Ditemukan 4367 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2019 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 06-02-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 14/Pid.B/2019/PN Gst
Tanggal 28 Januari 2019 — Penuntut Umum:
FATIZARO ZAI, SH
Terdakwa:
REFORMASI DAELI Alias REFO
416
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Reformasi
    Daeli Alias Refo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reformasi Daeli Alias Refo dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    FATIZARO ZAI, SH
    Terdakwa:
    REFORMASI DAELI Alias REFO
Upload : 17-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/PDT.SUS/2011
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
3133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
    Surat Keputusan DPW PBR Kalimantan Barat tersebut bertentangandengan Anggaran Dasar Partai Bintang Reformasi Pasal 16171834, dan bertentangan dengan Pasal 6781256 Anggaran RumahTangga Partai Bintang Reformasi ;B.
    PimpinanCabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Kapuas Hulu periode 20082011 Tanggal 15 Agustus 2008 M/13 Sya,ban 1429 H ;.
    Reformasi d/a JalanKH.
    Reshuffle PengurusanDewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten KapuasHulu, Periode 20082011 ;6.
    No. 083 K/Pdt.SUS/201 1diantara para pihak yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Barat danhanya dihadiri oleh Sdr. Ki Agus Reza Syaifullah dan tidak dihadiri oleh Sdr.Achmad Tarmizi, Amd.
Register : 22-12-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 349 / B / 2014/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 3 Februari 2015 — .; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.;
12122
  • .;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.;
    ::Si ; Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik2 SALVINA HERDA IMBAN,S.H 5Kepala Bagian Hukum ; 3 DIAH FARAS,S.E jen2 222 2n nnn n nnn nn nnn nnn nn nnn nena neeKepala Bidang Evaluasi Kebijakan Pengadaan Sumber DayaManusia Aparatur ( SDM ) ;4 NANIK WULANDARI SUDIASATUTI,Kepala Sub Bagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum ;5 ANANTA ANTASARI,6 LAODE MUHAMAD RACHADIAN RERE,Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pada KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia
Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03 K/Parpol/2007
DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI
135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI
    DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH)PARTAI BINTANG REFORMASI, berkedudukan di JakartaSelatan, Jalan KH. Abdullah Syafei Nomor 2, Tebet, JakartaSelatan ;BAMBANG BUDIONO, S.E., SELAKU KETUA OC PADAMUKTAMAR ISLAH PARTAI BINTANG REFORMASI,bertempat tinggal di Permata Pamulang Blok 68/12Tangerang ;Drs. ISKADIR CHOTOB, SELAKU KETUA SC PADAMUKTAMAR ISLAH PARTAI BINTANG REFORMASI,bertempat tinggal di Jalan Narogar Asri IX BC V Nomor 1,Bekasi ;Hal. 1 dari 13 hal. Put. No. 03 K/Parpol/20074. H.
    IS ANWAR DRP, SELAKU PIMPINAN SIDANGPARIPURNA NM PADA MUKTAMAR ISLAH PARTAIBINTANG REFORMASI, bertempat tinggal di Gedung IsPlaza Jalan Pramuka Nomor 150, Jakarta Timur ;5. Dra. Hj.
    ., MSi, SELAKU PIMPINANSIDANG PARIPURNA IV PADA MUKTAMAR ISLAH PARTAIBINTANG REFORMASI, bertempat tinggal di JalanCikatomas Il Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat , Il, Ill, IV dan V ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangpara Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugatsekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di mukapersidangan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa para Penggugat adalah Delegasi atau Peserta pada MuktamarIslah Partai Bintang Reformasi (PBR) yang diselenggarakan oleh Tergugat diBali pada tanggal 22 sampai dengan 25 April 2006, yang diikuti oleh DewanPimpinan Pusat (DPP) PBR Islah, 23 Dewan Pimpinan wilayah (DPW) seIndonesia, 439 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se Indonesia, SuaraPerempuan Reformasi (SRASI) dan Pemuda Reformasi Indonesia (PRI) ;Bahwa Delegasi/Peserta dalam Muktamar
    Bahwa Penggugat tidak menjelaskan dalam kedudukannya sebagai apasehingga dapat mengajukan gugatan kepada para Tergugat, karenapada kenyataan hasil Muktamar lIslah yang diselenggarakan padatanggal 22 sampai dengan 25 April 2006 telah diterima dengan baik olehseluruh Anggota Partai Bintang Reformasi dan Dewan Pimpinan PusatPartai Bintang Reformasi Periode 20062011 sebagai salah satu produkMuktamar Islah tersebut telah diakui dan disahkan oleh DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI ;2.
Putus : 18-12-2012 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Desember 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
9344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR), 2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (DPC. PBR) KABUPATEN LAHAT, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI (DPW. PBR) PROVINSI SUMATERA SELATAN tersebut ;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR). dkk ; SRI MARHAENI WULANSIH, SH. dkk
    Sri Marhaeni Wulansih, SH (Penggugat 1) menduduki jabatansebagai : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat sekaligus sebagaiAnggota Fraksi Partai Bintang Reformasi DPRD Kabupaten Lahat ;b. Jalaludin (Penggugat 2) menduduki jabatan sebagai : Wakil KetuaFraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD Kabupaten Lahat ;c.
    Partai Bintang Reformasi Kabupaten Lahat (Tergugat 2)yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lahat, yang berupa SuratKeputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (Tergugat 1)Hal. 3 dari 33 hal. Put. No. 685 K/Pdt.Sus/2012Tentang Pemberhentian Dan Pencabutan Status Keanggotaan para Penggugatdari Keanggotaan Partai Bintang Reformasi, yang masingmasing adalah:a.
    Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0317/Kpts/DPPPBR/IV/2012, tertanggal 6 Jumadil Akhir 1433 H/27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status Keanggotaan Sdr. AlgunAsdianto Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi ;a.
    Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0319/Kpts/DPPPBR/IV/12 tertanggal 6 Jumadil Akhir 1433H/27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status Keanggotaan Sdri.Sri Marhaeni W, SH Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi ;b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0318/Kpts/DPPPBR/IV/12 tertanggal 6 Jumadil Akhir 1433H/27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status Keanggotaan Sar.Jalaludin Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi ;c.
    No. 685 K/Pdt.Sus/2012Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2009, serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP,PBR),2. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (DPC.PBR) KABUPATEN LAHAT, 3. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAIBINTANG REFORMASI (DPW.
Putus : 21-02-2013 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — ., Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan utusan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) vs I. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas
3356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan utusan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) vs I. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas
    berdasarkanKartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Dewan PimpinanPusat Partai Bintang Reformasi.
    2012 M, maka Penggugat berkesimpulan bahwa Surat tersebutdibuat dengan penuh rekayasa dan telah bertentangan dengan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi selakuPeraturan tertinggi di dalam menjalankan organisasi Partai Politik;Terbitnya Surat Pemberhentian Tetap dari Partai Bintang Reformasi yangdikeluarkan oleh Tergugat III di atas, atas dasar surat Rekomendasi DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas(Tergugat I) merupakan sebuah upaya
    DediIrawan, S.H. sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi, maka terlihatdengan jelas adanya peran yang begitu kuat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Bintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas.
    Partai Bintang Reformasi yang telahmengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi pemberhentian tetap sdr.
    Dengan mengeluarkan biaya perkarauntuk para Advokat sebesar Rp.150.000.000, (seratus lima puluh jutarupiah);Kerugian Immateriel (Moril) yakni harkat, martabat serta kedudukan Penggugatsebagai anggota Partai Bintang Reformasi, maupun sebagai Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Bintang Reformasi menjaditerganggu, merasa resah, merasa malu kepada temanteman sesama anggota DPRDmaupun temanteman anggota Partai Bintang Reformasi, apabila dinilai denganuang, kerugian immateril sebesar
Putus : 30-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/TUN/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — NURMAN JAFAR, S.E,dk vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURMAN JAFAR, S.E,dk vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I
    ., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanMantan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan ProgramPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pusat padaDeputi Program dan Reformasi Birokrasi, KementrianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempattinggal di Jalan Kasuari Blok EE/15 Cipinang Indah II, JakartaTimur;Dalam hal ini memberi kuasa kepada12345678. Yoni A. Setyono, SH, MH.,. Febby Mutiara Nelson, SH, MH.,. Abdul Toni, SH.,. Ludwig Kriekholff, SH. MKn..
