik Partai Demokrat dari peringatan ringan sampalpada pemberhentian dari keanggotaan Partai Demokrat.
Bahwa sebuah sebuah lembaga pengadil di internal partai makasanksi pemberhentian dari keanggotaan Partai dalam PutusanMahkamah Partai mengabaikan tata cara pemberhentiankeanggotaan Partai Demokrat menurut Pasal 8 Anggaran RumahTangga Partai Demokrat Tahun 2013; sesuai bunyi PutusanMahkamah Partai No. 26S/DPPPHPU/2014 halaman 8 sebagaiberikut:"Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) huruf fKode Etik Partai Demokrat dan Pasal 17 ayat (1) SK DK No. 2/2014 dikaitkandengan Putusan Mahkamah
Bahwa dengan melahirkan Mahkamah Partai atau sebutan lainnya,UndangUndang Partai Politik memberikan keleluasaan kepadaMahkamah Partai atau sebutan lainnya untuk menyusun hukum acaranyasendiri dalam menyelesaikan perselisinan internal partai politik.
Pasal 32 UndangUndang Partai Politik.(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartalPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan
183 — 65
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
Pasal 100 AnggaranDasar Partai Demokrat tahun 2015 yang mengatur tentangpenyelesaian perselisihan internal partai, sehingga dapat diselesaikansecara internal Partai Demokrat.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat