Ditemukan 23 data
23 — 21
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Abida Hafsah Rizkiyyah, perempuan, lahir tanggal 24 Maret 2021, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkunjung dan bertemu, apabila dibutuhkan oleh Tergugat Rekonvensi.
7.
Menetapkan nafkah anak yang bernama Abida Hafsah Rizkiyyah, perempuan, lahir tanggal 24 Maret 2021, untuk masa yang akan datang perbulan minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun.8.
11 — 6
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Fina Sela Rizkiyyah Nomor3507.AL.2010.034084 tanggal 16 Nobember 2010 yang dikeluarkan danditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Malang, bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya, olehHakim diberi tanda (P.5) dan aslinya dikembalikan kepada yangbersangkutan;Fotokopi ljazah Pendidikan Terakhir atas nama Calvin Satrian GhagsindraNomor MI.04/13.7/PP.01.1/08/2014 tanggal 21 Juni 2014 yang dikeluarkandan ditandatangani oleh
35 — 6
Menetapkan anak yang bernama Asyifa Daimah Rizkiyyah umur 1 tahun dalam asuhan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi selaku ibunya, dengan perintah kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi, untuk memberikan ijin dan akses kepada Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi bila ingin bertemu dan mengajak anak tersebut ;
4.