Ditemukan 2576 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 16-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 167/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Agustus 2016 — ROEDY BOEDHIARTO, dkk ; EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI I PT. KERETA API INDONESIA (Persero).
4219
  • ROEDY BOEDHIARTO, dkk ; EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI I PT. KERETA API INDONESIA (Persero).
    Margonda Raya(Ruko Depok Batavia No. 1) Depok, Jawa Barat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus No. 02/SK/G.PTUN/VIV2016 tanggal 11 Juli2016, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;MelawanEXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI PT.
Register : 25-09-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/TUN/2015
Tanggal 19 Nopember 2015 — EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. BAJATRA;
134128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. BAJATRA;
    PUTUSANNomor 528 K/TUN/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT.
    Objek GugatanBahwa adapun yang menjadi objek gugatan adalah Surat KeputusanExecutive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), yakniHalaman 1 dari 37 halaman. Putusan Nomor 528 K/TUN/2015Surat Nomor PL.105/V/6/KA 2014, tanggal 30 Mei 2014 perihal BlacklistPT. Bajatra selaku Rekanan PT. Kereta Api Indonesia (Persero);. Dasar GugatanBahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan halhal sebagaiberikut:1.
    ;Pasal 5:PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap penyediabarang/jasa dan/atau penerbit jaminan pada penyelenggaraanpengadaan barang/jasa di K/L/D/I ;Dengan demikian yang berhak memberikan sanksi blacklist atau daftarhitam adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bukanExecutive Vice President Logistik PT.
    Menyatakan batal Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PT.Kereta Api Indonesia (PERSERO) Nomor PL.105/V/6/KA2014 tanggal 30Mei 2014, Perihal Blacklist PT. Bajatra selaku Rekanan PT. Kereta ApiIndonesia (Persero);3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan ExecutiveVice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) NomorPL.105/V/6/KA2014 tanggal 30 Mei 2014, Perihal Blacklist PT. Bajatraselaku Rekanan PT.
    Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha MuilikNegara berbentuk perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1998 tentang Pengalihan BentukPerusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan(Persero).Kemudian sebagaimana disampaikan dalam Bukti T3 berupa SuratNomor Kep.Dir/KP.303/1/1412/KA2012 perihal Pengangkatan Solihinsebagai Executive Vice President Logistic PT.
Register : 25-08-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 75/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 6 Januari 2015 — PT Giwin Inti VS Executive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
9157
  • PT Giwin Inti VS Executive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
    Latumeten,Jakarta 11460, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22Agustus 201 4) 27+ 222 202 20o nnn nnn nnn nnn nnn non nn neeSelanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;Halaman 1 dari 69 halaman Putusan Perkara No. 75/G/2014/PTUNBDGExecutive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (Persero),berkedudukan di JI. Perintis Kemerdekaan No. 1, Bandung 40117,Dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. Benny Wullur, SH.;2. Gigih Pemi Dwi Septi, SH.;3. B. Wiharto, SH.; 922 222 ===4.
    Olehkarena Keputusan BlackList yang dikeluarkan oleh Tergugat melaluiVice President Logistik adalah bertentangan dengan undangundang.;TergugatPadaSaat MengeluarkanKeputusanaquoTelahMenggunakanWewenangnya UntukTujuan Lain:Bahwa Pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkansanksi blacklist hanyalahn Pengguna Anggaran/Kuasa PenggunaAnggaran melalui usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
    ;Dari uriaan diatas, Tergugat selaku Executive Vice President LogistikPTKereta Api Indonesia (Persero), tidaklah memiliki wewenang untukHalaman 15 dari 69 halaman Putusan Perkara No. 75/G/2014/PTUNBDGmenerbitkan Surat Keputusan a guo, oleh karenanya Surat Keputusana quo adalah batal demi hukum.Tergugattelanhmenggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Selain itu, tindakan Tergugat selaku Executive Vice President Logistiktelah bertindak seolaholah pengguna anggaran
    Bukti T3 : Fotocopy terlegalisir surat pengangkatan dari Solihinsebagai Executive Vice President Logistics dari PT. KeretaApi Indonesia (Persero) No. KEP.DIR/KP.303//1412/KA2012, tertanggal 31 Januari 2012. (fotocopy sesuai denganELE LYLE) mm nomen creer5. Bukti T4 : Putusan Pengadilan TUN Banjarmasin No.07/G/2013/PTUNBUM, tertanggal 8 Mei 2013. (fotocopysesuai dengan fotocopy print out);6.
    Olehkarenanya dalam perkara aquo, Executive Vice President Logistik PT. Kereta ApiIndonesia (PERSERO) merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangmewakili PT.
Register : 15-04-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 74/ B / 2014 / PT.TUN.SBY
Tanggal 9 Juni 2014 — DK. vs VICE PRESIDENT PT. KAI (Persero) DAERAH OPERASI (DAOPS) 7 MADIUN
3312
  • DK. vs VICE PRESIDENT PT. KAI (Persero) DAERAH OPERASI (DAOPS) 7 MADIUN
Register : 11-04-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 74/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2016 — IRAWAN ARIBOWO, dkk ; EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI I PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
4830
  • IRAWAN ARIBOWO, dkk ; EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI I PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
    Margonda Raya (Ruko Depok Batavia No.1) Depok, Jawa Barat.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.11/BP/SK/IV/2016, tertanggal 8 April2016, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT;MELAWANEXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI PT. KERETA APIINDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Stasiun Cikini Lt. Dasar, Jl.Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Dalamhal ini memberi kuasa kepada Dr. Humphrey R. Djemat, SH.MH., AdhikaWishnu Prabowo, SH., Dwi Darojatun P.
    Kereta Api Indonesia (Persero) atas namaExecutive Vice President Daerah Operasi 1 Jakarta PT.
Register : 03-01-2017 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/TUN/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
13287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
    Dr.Latumeten, Jakarta 11460, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 15 Agustus 2016;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai PemohonKasasi/T erbanding/Penggugat;melawan:CORPORATE DEPUTY DIRECTOR OF LOGISTIC PTKERETA API INDONESIA (PERSERO) dahulu EXECUTIVEVICE PRESIDENT LOGISTIK PT KERETA API INDONESIA(PERSERO), berkedudukan di Jalan Perintis KemerdekaanNomor 1, Bandung 40117;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Dr. N. Pininta Ambuwaru, S.H., M.M., M.H., LL.M.; Jesse Heber Ambuwaru, S.H., M.H.
    Objek Gugatan:Objek gugatan Penggugat pada gugatan ini adalah Keputusan ExecutiveVice President Logistik PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni SuratNomor PL.105/V/5/KA2014, tertanggal 30 Mei 2014 Perihal Blacklist PTGiwin Inti selaku Rekanan PT Kereta Api Indonesia (Persero);B.
    Oleh karena Keputusan Blacklist yang dikeluarkan olehTergugat melalui Vice President Logistik adalah bertentangan denganundangundang;Tergugat pada saat mengeluarkan keputusan a quo telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain:Bahwa Pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkansanksi blacklist hanyalah Pengguna Anggaran/Kuasa PenggunaAnggaran melalui usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
    Logistic PT Kereta APIIndonesia (Persero) untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Tata UsahaNegara, berupa : Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PTKereta Api Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/5/KA2014 tanggal 30 Mei2014, Perihal : Blacklist PT Giwin Inti selaku Rekanan PT Kereta ApiHalaman 19 dari 32 halaman.
    Tergugat sebagai Executive Vice President Logistik PT Kereta ApiIndonesia (persero) dipandang sebagai Jabatan Tata Usaha Negara,karena terdapat partisipasi pemerintah dalam tindakan dan wewenangnyatersebut, sehingga tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;b.
Register : 05-10-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 23-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 547 K/TUN/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. MADACO WIJAYA;
16174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) VS PT. MADACO WIJAYA;
    PUTUSANNomor 547 K/TUN/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA APIINDONESIA (PERSERO), tempat kedudukan di Jalan PerintisKemerdekaan Nomor 1, Bandung40117, dalam hal ini memberi kuasakepada: 1. Agung Fatahillah, SH., 2. Fenno Faryanto Faisal, SH., 3. NoorRachmat, SH.
    Muhammad Barlia, MT,pekerjaan Vice President Divisi Regional Sumatera BaratPT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Penggugatmelawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang;Dari kedua putusan di atas, dapat dilihat kKnususnya PutusanMahkamah Agung Nomor 255 K/TUN/2005 tanggal 06Halaman 6 dari 43 halaman. Putusan Nomor 547 K/TUN/2015Desember 2006 dapat disimpulkan bahwa Tim PertimbanganKepegawaian (TPK) A PT.
    ;Pasal 5:PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadappenyedia barang/jasa dan/atau penerbit jaminan padapenyelenggaraan pengadaan barang/jasa di K/L/D/I;Dengan demikian yang berhak memberikan sanksi blacklist ataudaftar hitam adalah Pengguna Anggaran/Kuasa PenggunaAnggaran bukan Executive Vice President Logistik PT. KeretaHalaman 15 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 547 K/TUN/2015Usaha Negara, berupa: Surat Keputusan Executive Vice President LogistikPT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Nomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal30 Mei 2014, Perihal: Blacklist PT.
    KeretaApi Indonesia (Persero); Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan ExecutiveVice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) NomorPL.105/V/7/KA2014 tanggal 30 Mei 2014, Perihal: Blacklist PT. MadacoWijaya selaku Rekanan PT.
Putus : 18-05-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1731 K/Pdt/2008
Tanggal 18 Mei 2010 — RICHARD CHIANG, Vice President Taian Insurance Co.Ltd VS KANA MARITIME OVERSEAS S.A. CS
114104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RICHARD CHIANG, Vice President Taian Insurance Co.Ltd VS KANA MARITIME OVERSEAS S.A. CS
    PUTUS ANNo. 1731 K/Pdt/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :RICHARD CHIANG, Vice President Taian Insurance Co.Ltd,berkedudukan di 59, Kwantsien Road, Taipei, Taiwan, dalam halini memberi kuasa kepada Elindo Saragih, SH, Advokat,berkantor di Ruko Cempaka Mas Blok A No. 17 Jalan LetjendSuprapto Cempaka Putih, Jakarta;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;melawan:KANA MARITIME
Register : 25-08-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 73/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 6 Januari 2015 — MADACO WIJAYA VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero)
9744
  • MADACO WIJAYA VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (Persero)
    Samosir,SH, keduanyaWarga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat dan KonsultanHukum pada Law Office Atma and Associate Advocate and LegalConsultants, beralamat di Atma and Associates Building JalanSawojajar No. 32B, Bogor 12161 ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANEXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT.
Register : 19-10-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/TUN/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
9059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GIWIN INTI VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
    Latumeten, Jakarta 11460,berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Agustus 2015;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;melawanEXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA APIINDONESIA (PERSERO), berkedudukan di Jalan PerintisKemerdekaan Nomor 1 Bandung 40117 ;Selanjutnya memberi kuasa kepada : N. Pininta Ambuwaru, S.H.
    Kereta Api Indonesia (Persero) dalam halini oleh Executive Vice President Logistik (untuk selanjutnya akandisingkat dengan sebutan Pejabat PT. KAl)secara tertulis yang berisipenetapan dan berlaku' sejak dikeluarkan oleh pejabat yangmembuatnya;Bahwa Tergugat merupakan Pejabat Tata Usaha Negara. Tentang TataUsaha Negara itu diatur pada Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 jo.
    Oleh karena Keputusan Blacklist yang dikeluarkan olehTergugat melalui Vice President Logistik adalah bertentangandengan undangundang ;Tergugat Pada Saat Mengeluarkan Keputusan a quo TelahMenggunakan Wewenangnya Untuk Tujuan Lain:Bahwa Pejabat yang mempunyai kewenangan dalam menetapkansanksi Blacklist hanyalah Pengguna Anggaran/Kuasa PenggunaAnggaran melalui usulan dari PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
    Kereta ApiIndonesia (Persero);Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan ExecutiveVice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) NomorPL.105/V/5/KA2014 tanggal 30 Mei 2014, Perihal : Blacklist PT. Giwin Intiselaku Rekanan PT.
    Tergugat sebagai Executive Vice President Logistik PT. Kereta Api Indonesia(persero) dipandang sebagai Jabatan Tata Usaha Negara, karena terdapatpartisipasi pemerintah dalam tindakan dan wewenangnya tersebut, sehinggatunduk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah ;b.
Register : 06-03-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 07-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 PK/TUN/2017
Tanggal 24 Mei 2017 — MADACO WIJAYA VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
213144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MADACO WIJAYA VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
    ,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan KonsultanHukum pada Esther & Partner, beralamat di Jalan Bandeng 1Nomor 206 Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin Jaya,Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi 17144, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2016,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai TermohonKasasi/T erbanding/Penggugat;melawan:EXECUTIVE VICE PRESIDENT LOGISTIK PT KERETA APIINDONESIA (Persero), tempat kedudukan di Jalan PerintisKemerdekaan Nomor 1, Bandung40117, diwakili oleh AnggoroTriwibowo
    , kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannyaselaku Corporate Deputy Director Of Logistic (dahulu ExecutiveVice President Logistic PT Kereta Api Indonesia (Persero));Selanjutnya memberi kuasa kepada:Agung Fatahillah, S.H.
    Putusan Nomor 66 PK/TUN/2017yang telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (objekgugatan) berupa Surat Keputusan PT Bank Mandiri (Persero) Tbkperihal Pemberhentian Pegawai Nomor Kep.TPK A/SK/06/2003tanggal 11 Agustus 2003;Sedangkan Putusan Nomor 01/G/2012/PTUN.PDG, dapatdisimpulkan bahwa dengan jabatan sebagai Vice President DivisiRegional Il Sumatera Barat bukan direksi dapat bertindak mewakiliPT Kereta Api Indonesia (Persero);Dengan demikian dikaitkan dengan perkara a quo, maka suratNomor PL
    .105/V/7/KA2014 tanggal 30 Mei 2014 perihal BlacklistPT Madaco Wijaya Rekanan PT Kereta Api Indonesia (Persero),merupakan suatu keputusan tata usaha negara, karenadikeluarkan oleh pejabat PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalamhal ini oleh Executive Vice President Logistik, yang termasukdalam pengertian Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, sehinggamerupakan pejabat yang berwenang untuk menerbitkan atau tidakmenerbitkan surat keputusan tata usaha negara dalam hal iniSurat Nomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal
    tidak diterima;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Executive Vice President Logistik PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PL.105/V/7/KA2014 tanggal 30 MeiHalaman 24 dari 46 Halaman.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan PN PALU Nomor 70/Pdt.G/2016/PN.Pal.
Tanggal 5 Desember 2016 —
503
  • Erwin Tandiawan vs Mark Kaufman Selaku President Director Ford Motor Company Asean Office. dk
    ;Lawan1.Mark Kaufman Selaku President Director Ford MotorCompany Asean Office , Bertempat tinggal di berkantor di duabelas th Floor sembilan delapan Sathorn Square Office TowerNorth Sathorn Road Silom, Bangrak Bangkok , SebagaiTergugat ;2. Bagus Susanto Selaku Managing Director Dari PerusahaanPT. Ford Motor Indonesia , Bertempat tinggal di beralamat diWisma Pondok Indah 2, Suite 160102 Jalan Sultan IskandarMuda Kav V TA Pondok Indah Jakarta SelatanIndonesia. ,Sebagai Tergugat Il;4.
Register : 02-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 K/TUN/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — ., DKK VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPEASI 1 JAKARTA, PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
61166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPEASI 1 JAKARTA, PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
    ;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Advokat dari TimAdvokasi Pensiunan PNS PJKA Manggarai, beralamat diSkyview Apartment Lantai 3.45 BSD, Serpong, TangerangSelatan 15318, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Desember 2014;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Pembanding/ParaPenggugat;melawan:EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI 1JAKARTA, PT KERETA API INDONESIA (PERSERO),berkedudukan di Stasiun Cikini Lantai Dasar, Jalan Cikini Raya,Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;Dalam
    Olehkarenanya dengan ada atau tidak adanya surat tersebut tidakmenimbulkan suatu akibat hukum karena tidak menimbulkan statushukum yang baru;Perlu diketahui bahwa Objek Sengketa sebagaimana dimaksud adalahsuatu bentuk pemberitahuan yang dilakukan oleh Senior ManagerPengusahaan Aset Daerah Operasi 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia(Persero) atas nama Executive Vice President Daerah Operasi Jakarta, dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 2 Lampiran IlSurat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (
    Dalam hal hendak dilakukan penertiban, maka diperlukansurat lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Senior Manager Aset DaerahOperasi 1 Jakarta atas nama Executive Vice President Daerah Operasi1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero);Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwaObjek Sengketa adalah suatu bentuk perbuatan hukum perdata yangmasih memerlukan persetujuan dan tindak lanjut dari pihak atau institusilainnya serta bukanlah suatu surat yang dapat menimbulkan akibathukum
Register : 21-11-2014 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 242/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 27 Mei 2015 — IRAWAN ARIWIBOWO, S.H, DKK;EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI 1 JAKARTA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
468
  • IRAWAN ARIWIBOWO, S.H, DKK;EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI 1 JAKARTA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Register : 02-05-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 210 K/TUN/2016
Tanggal 14 Juli 2016 — ASIMA RUMAHORBO, DKK vs EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI 1 JAKARTA, PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
5325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIMA RUMAHORBO, DKK vs EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI 1 JAKARTA, PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO);
    Putusan Nomor 210/K/TUN/2016melawan:EXECUTIVE VICE PRESIDENT DAERAH OPERASI 1JAKARTA, PT KERETA API INDONESIA (PERSERO),berkedudukan di Jakarta, Stasiun Cikini Lantai Dasar, JalanCikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, JakartaPusat 10330, Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. AgungFatahillah, S.H, 2. Fenno Faryanto Faisal, SH, 3. NoorRachmat, S.H, Seluruhnya adalah Warga Negara Indonesiadan merupakan Advokat pada Kantor Hukum Carond LawOffice yang beralamat di JI. KH.
    Penetapan Tertulis,Bahwa, Objek Sengketa 1 s/d Objek Sengketa 7 adalah berupa suratsuratyang dikeluarkan oleh Senior Manager Pengusahaan Aset PT Kereta ApiIndonesia (Persero) atas nama EVP (Executive Vice President) DAOP 1Jakarta, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dikeluarkannyaobjectum litis;Bahwa, berdasarkan uraian Para Penggugat tersebut di atas menjaditerang dan jelas bahwa Objek Sengketa 1 s/d Objek Sengketa 7 adalahsuatu Penetapan Tertulis sebagaimana digariskan dalam ketentuan pasalPasal
    1 angka 8 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 9 Tahun 2004, dan terakhir kali diubah dengan UndangUndangNomor 51 Tahun 2009;1.6 Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha NegaraBahwa, Objek Sengketa 1 s/d Objek Sengketa 7 adalah suratsurat yangdikeluarkan oleh Senior Manager Pengusahaan Aset PT Kereta ApiIndonesia (Persero) atas nama atau berdasarkan mandat dari EVP(Executive Vice President) DAOP 1 Jakarta, sebagai
Putus : 10-07-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1620 K/Pdt/2013
Tanggal 10 Juli 2014 — ERRY RATNASARI, selaku President Direktur PT. ADIKARYATAMA CITRA ANUGRAHA, vs PT. PURNAMA PUTRA MANDIRI (PPM)
4220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ERRY RATNASARI, selaku President Direktur PT. ADIKARYATAMA CITRA ANUGRAHA, vs PT. PURNAMA PUTRA MANDIRI (PPM)
    PUTUSANNomor 1620 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:ERRY RATNASARI, selaku President Direktur PT.ADIKARYATAMA CITRA ANUGRAHA, beralamat di Jin.Panglima Polim Raya No.101 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,dalam hal ini memberi kuasa kepada Zulfansar Badaruddin, SH.
    PRESIDENT DIREKTUR PT.ADIKARYATAMA CITRAANUGRAHA tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah);Hal. 13 dari 12 hal.Put.No. 1620 K/Pdt/2013Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 oleh Dr. H. Abdurrahman,S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan H.
Putus : 24-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2811 K/Pdt/2023
Tanggal 24 Oktober 2023 — CV DUA SEKAWAN SEJATI (DSS) VS AMERICAN PRESIDENT LINES, Ltd. (selanjutnya disebut APL Co. Pte. Ltd.),
1880 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CV DUA SEKAWAN SEJATI (DSS) VS AMERICAN PRESIDENT LINES, Ltd. (selanjutnya disebutAPL Co. Pte. Ltd.),
Register : 28-11-2018 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 657/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Juli 2019 — American President Lines APL Indonesia
9637
  • American President Lines APL Indonesia
Putus : 30-08-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan PN KOLAKA Nomor Nomor 09/Pdt.G/2016/PN Kka
Tanggal 30 Agustus 2016 —
3724
  • Burman, Dkk melawan Senior Vice President (SVP) PT. Antam (Persero) Tbk UBPN Sulawesi Tenggara
    Para Penggugat;MelawanSenior Vice President (SVP) PT. Antam (Persero) Tok UBPN SulawesiTenggara, beralamat di Kantor PT. Antam (Persero) Tok UBPN SulawesiTenggara Jalan Ahmad Yani No. 5 Pomalaa, Kabupaten Kolaka, ProvinsiSulawesi Tenggara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. DR. Abdul Rahman, SH.,MH2. Khalid Usman, SH3. La Ode Abdul Rahmat, SHKetiganya Advokat pada Kantor Hukum DR.
Register : 09-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 520/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 8 Nopember 2021 — American President Lines APL Indonesia
900
  • American President Lines APL Indonesia