Ditemukan 22 data
128 — 93
merupakan pengulangan dalil dalil pada poin terdahuludalam gugatan Penggugat dan sudah Tergugat tanggapi, oleh karena ituPenggugat tidak perlu menanggapi, demikian juga dalil gugatanPenggugat pada poin 17 dan 18 tidak perlu Tergugat tanggapi karenamerupakan pengulangan pada poin terdahulu yang sudah TergugatTanggapi.Bahwa dalam perkara A Quo tidak ada alasan bagi Penggugat untuk tidakmembolehkan Tergugat dan pihakpihak lain untuk mencairkan BankGaransi Pelaksanaan Pembangunan Tahap II Jalan Palembang TanjungApi
ZEFRI SANI
Tergugat:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL)
145 — 96
tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 43Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagipembangunan untuk kepentingan umum, otomatis kepemilikan atau hakatas tanah dari Penggugat menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakantidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung olehNegara.Selain itu Penggugat dalam positanya tidak menguraikan alasan hukumyang jelas mengenai pelaksanaan proyek pembangunan Landing PointMuntok SUTT 150 KV Interkoneksi Sumatera SelatanBangka (GI TanjungApi