Ditemukan 4379 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN GRESIK Nomor 8/Pdt.sus-PHI/2017/PN.GSK
Tanggal 13 Juni 2017 — HERRA FONDA ERMADA DKK Vs PT. PUTERA BUANA FOODS
11536
  • Deni Supriadi dengan surat nomor:008/PBF/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda BuktiP4.b; Fotokopi Surat Skorsing Sdr. Kuswanto dengan surat nomor:009/PBF/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda BuktiP4.c; Fotokopi Surat Skorsing Sdr Miftakhur Rohman dengan surat nomor:005/PBF/X/2016 tertanggal 15 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda BuktiP4.d; Fotokopi Surat Skorsing Sdr M.
    Rachmad Nur Pratama dengan surat nomor:012/PBF/X/2016tertanggal 24 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda Bukti P4.h;Fotokopi Surat Skorsing Sdr. M. Khoiron dengan surat nomor:013/PBF/X/2016 tertanggal 24 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda BuktiP4.i;Fotokopi Surat Skorsing Sdr Mahfuddin dengan surat nomor: 015/PBF/X/2016tertanggal 29 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda Bukti P4.j;Fotokopi Surat Skorsing Sdr M.
    Djairul dengan surat nomor: 016/PBF/X/2016tertanggal 29 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda Bukti P4.k;Fotokopi Surat Skorsing Sdr lIfan Robi Subkri dengan surat nomor.017/PBF/X/2016 tertanggal 29 Oktober 2016, selanjutnya diberi tanda BuktiP4.;Fotokopi Surat Skorsing Sdr Moh.
    diberi tandaBukti P4.p;Fotokopi Surat Skorsing Sdr Aris Winarto dengan surat nomor.003/PBF/XV2016 tertanggal 07 November 2016, selanjutnya diberi tandaBukti P4q;Foto kopi Surat Skorsing Sdr M.
    selama masa skorsing,sehingga cukuplah dasar bagi Para Penggugat untuk menyatakan dalamgugatannya bahwa gugatan atas upah selama skorsing adalah gugatanperselisinan hak;Menimbang, bahwa kemudian sesuai dengan eksepsi Tergugat tersebut,muncul pertanyaan apakah tuntutan atas upah selama skorsing tidak dapatdiajukan dalam perkara pemutusan hubungan kerja?
Register : 13-10-2014 — Putus : 24-03-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 207/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 24 Maret 2015 — PT. MUHASATAMA PERDANA;MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
6435
  • Lebih jauh,Penggugat harus memberhentikan seluruh karyawan yang bekerja diperusahaan Penggugat dan harus membayar pesangon.Bahwa huruf b konsideran objek sengketa a quo, menyatakan padapokoknya bahwa Penggugat telah dikenakan sanksi skorsing melaluiKeputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja NomorKEP.357/PPTK/XII/2013 Tentang Penghentian Sementara (skorsing)Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan TKI PT.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakanuntuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.(2) Dalam keputusan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Dirjen menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi PPTKISselama menjalani skorsing.(3) Dalam hal masa skorsing telah berakhir dan PPTKIS tidakmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Menteri mencabut SIPPTKI.Bahwa pada faktanya Penggugat sama sekali tidak pernah dan tidakmelanggar Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja
    Muhasatama Perdana.j Bahwa Tergugat sampai dengan berakhirnya masa skorsing selama 3(tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan DirekturJenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor KEP.357/PPTK/XII/2013 tentang Penghentian Sementara (Skorsing) SeluruhKegiatan Usaha Penempatan TKI PT. Muhasatama Perdana tanggal3 Desember 2013, Penggugat sama sekali tidak mengindahkansanksi yang berupa skorsingdan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalamKeputusan skorsing tersebut.
    Dalam Peraturan Menteri ini Menterimendelegasikan penjatuhan sanksi administratif berupa peringatantertulis dan penghentian sementara (skorsing) kepada Direktur JenderalPembinaan Penempatan Tenaga Kerja.Dalam hal masa skorsing telah berakhir dan Pelaksana PenempatanTKI Swasta (PPTKIS) tidak melaksanakan kewajiban yang harusdipenuhinya selama menjalani skorsing, maka Menteri mencabut SuratIzin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia denganmengeluarkan keputusan a quo.
    ;Menimbang, bahwa mengenai penerbitan obyek sengketa aquo dari segiprocedural formil maka sesuai kronologis diatas Majelis Hakim berkesimpulanbahwa mengenai pencabutan ijin Penggugat sebagai PPTKIS adalah merupakantindakan lanjutan dari dikeluarkannya skorsing untuk Penggugat sesuai Bukti P2 =T1.;Menimbang, bahwa tentang alasan skorsing yang menyatakan Penggugattelah melakukan pelanggaran dengan memproses perjanjian kerja (PK) TKI a.n.Saidah Bt.
Register : 16-12-2014 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Plg
Tanggal 8 April 2015 — - DEFRI OKTAVERIAN, DKK lawan PT. VIRGO MAKMUR PERKASA
20986
  • Nama = DEFRI OKTAVERIANMasa Skorsing = Januari 2014 s/dNopember 2014Upah Pokok = Rp 1.630.000,Tunjangan Uang Makan = Rp 330.000,Tunjangan Kehadiran = Rp 330.000,Total...... = Rp 2.290.000,Jumlah Upah Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000.Nama = TRI SAPUTRAMasa Skorsing = Januari 2013 s/dNopember 2014Upah Pokok = Rp 1.630.000,Tunjangan Uang Makan = Rp 330.000,Tunjangan Kehadiran = Rp 330.000,Total...... = Rp 2.290.000,Jumlah Upah Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000.Nama
    Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000. 8.
    Nama = DEFRI OKTAVERIANMasa Skorsing = Januari 2014 s/dNopember 2014Upah Pokok = Rp 1.630.000,Tunjangan Uang Makan = Rp 330.000,Tunjangan Kehadiran = Rp 330.000,Tetall sc = Rp 2.290.000,Jumlah Upah Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000.Nama = TRI SAPUTRA Masa Skorsing = Januari 2013 s/dNopember 2014Upah Pokok = Rp 1.630.000,Tunjangan Uang Makan = Rp 330.000,Tunjangan Kehadiran = Rp 330.000,Total...... = Rp 2.290.000,Jumlah Upah Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000.Nama
    = YOSEP SAPUTRAMasa Skorsing = Januari 2014 s/dNopember 2014Upah Pokok = Rp 1.630.000,Tunjangan Uang Makan = Rp 330.000,Tunjangan Kehadiran = Rp 330.000,Tetall sc = Rp 2.290.000,Jumlah Upah Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000.Nama = DARUL KODNIMasa Skorsing = Januari 2014 s/dNopember 2014Upah Pokok = Rp 1.630.000,Tunjangan Uang Makan = Rp 330.000,Tunjangan Kehadiran = Rp 330.000,Total...... = Rp 2.290.000,Jumlah Upah Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000. 3.
    = YOSEP SAPUTRAMasa Skorsing = Januari 2014 s/dNopember 2014Upah Pokok = Rp 1.630.000,Tunjangan Uang Makan = Rp 330.000,Tunjangan Kehadiran = Rp 330.000,Total...... = Rp 2.290.000,Jumlah Upah Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000.Nama = DARUL KODNIMasa Skorsing = Januari 2014 s/dNopember 2014Upah Pokok = Rp 1.630.000,Tunjangan Uang Makan = Rp 330.000,Tunjangan Kehadiran = Rp 330.000,Total...... = Rp 2.290.000, Jumlah Upah Skorsing = 11 bulan x Rp 2.290.000, = Rp 25.190.000, 5.
Putus : 14-08-2014 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 23/PHI.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Agustus 2014 — - YUDI RACHMAN >< PT. PURI DHARMAWANGSA RAYA HOTEL
11835
  • klarifikasi dulu sebelum menjatuhkan skorsing;Bahwa setelah berbicara panjang lebar kemudian sekitar pukul 10.30, Bpk.
    Noor yang memaksakan bahwa skorsing berlaku mulai hari itu juga tanggal 18 Juli2013 sesuai dengan Surat Keputusan tentang Skorsing untuk Investigasi yang telahdiperlihatkan tadi. Penggugat kemudian diajak untuk masuk ke ruangan Bpk. Hudri M.Noor dan ditunjukkan beberapa surat yang ternyata salah satunya diantaranya adalahSurat Keputusan tentang Skorsing Menuju Pemutusan Hubungan Kerja.
    Noor tetapi hanya menerima penjelasan singkat bahwa terhadapPenggugat telah dijatuhkan skorsing dan atas permintaan Penggugat kemudiandibuatkan selembar surat yang menerangkan hal tersebut;Bahwa Surat Keputusan Nomor : 04 / TDJKTHRD / VII / 2013 tentang Skorsing untukInvestigasi kepada Sdr.
    Hal ini terlihat denganpenjatuhan sanksi tanpa melalui meminta keterangan ataupun melakukan klarifikasiterhadap Penggugat baik dalam penjatuhan skorsing untuk investigasi maupunpenjatuhan skorsing untuk Pemutusan Hubungan Kerja dan terlihat dari sikap danpernyataan Bpk. Eril S.
    Yudi Rachman dari Jabatan Demi Chef de Partie, ID #1522, Kitchen Department, The Dharmawangsa Jakarta, tertanggal 18 Juli 2013 dansanksi skorsing menuju pemutusan hubungan kerja sebagaimana Surat KeputusanNomor: 05 / TDJKTHRD / VII / 2013 tentang Skorsing Pemutusan Hubungan Kerjakepada Sdr.
Register : 06-05-2011 — Putus : 31-10-2011 — Upload : 07-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 80/G/PHI/2011/PN.BDG
Tanggal 31 Oktober 2011 — BJ. R A S I M MHL; LAWAN; PT. MAYORA INDAH Tbk ( Pabrik Cibitung );
10535
  • GSPB, alasan Skorsing samadengan Surat Keputusan Skorsing yang pertama ( No.132/MYR/HRDCBT/II/2011) juga dengan tanggal surat yangsama yaitu tertanggal 26 Januari 2011. Surat Skorsing yangkedua (Perpanjangan Skorsing) juga ditandatangani olehSdr. Mukhlisin Sahrul Uselaku IR & GA Manager dan Sdr.Wiropo Indra dengan keterangan Jabatan yang berbeda dariSurat Skorsing pertama yaitu Pjs Factory Manager, jangkawaktu Skorsing dari tanggal 15 Februari 2011 s/d tanggal23 Februari 2011 (P2) ;.
    Bahwa dalam 2 (dua) Surat Keputusan Skorsing ( SkorsingPertama dan Skorsing Perpanjangan ) yang dibuat Tergugatsebagaimana disebut pada point 1 dan 2 diatas, terdapatkejanggalan atau cacat formil, yakni :e Kode Bulan pada Nomor Surat Skorsing pertamatercantum angka II (dua Romawi) yang menunjukkanbahwa Surat Keputusan a quo dibuat dan ditandatnganioleh pihak Tergugat pada bulan dua ( Februari ),sedangkan kode Bulan pada Nomor Surat Skorsing kedua( Skorsing Perpanjangan ) tercantum angka !
    (satuRomawi) yang menunjukkan bahwa Surat Skorsing yangkedua dibuat dan ditandatangani oleh pihak Tergugatpada bulan satu (Januari), dengan demikian berdasarkanfakta diterbitkannya kedua Surat Keputusan a quodisampaikan kepada Penggugat pada bulan dan tahunyang sama yakni bulan Februari tahun 2011.Tanggal dalam Surat Keputusan Skorsing yang kedua(Perpanjangan Skorsing) sama dengan tanggal suratKeputusan Skorsing yang pertama (Surat KeputusanNo.132/MYR/HRDCBT/II/2011,tertanggal 26 Januari 2011) yakni
    Bahwa pada tanggal 24 Februari 2011, Tergugatmenyampaikan Surat Skorsing Perpanjangan masih dalamproses pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat,melalui Surat Keputusan No.132/MYR/HRDCBT/I/2011,tertanggal 26 Januari 2011 tentang PEMBENASAN TUGAS/SKORSING terhadap Penggugat yang disampaikan olehTergugat kepada Pengurus PB GSPB, alasan skorsing samadengan Surat Keputusan Skorsing yang pertama ( No.132/MYR/HRD/CBT/II/2011) juga dengan tanggal surat yangsama yaitu tertanggal 26 Januari 2011, Surat
    Skorsingyang kedua ( Perpanjangan Skorsing ) juga ditandatanganioleh Sdr.Mukhlisin Sahrul U selaku IR & GS Manager danSDr.Wiropo Indra dengan keterangan jabatan yang berbedadari surat Skorsing pertama yaitu Pjs Factory Manager,jangka waktu skorsing dari tanggal 15 Februari 2011 s/dtanggal 23 Februari 2011;14.
Putus : 11-08-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 544 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 11 Agustus 2016 — 1. TUSIYAN, DKK VS PT BATARASURA MULIA,
5742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hubungan kerja dan di skorsing."
    pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat 001/HRD/XXX/VIII/14sejak tanggal 22 Agustus 2014;Penggugat 4 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat 001/HRD/XXX/VIII/14sejak tanggal 22 Agustus 2014.Penggugat 5 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat 001/HRD/XXX/VIII/14sejak tanggal 22 Agustus 2014;Penggugat 6 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing
    Nomor Surat 001/HRD/XXX/VIII/14sejak tanggal 22 Agustus 2014;Penggugat 7 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat 001/HRD/XXX/VIII/14sejak tanggal 22 Agustus 2014;Penggugat 8 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat 001/HRD/XXX/VIII/14sejak tanggal 22 Agustus 2014;Penggugat 9 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat 001/HRD/XXX/VIII/14sejak tanggal
    surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat001/HRD/XXX/VIII/14 sejak tanggal 22 Agustus 2014;b) Penggugat 2 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat001/HRD/XXX/VIII/14 sejak tanggal 22 Agustus 2014;c) Penggugat 3 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat001/HRD/XXX/VIII/14 sejak tanggal 22 Agustus 2014;d) Penggugat 4 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja
    disertai skorsing Nomor Surat001/HRD/XXX/VIII/14 sejak tanggal 22 Agustus 2014;e) Penggugat 5 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat001/HRD/XXX/VIII/14 sejak tanggal 22 Agustus 2014;f) Penggugat 6 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat001/HRD/XXX/VIII/14 sejak tanggal 22 Agustus 2014;g) Penggugat 7 di skorsing oleh Tergugat dengan surat pemutusanhubungan kerja disertai skorsing Nomor Surat001
Putus : 30-04-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 197 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 April 2015 — 1. APRILIYA WATI, A.Md, dkk VS PT. INTERBAT
6850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember 2013 sebesar100%24.
    Upah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember 2013 sebesar100%37.
    Upah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember 2013 sebesar100%2. MIRA DENIKA, A.Md.1) Uang Pesangon 1,868,000 X 3 X 1 = Rp. 5,604,0002) Uang Penghargaan Masa Kerja 1,868,000 X 0 X 1 = Rp. 0Rp. 5,604,0003) Uang Penggantian Hak 5,604,000 X 15% Rp. 840,600TOTAL Rp. 6,444,6004) Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur5) Upah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember 2013 sebesar100%3.
    / skorsing sampai dg tanggal 31 Desember 2013 sebesar100%DWI RETNOWATI/B1) Uang Pesangon 1,792,700 X9X1 i Rp. 16,134,3002) Uang Penghargaan Masa Kerja 1,792,700 X 4 X 1 = Rp. 7,170,800Rp. 23,305,1003) Uang Penggantian Hak 23,305,100 X 15% Rp. 3,495,765TOTAL Rp. 26,800,8654) Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur5) Upah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sampai dg tanggal 31 Desember 2013 sebesar100%Hal. 29 dari 75 hal.Put.Nomor 197 K/Pdt.SusPHI/201533.
    Bahwa pada tanggal 30 September 2013 kembali untuk yang ke tigakalinya Termohon Kasasi memberikan sanksi kepada para TermohonKasasi berupa surat skorsing, hal ini sebagaimana bukti T2;d.
