Ditemukan 494 data
19 — 13
5)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
10 — 4
perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan pemohon dengan pemohon Il, dimana secara substansialperkawinan pemohon dan pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
10 — 4
Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannyadilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu denganHal 10 dari13 Penetapan Nomor 195/Pdt.P/2017/PA Sgmtidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
10 — 6
perkawinannyatersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ditempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutama terhadapperkawinan pemohon dengan pemohon II, dimana secara substansial perkawinanpemohon dan pemohon Il tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukumadministrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itudengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
15 — 6
Penetapan Nomor 249/Pdt.P/2017/PA Blkayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi sesuaiketentuan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 serta denganmempertimbangkan asas doelmatigheid (tujuan hukum) bagi setiap muslimdalam kedudukannya sebagai warga negara, maka perlu ada dasar atau alasanhukum untuk menjamin kepastian hukum (normatif) maupun kemanfaatan dankeadilan bagi Pemohon dan Pemohon Il maupun keturunannya dariperkawinan
23 — 12
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
21 — 17
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
30 — 11
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
51 — 13
Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat perkawinanpemohon dengan almarhum (Alm) Tahir bin Sewali;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutama terhadapperkawinan pemohon dengan almarhum (Alm) Tahir bin Sewali, dimana secarasubstansial perkawinan pemohon (Alm) Tahir bin Sewali tersebut sebelum ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karenaitu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 namun dengan sublimasi
15 — 10
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
9 — 10
telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namunHal. 11 dari 13 Penetapan Nomor 262/Pdt.P/2017/PA Blkdengan sublimasi
12 — 11
dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
14 — 15
dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
15 — 12
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
28 — 16
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
27 — 20
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
22 — 14
dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum adminisirasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
19 — 15
) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
19 — 12
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
12 — 10
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi