Ditemukan 4102 data
197 — 55
Setelah melakukan pembayaran,selanjutnya hak kepemilikan atas tanah sawah tersebutlangsung saksi balik nama menjadi atas nama saksi;Bahwa Saat ini yang menguasai Harta Kekayaan miliksaksi berupa sebidang tanah sawah yang luasnya kuranglebih 5.600 (lima ribu enam ratus) meter persegi denganhak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama HENDRIANUS LANGEN PROJO yang berlokasi diDesa Gondang Galokan Kec. Mungkit Kab.
MAHLIL HS, DKK.
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil
Intervensi:
1.Paksa Tarigan
1.PERSEROAN TERBATAS DELIMA MAKMUR, Dalam hal ini diwakli oleh MEINARKO DANANTO
227 — 150
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/TUN/1993 tanggal 7September 1994 tentang Kompetensi Absolut : Meskipun sengketa itu terjadidari adanya surat keputusan pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebutmenyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebutharus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum oleh karena pokok sengketacenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketaperdata atau kepemilikan yang lebih dulu harus dibuktikan dengan sengketaperdata