Ditemukan 60825 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/TUN/2014
Tanggal 8 Mei 2014 — BUPATI BANDUNG BARAT VS MUHAMMAD HS;
9960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) atas Laporan Keuangan Badan Publik untuk Tahun Anggaran2011;2.
    Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Tujuan Tertentu (AuditInvestigasi) di lingkungan Badan Publik sejak tahun 2000 sampaidengan 2011;Merupakan Informasi Publik terbuka setelah Laporan Hasil Pemeriksaanatas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahun 2011 dansebelumnya diserahkan BPK kepada DPRD atau Legislatif terkait sesuaikewenangannya sebelum atau pada saat permintaan informasi diajukan;6.3 Menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan berupa:Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tujuan Tertentu (Audit
    Pada Termohon I, Il, Ill, IV dan V, salinan seluruh dokumen LaporanHasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran2011 terkait badan Publik Termohon kepada Pemohon;Halaman 2 dari 6 halaman Putusan Nomor 123 K/TUN/20142.
    Pada Terrmohon , salinan Dokumen LHP untuk Tujuan Tertentu(Audit Investigasi) di lingkungan Badan Publik Termohon yangpernah dilakukan di antara Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2011;6.5 Memerintahkan Para Termohon, untuk memberikan kepada Pemohonseluruh salinan dokumen Informasi publik terbuka sebagaimana telahdinyatakan pada paragraf 6.4 dalam bentuk hardcopy dan relevandengan tujuan dan alasan permohonan selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak putusan ini diterima Termohon;6.6 Salinan
    dan Peraturan KomisiInformasi (PERKI) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
Register : 06-03-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/TUN/2013
Tanggal 25 April 2013 — PEMERINTAH DAERAH KOTA TEGAL VS JUSRI SIHOMBING, S.Si;
5347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penolakan permohonaninformasi publik hanya dapat dilakukan dengan alasan tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan seperti diamanatkan oleh Pasal 6UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008. Pembanding berpendapat bahwa alasanpermohonan informasi publik tetap harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan apabila informasi digunakan tidak sesuai dengan alasan/tujuanpermohonan informasi maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadapperaturan perundangundangan.
    Dalam hal permohonan informasi oleh Pemohonsekarang Terbanding alasan tujuan permohonan informasi publik adalah untukpengawasan masyarakat, berdasarkan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Tahun Anggaran 2011 pengawasan masyarakat adalah memotret pelaksanaanprogram BOS di sekolah namun tidak melakukan audit.
    Dalam hal iniTermohon sekarang Pembanding menolak permohonan informasi salinan SPJDana BOS SMP Negeri di Kota Tegal beserta bukti pengeluarannya dariPemohon sekarang Terbanding mendasarkan pada Pasal 6 Ayat (2) yangmenyebutkan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasipublik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yakni Peraturan MenteriPendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk TeknisPenggunaan
    Putusan Nomor 132 K/TUN/2013.berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;5 Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Informasi Jawa Tengahsecara keliru dan/atau belum memeriksa secara seluruh dalam pertimbanganhukum huruf E. Pendapat Majelis (4.33).
    berdasarkan Pasal 1 (Ketentuan Umum) Nomor 1 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah informasi yangdihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publikyang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ataupenyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitandengan kepentingan publik.
Register : 26-01-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 28/Pid.B/2018/PN Bkl
Tanggal 16 April 2018 — Penuntut Umum:
HENDRA PURWANTO ARIFIN,SH.
Terdakwa:
ACH. SUBAIRI al. SUBAI
6017
Register : 31-10-2019 — Putus : 24-01-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 782/Pdt.Sus-KIP/2019/PN Mdn
Tanggal 24 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
447143
Register : 08-12-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/TUN/2016
Tanggal 4 Januari 2017 — PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMBAHARUAN PERADILAN PIDANA, ATAU INSTITUT FOR CRIMINAL JUSTICE REFORM (ICJR) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI;
224153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon Keberatan Memiliki Kedudukan dan Kapasitas Hukum (LegalStanding) untuk Meminta Informasi Publik;A.1. Bahwa dalam Pasal 3 huruf a dan huruf f UndangUndang KIPdinyatakan bahwa UndangUndang KIP bertujuan untuk menjamin hakwarga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publikserta alasan pengambilan suatu keputusan publik sertamengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupanbangsa;A.2.
    Daftar selurun informasi publik yang berada di bawahpenguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;b. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;Halaman 20 dari 32 halaman. Putusan Nomor 568 K/TUN/2016d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluarantahunan Badan Publik;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;f.
    Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalampertemuan yang terobuka untuk umum;g. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan denganpelayanan masyarakat; dan/atauh.
    mengatur mengenai asas informasi publik.
    Lebih rincilagi, Pasal 2 ayat (2) dan (4) mengatur bahwa untuk mengecualikan sebuahinformasi publik badan publik harus menggunakan metode uji kKonsekuensi(consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yangpaling besar (balancing public interest test).
Register : 30-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/TUN/2013
Tanggal 2 April 2013 — MUHAMMAD HIDAYAT Alias MUHAMMAD HS VS KEPALA DINAS PERTAMANAN, PEMAKAMAN dan PJU KOTA BEKASI;
8355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 62 K/TUN/2013Keterbukaan Informasi Publik, telah menerima dan memperhatikan duduknyasengketa informasi seperti tertera dalam Putusan Komisi Informasi ProvinsiJawa Barat Nomor 009/PNTPMK.A/KIJBR/IV/2012, tanggal 17 April 2012dalam sengketa antara Muhammad Hidayat S, alamat Jalan Palem V Nomor191 Perumnas 1 Jakasampurna Bekasi BaratKota Bekasi sebagai Pemohondan Dinas Pertamanan, Pemukiman dan PJU Kota Bekasi, beralamat JalanJenderal Ahmad Yani Nomor 1 Kota Bekasi 17111 sebagai Termohon
Register : 12-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — UNIVERSITAS MATARAM VS JUMAIDI;
6341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidaktertentu, karena apakah informasi yang diminta adalah laporan pembangunanfisik Rumah Sakit Unram atau laporan penggunaan biaya pembangunan RumahSakit Unram;Bahwa demikian pula terhadap permintaan Termohon Keberatan/PemohonInformasi berkenaan dengan laporan pengelolaan keuangan SPP tiga tahunterakhir, Laporan Pengelolaan Keuangan JPKMK, dan Laporan PengelolaanDenda 10% telat bayar SPP juga tidak jelas, karena Termohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak menyebutkan tahun dari laporan informasi publik
    yangdiminta;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Keberatan/ TermohonInformasi mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram agar memberikanputusan sebagai berikut:12Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor002/II/KINTB/PSMA/2014 tanggal 5 Mei 2014;Menolak permohonan Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik;4 Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam
    Putusan Nomor 505 K/TUN/2014e Bahwa menurut Pemohon Kasasi amar Putusan Komisi InformasiProvinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 002/II/KINTB/PSMA/2014, tanggal 5 Mei 2014 yang juga menjadi amar PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 14/G/2014/PTUN.MTR., tanggal 21 Agustus 2014 adalah salah dalammenerapkan hukum, karena dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)huruf C Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, telah mengaturhalhal yang bersifat
    imperatif alternatif untuk harus menjadiPetitum Permohon Pemohon Informasi Publik dan harus diputusoleh Komisi Informasi in casu Komisi Informasi Provinsi NusaTenggara Barat dalam perkara a quo, yaitu (dikutip) :Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:1.
    Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yangtidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasiuntuk menetapkan biaya yang wajar.e Bahwa penggunaan pilihan elemenelemen petitum dalampermohonan yang diajukan ke Komisi Informasisebagaimana disebutkan di atas tentu harus dilihat secaracase by case yang digantungkan pada permasalahan yangdihadapi oleh Pemohon ketika mengajukan permohonaninformasi kepada Badan Publik Negara atau institusi/badan lainnya.
Register : 18-02-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 PK/TUN/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA VS ROBBY CHARLES SOETA;
8371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)menyatakan Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat Badan Publik Negara;2.
    Namun hal tersebut tidak dipertimbangakandalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 02/KI Kalteng/PSI/MK/V1/2014 tanggal 17 Juni 2014.Pasal 17 huruf h angka 3 dan huruf ; UU Nomor 14 Tahun 2008yang menyatakan:Pasal 17 Huruf h angka 3Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohoninformasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan, danrekening
    menyatakan:Pasal 6 ayat (1)Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat.Penjelasan Pasal 6 ayat (1)Hal. 19 dari 31 hal.
    No. 24 PK/TUN/2016d)Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat.Penjelasan Pasal 6 ayat (1)Yang dimaksud dengan Badan Publik pusat adalah Badan Publikyang lingkup kerjanya bersifat Nasional atau lembaga tingkat pusatdari suatu lembaga yang hierarkis.
    Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam PutusanKomisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor O2/KlKalteng/PSI/MK/V1/2014 tanggal 17 Juni 2014.Pasal 17 huruf h angka 3 dan huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 yangmenyatakan:Pasal 17 Huruf h angka 3Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohoninformasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu kondisi kKeuangan, aset, pendapatan, danrekening
Register : 20-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 K/TUN/2013
Tanggal 27 Juni 2013 — MUHAMMAD HIDAYAT S VS PEMERINTAH KOTA DEPOK;
7750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwapenyampaian penyataan keberatan ini diajukan masih dalam tenggangwaktu 14 ( empat belas ) hari kerja sesuai dengan (lampiran 3a dan 3b )sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangNomor. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo.
    Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 02 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,AdapunPutusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 047/PNTPMK.A/KIJB/ Ix/2012 antara Muhammad Hidayat S sebagai Pemohon denganPemerintahan Kota Depok sebagai Termohon yang amar putusannyatertanggal 13 September 2012 berbunyi sebagai berikut ;Memutuskan :1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;2 Menyatakan bahwa laporan Lengkap kegiatan pengadaan barang
    MuhammadHidayat S selaku Termohon tidak jelas alasan Termohon untukpermintaan Informasi Publik adalah untuk mengadvokasi masyarakat,tetapi tidak jelas masyarakat mana yang diwakili oleh Termohon ;2. Bahwa Kepentingan Termohon dalam penyampaian permintaanInformasi Publik tidak pernah disampaikan secara jelas ;Halaman 4 dari 9 halaman.
    Menolak memberikan seluruh infomasi publik yang diminta oleh TermohonKeberatan Muhamad Hidayat S berupa:a. Laporan Lengkap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkunganSekretariat Daerah Kota Depok pada Tahun 2011, yang sudah selesaidilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yang akan segeradilaksanakan, yang dilaporkan oleh pejabat pengadaan dan/atau Panitialelang pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah KotaDepok dan/atau Walikota Depok Propinsi Jawa Barat, kecuali :1).
    Dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatanpengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Depokpada Tahun 2011, beserta lampiran pendukungnya, kecuali LaporanKeuangan yang dapat dilihat dari Perda Kota Depok tahun dimaksudkarena merupakan informasi publik yang dikecualikan;Halaman 7 dari9 halaman. Putusan Nomor 250 K/TUN/20134.
Register : 08-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/TUN/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — KETUA LSM MAKO NUSANTARA KABUPATEN KATINGAN (R. LINO TAHIR, SH) VS SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN (DRS. NIKODEMUS, MM);
22966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danmenyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi non litigasi, di mana dalam permulaan menerima pengaduantentang tidak diberikannya informasi publik sebagaimana permintaaninformasi yang disampaikan LSM Mako Nusantara, tidak melaksanakanfungsinya sebagaimana ketentuan perundangundangan ini;Ajudikasi sebagaimana bunyi angka 7 Pasal 1 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Ajudikasi adalah prosespenyelesaian sengketa informasi publik antara
    Putusan Nomor 356 K/TUN/2016dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik :Pasal 47(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik negara;(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1);Pasal 48(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila
    Putusan Nomor 356 K/TUN/2016Publik (yang berbunyi : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan InformasiPublik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang KeterbukaanInformasi Publik) Jo.
    Pasal 1 angka 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (yang berbunyi :Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik),artinya berdasarkan ketentuanketentuan diatas kriteria/ klasifikasi PemohonInformasi Publik hanya ada 2 jenis/ status yakni warga Negara dan/ataubadan hukum Indonesia.
    dokumentasi dan pelayanan Informasi;Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atasInformasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untukmasyarakat luas.
Register : 08-08-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1335/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Dede Herdiana,SH.
Terdakwa:
MOHAMAD SYAHID ALS AHMAD FATIHUL ALIF
590
Register : 03-12-2019 — Putus : 12-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 34/Pdt.Sus-KIP/2019/PN Bon
Tanggal 12 Maret 2020 — Penggugat:
Yayasan LNG Badak
Tergugat:
1.Haposan Marbun
2.Daud Padang
3.Anang Sugiharto,
4.Achmad Wildan
5.Hendrik Dosayang
6.Suhartanto
7.Benny Lengkong
8.Asikin Usman
9.Rustadji
Turut Tergugat:
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur
364142
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI :

    1. Menolak Eksepsi dari Termohon Keberatan I sampai dengan Termohon Keberatan IX serta Turut Termohon Keberatan ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menolak Keberatan Pemohon Keberatan untuk Seluruhnya ;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur Nomor: 024/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2019 dan memerintahkan Pemohon Keberatan sebagai Badan Publik untuk memberikan seluruh
    informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik ;
  • Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp.1.449.000,- (satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negaradan/atau Pemohon Informasi yang memintaInformasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara.Halaman 19 dari 48 Putusan Nomor 34/Pdt.SusKIP/2019/PN Bondan yayasan adalah badan publik selain Badan Publik Negara.Bahwa mengutip pendapat Ahli yang dihadirkan oleh Majelis atasnama .
    memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini. (2) Setiap Orang berhak: a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yangterbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau d. menyebarluaskanInformasi Publik sesuail dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan
    publik inike Komisi Informasi untuk memutuskannya.
    Bahwa Pasal 7 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP pada ayat 1mengatakan Badan Publik wajib menyediakan, memberikandan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawahkewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasiyang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajibmenyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidakmenyesatkan Bahwa pasal 11 PERKI NO 1 tahun 2010 Tentang Standar LayananInformasi Publik mengatakan informasi yang bersifat terouka denganinformasi
    Informasi Publik) yang berbunyi sebagaiberikut:i.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
7447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan pada ketentuan:a.Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;Halaman 2 dari 16 halaman. Putusan Nomor 505 K/TUN/2016d.
    Dalam permohonannya,Termohon Keberatan menyatakan bahwa tujuan meminta informasikepada Pemerintah Kota Surabaya adalah untuk pengawasanterhadap pelaksana program Pemerintah dan Peran Serta dalampenyelenggaraan Negara;Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 diatur bahwa harus ada alasan atas permintaaninformasi publik oleh Termohon Keberatan.
    Bahwa alasan untukmeminta informasi publik harus jelas untuk tujuan apa serta informasipublik tersebut dipergunakan untuk apa. Bahwa TermohonKeberatan dalam permohonannya menyebutkan alasan permintaaninformasi bersifat abstrak dan umum.
    Termohon Keberatan tidakspesifik menyampaikan alasan dimintanya informasi publik tersebut.Bahwa apabila alasan permohonan informasi yang diajukanTermohon Keberatan tidak jelas maka potensial menimbulkanpenyalahgunaan informasi dan data oleh Termohon dan hal inibertentangan dengan tujuan pembentukan UndangUndang Nomor14 Tahun 2008.
    Bahwa alasan untuk memintainformasi publik harus jelas untuk tujuan apa serta informasi publiktersebut dipergunakan untuk apa. Bahwa Termohon Kasasi dalampermohonannya menyebutkan alasan permintaan informasi bersifatHalaman 12 dari 16 halaman. Putusan Nomor 505 K/TUN/2016abstrak dan umum. Termohon Kasasi tidak spesifik menyampaikanalasan dimintanya informasi publik tersebut.
Register : 14-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 01-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 185/PID/2015/PT PDG
Tanggal 6 Januari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD AFDAL, SH
Terbanding/Terdakwa : TASLIM Panggilan TASLIM
4327
Register : 19-05-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 01-08-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 15/Pdt.Sus-KIP/2022/PN Bna
Tanggal 26 Juli 2022 — Penggugat:
Safaruddin
Tergugat:
PT. PUPUK ISKANDAR MUDA
26247
Putus : 30-07-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Pdt.Sus-KIP/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK VS 1. KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, DK
324226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusKIP/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Keterbukaan Informasi Publik dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK, yang diwakili olehDirektur Utama, Anggara Hans Prawira, berkedudukan di JalanM.H. Thamrin Nomor 9, Cikokol, Tangerang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.
    Objek gugatan Penggugat tidak lepas dari Sengketa Informasi Publik;3. Upaya hukum yang ditempuh oleh satu atau para pihak dalam hal tidakmenerima putusan ajudikasi Komisi Informasi disebut Keberatan;4. Gugatan error in persona;Dalam Eksepsi Tergugat II:1. Gugatan Penggugat salah alamat;2. Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);3. Kapasitas dan kedudukan Para Pihak;Halaman 2 dari 6 hal. Put.
    kasasi, Para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 10 Juli 2017 dan tanggal 20 Juni2017 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa keberatankeberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasitersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    di atas,ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA TBK,tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik
Register : 07-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 95/Pdt.Sus-KIP/2021/PN Smr
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Tergugat:
Dudin Waluyo Asmoro Santo, S.H., M.H.
8717
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk sebagian;
    2. Menolak permohonan Permohonan Keberatan selain dan selebihnya;

    MENGADILI SENDIRI:

    1. Memerintahkan Permohon Keberatan dahulu Termohon Informasi Publik untuk memberikan informasi publik tentang struktur skala dan upah pada PT Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kepada Termohon Keberatan dahulu
    Pemohon Informasi Publik;
  • Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 21-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 279/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Pbr
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat:
EDWAR PASARIBU Spd SH
Tergugat:
Atasan PPID PT. Bank Riau Kepri Syariah
1120
Register : 06-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN KOTABARU Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Ktb
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.AGUNG NUGROHO SANTOSO,SH
2.ERLIA HENDRASTA,SH
Terdakwa:
DWI SUSANDI Alias DWI Bin KASRA AAM
8728
  • adalah nomor 1 bubuhan PKI atau dalam bahasa Indonesia adalahnomor 1 kelompok PKI (Partai Komunis Indonesia);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangannbahwa walau alasan Terdakwa memposting kalimat tersebut bermaksud untuk bergurausaja dan tidak ada maksud untuk menjatuhkan dan ditujukan kepada siapapun danTerdakwa tidak ada menyebut nama siapapun melainkan hanya nomor 1 saja namunpostingan tersebut di buat dalam sebuah akun Facebook dimana akun tersebut dibagikansecara publik
Register : 11-04-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LANGSA Nomor 6/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Lgs
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat:
PT Perkebunan Nusantara I
Tergugat:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
11853
  • Memperhatikan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.

    Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan
    permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untuk sebagian;
  • Menyatakan Termohon Keberatan bukanlah Pemohon Informasi yang beriktikad baik;
  • Menyatakan Termohon Keberatan selaku Badan Hukum yang memohon Informasi Publik dengan hanya diwakili dan ditandatangani oleh Ketua tanpa adanya Pengurus lainnya adalah melanggar Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang