Ditemukan 21 data
10 — 0
DALAM KONVENSI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Parman bin Tonorejo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Juwariyah binti Slamet) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen dan Pegawai Pencatat