Ditemukan 31 data
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Almawadi bin Amaq Jumenep) dengan Pemohon II (Reva Rianti binti Amaq Reva) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2019, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
27 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Dedi Muliono bin Asnalam) dengan Pemohon II (Ruspitayani binti Mustiadi) yang dilaksanakan pada 15 September 2019 di Dusun Landean Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sakranam bin Amaq Nurati) dengan Pemohon II (Sayunep binti Amaq Ratsanem) yang dilaksanakan pada tanggal 29-Okt-1981, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Arsalip bin Bayok) dengan Pemohon II (Sanirih binti Sura) yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 1989, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
9 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Asterim bin Amaq Udralam) dengan Pemohon II (Sobahioah binti Amaq Makromah) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2018, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
22 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Supiadi bin Nursasih) dengan Pemohon II (Sabar binti Jumatip) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2003, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Abdul Somad bin Dewa Nyoman Dana) dengan Pemohon II (Sumilih binti Nisralip) yang dilaksanakan pada 22 Juni 2008, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nursalip bin Jimah) dengan Pemohon II (Rinilip bin Amaq Nurtanom) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 1994, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Nursaih bin Amaq Ribasih) dengan Pemohon II (Lasanim binti Amaq Suminap) yang dilaksanakan pada 01 April 1998, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;
9 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Pathurrahman bin Ratmanom) dengan Pemohon II (Yupita Herdianti binti Amaq Zaetul Paeni) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2017, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama
12 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sairil bin Sumadim) dengan Pemohon II (Baiq Juliata binti Amaq Yani) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2019, di Dusun Batujong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II