Ditemukan 22 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2010 — Putus : 10-05-2010 — Upload : 16-07-2013
Putusan PTUN MEDAN Nomor 25/G/2010/PTUN-MDN
Tanggal 10 Mei 2010 — 1. SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA,2. Ir. PARLAUNGAN LUMBAN TORUAN, M.Si VSKETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
13566
  • ROBINSAH, Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Ikut Orang Tua, Alamat CikampakTengah Torgamba i169. TAMAN/AHMAD MUNAWAR, Warga NegaraIndonesia, Pekerjaan Pegawai Swasta, AlamatLohsari 2 Utara Kampung Rakyat ; 170. SAINO/R.YUNUS HASIBUAN, Warga NegaraIndonesia, Pekerjaan Tani, Alamat Pasar XII AekBatu Torgamba ; 171. SARPIN, Warga Negara Indonesia, PekerjaanPetani, Alamat Cikampak Torgamba ; 172. ROWIYAH/BASIMIN Almarhum, WargaNegara Indonesia, Pekerjaan Petani, Alamat25173.
Register : 16-02-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 02/Pdt.G/2016/PN TBh
Tanggal 5 Oktober 2016 — RAMLAN ASHARI (Penggugat) L A W A N 1. Syamsul Calon Kepala Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2015-2021, Nomor Urut 1, berkedudukan di Dusun Pasar RT 01 RW 01 Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Moh. Arsyad, SH, MH, Advokat pada Kantor Advokat/Pengacara dan Legal Konsultans “Moh. Arsyad & Rekan” berkantor di Jalan Tanjung Harapan, No. 33 1B, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Propinsi Riau, Selanjutnya dipilih sebagai domisili hukum di Kantor kuasanya tersebut. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 23/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 14 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I. ; 2. Kelompok Pemungutan Dan Penghitungan Suara (KPPS) Atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Dusun Harapan Jaya Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 30/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II. ; 3. Panitia Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015 - 2021, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kepada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 31/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III, ; 4. Panitia Pemilihan Kabupaten Pemilihan Kepala Desa Serentak Se-Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015, berkedudukan di Jln. Pendidikan No. 12 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 27/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV. ; DAN PARA TURUT TERGUGAT yaitu : 1. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir., berkedudukan di Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 33/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 28 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I. ; 2. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Simpang Gaung Periode 2015-2021 Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Jalan Riau No.1 Kelurahan Kuala Lahang Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 28/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016, ; Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II. ; 3. Camat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, berkedudukan di Jln. Riau No. 1 Kelurahan Kuala Lahang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 29/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016.; Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT III. ; 4. Menteri Dalam Negeri di Jakarta Cq. Gubernur Riau di Pekanbaru, Cq. Bupati Indragiri Hilir, berkedudukan di Jln. Akasia No. 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. dalam hal ini dikuasakan kapada 1. Marta Haryadi, SH, MH, 2. DR. H. Edwar, SH, MH, 3. Moh. Arsyad, SH. MH, 4. Budi Suprianto, SH, 5. Aditya Taufan Nugraha, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 32/SK/2016/PN Tbh, tertanggal 21 Maret 2016 Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT IV ;
8011
  • Produk P6: photocopy Model C4Kds atas nama Robinsah No. Urut 6DPT sesuai dengan aslinya, yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup,diberi tanda P6;7. Produk.P7: photocopy Model C4Kds atas nama Rojiman No. Urut 6 DPTsesuai dengan aslinya, yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup, diberitanda P 7;8. Produk.P8: photocopy satu buah Kartu Tanda Penduduk atas namaBuhari, sesuai dengan aslinya, yang telah dilegalisir dan bermaterai cukup,diberi tanda P 8;9.