    , SH., Jabatan Kepala SubbagianPertimbangan dan Bantuan Hukum Kementerian PAN dan RB;5 Ari Nur Rochmat, SH., Jabatan Kepala Subbagian PeraturanPerundangUndangan, Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi;6 Ananta Antasari, SH., Jabatan Kepala Subbagian Perencanaandan Jaringan Dokumentasi Hukum, KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat dan berkedudukan padaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
    NIP. 196204071990011001 Pembina Utama Muda (IV/c) dari jabatan sebagai Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan KebijakanProgram Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pusat padaDeputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi (Lampiran Keputusan MenteriPAN dan RB NO.219 Tahun 2013, Nomor Urut 6);II KEPENTINGAN PENGGUGAT.Bahwa objek sengketa a quo nyatanyata telah menimbulkan kerugian kepada ParaPenggugat.
    Hassan Abud, semula adalah sebagai Asisten DeputiKoordinasi Pelaksnaan Kebijakan Program Pendayagunaan Apartur Negara danReformsi Birokrasi Pusat pada Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yangdipilih setelah mengikuti proses Seleksi Terbuka.
    NIP. 196204071990011001 Pembina Utama Muda (IV/c) dari jabatan sebagai Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan KebijakanProgram Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pusat padaDeputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi (Lampiran Keputusan MenteriPAN dan RB Nomor : 219 Tahun 2013, Nomor Urut 6);3.
Putus : 21-11-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 244/Pdt.G/2013/PN. Mks
Tanggal 21 Nopember 2013 —
267112
  • KSI Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI DPP PBR, Dk
    WAWAN MATTALIU, S.Ksi ;Bahwa, akan tetapi ternyata Tergugat dan Tergugat Il tidakberhenti hentinya mencaricari alasan, pada tanggal 26 Agustus2013, Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (Tergugat )kembali mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi danRekomendasi Penggantian Antar Waktu (Surat Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi No. 0408/ Kpts/ DPP PBR/VIII/ 2013, tentang Pemberhentian Sdr.
    Reformasi dinyatakanberhenti karena menjadi anggota Partai politik lain.
    Setia dan disiplin kepada partai serta menjunjung tinggikehormatan dan nama baik Partai Bintang Reformasi ;. Mendukung dan membela panji panji Partai Bintang Reformasi ;dari bunyi Pasal 6 tersebut jelas sekali disebutkan tentangkewajiban anggota Partai Bintang Reformasi.
    Foto copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiBintang Reformasi No.0384/Kpts/DPPPBR/VI/2013 tanggal 3 Juni2013 tentang Pemberhentian Sdr. Wawan Mattaliu, S.Kom sebagaiAnggota Partai Bintang Reformasi dan Rekomendasi PenggantianAntar Waktu (tidak disertai asli), selanjutnya diberi tanda denganBukti P1 ;11.
    Foto copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiBintang Reformasi tanggal 26 Agustus 2013 No. 0408/Kpts/DPPPBR/VIII/2013 tentang tentang Pemberhentian Sdr. WawanMattaliu, S.Kom sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi danRekomendasi Penggantian Antar Waktu (tidak disertai asli),selanjutnya diberi tanda Bukti P6 ;16.
