Ditemukan 64 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 9-K/PMT.II/BDG/AD/I/2023
Tanggal 12 April 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5123
  • Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur MILITER TJEPTJEP JANU SETIAWAN, S.H., Mayor Chk NRP 2920016250171;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor 64-K/PM.II-09/AD/IV/2022 tanggal 6 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).