Register : 10-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 95/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat:
RICTHIE FEBRIAN MAULANI
Tergugat:
PT. ROXY PRAMESWARI
8636
  • gugatan Penggugat untuk sebagian;

  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;

  • Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat putusnya hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 110.775.932,- (Seratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);

  • Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah selama masa skorsing

    Tetapi semenjak berakhirnya masa skorsing Tergugat tidak lagi memberikan pekerjaankepada Penggugat dan tidak lagi membayar upah Pengggugat. sampaikemudian pada tanggal 13 Juni 2019 Tergugat memberitahukam kepadaPenggugat melalui surat nya tertanggal 13 Juni 2019, sebagai berikut : Sehubungan dengan perihal tersebut pada pokok surat, mengingatmasa skorsing saudara telah berakhir dan proses Mediasi atas namasaudara di Dinas Tenaga Kerja, Kami sampaikan bahwa saudarasecepatnya dapat menuntut keadilan
    selama3 bulan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat melalui surat skorsing nomor 008/HRDRP/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019 sebagaimanadisampaikan tersebut diatas karena Penggugat menolak untuk dimutasi,bukanlah merupakan dalam upaya pembinaan dari Tergugat terhadap diriPenggugat apalagi tindakan skorsing yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat dengan upah Penggugat yang hanya dibayar 50 % dari upahyang seharusnya diterima (yang pada faktanya kurang dari 50%) danselanjutnya setelah masa
    kenapa Penggugat di skorsing, bahkan dalamPeraturan Perusahaan milik Tergugat yang sudahhabis masaberlakunya sejak 25 Oktober 2018 tidak diatur terkait pemberiansanksi skorsing;upah yang diterima Tergugat selama skorsing hanya dibayar50 % dari upah yang seharusnya diterima yang pada faktanya justruupah yang diterima Penggugat selama diskorsing oleh Tergugathanya dibayar Rp 2.031.871; atau setara dengan 48,52 % dari upahsebulan yang seharusnya diterima Penggugat, dimana upah Penggugat sebelum di skorsing
    ) dan juga yang diHalaman 15 dari 39 Putusan Nomor 95/Pdt.SusPHI/2021/PN.Badg.alami anggota GSPB yakni atas nama Joko Prasetyo dan EdiHaryono dalam hal Tidakan skorsing tanpa alasan hukum danupah dibayar 50 % selama di skorsing dan setelah berakhirnyaMasa skorsing, para pekerja tidak diberikan pekerjaan serta tidakdibayar upahnya selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat.
    Agar Pengusaha membayar kepada pekerja (Sdr.Ritchie FebrianMaulany) berupa kekurangan pembayaran upah selama pekerjamenjalani masa skorsing;3.
Register : 14-11-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PN GORONTALO Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto
Tanggal 20 Februari 2023 — Penggugat:
PT.MANDIRI TUNAS FINANCE KOTA GORONTALO
Tergugat:
CHANDRA LAHUDING
19618
  • strong>Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
    3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan pelanggaran berat yang dapat dilakukan pengakhiran hubungan kerja karena alasan mendesak;
    4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus atau berakhir sejak dibacakannya putusan ini;
    5. Menyatakan Surat Skorsing
    Tergugat Nomor 172/MTF/HCP/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan Surat Skorsing Nomor 298/MTF/HCP/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 adalah sah dan memiliki dasar hukum;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar uang pisah kepada Tergugat sejumlah Rp1.215.329,00 (satu juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah);
  • Menghukum Penggugat untuk membayar upah Tergugat selama masa skorsing, dengan perincian sebagai berikut :
  • Rp3.215.553,00 x 6 bulan

Register : 23-10-2017 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 09-03-2018
Putusan PN GRESIK Nomor 36/Pdt.sus-PHI/2017/PN.GSK
Tanggal 29 Januari 2018 — MUSTAIN, DKK Vs PT. RAYA BUMI NUSANTARA PERMAI
9025
  • Menghukum Tergugat membayar upah selama skorsing kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus total sebesar Rp. 256.102.560,- (dua ratus lima puluh enam juta seratus dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) dengan perinician sebagai berikut Penggugat I atas nama MUSTAIN, upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat II atas nama NARIPIN upah selama skorsing sebesar
    Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat III atas nama MUHAMMAD IKHSAN upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat IV atas nama ABDUL RAHMAD upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat V atas nama IMAM MUCHYIDIN
    upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat VI atas MOHAMMAD SHOLEH upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat VII atas nama GUSTI BAGUS ANGGA AMINARTI upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah
    AWALUDIN upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat IX atas nama WAWAN YULI IRWANTO upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat X atas nama SAIAT upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan
    puluh Rupiah); Penggugat XI atas nama HADI SUTIKNO upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah); Penggugat XII atas nama ROHMAT HIDAYAT upah selama skorsing sebesar Rp. 21.341.880,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah);4.
Putus : 06-12-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 6 Desember 2012 — DONDI SYAHTRIANDI ; PT. PAM LYONNAISE JAYA (PALYJA). dk
158154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanggal 26 Oktober1998), tentang penolakan hukuman skorsing No.
    Kasasi Iterhitung mulai Bulan November 1998 langsung menghentikan/menstoppembayaran hakhak kepegawaian termasuk iuran Jamsostek dari PemohonKasasi ;e Skorsing tersebut juga bertentangan dengan pasal 46 UndangUndangNomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja asingdilarang menduduki jabatan yang mengurusi Personalia dan/atau jabatanjabatan tertentu, karena salah seorang yang menanatangani skorsing tersebutadalah bernama Greig Mercer (seorang tenaga kerja asing) ;e Skorsing tersebut
    LHP : 029/5PI/PAM/XII/1998, tanggal 30 Desember 1998) ;Bahwa oleh karenanya Pemohon Kasasi masih mempunyai hubungan hukum/kerja dengan Termohon Kasasi I, sehingga hakhak kepegawaian dari PemohonKasasi tidaklah kadaluwarsa ;3 Skorsing Pemohon Kasasi telah dicabut oleh Termohon Ksasi I dan TermohonKasasi II (Bukti P5) surat Termohon Kasasi IJ kepada Termohon Kasasi I,tanggal 9 Agusutus 1999, Nomor : 668/072, hal : Pencabutan Skorsing Atas NamaDondi Syahtriandi ;e Bahwa skorsing atas Pemohon Kasasi
    ada ketentuan lebih lanjut surat inimembuktikan :a Skorsing ini dibuat hanya berdasarkan hasil rapat tanpa memanggil,memproses dan menginvestigasi Pemohon Kasasi terlebih dahulu untukmengadakan pembelaan diri ;b Bahwa skorsing tersebut bertentangan dengan Pasal 155 (3) UndangUndang Nomor : 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, karenaTermohon Kasasi I langsung menghentikan/menstop hakhak kepegawaiandari Pemohon Kasasi mulai Bulan November 1998, termasuk luranJamsostek ;c Bahwa skorsing tersebut
    H.Suhardi, Cs (3 Orang) ;2 Membayar semua hakhak kepegawaiannya yang ditunda/dihentikan ;Bahwa ternyata sejak dijatuhkan skorsing kepada Pemohon Kasasioleh Termohon Kasasi I tanggal 26 Oktober 1998 s/d 28 Februari2002, Termohon Kasasi I tetap tidak memberikan hakhakkepegawaian dari Pemohon Kasasi yang walaupun skorsing telahdicabut dan selalu disurati/diingatkan oleh Termohon Kasasi IIsebagaimana Bukti P5, Bukti P6, Bukti P7 ;Bahwa ternyata dalam tenggat waktu penjatuhan skorsing olehTermohon Kasasi
Putus : 23-07-2018 — Upload : 28-09-2018
Putusan PT DENPASAR Nomor 62/Pdt/2018/PT DPS
Tanggal 23 Juli 2018 — ANAK AGUNG PUTU AGUNG SURYAWAN WIRANATHA disebut juga Dr. Ir. A.A.P. SURYAWAN WIRANATHA,M.Sc sebagai : PEMBANDING M E L A W A N: A.A. Ngr L. A. Ananda sebagai : TERBANDING Dan : KONI Kota Denpasar sebagai: TURUT TERBANDING
5622
  • Bahwa adapun Pengurus dan Anggota Taekwondo Indonesia KotaDenpasar yang pernah terkena penjatuhan hukuman skorsing dariTergugat adalah sebagaimana berikut, yaitu:1)Kornelis Ratu, dengan Surat Keputusan Ketua UmumTaekwondo Indonesia Pengurus Provinsi Bali Nomor:SKEP.002/Pengprov TI Bali.2/IV/2016, Tanggal 18 April 2016tentang Skorsing Saudara Kornelis Ratu Sekretaris UmumTaekwondo Indonesia Kota Denpasar;Gusti Lanang Gede Sudiana,SE., Tody lrawan, Kadek NiaAnanda Suryandari, Putu Bagus Paramananda
    /V1IV2015;Bahwa Kornelis Ratu diskorsing dari seluruh kegiatan danjabatan Taekwondo Indonesia selama 3 (tiga) tahun, sejaktanggal 18 April 2016 berdasarkan Surat Keputusan KetuaUmum Taekwondo Indonesia Pengurus Provinsi Bali Nomor:SKEP.002/Pengprov TI Bali.2/IV/2016, Tanggal 18 April 2016tentang Skorsing Saudara Kornelis Ratu Sekretaris UmumTaekwondo Indonesia Kota Denpasar, yang selanjutnya cukupdisebut: SK SKORSING KORNELIS RATU; Bahwa adapun kesalahan Kornelis Ratu menurut Tergugatadalah:Telah
    KORNELISRATU, surat keputusan skorsing masal kepada Manager, Coach,Atlet dan orang tua atlet sebagaimana SK SKORSING MASAL, dansurat keputusan skorsing kepada Putu Nanda Shita Valentinasebagaimana SK SKORSING PUTU NANDA SHITA VALENTINA;Bahwa oleh karena Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum(onrechmatige daad) dalam menerbitkan SK SKORSING KORNELISRATU, SK SKORSING MASAL, SK SKORSING PUTU NANDASHITA VALENTINA, maka surat keputusansurat keputusan tersebutadalah cacathukum, untuk itumohon kepadayang
    Jika tindakantindakan yang mengganggu dan tidakmentaati aturanaturan organisasi dibiarkan, maka kepentingan danperkembangan Taekwondo Indonesia di wilayah Denpasar dan daerah Baliyang akan dirugikan.13.Bahwa pemberhentian sementara (skorsing) dalam waktu tertentu bukanlahpemberhentian selamanya. Tujuan dari pemberhentian sementara(skorsing) adalah bagian dari pembinaan organisasi.
    Ratu sesuai dengan Surat KeputusanKetua Umum Taekwondo Indonesia Pengurus Provinsi BaliNomor : SKEP.002/Pengprov TI Bali.2/IV/2016 Tertanggal 18 April2016;b) Skorsing terhadap Ketua, Sekretaris Panpel HUT TI KotaDenpasar dan Namanama Tim Kota Denpasar yang bertanding dikejuaraan Malaysia sebagaimana Surat Keputusan Ketua UmumTaekwondo Indonesia Pengurus Provinsi Bali NomorSKEP.007/Pengprov TI Bali.2/X/2016 Tentang Skorsing Masal;c) Skorsing terhadap Putu Nanda Shinta Valentina sesuai denganSurat
Register : 11-11-2014 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 31-05-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 229/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 15 April 2015 — PT. GRAHATAMA INDOKARYA;MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA (Dahulu MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA)
4120
  • berisikan perbuatan yang dapat dikenakansanksi skorsing, ternyata tidak ada perbuatan yang dapat menjadi alasanPenggugat dikenakan sanksi skorsing.Pasal 31) Sanksi Administratif terdiri dari :a.
    kepada Direktur Jenderaldalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak masa skorsing berakhir.Dalam hal laporan PPTKIS dinilai telah memenuhi kewajiban sebagaimanadimaksud dalam keputusan skorsing, maka Direktur Jenderal menerbitkankeputusan pencabutan skorsing.Bahwa ternyata bukannya pencabutan sanksi skorsing yang diterimaPenggugat dari Tergugat melainkan langsung sanksi Pencabutan SIPPTKIatas nama PT.
    Grahatama Indokarya telah dikenakan sanksi skorsing melaluiKeputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja NomorKEP.437/PPTK/XII/2013, tanggal 9 Desember 2013, karena tidak memenuhiketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NomorPER. 14/MEN/X/2010, pasal 2 jo. Pasal 32 UndangUndang Nomor 39 Tahun2004.bahwa sampai dengan jangka waktu skorsing habis PT.
    Bahwa Tergugat sampai dengan berakhirnya masa skorsing sejak tanggalditetapbkannya Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan TenagaKerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia NomorKEP.437/PPTK/XII/2013, tanggal 09 Desember 2013, tentang PenghentianSementara (Skorsing) Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan TKI PT.Grahatama Indokarya, Penggugat sama sekali tidak mengindahkan sanksiyang berupa skorsing dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimanatertuang dalam Keputusan skorsing
    Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.d. dstnya...Menimbang, bahwa sanksi skorsing sebagaimana Keputusan DirekturJenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Nomor : 437/PPTK/XII/203,tanggal 9 Desember 2013 (vide bukti T1), pada diktum ketiga disebutkan :Dalam masa skorsing PT.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby
Tanggal 19 Juli 2017 — MOHAMMAD AMIN VS PT LANGGENG MAKMUR INDUSTRI. Tbk. UNIT II
9617
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak), upah skorsing selama proses pemutusan hubungan kerja, serta uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2016 dan tahun 2017, secara tunai dan sekaligus total sejumlah Rp.109.708.280,- (seratus sembilan juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
    No.35/Pdt.SusPHI/2017/PN.Sby.Bahwa Sesuai surat skorsing Tergugat 007/LM1/HRD/2/16 Poin 2 Yangberbunyi upah dan hak lain akibat skorsiing ini akan diberikan setelah adaputusan pengadilan dan atau setelah inkrah dan sejak di skorsing hinngaperkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ) diperkirakan selesaidalam waktu 9 bulan dengan rincian sebagai berikut : Upah bulan Maret sampai Desember 2017Rp 3.230.000 X 9 = Rp.29.070.000 Tunjangan Hari raya keagamaan tahun 2017Rp 3.230.000 x 1 = Rp 3.230.000
    Unit & Unit Il;v Bahwa setelah diberikan Surat Peringatan terakhir Penggugat juga tidakmenunjukkan perbaikan, maka Tergugat pada tanggal 07 April 2016memberikan Skorsing menuju pada PHK (vide bukti T9 yang samadengan bukti P1); namun dalam surat skorsing tersebut dicantumkanbahwa upah dan hak akibat skorsing ini akan diberikan setelah adaputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach); Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat pada angka (1), Penggugatmeminta untuk dipekerjakan kembali;Menimbang
    bahwa karena Penggugat sudah berkeinginan untukmelakukan pemutusan hubungan kerja dengan memberikan skorsing terlebihHal. 15 dari 20 hal.
    ketentuan di dalam suratskorsing tersebut bahwa Upah dan hak Penggugat akibat skorsing tersebutakan diberikan Tergugat setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap; Untuk itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat berhakatas upah sejak di skorsing tersebut sampai putusan ini dibacakan yaitupada tanggal 19 Juli 2017, dan putusan ini akan mempunyai kekuatanhukum tetap (inkracht) apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepadaMahkamah Agung, sesuai dengan pasal 110 Undang Undang Nomor
    Uang Penggantian Hak = 15% X Rp.46.071.200, = Rp. 6.910.680, +Total Uang Kompensasi PHK = Rp.52.981.880,> Upah Skorsing bulan April 2016 s/d Desember 2016 (9 bin)Rp.3.040.000, X 9 = Rp.27.360.000. Uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2016 =Rp. 3.040.000.> Upah Skorsing bulan Januari 2017 s/d Juli 2017 (7 bin)Rp.3.290.800, X 7 = Rp.23.035.600.
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — PT. GRAHATAMA INDOKARYA VS MENTERI TENAGA KERJA - RI (dhl. MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - RI);
9738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pengenaan sanksi skorsing tersebut merupakan kekeliruan karenatidak sesuai dengan bunyi pasalpasal yang dijadikan pertimbangan ataualasan skorsing, yaitu: Pasal 2 Peraturan Menteri Tenagan Kerja dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor PER.14/MEN/X/2010, tentang PelaksanaanPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di LuarNegeri, berbunyi:"PPTKIS yang akan merekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia wajibmemiliki SIP dari Menteri; Pasal 32 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatandan
    Bahwa selain daripada itu, dalam menjatuhkan skorsing kepadaPenggugat telah dilanggar ketentuan tentang skorsing yang dikeluarkanTergugat sendiri yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Sanksi AdministratifDalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia Di Luar Negeri, pada Pasal 3 seharusnya didahului dengansanksi Peringatan Tertulis, atau setidaktidaknya ada perbuatanPenggugat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 yang
    berisikanperbuatan yang dapat dikenakan sanksi skorsing, ternyata tidak adaperbuatan yang dapat menjadi alasan Penggugat dikenakan sanksiskorsing;Pasal 3:(1) Sanksi Administratif terdiri dari:a.
    Penghentian sementara sebagaian atau seluruh kegiatan usaha,yang selanjutanya disebut skorsing;Pencabutan izin;Pembatalan keberangkatan calon Tenaga Kerja, dan/atauHalaman 6 dari 19 halaman. Putusan Nomor 125 K/TUN/2016e.
    tertanggal 14 Maret 2014, Nomor 001/SKUGTIK/III/201 4;Pasal 10:(1) Dalam hal PPTKIS telah selesai menjalankan skorsing dan telahmenyelesaikan kewajiban, PPTKIS harus melapor kepada DirekturJenderal dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak masaskorsing berakhir;(2) Dalam hal laporan PPTKIS dinilai telah memenuhi kewajibansebagaimana dimaksud dalam keputusan skorsing, maka DirekturJenderal menerbitkan keputusan pencabutan skorsing;Bahwa ternyata bukannya pencabutan sanksi skorsing yang diterimaPenggugat
Putus : 30-05-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — TRI YUNI INDRAYANI vs PT. EKA BOGAINTI
5939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eka Bogainti No : 016/SKEP/EBI/II/ 2012tentang Penjatuhan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani daritanggal 7 Februari 2012 sampai dengan 20 Februari 2012. (bukti P2);b Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No : 048/SKEP/EBI/I/ 2012tentang Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani daritanggal 21 Februari 2012 sampai dengan 6 Maret 2012. (bukti P3);c Surat keputusan management PT.
    Eka Bogainti No : 013/SKEP/EBI/II/ 2012tentang Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani daritanggal 7 Maret 2012 sampai dengan 20 Maret 2012. (bukti P4);71011d Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No : 046/SKEP/EBI/II/ 2012tentang Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani daritanggal 21 Maret 2012 sampai dengan 3 April 2012.
    pertama, kedua danketiga secara berturutturut;Bahwa terhadap skorsing sebanyak 4 (empat) kali berturutturut yang dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat dan Penggugat tidak pernah menerima/memperoleh surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak Tergugat, sertasejak bulan Mei 2012, yaitu sejak masa berlaku skorsing telah habis (bukti P5),Hal. 5 dari 17 hal.Put.No. 113 K/Pdt.Sus/2013Penggugat sudah tidak mendapatkan lagi haknya berupa gaji pokok dantunjangan tetap, maka Tergugat dianggap telah
    Eka Bogainti No. 046/SKEP/EBI/IW/2012 tentang Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri YuniIndrayani (dinyatakan oleh Penggugat Konvensi dalam gugatan sebagai buktiP5);2 Namun demikian dalam posita no. 14 gugatan, Penggugat Konvensimendalilkan yang pada intinya menyatakan bahwa masa skorsingterakhir Penggugat Konvensi berdasarkan bukti P5 adalah sejakbulan Mei 2012;Adapun posita No. 14 gugatan kami kutip sebagai berikut:Bahwa terhadap skorsing sebanyak 4 (empat) kali berturutturut yang dilakukanoleh
    merujuk kepada bukti yang sama (P5), Penggugat Konvensimenyatakan masa skorsing yang berbeda;Pada posita no. 6, Penggugat Konvensi menyatakan bahwa masa skorsingberakhir pada 3 April 2012 (awal April 2012) sementara di posita no. 14 lainnyaPenggugat Konvensi menyatakan bahwa masa skorsing berakhir pada bulan Mei2012;4 Bahwa berdasarkan uraian di atas telah terbukti bahwa adaketidakjelasan masa berakhirnya skorsing yang mana yang dimaksudoleh Penggugat Konvensi dalam gugatan karena Penggugat Konvensisendiri
Register : 15-11-2019 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 276/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Tanggal 1 Juli 2020 — Penggugat:
Alexander Nicholas. S Direktur PT. Roxi Prameswari
Tergugat:
Ricthie Febrian Maulani
13942
  • Agar Pengusaha membayar kepada pekera (sdr.Ritchie FebrianMaulany) berupa kekurangan pembayaran upah selama pekerjamenjalani masa skorsing;3.
    Tindakan skorsing selama 3 bulan yang dilakukan Penggugatterhadap Tergugat melalui surat skorsing nomor 008/HRDRP/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019, dimana skorsing sebagaimana dimaksud berlaku terhitung mulai tanggal 31 Januari 2019sampai dengan 29 April 2019 dengan upah selama skorsingdibayar 50 % bukanlah merupakan dalam upaya adanya kepastianhukum terhadap diri Tergugat maka Penggugat melakukan skorsingterhadap Tergugat apalgi dengan upah Tergugat yang hanya dibayar50 % dari upah yang seharusnya
    diterima;Tindakan skorsing dengan upah selama skorsing dibayar 50 %yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat sebagaimanatersebut adalah satu tindakan penghukuman tanpa adanyapelanggaran dan lebih merupakan tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan Penggugat dengan mengabaikan sisiaspek kemanusiaan dengan tujuan patut diduga agar Tergugatmenjadi tidak nyaman dan kemudian berharap Tergugatmengundurkan diri dari perusahaan, hal ini dapat dilinat dari : Dalam surat skorsing nomor 008/HRDRP/I/2019
    yakni atas nama Joko Prasetyo dan Edi Haryono dalamhal Tidakan skorsing tanpa alasan hukum dan upah dibayar50 % selama di skorsing (yang saat ini perkara atas namaJoko Prasetyo dan Edi Haryono sedang dalam prosespenyelesaian di tingkat Mediasi dan sedang menungguterbitnya Risalah Mediasi);8.2.6.
    Agar Pengusaha membayar kepada pekerja (sdr.RitchieFebrian Maulany) berupa kekurangan pembayaran upahselama pekerja menjalani masa skorsing;3.
Register : 30-04-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 92/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 2 Nopember 2020 — Penggugat:
Sigit Surahman
Tergugat:
PT Daikin Manufacturing Indonesia
18396
  • Skorsing pertama mulai tanggal8 Januari 2019 sampai tanggal 8 februari 2019.Sebenarnya penghinaan secara kasar tidak tertulis di dalam UndangUndang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan , Pasal 158 mengenaikesalahan berat .Saat menerima surat skorsing PENGGUGAT bertanya apakah hak/upahPENGGUGAT tetap dibayarkan, saat itu TERGUGAT menyampaikan bahwaupah PENGGUGAT akan tetap dibayarkan selama masa skorsing, danTERGUGAT akan melaporkan masalah ini ke Disnaker Kab.
    ;Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.020/SK/DMIDHRGA/IV/2019 ;Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.024/SK/DMIDHRGA/IV/2019 ;Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.028/SK/DMIDHRGA/V/2019 ;Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.040/SK/DMIDHRGA/VII/2019 ;Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.047/SK/DMIDHRGA/VIII/2019 ;Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman
    No.050/SK/DMIDHRGA/IX/2019 ;Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.063/SK/DMIDHRGA/X/2019 ;Fotocopy dari asli Surat tanda penerimaan laporan/ pengaduan ;Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.069/SK/DMIDHRGA/I/2020 ;Hal. 16 dari 22 Put.
    No. 92/Pdt.SusPHI/2020/PN.BdgT38 : Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.076/SK/DMIDHRGA/II/2020 ;T39 : Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.085/SK/DMIDHRGA/III/2020 ;T40 : Fotocopy dari copy Surat Skorsing menuju PHK Sigit Surahman No.001/SK/DMIDHRGA/III/2020 ;T41 : Fotocopy dari asli Anjuran dari Disnaker Kab.
    Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat kemudianTergugat mengeluarkan surat skorsing menuju proses pemutusan hubungankerja dan selama masa skorsing Tergugat membayar upah Penggugat ;5. Bahwa Tergugat mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kepadaPenggugat ;Hal. 19 dari 22 Put.
Register : 24-01-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 30-05-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal 21 Mei 2019 — Penggugat:
UMAR MUSTAKIM
Tergugat:
PT. HAIR STAR INDONESIA
9321
  • Bahwa pada tanggal 17 Juli 2018 Pimpinan Serikat Pekerja SPN PT.HAIR STAR INDONESIA mewakili 27 perkerja (termasuk ParaPenggugat) memberikan Surat Penolakan Skorsing Menuju PemutusanHubungan Kerja karena 27 pekerja yang terkena skorsing tersebutmasih ingin tetap bekerja ;6.
    2018 tetaptidak diperoleh kesepakatan dalam penyelesaian PeselisihanHubunganIndustrial,dengan pendirian akhir;Para Penggugat : Meminta Tergugat dalam melaksanakan PHK berpedoman kepadaUU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan ; Meminta Tergugat untuk mencabut skorsing dan mempekerjakankembali 27 orang pekerja yang terkena skorsingTergugat : Perusahaan/Tergugat melakukan skorsing menuju PHK terhadap 27orang dengan nama nama yang terlampir Kesanggupan dan kemampuan perusahaan/Tergugat dalammelakukan
    Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah skorsing ParaPenggugat secara tunai dan sekaligus melalui kuasanya sebesar Rp227.963.414,52 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan RatusEnam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Belas koma Lima PuluhDua Rupiah)Menyatakan Putusan Sela ini dapat dilaksanakan terlebih dahulumeskipun ada bantahan atau upaya hukum lainnyaDALAM POKOK PERKARAMenerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan Skorsing Menuju Pemutusan Hubungan Kerja
    Fotocopy, Surat Penolakan Pembebasan Pekerjaan/Skorsing menujuPemutusan Hubungan Kerja (PHK) Para Penggugat Tertanggal 17 Juli2018, yang selanjutnya diberi tanda P14;Hal. 17 dari 31 hal. Put.
    telah melakukanpembebasan pekerjaan / skorsing menuju pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap 27 (dua puluh tujuh) orang termasuk Para Penggugat;Bahwa berdasasarkan fakta tersebut perusahaan melakukan skorsingmenuju PHK adalah bukan skorsing dalam rangka pemberian sanksi /pembinaan atas kesalahan karyawan akan tetapi skorsing dalamproses pemutusan hubungan kerja dengan kata lain perusahaan telahmelakukan upaya pengakhiran hubungan kerja dengan alasanefisiensi yang dimulai dengan skorsing menuju pemutusan
Register : 20-03-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal 16 September 2019 — Penggugat:
USMAN WIDODO
Tergugat:
PT. SUNG HYUN INDONESIA
8425
  • putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.53.438.581,00 (lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa upah skorsing
    Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018tergugat melakukan skorsing kepadaPenggugat melalui surat skorsing tertanggal 16 Maret 2018, sehinggapraktis sejak tanggal 17 Maret 2018 Penggugat sudah tidak dapat bekerjapada Tergugat;3.
    Nomor 34/Pdt.SusPHI/2019/PN Sby> Surat skorsing tersebut dibuat dan diberikan bersamaan dengan SPIll, dibuat tanpa ada klarifikasi dan dasar hukum, serta alasannyahanya sepihak dan terkesan mengaadaada;> Alasan surat skorsing tersebut karena penggugatdianggap telahmenerima surat peringatan (SP III), tidak disiplin, absensi, padahalsudah jelas SP Ill tersebut dibuat bersamaan dengan surat skorsing,padahal di dalam surat peringatan (SP) III tersebut menyebutkan :*setelah saudara diberikan peringatan
    Memperhatikan fakta ini,jelas Tergugat dengan hanya tuduhan semata telah memberikan 2(dua) sanksi kepada penggugat yaitu sanksi surat peringatan (SP III)dan sanksi surat skorsing;> Semua alasan pemberian surat skorsing yang di kelurakan olehtergugat adalah tidak benar, mengingat selama ini penggugatbekerjacukup baik, rajin dan juga tidak pernah mendapatkan peringatanlisan apalagi tertulis dalam bentuk SP ataupun SP II;13.
    skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalamproses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajibHal. 8 dari 37 hal.
    Sung HyunIndonesia, selain itu alasan diberikannya surat peringatan ke Ill (ketiga)tersebut karena Penggugat saat jam kerja tidak bekerja dan bermain handphone (HP);Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti P1 sama denganbukti T4 berupa surat skorsing, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Maret2018 tersebut Tergugat juga telah memberikan surat skorsing menujupemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat dengan alasan karenaHal. 30 dari 37 hal. Put.