Register : 19-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 22-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 P/HUM/2018
Tanggal 17 Desember 2018 — GANJAR PURNAMA SIDIK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
15080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GANJAR PURNAMA SIDIK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
    ., M.P.A, jabatan AnalisHukum;Kesemuanya beralamat pada Kantor KementerianPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, 12190,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/01/M.PANRB/MA/11/2018 tanggal 14 November 2018;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannyatertanggal 19 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan MahkamahAgung
    Dua minggu pertama bulan Oktober 2018 ini sayamengikuti perkuliahan, tentu saja setelan melapor ke atasan langsung saya(Pejabat Administrator) dan juga atas sepengetahuan pejabat JPT Pratama(atasan atasan langsung saya), juga atas sepengetahuan Bagian SDM LAN.Akan tetapi pada minggu ketiga bulan Oktober ini, saya diminta Bagian SDMuntuk tidak melanjutkan perkuliahan karena saya dianggap tidak memenuhiketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi
    Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB No. 3 Tahun 2016 jo.Permen PANRB No. 12 Tahun 2017);Ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimanatersebut
    Putusan Nomor 70 P/HUM/2018b)koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasanatas pelaksanaan kebijakan ASN.2) Perpres No. 47 Tahun 2015;a) Pasal 2 menyebutkan Kementerian PANRB mempunyaitugas menyelenggarakan urusan dibidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasiuntuk membantu Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara,Pasal 3 menyatakan:Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi berikut:a)b)fPerumusan dan penetapan kebijakan dibidangreformasi birokrasi, akuntabilitas
    Putusan Nomor 70 P/HUM/2018pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasiuntuk membantu Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara,b) Pasal 3 menegaskan kembali fungsi KementerianPANRB sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 PerpresNomor 47 Tahun 2015 tersebut di atas;C.
Register : 11-01-2016 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2016
Tanggal 18 April 2016 — ABU THOLEB VS MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
50119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABU THOLEB VS MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
    Bahwa Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yangBekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah (Bukti P2), didugabertentangan dengan peraturan dasarnya yakni Peraturan PemerintahNomor 48 Tahun 2005 (Bukti P5) Juncto Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2007 (Bukti P6);1.6.
    Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun2010 adalah mendasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 48Tahun 2005 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun2007, namun salah satu syarat/kriteria yang ada pada suratedaran tersebut angka 2 huruf A poin 3 yakni Masa kerjaminimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat inimasih bekerja secara terus menerus;3.2. Materi muatan bagian 3.1. pada angka 3.1.2.
    yang tidakmemenuhi syarat dan mengantisipasi pemalsuan data tenaga honorer;Bahwa Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 ditetapkan berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubahHalaman 17 dari 25 halaman.
    Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaanaparatur negara dan reformasi birokrasi;b.
    Adanya laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honoreryang disampaikan kepada BKN, Kementerian Negara PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, dan Anggota DPRRIKhususnya Komisi Il, Komisi VIII, dan Komisi X periode 2009 s.d. 2014,sebagaimana tersurat pada konsideran angka 1 Surat Edaran MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 05 Tahun 2010;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Termohon berwenang di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
Register : 17-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 494/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
YASINTA NERIA HAKIM,SH
Terdakwa:
REFORMASI SARUMAHA Als REFO
290
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Reformasi Sarumaha Als Refo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    YASINTA NERIA HAKIM,SH
    Terdakwa:
    REFORMASI SARUMAHA Als REFO
Register : 07-07-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 183/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 28 Agustus 2014 — .; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I.;
3313
  • .;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I.;
    ,Warga Negara Indonesia, PekerjaanMantan Asisten Deputi Tata Hubungan PenyelenggaraanPemerintahan pada Deputi Bidang Tata Laksana KementrianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,bertempat tinggal di Jalan P.
    LKBHPPS FHUI yang beralamatdi Kampus Universitas Indonesia, Depok 16424, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 7/IV/2014, tertanggal 15 April 2014,selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT / PARAPEMBANDING ; =2 =n nnnMel awanMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI R.L, berkedudukan di Jakarta, JalanJenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta 12190, Dalam hal ini telahmemberi kuasa kepada :1 Salvina Herda Imban, S.H., Jabatan Kepala bagianHukum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi
    Birokrasi ;2 Sri Rahayu Tjandra Dewi, S.H., Jabatan Kepala BidangPenyiapan Pembinaan Integritas Sumber Daya ManusiaAparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi;3 Nanik Wulandari Sudiastuti, S.H., Jabatan KepalaSubbagian Pertimbangan dan Bantuan HukumKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi;Arie Nur Rochmat, S.H., Jabatan Kepala SubbagianPeraturan PerundangUndangan, KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi ;Ananta Antasari
    , SH., Jabatan Kepala SubbagianPerencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasiBirokrasi;Semuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat danberkedudukan pada Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi, Jalan Jenderal Sudirman Kav.69 Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :SKK/001/M.PANRB/PTUN/12/2013, tanggal 16 Desember 2013,selanjutnya disebut sebaga TERGUGAT / TERBANDING ;1.
