Ditemukan 185 data
Terbanding/Terdakwa : Heri Murtiyono
72 — 25
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 39-K/PM.I-05/AD/IX/2021 tanggal 6 Oktober 2021 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 39-K/PM.I-05/AD/IX/2021 tanggal 6 Oktober 2021 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 153-K/PM II-08/AD/VII/2017 tanggal 6 September 2017 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 41-K / PM II-09 / AD / III / 2020 tanggal 14 Mei 2020 untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 61-K/PM.II-09/AD/IV/2020 tanggal 30 Juni 2020, untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 63-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 tanggal 03 Nopember 2021 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 21-K/PM.I-07/AD/IV/2022 tanggal 25 Mei 2022 , untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 39-K/PM.I-05/AD/IX/2021 tanggal 6 Oktober 2021 untuk seluruhnya.
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 116-K/PM.III-19/ AD/IV/2022 tanggal 13 Mei 2022, untuk seluruhnya.
3.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
4.Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor : 22-K/PM II-10/AD/V/ 2020 tanggal 18 Agustus 2020 untuk seluruhnya.
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan kedua anak kandungnya Ahmad Shofhal Jamil lahir di Gresik tanggal 19 Mei 2004 dan Nassya Qothrun Nada lahir di Gresik tanggal 16 Juli 2006 yang masih dibawah umur khusus untuk menjual tanah yang tercatat di Sertifikat hak Milik No. 855 terletak di Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-07 Balikpapan Nomor 9-K/PM.I-07/AD/I/2022 tanggal 31 Mei 2022 untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama Lubnaya Intan Azzahra binti Subeno, lahir tanggal 23 Januari 2018, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Lisa Rakhmawati binti Noor Aini);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi (Lisa Rakhmawati binti Noor Aini) untuk memberikan
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan permohonan PemohonRekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / TermohonRekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yanghingga saat ini dihitungsebesarRp 516 000 ( lima ratus enam belas ribu rupiah).
I-07/AD/XI/2019 tanggal 12 Februari 2020 untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Yuli Aswandi bin M.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 19-K/PM II-09/AD/II/ 2020 tanggal 23 Maret 2020 untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta Nomor : 03-K/PM II-11/AU/I/2017 tanggal 8 Maret 2017, untuk seluruhnya.
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama ayah kandung Pemohon yang tersebut pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 3310011308220003, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten tanggal 13 Agustus 2022 yang semula Nama Ayah Pemohon WAGIRIN diubah menjadi bernama MARNO MIHARJO;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab.