Ditemukan 21 data
63 — 18
Putusan Nomor : 337/Pdt.G/2014/PN.Mnd Bahwa pembangunan tower mendapat ijin dari pemerintah desa danwarga, tidak ada yang keberatan, hanya takut; Bahwa batasbatas objek sengketa yaitu : Timur dengan jalan; Utara dengan lorong; Barat dengan Wilar; Selatan dengan tanah kosong; Bahwa jalan dan lorong ada dari tahun 1995; Bahwa tahun 1995 saksi tidak melihat surat pembagian ibu Helenadengan saudaranya; Bahwa tidak ada surat kuasa dari saudaranya ibu Helena meniualtanah; Bahwa saksi tidak tahu ada Hamid Tobagus