Ditemukan 26 data
47 — 18
Rahdatul Baitur Rozzaq tidak sesuai denganperuntukkannya;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa OBOS BASTAMAN bin CECESABANA (alm) alias ABAH tersebut telah bertentangan dengan :1 Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan KeuanganDaerah sebagaimana telah diubahmelalui Peraturan Menteri DalamNegeri No. 21 Tahun 2011 :Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Keuangan daerah dikelola secara tertib, taatpada peraturan perundangundangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan danbertanggungjawab
Rahdatul Baitur Rozzaq tidak sesuaidengan peruntukannya adalah perbuatan melawan hukum, selanjutnya akandipertimbangkan apakah penggunaan dana tersebut memperkaya diri sendiri, orang lainatau suatu korporasi ;Menimbang, bahwa sebagaimana sudah diuraikan pada pembuktian unsur Secaramelawan hukum, telah nyata bahwa dana bantuan sosial UKM Tahu Tempe KotaBatam sebesar Rp. 720.000.000, (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yangdipindahbukukan oleh terdakwa ke rekening Koperasi Padjajaran, dari dana tersebutsejumlah
Rahdatul Baitur Rozzaq berasal dari APBD Pemerintah ProvinsiKepulauan Riau, maka dana tersebut merupakan Keuangan Negara cq. PemerintahProvinsi Kepulauan Riau ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undangundang nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam undangundang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidanaformil.
164 — 24
Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya menyatakan:e Bahwa, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh Terdakwa ABDUL AZIS secara bersamasama dengan Saksi Obos Bastaman Bin Cece Sabana (Alm) dan SaksiBima Ilham Bastaman terhadap dana bantuan sosial atas pelaksanankegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) pembuatan Tahu Tempe,pembangunan Masjid Baitur Rozzaq dan Pembangunan Taman Kanakkanak (TK) Rahdatul
BaiturRozzaq ditanda tangani oleh saksi Sulastri, Selaku kepala sekolahTK Rahdatul Baitur Rozzaq atas nama Yayasan Baitur Rozaq.Bahwa dalam pembuatan proposal yang dibuat oleh saksi ObosBastaman dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman,mengalami beberapakali perubahan dan perbaikan, setelahdikoreksi oleh terdakwa, selanjutnya konsep proposal tersebutdiketik oleh Saksi Bima Ilham Bastaman, dan setelah dinyatakanlengkap proposal tersebut diserahkan kepada terdakwa, dan untukselanjutnya saksi Obos
Baitur Rozzaq ditanda tangani oleh saksiSulastri, Selaku kepala sekolah TK Rahdatul Baitur Rozzaq atas namaYayasan Baitur Rozaq.Bahwa dalam pembuatan proposal yang dibuat oleh saksi ObosBastaman dan dibantu oleh saksi Bima Ilham Bastaman, mengalamibeberapakali perubahan dan perbaikan setelah dikoreksi oleh terdakwa,selanjutnya konsep proposal tersebut diketik olen Saksi Bima Ilham Bastaman,dan setelah dinyatakan lengkap proposal tersebut diserahkan kepada terdakwa,dan untuk selanjutnya saksi Obos
Rahdatul Baitur Rozzaqmenandatangani seluruh notanota fiktif pembelian berbagai jenis materialberupa : besi, semen, pasir, batu, paku dan lainlain yang terkait denganmaterial bangunan yang telah dipersiapkan oleh saksi Obos Bastaman dengancara memborongkannya ke tukang stempel, sebagaimana yang diperlihatkandimuka persidangan dan dibenarkan oleh saksi Sulastri dan saksi ObosBastaman dan Bima Ilham Bastaman.
Terbanding/Terdakwa : Abdul Azis S.Sos M.Si Bin Slamet (Alm)
95 — 41
Rahdatul Baitur Rozzaqmenandatangani seluruh notanota fiktif pembelian berbagai jenis materialberupa : besi, semen, pasir, batu, paku dan lainlain yang terkait denganmaterial bangunan yang telah dipersiapkan oleh saksi Obos Bastamandengan cara memborongkannya ke tukang stempel, sebagaimana yangdiperlinatkan dimuka persidangan dan dibenarkan oleh saksi Sulastri dan saksiObos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman.
Rahdatul Baitur Rozzaqberasal dari APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maka dana tersebutmerupakan Keuangan Negara cq. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undangundang nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwadalam undangundang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegassebagai tindak pidana formil.
85 — 32
Rahdatul Baitur Rozzaq menandatangani seluruhnotanota fiktif pembelian berbagai jenis material berupa : besi, semen, pasir, batu,paku dan lainlain yang terkait dengan material bangunan yang telah dipersiapkan olehsaksi Obos Bastaman dengan cara memborongkannya ke tukang stempel, sebagaimanayang diperlihatkan dimuka persidangan dan dibenarkan oleh saksi Sulastri dan saksiObos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman.
Rahdatul Baitur Rozzaq berasal dari APBD Pemerintah ProvinsiKepulauan Riau, maka dana tersebut merupakan Keuangan Negara cq. PemerintahProvinsi Kepulauan Riau ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undangundang nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam undangundang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidanape223formil.
Terbanding/Terdakwa : Obos Bastaman Bin Cece Sabana (alm) Als Abah
48 — 28
Rahdatul BaiturRozzaq tidak sesuai dengan peruntukkannya;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa OBOS BASTAMAN bin CECESABANA (alm) alias ABAH tersebut telah bertentangan dengan :1.
Rahdatul Baitur Rozzaqberasal dari APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maka dana tersebutmerupakan Keuangan Negara cq. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ;Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undangundang nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwadalam undangundang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegassebagai tindak pidana formil.
137 — 23
Rahdatul Baitur Rozzaq terdapatpemotongan bank Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah)Bahwa apabila uang muka pembangunan sentra tahu tempedan pemotonganbank diperhitungkan dalam menghitung kerugian keuangan Negara, makakerugian Negara yang timbul akibat perouatan terdakwa dan saksi ObosBastaman, dan saksi Abdul Azis adalah sebesar Rp. 1.343.700.000, (satu milyartiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).