Ditemukan 20452 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2024 — Putus : 04-11-2024 — Upload : 04-11-2024
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4110/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Tanggal 4 Nopember 2024 — Penggugat melawan Tergugat
67
  • Menyatakan Pengadilan Agama Kabupaten Malang berwenang mengadili perkara a qua;
B. Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Membebankan kepada Penggugat/ Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp374.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ;