Ditemukan 1645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 987/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2020 — PT. Lumbung Capital, lawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
295151
  • , peleburan ataupengambilalihan tersebut.(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualanserta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diaturdalam Peraturan Pemerintah.Halaman 18 dari 52 Putusan Pdt.SusKPPU Nomor 987/Pat.SusKPPU/2019/PN JKT.SELPasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010:(1)saham.Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atauPengambilalihan Saham perusahaan lain yang berakibat nilai asetdan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah
    Jika salah satu pihak yang melakukan Penggabungan,Peleburan, dan Pengambilalihan adalah PerseroanTerbatas dan pihak lain adalah perusahaan non Perseroan Terbatas, maka pemberitahuan dilakukanpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggalditandatanganinya pengesahan Penggabungan,Peleburan dan Pengambilalihan oleh parapihak.Adapun tanggal pengesahan adalah tanggal efektifsuatu badan usaha bergabung atau melebur danberalihnya kepemilikan saham di perusahaan yangdiambil alih (closing date); atauc.
    Badan Usaha Pengendali tidak dijadikan sebgai Pihak dalamPerkara a quo.Bahwa batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan untuk melakukanpemberitahuan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalinan Sahamtelah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentangPenggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan PengambilalihanSaham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun
    pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan,Halaman 35 dari 52 Putusan Pdt.SusKPPU Nomor 987/Pat.SusKPPU/2019/PN JKT.SEL1.5.1.6.1.7;1.8.dan Pengambilalihan ditambah dengan nilai penjualan dan/atau nilaiaset dari seluruh badan usaha yang secara langsung maupun tidaklangsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha yangmelakukan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan.Bahwa nilai aset dan/atau nilai penjualan tidak hanya meliputinilai aset dan/atau nilai penjualan dari perusahaan yangmelakukan
    Bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan PemberitahuanPenggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan PengambilalihanSaham Perusahaan telah di atur berdasarkan Peraturan Komisi No.4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengenaan Denda KeterlambatanPemberitahuan Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha DanPengambilalinan Saham Perusahaan (Perkom No. 4 Tahun 2012)2.5.
Register : 28-04-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN Mentok Nomor 49/Pid.B/2020/PN Mtk
Tanggal 19 Mei 2020 — Penuntut Umum:
MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
ADE KURNIAWAN ALS ADE BIN TUGINO WAHAB
8630
  • tersebut dan terdakwa pun menyatakanbahwa ia tetap dengan permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut:KESATUPERTAMA:Bahwa ia Terdakwa ADE KURNIAWAN ALS ADE BIN TUGINO WAHAB padatanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Januari tahun 2020 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahunPutusan Pidana Nomor 49/Pid.B/2020/PN Mtk Halaman 2 dari 17 Halaman.2020 bertempat di Pabrik Peleburan
    dua puluh rupiah) sehingga perusahaan mengalami kerugiankurang lebih dengan total Rp. 5.630.585, (lima juta enam ratus tiga puluh limaratus delapan puluh lima rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai PASAL 374KUHP.AtauKEDUA:Bahwa ia Terdakwa ADE KURNIAWAN ALS ADE BIN TUGINO WAHAB padatanggal 19 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Januari tahun 2020 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2020 bertempat di Pabrik Peleburan
    MuntokKabupaten Bangka Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muntok yang berwenang memeriksadan mengadili perkara ini, Telah melakukan mengambil barang sesuatu, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Januari 2020 Terdakwa Ade Kurniawandan Saksi Firmansyah bekerja dibagian peleburan
    tanur 3 (tiga) lebin kurang selama 1 (satu) tahunterakhir;Bahwa benar awalnya pada hari minggu tanggal 19 Januari 2020 Terdakwasedang bekerja dibagian peleburan PT.
    tanur 3(tiga) lebin kurang selama 1 (Satu) tahun terakhir dimana awalnya pada hari minggutanggal 19 Januari 2020 Terdakwa sedang bekerja dibagian peleburan PT.
Register : 28-04-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 219/Pdt.G/KPPU/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juni 2020 — Penggugat:
PT.Sarana Farmindo Utama
Tergugat:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
673657
  • PenggabunganBadan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan sahamperusahaan yang menciptakan konsentrasi pasar rendah tidak berpotensimengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.Sebaliknya Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atauPengambilalihan saham perusahaan yang menciptakan konsentrasi pasartinggi berpotensi mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau PersainganUsaha Tidak Sehat bergantung pada analisis lainnya pada pasarbersangkutan.
    Peleburan,Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akanmerugikan kepentingan pihakpihak tertentu.Selanjutnya, dalam Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atauPemisahan harus juga dicegah kemungkinan terjadinya monopoli ataumonopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat.Ayat (2)Pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan, Peleburan,Pengambilalihan, atau Pemisahan berhak meminta kepada Perseroanagar sahamnya dibeli sesuai dengan harga wajar saham dari Perseroansebagaimana
    Adanya frasa ini maka kewajiban melaporkanpenggabungan atau peleburan badan usaha, ataupengambilalihan saham kepada KPPU dalam hal:a. penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapatmengakibatkan tenadinya praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat; dan/ataub. pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakantersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolidan atau persaingan usaha tidak sehat.Dengan demikian yang dilaporkan tidak bersifat luas padapenggabungan atau peleburan
    Pengesahan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia atasAkta Pendirian perseroan dalam hal terjadiPeleburan.Jika salah satu pihak yang melakukan Penggabungan,Peleburan, dan Pengambilalihan adalah PerseroanTerbatas dan pihak lain adalah perusahaan nonPerseroan Terbatas, maka pemberitahuan dilakukanpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggalditandatanganinya pengesahan Penggabungan,Peleburan dan Pengambilalihan oleh para pihak.
    peleburan dan pengambilalihan saham wajibmelapor ke KPPU setelah proses selesai dilaksanakan atau palinglambat 30 hari kerja setelah tanggal efektif yuridis.
Putus : 25-03-2013 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK.
78196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SE04/PJ.33/1996 tgl. 26 Agustus 1996 dalm butir 3.2 huruf cmenyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usahatidak terutang PPh sepanjang memenuhi ketentuan KMK 637/KMK.04/1994s.t.d.td.
    13Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan HartaDalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha :a Pemekaran usaha adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badanyang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib PajakBadan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru danmengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usahabaru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badanusaha yang lama;b Wayjib Pajak yang melakukan pemekaran usaha dapatmenggunakan Nilai
    Persyaratan penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha;b. Hak untuk mengajukan penilaian kembali dan;c. Prosedur lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perpajakanyang berlaku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;Bahwa dengan demikian ketentuan pada butir 1.4.2 dan butir 3.2.1.1SE23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakanatas Restrukturisasi Perusahaan masih berlaku;Bahwa Point 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan, sepanjangmemenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 474/KMK.04/1995;this vex OSE9 Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhSurat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilandari Pengalihan Hak atas Tanah
    Wajib Pajak melakukan pengalihan hak atas tanah danlataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, ataupemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam KeputusanMenteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor : 474/KMK.04/1995.d. ... dst.Halaman 31 dari 48 halaman.
Register : 20-01-2012 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43223/PP/M.XIII/99/2013
Tanggal 12 Februari 2013 — Penggugat dan Tergugat
14556
  • penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, antara lain disebutkan :Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu. setiap tambahan kemampuanekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesiamaupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambahkekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,termasuk: keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan
    Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadipenggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha merupakanpenghasilan.bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh: Nilai perolehan atau pengalihan hartayang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterimaberdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.bahwa
    Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalamrangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalamrangka likuidasi usaha atau sebab lainnya.
Putus : 28-06-2012 — Upload : 27-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/Pid/2012
Tanggal 28 Juni 2012 — LIEM HOO KWAN WILLY Alias WILLY
94296 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 553 K/Pid/2012Eddy Susanto Liem sesuai dengan perjanjian sewa menyewa pada tanggal 01 Januari2007 dengan jangka waktu sewa selama 3 (tiga) tahun mulai tanggal 01 Januari 2007sampai dengan 31 Desember 2009, yang Saksi Eddy Susanto Liem gunakan untukmenjalankan usaha peleburan besi bersama dengan Terdakwa dengan menggunakannama PT. Oriental Pratama Indonesia.
    Kemudian pada sekitar bulan April 2007Saksi Eddy Susanto Liem telah meninggalkan usaha peleburan besi tersebut, yangmana pengurusan peleburan besi tersebut dikelola oleh Terdakwa.
Putus : 21-07-2010 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626/B/PK/PJK/2012
Tanggal 21 Juli 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK
4534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dan pengambilalihan usaha;c Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008 tanggal 13Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan HartaDalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, WajibPajak yang melakukan pemekaran usaha dapat menggunakan Nilai Bukudengan mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah DJP yangmembawahi KPP tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar;d Bahwa dengan demikian, pemekaran usaha dengan Nilai Buku (Poolingof Interest) tidak ada penghasilan karena
    Oleh karenanya, induk perusahaan tidak terutang PajakPenghasilan dari pengalihan harta tersebut, termasuk Pajak Penghasilansebesar 5% atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan;Bahwa sesuai SE45/PJ/2008 tentang Penyampaian dan PemonitoranPelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentangPenggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan,Peleburan, Atau Pemekaran Usaha Beserta Peraturan Pelaksanaannya : Point 19 angka 3;Bahwa pada saat PER28/PJ./2008 mulai berlaku
    Persyaratan penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha;b. Hak untuk mengajukan penilaian kembali dan;c. Prosedur lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perpajakanyang berlaku dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;Bahwa dengan demikian ketentuan pada butir 1.4.2 dan butir 3.2.1.1SE23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan tentang Perlakuan Perpajakanatas Restrukturisasi Perusahaan masih berlaku;Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
    Putusan Nomor 626/B/PK/PJK/2012bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usahatidak terutang PPh, sepanjang memenuhi ketentuan KMK 637/KMK.04/1994s.t.d.t.d. PMK No. 43/PMK.03/2008 (dilakukan dengan nilai buku yang telahmendapatkan persetujuan DJP);IV.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.d. ...Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan, sepanjangmemenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor: 474/KMK.04/1995.dst..9 Surat Keterangan Bebas (SKB) PPhSurat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilandari Pengalihan Hak atas Tanah
Putus : 19-11-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627/B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK.
4325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SE04/PJ.33/1996tanggal 26 Agustus 1996 tentang Pembayaran PPh Atas PenghasilanDari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, pengecualiandari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut adalahpenggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.
    Penghasilan daripengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangkapenggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tidak terutang PPh,sepanjang memenuhi ketentuaan KMK 637/KMK.04/1994 s.t.d.td.PMK No. 43/PMK.03/2008 (dilakukan dengan nilai buku yang telahmendapatkan persetujuan DJP);IV.
    Dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 ini,untuk Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan karena penggabungan, peleburan, dan pemekaran usaha tidakdikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PajakPenghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 tersebut, pengalihanhak atas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan,peleburan, dan pemekaran usaha tidak dikecualikan darikewajiban pembayaran atau pemungutan PajakPenghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau d.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan,sepanjang memenuhi' ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor : 474/KMK.04/1995".yang masih berlaku, karena tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor : PER30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 sesuai
Register : 09-10-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 630 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR TBK;
6432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , pemekaran,pemecahan, dan pengambilalihan usaha; Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008 tanggal13 Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalamRangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha :a.
    Putusan Nomor 630/B/PK/PJK/2012membayar Pajak Penghasilan sebesar 5 % (lima persen) darijumlah yang harus dipenuhi oleh /essee sehubungan dengandipercepatnya penggunaan hak opsi tersebut atau dari jumlahyang harus dibayar pihak lain;e Penggabungan, peleburan, dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunandalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tidakterutang Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi ketentuanKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04
    Dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor : 30/PJ/2009 ini, untuk Wajib Pajak yangmelakukan pengalihnan hak atas tanah dan/ataubangunan karena penggabungan, peleburan, danpemekaran usaha tidak dikecualikan dari kewajibanpembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan ataspengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 tersebut, pengalihan hakatas tanah dan/atau bangunan karena penggabungan,peleburan, dan pemekaran usaha tidak dikecualikan darikewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilanatas penaalihan hak atas tanah dan/atau banqunan: d.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan,sepanjang memenuhi ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor : 474/KMK.04/1995";yang masih berlaku, karena tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor : PER30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009; sesuai
Register : 13-06-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 486/ Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 30 Agustus 2016 — EKO ADI PRASETYO
5336
  • Gram yang diterima oleh Ekodan biaya peleburan dibayarkan menggunakan Cek No.
    31.725,41 Gram yang diterima oleh Ekodan biaya peleburan dibayarkan menggunakan Cek No.
Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk
4329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , pemekaran, pemecahan, dan pengambilalinan usaha; Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008 tanggal 13Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan HartaDalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha :a.
    Sesuai dengan ketentuan khusus PMK 43/PMK.03/2008 tentangPenggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam RangkaPenggabungan, Peleburan Atau Pemekaran Usaha sepanjangtidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;Hal 7 dari 46 hal. Put.
    No. 633/B/PK/PJK/2012 ... dst ... dst penyetoran modal saham dalam bentuk tanahdan/atau bangunan ... dst penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan, dan pengambilalihan usaha;2.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaranusaha.Penghasilan dari pengalihan hak atas tanahdan/atau bangunan dalam rangka penggabungan,peleburan atau pemekaran usaha tidak terutangPajak Penghasilan, sepanjang memenuhiketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubahterakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor: 474/KMK.04/1995.d. ... dst..3.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan,sepanjang memenuhi ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 474/KMK.04/1995".yang masih berlaku, karena tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor : PER30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 sesuai dengan
Register : 24-02-2014 — Putus : 01-06-2011 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN GRESIK Nomor 235/PID.B/2011/PN.GS
Tanggal 1 Juni 2011 — M.ZAINUL ARIFIN
334
  • atas perbuatann yang mereka lakukan dan berjanji tidakakan mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh jaksapenuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa mereka terdakwa M.ZAINUL ARIFIN dan terdakwa NURULKHOSTIIN baik secara bersamasama atau bersepakat satu sama lain pada hariMinggu tanggal 06 Maret 2011 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan Maret 2011 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2011 bertempat didalam gudang peleburan
    lain selain mereka terdakwadengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orangatau lebih, yaitu mereka terdakwa telah mengmabil barang berupa 3 (tiga)gulungan tembaga dan 13 (tiga belas) kuningan dengan berbagai bentuk dariukuran yang berbeda milik PT.Inti Surya Sentosa, perbuatan mana dilakukanoleh mereka terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa M.Zainul Arifin dan terdakwa Nurul Khosiinals.Parmin yang saat itu sedang bekerja di dekat tungku peleburan
    besi PTInti Surya Sentosa tersebut sedang mempunyai niat atau rencana untukmengambil barang berupa 3 (tiga) gulungan tembaga dan 13 (tiga belas)kuningan dengan berbagai bentuk dan ukuran yang berbeda yang saat ituberada di dal;am tungku Ill dan tungku IV peleburan PT.Inti Surya Sentosatersebut ; Bahwa selanjutnya para terdakwa pada saat bekerja tersebut jarak antaraterdakwa M.Zainul Arifin dengan terdakwa Nurul Khosiin als.Parmin sekira3 (tiga) meter dan tempat bekerja para terdakwa tidak ada batas
    SRIATUN ;Keterangan ........Keterangan saksi tersebut pada pokoknya sesuai dengan berita acarayang dibuat oleh penyidik dan telah membenarkan keterkaitan para terdakwadalam perkara ini ;Menimbang bahwa di persidangan para terdakwa telah memberikanketerangan sebagai berikut :bahwa benar para terdakwa pada hari Minggu, tanggal 06 Maret 2011sekira pukul 03.00 wib di dalam gudang peleburan area PT.Inti SuryaSentosa Ds.Betoyo Kauman Kec.Manyar Kab.Gresik telah mengambilbarang berupa tembaga dan kuningan
    dan dilakukanpara terdakwa dengan kesadaran sendiri ;bahwa berita acara yang dibuat oleh penyidik dibenarkan oleh paraterdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersebut diatasdan keterangan para terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barangbukti terdapat fakta hukum sebagai berikut :bahwa benar para terdakwa telah melakukan tindak pidana pencuriantembaga dan kuningan ;bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 06 Maret 2011sekira pukul 03.00 wib di dalam gudang peleburan
Register : 14-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 70/Pid.Sus-LH/2021/PT MDN
Tanggal 24 Februari 2021 — Pembanding/Terdakwa : ASUN
Terbanding/Penuntut Umum : RENDRA YOKI PARDEDE,SH
388151
  • Anugerahtelah melakukan kegiatan usaha peleburan aluminium di sekitar pemukimanwarga di JIn. Lapangan II Dusun VII Kel. Bandar Setia Kec. Percut Sei TuanKab.
    Deli Serdang, dalam melakukan usaha/kegiatannya tersebut Terdakwamempekerjakan beberapa orang karyawan diantaranya Saksi Heru Syahputra,dandi dan Saksi Sukini yang bertugas untuk melakukan peleburan aluminiumdan penjualan hasil produksei.Bahwa kegiatan peleburan aluminium tersebut menggunakan bahanbahanberupa barang bekas berbahan aluminium, tungku, kayu bakar, cetakan, dansendok pelebur.
    Adapun cara produksi peleburan aluminium tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara yaitu Terdakwa membeli barangbarang bekas berbahanaluminium dari penjual barang bekas/botot, lalu barang bekas berbahanaluminium dimasukkan ke dalam wadah besi pada tungku api yangmenggunakan kayu bakar, lalu bahan aluminium dimasak/dileburkan selama 2 3 jam hingga mencair, lalu aluminium cair tersebut dituangkan ke dalamcetakan besi yang berbentuk batangan dan didiamkan selama 30 90 menithingga mengeras dan berbentuk
    Bahwa kegiatan usaha peleburan aluminium milik Terdakwa tersebutHalaman 2 dari 15 Putusan Nomor 70/Pid.SusLH/2021/PT MDNberdampak terjadinya kerusakan lingkungan hidup (pencemaran udara) disekitar lokasi peleburan aluminium dan menimbulkan keresahan dan keberatandari masyarakat sekitar lokasi.Bahwa seharusnya Terdakwa dalam melakukan~ kegiatan usahapenambangan tersebut wajib memiliki Dokumen Upaya PengelolaanLingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup = yangselanjutnya disebut UKLUPL,
    aluminium yangdilakukan oleh Terdakwa tersebut wajid memiliki Dokumen UpayaPengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan LingkunganHidup (UKLUPL) dan Izin Lingkungan akan tetapi Terdakwa dalammelakukan usaha peleburan aluminium tersebut tidak memilik izin dimaksud.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar Pasal 109 Jo Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Menimbang bahwa Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum,menuntut Supaya
Putus : 26-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155/B/PK/PJK/2007
Tanggal 26 April 2010 — PT. SANYO INDONESIA (d/h PT. SANYO COMPRESSOR INDONESIA), ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat Tidak Memenuhi Persyaratan FormalBahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:422/KMK.04/1998 tanggal 9 September 1998 sebagaimana telah diubahdengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor469/KMK.04/1998 tanggal 30 Oktober 1998 Penggugat yang melakukanpenggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilaibuku wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :1. Mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak2.
    Oleh karena tidak adanya aturan khusus tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki wewenang hukum samasekali untuk mengharuskan pihak yang melakukan peleburan usaha ke pihak lain untukHal. 6 dari 12 hal. Put. No. 155/B/PK/PJK/2007meminta izin terlebin dahulu untuk penyelenggaraan pembukuan dalambahasa dan mata uang yang sama dan kemudian secara sepihak menyatakanPemohon Peninjauan Kembali telah menyalahi ketentuan formal.Bahwa butir 2.2.5 dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
    SE23/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 tentang Panduan Tentang PerlakuanPerpajakan Atas Restrukturisasi Perusahaan menyatakan bahwa apabilakedua badan usaha menggunakan metode pembukuan yang berbeda, makaKepala Kantor Wilayah akan menentukan metode pembukuan mana yangharus diikuti oleh badan usaha yang menerima pengalihan harta setelahpenggabungan atau peleburan usaha tersebut.
    Sanjaya SaktiBahwa dalam putusannya (hal 14) Majelis berpendapat bahwa sesuai SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE21/PJ.42/1999 tentang Wajib Pajakyang akan melakukan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalamrangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha, terlebih dahuluharus melunasi utang pajak dari tiaptiap badan usaha terkait, termasukcabang/perwakilan yang terdaftar di KPP lokasi.
    Sanjaya Sakti bukan merupakan usaha yang terkaitdengan usahaPemohon Peninjauan Kembali.Bahwa sesuai SE21/PJ.42/1999 disebutkan bahwa dalam rangkapenggabungan, peleburan atau pemekaran usaha, terlebih dahulu harusmelunasi utang pajak dari tiaptiap badan usahaterkait. Tiaptiap badan usahayang terkait adalah tiaptiap badan usaha yang melakukan penggabunganusaha. Penggabungan usaha yang dilakukan oleh Pemohon PeninjauanKembali adalah penggabungan antara PT.
Register : 28-04-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 19-05-2020
Putusan PN Mentok Nomor 50/Pid.B/2020/PN Mtk
Tanggal 19 Mei 2020 — Penuntut Umum:
MOCHAMAD ARIFFUDIN, SH
Terdakwa:
FIRMANSYAH ALS PIDEL BIN HASANI
9630
  • permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakanbahwa ia tetap dengan surat tuntutannya tersebut dan terdakwa pun menyatakanbahwa ia tetap dengan permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH ALS PIDEL BIN HASANI pada tanggal 19Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanJanuari tahun 2020 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020bertempat di Pabrik Peleburan
    memilikibarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapiyang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barangdisebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatupah untuk itu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Januari 2020 Saksi Ade Kurniawan danTerdakwa Firmansyah bekerja dibagian peleburan
    ratus dua puluh rupiah). sehingga perusahaan mengalami kerugiankurang lebih dengan total Rp. 5.630.585, (lima juta enam ratus tiga puluh limaratus delapan puluh lima rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai PASAL374 KUHP;ATAUKEDUA:Bahwa ia Terdakwa FIRMANSYAH ALS PIDEL BIN HASANI pada tanggal 19Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanJanuari tahun 2020 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020bertempat di Pabrik Peleburan
    tanur 7 (tujuh) ;Bahwa benar awalnya pada hari minggu tanggal 19 Januari 2020 Terdakwasedang bekerja dibagian peleburan PT.
    Jadi dalam pengertian unsur ini, penguasaan atas suatu barang tidakPutusan Pidana Nomor 50/Pid.B/2020/PN Mtk Halaman 13 dari 17 Halaman.bertentangan dengan sifat dari hak dengan hak mana barang itu dapat berada dibawahkekuasaannya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwaterdakwa bekerja pada PT Timah sebagai anggota regu A yang bertugas diunitpeleburan tanur 7 (tujuh) kKemudian awalnya pada hari minggu tanggal 19 Januari2020 Terdakwa sedang bekerja dibagian peleburan
Register : 17-10-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2014
Tanggal 12 Februari 2015 — FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN NUSANTARA (FSP BUN) VS PRESIDEN RI;
7270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 tentangPenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan bentukBadan Usaha Milik Negara, danc.
    Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 tentangPenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan PerubahanBentuk Badan Usaha Milik Negara.c.
    Pasal 126 ayat 1 huruf a mengatur bahwa Perbuatan hukumPenggabungan Peleburan, Pengambilalinan atau PemisahanWAJIB memperhatikan kepentingan Perseroan, Pemegang SahamMinoritas dan Karyawan Perseroan .(Penjelasan Pasal 126 ayat (1) =menyatakan bahwapenggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahantidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihakpihak tertentu.c. Pasal 142 Ayat 1 huruf a dimana pembubaran perseroan terjadiberdasarkan keputusan RUPS,d.
    (buktiP3)Ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2005 tentangPenggabungan, Peleburan, Pengambilalihnan dan Perubahan bentukBadan Usaha Milik Negara.
    Pemohon berpendapat bahwa pada konsideran PP No. 72 Tahun 2014sama sekali tidak menyebutkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, PP Nomor 43 Tahun 2005 tentangPenggabungan,Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan BentukBUMN, PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,Pengawasan, dan Pembubaran BUMN (vide point 4.2 halaman 4permohonan Pemohon);2.
Register : 15-07-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN Kkn
Tanggal 3 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.ANTON RAHMANTO, S.H., M.H.
2.JANANG MULA ANDRI RONU, SH
Terdakwa:
H. ISMADI Bin H. ISMAIL
39641
  • ISMADI Bin H.ISMAIL (Alm) yaitu. melakukan pembelian emas dari hasil parapenambang termasuk dalam kegiatan usaha di Bidang Pertambanganyaitu kegiatan menampung hasil tambang.Y Terhadap proses peleburan emas yang dilakukan oleh Sdr. H. ISMADI BinH.
    Kalteng yang manapada Toko tersebut juga terdapat ruang untuk melakukan pengolahanatau peleburan emas. Untuk proses kegiatan yang dilakukansebagaimana hasil pemeriksaan yaitu:Bahwa Sdr. H. ISMADI Bin H. ISMAIL (Alm) melakukan pembelian emasmentah dari masyarakat Kab.
    ISMAIL (Alm) melakukan peleburan emas diruangan yang sudah ada dengan menggunakan peralatan antara lainKorek Api / Mancis, Cetakan Emas, Tabung Gas, Garam emas, Nozzel,Timbangan, Mangkok, Kalkulator, Priuk Tanah, Mesin hitung uang, Tang(untuk menjepit emas), Mercury dan Air keras kemudian dibakar dandibentuk pada alat cetak sesuai dengan jumlah emas yang dilebur.Bahwa Setelah emas dilakukan peleburan dan membentuk lempengankemudian akan dijual kembali oleh Sdr. H. ISMADI Bin H.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Terdakwa melakukankegiatan usaha penjualan, pengolahan atau peleburan emas sejak tahun2015 sampai dengan sekarang.
    Kalteng yang mana pada Toko tersebutjuga terdapat ruang untuk melakukan pengolahan atau peleburan emas.Untuk proses kegiatan yang dilakukan sebagaimana hasil pemeriksaanyaitu:Bahwa Terdakwa melakukan pembelian emas mentah dari masyarakatKab.
Putus : 25-03-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 634/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk
361110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 634/B/PK/PJK/2012 Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008 tanggal 13Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan HartaDalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha :a.
    , dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunandalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usahatidak terutang Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhiketentuan Keputusan Menteri Keuangan NomorHalaman 7 dari 45 halaman.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha.Penghasilan dari pengalihan hak atas tanahdan/atau bangunan dalam rangka penggabungan,peleburan atau pemekaran usaha tidak terutangPajak Penghasilan, sepanjang =memenuhiketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubahHalaman 28 dari 45 halaman. Putusan No. 634/B/PK/PJK/2012terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor: 474/KMK.04/1995.d. ... Ast.4.
    Putusan No. 634/B/PK/PJK/2012o.7.a. persyaratan penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha;b. hak untuk mengajukan penilaian kemballi; danc. prosedur lainnya yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlakudicabut dan dinyatakan tidakberlaku.e.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan,sepanjang memenuhi ketentuan Keputusan Menteri KeuanganNomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhirdengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor474/KMK.04/1995".Halaman 40 dari 45 halaman.
Putus : 25-03-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk
578898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 635/B/PK/PJK/2012harta dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan,peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha;Bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008 tanggal 13Maret 2008 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan HartaDalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha:a.
    Putusan No. 635/B/PK/PJK/2012e Penggabungan, peleburan, dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan,sepanjang memenuhi ketentuan Keputusan Menteri KeuanganNomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhirdengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :43/PMK.03/2008 (dilakukan dengan Nilai Buku yang telahmendapatkan persetujuan DUP);e Bangun Guna SerahPenghasilan
    Penggabungan, peleburan dan pemekaranusaha.Penghasilan dari pengalihan hak atas tanahdan/atau bangunan dalam rangkapenggabungan, peleburan atau pemekaranusaha tidak terutang Pajak Penghasilan,sepanjang memenuhi ketentuan KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 637/KMK.04/1994sebagaimana telah diubah terakhir denganKeputusan Menteri Keuangan Nomor:474/KMK.04/1995.d. ... dst..3.
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 tersebut, pengalihan hak atastanah dan/atau bangunan karena penggabungan, peleburan, danpemekaran usaha tidak dikecualikan dari kewajibanpembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan ataspengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; d.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalinan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan,sepanjang memenuhi ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 474/KMK.04/1995".yang masih berlaku, karena tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor : PER30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 sesuai dengan
Putus : 25-03-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 /B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 —
187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SE04/PJ.33/1996tanggal 26 Agustus 1996 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilandari Pengalinan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, pengecualian darikewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut adalahpenggabungan, peleburan dan pemekaran usaha. Penghasilan daripengalihnan hak atas tanah dar/atau bangunan dalam rangkapenggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tidak terutang PPh,sepanjang memenuhi ketentuan KMK 637/KMK.04/1994 s.t.d.t.d.
    Wajib Pajak melakukan pengalihnan hak atas tanahdanlatau bangunan dalam rangka penggabungan,peleburan, atau) pemekaran usaha sebagaimanadimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 6387/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhirdengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor474/KMK.04/1995.d. ... dst.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas akanPemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapisebagai berikut :a.
    Bahwa dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor : 30/PJ/2009 tersebut, pengalihan hak atastanah dan/atau bangunan karena penggabungan, peleburan, danpemekaran usaha tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaranatau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas.
    Penggabungan, peleburan dan pemekaran usahaPenghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ataubangunan dalam rangka penggabungan, peleburan ataupemekaran usaha tidak terutang Pajak Penghasilan,sepanjang memenuhi ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 474/KMK.04/1995".yang masih berlaku, karena tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor : PER30/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 sesuai dengan
    Putusan Nomor 610 /B/PK/PJK/2012tanah dan/atau bangunan karena penggabungan, peleburan, danpemekaran usaha tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaranatau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atastanah dan/atau bangunan;10.