    No. 183/B/2012/PT.TUN.JKTAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 219 Tahun 2013, tanggal 30Agustus 2013, tentang pemberhentian dengan hormat tidak bertentangan denganAsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena objek sengketa diterbitkansebagai akibat dari perampingan organisasi di Kementerian PANRB sebagaimanadimaksud Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan danOrganisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 55
Register : 12-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 28-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — ., DKK vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI
18798 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK vs MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI
    Dan masih aktif bekerja secaraterusmenerus sampai sekarang, seperti yang tertuang dalamPeraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang KriteriaPenetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan PelaksanaanSeleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
    Ketentuan DanPersyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus PeraturanMenteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria PenetapanKebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
    Ketentuan Dan PersyaratanPenetapan Kebutuhan (Formasi) Knusus Peraturan Menteri AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36Tahun 2018 a quo, sehingga dapat dikatakan Peraturan MenteriPANRB telah mengatur halhal di luar kKewenangannya ataumelampaui kewenangannya sebagaimana dimaksud dalamUndangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan.
    Menyatakan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria PenetapanKebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bertentangan dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, setidaktidaknyamenyatakan Lampiran Huruf F angka 6 huruf c angka 1): F.
    KetentuanDan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus PeraturanMenteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PegawaiHalaman 46 dari 60 halaman.
Register : 15-10-2012 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 823/Pdt.Plw/2012/PN Sby
Tanggal 25 Juni 2013 —
211
  • RICKY FAJAR PURNOMO dkkLAWANPengurus Sinode Am (PSA) Gereja Kristen Reformasi Indinesia (GKRIA) dkk
Putus : 24-05-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1533 K/Pdt/2022
Tanggal 24 Mei 2022 — VS PENGURUS SINODE AM (PSA) GEREJA KRISTEN REFORMASI INDONESIA (GKRIA), dk.
4110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS PENGURUS SINODE AM (PSA) GEREJA KRISTEN REFORMASI INDONESIA (GKRIA), dk.
Register : 23-05-2018 — Putus : 30-07-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 1397/Pid.B/2018/PN Mdn
Tanggal 30 Juli 2018 — Penuntut Umum:
EVI YANTI PANGGABEAN
Terdakwa:
ELITE PUTRA REFORMASI BUULOLO
1811
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ELITE PUTRA REFORMASI BUULOLO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELITE PUTRA REFORMASI BUULOLO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    EVI YANTI PANGGABEAN
    Terdakwa:
    ELITE PUTRA REFORMASI BUULOLO
Register : 08-05-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 96/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 30 September 2014 — AMIRUDDIN, S.Pd.I, DKK;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
5721
  • AMIRUDDIN, S.Pd.I, DKK;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. B/789/M.PAN/2/2014tanggal 9 Februari 2014 perihal Pengumuman Kelulusan PesertaSeleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori 2, knususnyayang menyangkut kelulusan peserta dari Instansi PemerintahKabupaten Bekasi ;3.
    Memerintahkan Tergugat untuk =mencabut Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 perihal PengumumanKelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga HonorerKategori 2, khususnya yang menyangkut kelulusan peserta dariInstansi Pemerintah Kabupaten Bekasi ;4.
    ;Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Endang Saputra ;Saksi tidak kenal dengan pihak Tergugat yaitu Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ;Saksi tidak kenal dengan Kuasa Hukum dari Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ;Saksi menerangkan benar bahwa, Saksi dan Para Penggugat ( DedeIsmail, S.Pd.l, Amiruddin, S.Pd.l, Endang Saputra ) adalah TenagaHonorer pada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan khususnya berdinasdalam
Register : 14-05-2012 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN LAHAT Nomor No : 04 /Pdt.G/2012/PN.L.T
<<< L>>> Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP. PBR), DKK.
8917
  • <<< L>>>Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP. PBR), DKK.
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP. PBR),alamat Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 43 Tebet Jakarta Selatan,selaku TERGUGAT 1.2. Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi (DPC. PBR)Kabupaten Lahat, alamat Sekretariat Jalan Kolonel Burlian No. 1ATalang Kapuk Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, selakuTERGUGAT 2;3. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW.
    Bahwa PARA PENGGUGAT kesemuanya adalah anggota PartaiBintang Reformasi dan sesuai dengan Surat Keputusan DewanPimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW. PBR) PropinsiSumatera Selatan, Nomor: 125/KPTS/DPWPBRSUMSEL/XII/2011tertanggal 30 Muharrom 1433 H/ 28 Desember 2011 M, PARAPENGGUGAT selain berstatus sebagai Anggota Partai PBR jugamenduduki posisi sebagai Pengurus Dewan Pimpinan CabangPartai Bintang Reformasi (DPC.
    Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0319/Kpts/DPPPBR/IV/12 tertanggal 6 Jumadil Akhir 1433H/27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status Keanggotaan Sadri.SRI MARHAENI W, SH Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi;b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0318/Kpts/DPPPBR/IV/12 tertanggal 6 Jumadil Akhir 1433H/27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status Keanggotaan Sdr.JALALUDIN Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi;c.
    Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0317/Kpts/DPPPBR/IV/2012, tertanggal 6 Jumadil Akhir1433 H /27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status KeanggotaanSdr. ALGUN ASDIANTO Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi.4.1 a.
Register : 15-10-2012 — Putus : 25-06-2013 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 823/PDT.G/2012/PN.SBY
Tanggal 25 Juni 2013 — Ricky Fajar Purnomo dkk lawan Pengurus Sinode AM (PSA) Gereja Krsten Reformasi Indoensia (BKRIA) dkk
6013
  • Ricky Fajar Purnomo dkklawanPengurus Sinode AM (PSA) Gereja Krsten Reformasi Indoensia (BKRIA) dkk
    Bahwa pada tahun 1995, Sinode GKPII menggugat GKPII Reformasi (yang dalam manatergabung Pelawan) yakni Perkara Nomor : 559/Pdt. G/1995/PN. Sby jo. No.230/Pdt/1997/PT. Sby, jo No. 2979 K/Pdt/1998, tentang kepemilikan obyek sengketa.tanpa sepengetahuan Pelawan.
    Gugatan tersebut dimenangkan oleh GKPII yang kemudian GKPII hendak melakukan eksekusi atas obyek sengketa;Bahwa terhadap penetapan eksekusi tersebut, Pelawan yang dahulu bernama GKPIIReformasi pada tahun 2000 berganti nama menjadi Gereja Kristen Reformasi Indonesia(GKRIA), schingga nama yang dipakai Pelawan menjadi Jemaat GKRIA Mahanaimmengajukan Gugatan Perlawanan dan BUKAN Pengurus Sinode Am (PSA) GerejaKristen Reformasi Indonesia (GKRIA) (dalam hal ini Terlawan ) yakni PerkaraPerlawanan No. 37
    Sby adalah Pelawan saat ini yang merupakan pemilik sahatas obyek sengketa diatas dan bukannva Pengurus Sinode Am (PSA) Gereja Kristen Reformasi Indonesia (GKRIA) (dalam hal ini Terlawan);Bahwa pada tahun 2004, terjadi perbedaan dan silang pendapat antara Pelawan denganSinode GKRIA yang tidak dapat dimusyawarahkan lagi.
    " YANG SINODENYABERKEDUKAN DI SURABAYA DI JALAN TELUK BONE SELATAN NO. 12(GEDUNG GEREJA MAHANAIM) DAN RUMAH PENDETA, YANG KEMUDIANMERUBAH NAMA ATAS SARAN DEPARTEMEN AGAMA DAN DIRUBAHMENJADI "GEREJA KRISTEN REFORMASI INDONESIA" (GKRIA). bukannyaDENGAN KATAKATA BOHONG DAN PENYESATAN "BERGABUNG DENGANGKPII REFORMASI", SEBAGAIMANA YANG DIDALILKAN GerombolanPELAWAN AQUO, YANG SEOLAHOLAH, GKPII Reformasi telah ada sebelumnyakemudian GEROMBOLAN PELAWAN BERGABUNG, dalil inipun sudah berulangulang diajukan
    : Bahwa tahun 1995 GKPII menggugat GKPII Reformasi. yakni perkaraNo.559/Pdt.G/1995/PN.Sby. jo No.230/Pdt./1997/PT.Sby. jo No.2979 K/Pdt/1998, tentangkepemilikan obyek sengketa. dimenangkan oleh GKPI, kemudian hendak dilakukan eksekusi atas obyek sengketa : Bahwa tahun 2000 Pelawan berganti nama Gereja Kristen Reformasi Indonesia (GKRIA)menjadi Jemaat GKRIA Mahanaim (dalam hal ini bukan Terlawan) mengajukan gugatanPerlawanan yakni perkara No.37/Pdt.G/2001/PN.Sby. jo No.5811/Pdt./2002/PT.Sby..putusannya
Register : 21-03-2012 — Putus : 23-07-2012 — Upload : 21-05-2013
Putusan PN SELONG Nomor 23 / Pdt.G / 2012 / PN. Sel
Tanggal 23 Juli 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR ), DKK
14969
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR ), DKK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPPPBR):beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 43, Tebet,Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASIPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (DPWPBR. NTB) : beralamatdi Jalan Gontoran No. 29, Bertais, Kota Mataram, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II :Ill. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASIKABUPATEN LOMBOK TIMUR (DPCPBR.
    Dengan demikian bertentangan dengan Pasal 12Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi (PBR) ayat 2 (dua)yang menyatakan :"Sebelum diberhentikan anggota/pengurus DewanPimpinan bersangkutan diberi Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga)kali, ke satu, kedua dan ketiga, yang masingmasing berjangka waktu10 (sepuluh) hari oleh Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya ;9.
    Bahwa Surat Keputusan Tergugat No. 0317/Kpts/DPPPBR/II/2012tanggal 16 Februari 2012 tentang pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota Partai Bintang Reformasi, Surat Instruksi Tergugat II Nomor : 039/A/DPWPBR/NTB/III/2012 tertanggal 1 Maret 2012 tentang pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi, Surat KeputusanTergugat Ill Nomor : 12/Kpts/DPCPBR/Lotim/III/2012 tertanggal 8 Maret2012 tentang Pencabutan Kartu Tanda Keanggotaan Partai BintangReformasi atas nama Penggugat adalah tidak
    Menyatakan Surat Tergugat No. 0317/Kpts/DPPPBR/11/2012 tanggal 16 Februari 2012 tentang pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi,Surat Instruksi Tergugat II No. 039/A/DPWPBR/NTB/11/2012 tanggal 1 Maret 2012 tentang PemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi,Surat Keputusan Tergugat Ill No. 12/Kpts/DPCPBR/Lotim/11/2012 tertanggal 8 Maret 2012 tentang Pencabutan KartuTanda Keanggotaan Partai Bintang Reformasi atas namaPenggugat adalah tidak sah dan tidak
    Menyatakan bahwa Penggugat tetap sebagai AnggotaPartai bintang Reformasi dan Anggota Fraksi Partai BintangReformasi dalam Keanggotaan DPRD Kabupaten LombokTimur periode 20092014 5 22220 nn nonce nn nee5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III telahmelakukan Perbuatan Melanggar Hukum terhadapPRNIQQUOQAL jaseseeeeresitesscneteenesenses nesieeseesernniieneaieensaEe6.