Ditemukan 8572 data
506 — 218 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Yang Diajukan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa),Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telan memberikan Putusan Nomor 54/PDT.SUSMEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 19 Desember 2019 yang amarnyasebagai berikut:Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvantkelijk verklaard);2.
MerekPALMFRUTT+GAMBAR milik Penggugat telah kadaluarsa sejak tanggal21 Maret 2013 dan perlindungan merek tersebut tidak diperpanjang olehPenggugat, sehingga hak atas merek PALMFRUTT+GAMBAR milikPenggugat telah berakhir sejak tanggal 21 Maret 2013;Bahwa dengan berakhirnya pelindungan hukum terhadap merek milikPenggugat, maka apabila ada pihak lain yang mengajukan permohonanpendaftaran merek tersebut tidaklah salah dan merek tersebut tidak dimilikioleh siapapun, oleh karena Indonesia dalam perlindungan
79 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persona Standi In Judicio) sebagaiPenggugat sehingga Penggugat tidak memiliki persona standi in judiciodan legal standing untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Medan, oleh karenanya dimohon kiranya Yang Mulia MajelisHakim menerima eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak MemilikiLegitima Persona Standi In Judicio dalam memajukan Gugatan TataUsaha Negara dengan memberikan putusan gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);I Gugatan Penggugat Telah Kadaluarsa
terutama kepadakakak atau adiknya);6 Bahwa oleh karenanya bohong jika Penggugat tidak mengetahuiterbitnya Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2335/1995 tanggal 9Pebruari 1995 atas nama Emme Suranta Kerina Bangun pada tanggal23 April 2013, sehingga Gugatan Penggugat telah lewat waktusebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang UndangNomor 5 Tahun 1986 jo UndangUndang Nomor 9 tahun 2004, olehkarenanya dimohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menerimaeksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Telah Kadaluarsa
dengan Rohani Br Ginting, dengan demikian cukup alasanuntuk menyatakan Penggugat juga mengetahui terbitnya Kutipan AktaKelahiran No. 2335/1995 tanggal 9 Pebruari 1995 atas nama Emme SurantaKerina Bangun;Bahwa sehubungan dengan gugatan Penggugat baru diajukan pada tanggal31 Juli 2013, padahal jauh sebelumnya Penggugat sudah mengetahuiterbitnya Kutipan Akta Kelahiran No. 2335/1995 tanggal 9 Pebruari 1995atas nama Emme Suranta Kerina Bangun, maka cukup alasan untukmenyatakan gugatan Penggugat telah kadaluarsa
atau lewat waktu, sebabGugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh)hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badanatau Pejabat Tata Usaha Negara;Sehubungan dengan gugatan Penggugat telah kadaluarsa/lewat waktu makacukup beralasan hukum menyatakan gugatan Penggugat tersebut dapatdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);D Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang mengadili :1.Bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak
Kasasi/Terbanding/Penggugat telah mengetahui Emme Suranta Kerina Bangun sejakmasih kecil sampai dewasa tentulah Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat mengetahui pada waktu dibaptis, waktu angkat sidi darigereja dan juga acara pesta pernikahan Emme Suranta Kerina Bangunyang mengundang pihak dari keluarga yang mana pada acaraacaratersebut menyatakan bahwa Emme Suranta Kerina Bangun adalahanak dari Makei Bangun dan Rohani Br Ginting, oleh karena itugugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah kadaluarsa
261 — 126
yaitu: dengan adanya pengakuan dalil gugatanPenggugat, maka pihak Tergugat tidak perlu dibebankan kewajiban untukmembuktikannya;Penggugat sudah mengakui dan/atau membenarkan adanya PemutusanHubungan Pekerjaan (PHK) tanggal 01 November 2017, dan terbuktiPenggugat baru mengajukan gugatannya di Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang pada tanggal25 Juni 2019, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudahlebih dari 1 (satu) tahun, maka gugatan a quo menjadi kadaluarsa
;Oleh karena gugatan Penggugat menjadi kadaluarsa, maka Penggugattidak memiliki kapasitas (kualitas) mengajukan gugatannya kepadaTergugat, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas I.A Tanjungkarang tidak berhak dan/atau tidak berwenanguntuk memeriksa, mengadili dan memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) tersebut diatas, karena sudah lebih 1 (satu) tahun;Kiranya perlu diketahui, berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
dari 45 Putusan PHI Nomor 23/Pat.SusPHI/2019/PN TjkOleh karena permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadiantara Tergugat dengan Penggugat sudah lebih dari 1 (satu) yaitu:terhitung sejak 01 November 2017, maka Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kelas I.A Tanjungkarang, beralamatdi Jalan R.W.Monginsidi Nomor 27 Kota Bandar Lampung menjadi tidak berhak dantidak berwenang secara kompetensi abso/ut untuk memeriksa, mengadilidan memutuskan perkara gugatan a quo, karena sudah kadaluarsa
Bahwa berdasarkan UndangUndang Dasar 1945 (UUD 1945) semuaUndangUndang beserta peraturan turunannya tidak boleh salingbertentangan, sehingga berkenan dengan kadaluarsa gugatan telahdilakukan Judicial Review dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor114/PUUXIII/2015 tentang telah dihapus masa kadaluarsa gugatan,sehingga berdasarkan putusan tersebut dapat diajukan kapan saja;Menimbang, bahwa terhadap eksepsieksepsi dan tanggapan eksepsitersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut
:Menimbang, bahwa setelah mencermati dan mempelajari eksepsiTergugat tentang gugatan Penggugat kadaluarsa dan/atau tidak memilikikapasitas (kualitas) untuk mengajukan gugatannya kepada Tergugat diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang KelasIA Tanjungkarang karena gugatan Penggugat sudah lebih dari 1 (satu) tahunsehingga tidak berhak dan/atau tidak berwenang secara kompetensi absolutuntuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara gugatan a quo, MajelisHakim berpendapat
54 — 20
GUGATAN PENGGUGAT TELAH KADALUARSA ; 1. Bahwa sesuai ketentuan pasal 69 ayat 1 Undangundang No.15 Tahun 2001tentang MEREK (selanjutnya dapat disingkat UUM), pasal tersebut secarategas mengatur batasanbatasan waktu yang ditentukan oleh Undangundanguntuk mengajukan gugatan yang bersifat pembatalan pendaftaran merekterdaftar : == ~ oon nnn nnn nn nnn nnn nnn2.
Oleh karena ituterhadap merek objek sengketa yang sudah terdaftar melebihi tenggang waktu 5(lima) tahun, maka sesuai ketentuan pasal tersebut adalah sudah tidak dapatdiajukan gugatan pembatalan (KADALUARSA). ; 3. Bahwa sebagaimana fakta yang tidak terbantahkan PENGGUGAT men gajukanpembatalan merek terdaftar TERGUGAT pada tanggal 22 Agustus 2013,sedangkan merek terdaftar AIK CHEONG atas nama PENGGUGAT tanggalpenerimaan permohonan pendaftaran adalah tanggal 12 Juli 2004 ; 4.
telah kadaluarsa danGugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard/NO). ; ll.
Oleh karena ituterhadap merek objek sengketa yang sudah terdaftar melebihi tenggang waktu 5(lima) tahun, maka sesuai ketentuan pasal tersebut, maka secara hukum tidakdapat diajukan gugatan pembatalan merek (KADALUARSA). ; Bahwa fakta yang tidak terbantahkan sebagaimana gugatan PENGGUGAT butir5 (lima), pembatalan merek terdaftar TERGUGAT baru diajukan pada tanggal 22AGUSTUS 2013, sedangkan merek terdaftar AIK CHEONG atas namaTERGUGAT penerimaan permohonan pendaftaran adalah tanggal 12 Juli 2004;Bahwa
Bahwa sesuai dengan UUM pasal 69 ayat 1, pengajuan gugatan PENGGUGATsaat ini adalah SUDAH KADALUARSA, sebab sudah melebihi tenggang waktu 5tahun sejak merek TERGUGAT mendapat perlindungan hukum sejak tanggalpenerimaan permohonan pendaftaran merek di KEMENTRIAN HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA CQ DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAANINTELEKTUAL CQ DIREKTORAT MEREK yaitu tanggal 12 Juli 2004 ; 13.
38 — 26
tersebut lagilagi di ingkariTergugat, namun pada O02 Agustus 2018 Tergugat mencicil utangnyakepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (Ssepuluh juta rupiah) ;selanjutnya pada 16 Agustus 2018 mencicil sebesar Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah), dengan total pembayaran secara cicil seluruhnyaadalah sebesar Rp. 45.547.000 (empat puluh lima juta lima ratus empatpuluh tujuh ribu rupiah) ; Kemudian pada tanggal 03 September 2018Penggugat menarik barang Sembako dari Tergugat yang mendekati masaexpayer/kadaluarsa
yang totalnya sebesar Rp. 2.173.200 (dua jutaseratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan sebesar Rp.17.357.024 (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu dua puluhempat rupiah), yang total penarikan barang Sembako oleh Penggugat dariTergugat dikarenakan mendekati masa expayer/kadaluarsa adalahsebesar Rp. 19.530.224 (sembilan belas juta lima ratus tiga puluh ribudua ratus dua puluh empat rupiah) ;7.
Toko Rizki yang menjualklontongan dan juga menjual air minum isi ulang ; Halaman 8 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Son Bahwa Tergugat berhutang kepada Penggugat dengancara mengambil barang barang Penggugat dengan janji akandibayarkannya yakni + Rp. 118.000.000. * Bahwa Tergugat baru membayar hutangnya kepadaPenggugat + Rp. 45.000.000, dengan cara mengangsur ;* Bahwa Penggugat pernah mengambil barang barangnyakembali dari Toko Tergugat karena sudan mendekati masaekspired / kadaluarsa
Perdata Gugatan Nomor 105/Pdt.G/2018/PN Son Bahwa Toko Tergugat adalah Toko Rizki yang menjualklontongan dan juga menjual air minum isi ulang ; Bahwa Tergugat berhutang kepada Penggugat dengancara mengambil barang barang Penggugat dengan janji akandibayarkannya yakni + Rp. 118.000.000. * Bahwa Tergugat baru membayar hutangnya kepadaPenggugat + Rp. 45.000.000, dengan cara mengangsur ; Bahwa Penggugat pernah mengambil barang barangnyakembali dari Toko Tergugat karena sudah mendekati masaekspired / kadaluarsa
149 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterbitkan oleh BPOM RI; 1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan Nomor BPOMRI MD 231502011021 atas nama Mie Instan merk Alimi rasa kalduayam yang diterbitkan oleh BPOM RI; 1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan Nomor BPOMRI MD 231502018021 atas nama Mie Instan merk Santremie rasakaldu ayam yang diterbitkan oleh BPOM RI; 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba ukuran 4 G, yang berisikan 1(satu) buah folder berjudul Mie Video yang terdiri dari 3 (tiga) buahfolder yang berjudul: Kadaluarsa
diterbitkan oleh BPOM RI. 1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan Nomor BPOMRI MD 231502011021 atas nama Mie Instan merk Alimi rasa kalduayam yang diterbitkan oleh BPOM RI; 1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan Nomor BPOMRI MD 231502018021 atas nama Mie Instan merk Santremie rasakaldu ayam yang diterbitkan oleh BPOM RI; 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba ukuran 4 G, yang berisikan 1(satu) buah folder berjudul Mie Video yang terdiri dari 3 (tiga) buahfolder yang berjudul: Kadaluarsa
diterbitkan oleh BPOM RI;1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan NomorBPOM RI MD 231502011021 atas nama Mie Instan merk Alimi rasakaldu ayam yang diterbitkan oleh BPOM RI;1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan NomorBPOM RI MD 231502018021 atas nama Mie Instan merk Santremierasa kaldu ayam yang diterbitkan oleh BPOM RI;1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba ukuran 4 G, yang berisikan 1(satu) buah folder berjudul Mie Video yang terdiri dari 3 (tiga) buahfolder yang berjudul: Kadaluarsa
182 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan keterangan Aman Sinaga, SH selaku ahli yang mengatakanbahwa kemasan sachet yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa makaperbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. GEI Nusantara telah melanggarUndangUndang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan keterangan Aman Sinaga, SH selaku ahli yang mengatakanbahwa kemasan sachet yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa makaperbuatan Terdakwa selaku Direktur PT.
Mencantumkan tanggal kadaluarsa harus dilakukan untuk menghindari adanyakemungkinan kemasan sachet yang sudah kadaluarsa dilakukan pembungkusan ulang/repacking dengan kemasan kotak yang baru.Bahwa Terdakwa mengakui dalam kemasan sachet produk makanan/minuman suplemen kesehatan tersebut tidak terdapat petunjuk penggunaanbahasa Indonesia sedangkan petunjuk penggunaan bahasa Indonesia hanyaterdapat di kKemasan kotak karena PT.
/Pid.Sus/201 1pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa mengakui pernah menjual makanan/minuman suplemen kesehatan jenis Ginseng Long Jack, GSchokolade danGC'Real Spirulina Oats yaitu sejak pertengahan Tahun 2007 sampai denganpertengaban Tahun 2008 dan Terdakwa mengakui tanggal 14 Mei 2008Terdakwa masih menjual produk makanan/minuman suplemen kesehatantersebut.Bahwa Terdakwa mengakui dalam kemasan sachet produk rnakanan/minuman suplemen kesehatan tersebut tidak dicantumkan kode kadaluarsasedangkan kode kadaluarsa
27 — 5
Jombang lalu langsung dilakukanpenangkapan tetapi terdakwa mengetahui kehadiran petugas kepolisianakhirnya lebih dulu melarikan diri ; Bahwa untuk saat ini keberadaan KHOMSUN ALIAS KENCUR yang menjualpil dobel L kepada terdakwa tidak diketahui keberadaannya namun selaludicari untuk dilakukan penangkapan ; Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tidak mempunyai ijin dari pihak yangberwenang atau resep dari dokter ; Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tidak memberitahukan aturan pakai,dosis kadaluarsa serta
Jombang lalu langsung dilakukanpenangkapan tetapi terdakwa mengetahui kehadiran petugas kepolisianakhirnya lebih dulu melarikan diri ;Bahwa untuk saat ini keberadaan KHOMSUN ALIAS KENCUR yang menjualpil dobel L kepada terdakwa tidak diketahui keberadaannya namun selaludicari untuk dilakukan penangkapan ;Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tidak mempunyai ijin dari pihak yangberwenang atau resep dari dokter ; Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tidak memberitahukan aturan pakai,dosis kadaluarsa serta
UGIK WAHYUDI SETYAWAN dan kadang terdakwa konsumsisendiri Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa saat terdakwa menjual pildobel L kepada UGIK WAHYUDI SETYAWAN yaitu KENCUR memberitambahan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 5 butir pil dobel L ;Bahwa reaksi setelah terdakwa mengkonsumsi pil dobel L yaitu terdakwamerasa tenang dan nyaman ;Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatankhususnya apoteker ;Bahwa terdawa tidak memberitahukan terlebih dahulu aturan pakai, dosis,kadaluarsa
WAHYUDI SETYAWAN jyaituKENCUR memberi tambahan pil dobel L kepada terdakwa sebanyak 5 butir pildobel L ;Menimbang, bahwaterdakwa juga mengkonsumsi pil dobel L danreaksi setelah terdakwa mengkonsumsi pil dobel L yaitu terdakwa merasatenang dan nyaman sedangkan terdakwa menjual pil dobel L tidak mempunyaiijin dari pinak yang berwenang ;Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikandibidang kesehatan khususnya apoteker dan terdawa tidak memberitahukanterlebin dahulu aturan pakai, dosis, kadaluarsa
172 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang gugatan kadaluarsa;3. Tentang kewenangan mengadili (kKompetensi absolut);4. Tentang gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libels),Eksepsi Tergugat II Intervensi:1. Tentang legal standing;2. Tentang gugatan kadaluarsa;3. Tentang kewenangan mengadili (kKompetensi absolut);4Tentang gugatan kabur atau tidak jelas (obscur libels);Halaman 2 dari 6 halaman.
108 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
(ex Aequo et Bono),Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat Il Intervensi 1 dan 2 mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat: Eksepsi Gugatan Kadaluarsa; Eksepsi Gugatan Tidak Jelas;Eksepsi Tergugat II Intervensi 1 dan 2: Eksepsi Kompetensi Absolut ; Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing; Gugatan Penggugat Kadaluarsa; Gugatan Penggugat Prematur; Gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libels).
122 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat telah kadaluarsa : Bahwa gugatan Penggugat a quo adalah tentang gugatanpembatalan atas merek dagang & logo SUPREME terdaftarNo.523662 yang telah diajukan oleh Penggugat melaluiPengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juli 2008 ; Bahwa Tergugat selaku pemilik merek yang beralamat di RukoTextile Blok D.1/18, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, telahmengajukan permohonan merek yang digugat a quo yaitu padatanggal 30 Oktober 2001, yang telah terdaftar dengan Nomor523662 tertanggal
tersebutsangat bertentangan dengan Pasal 4 jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a)dan (bo) serta ayat (3) huruf (a) UndangUndang No.15 Tahun2001 tentang Merek, namun dengan demikian berdasarkanPasal 69 ayat (1) UndangUndang No.15 Tahun 2001 tentangMerek yang berbunyi sebagai berikut : bahwa gugatanpembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek ; Bahwa atas hal tersebut gugatan yang diajukan oleh Penggugata quo secara yuridis adalah telah kadaluarsa
bagian petitum point 2,3, 4, 6 dan 7 halaman 6 dan 7, tidak dimintakan pada bagianposita gugatan a quo, hal ini jelas telah membuktikan bahwagugatan Penggugat secara yuridis tidak ada kesesuaian antaraposita dan petitum, maka gugatan yang demikian dapatmenimbulkan kerancuan dan kekaburan dalam membuatgugatan, oleh karena itu maka sangatlah beralasan hukumapabila Majelis Hakim yang mulia menyatakan bahwa gugatanPenggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;Eksepsi Turut Tergugat :Gugatan Penggugat kadaluarsa
logodan huruf kanji) No.523662 didaftarkan dan diajukan pada tanggal30 Oktober 2001, dan telah dilakukan penelitian dan pemeriksaansecara saksama oleh Turut Termohon Peninjauan Kembali/TurutTergugat, juga telah diterbitkan sertifikat merek pada tanggal 25November 2002, sedangkan permohonan pembatalan padaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diajukanpada tanggal 3 Juli 2008, oleh karena sesuai dengan ketentuanPasal 69 ayat (1) UndangUndang Merek No.15 Tahun 2001secara yuridis telah kadaluarsa
yangtidak termasuk merek terkenal, sekalipnun undangundang mengaturasas konstitutif tidak serta merta pendaftar pertama (first of file)harus diakui sebagai pemilik atas merek yang bersangkutan, danjika tindakan tersebut bertentangan dengan undangundang, olehkarena Merek No.IDM 000115583 yang diperpanjang 27 Agustus1983 terdaftar No.181172 barang kelas 09 dan 17, dan kemudianpada tanggal 22 Maret 1990 terdapat masa jangka waktu yangtidak diperpanjang yaitu sejak tanggal 23 Maret 2000 s/d 23 Maret2007 (kadaluarsa
127 — 22
Surya Dharma Sitompul tidak berhak menjadiKuasa Hukum karena SK telah kadaluarsa. Dengan demikian, MajelisHakim sudah sepatutnya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima atau NO(Niet onvantkelijke verklaard);Halaman 12 dari 38 Putusan PHI Nomor 112 /Pdt.SusPHI/2015/PN Tpg.Il.
Eksepsi Gugatan Penggugat Lewat Waktu (Kadaluarsa)Bahwa gugatan Penggugat telah kadaluarsa karena dalam pengakuandidalam surat Gugatan Penggugat di item 3 dikatakan bahwa PHKdilakukan pada tanggal 15 Januari 2013 dan saat diajukannya perselisihanhubungan industrial kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalahtanggal 22 Desember 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan:"Pekerja/ouruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpapenetapan
Bahwa gugatan Penggugat telah kadaluarsa karena dalam pengakuandidalam surat Gugatan Penggugat melalui dalil gugatan angka5 dikatakanbahwa PHK dilakukan pada tanggal 15 Januari 2013 dan saat diajukannyaperselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangadalah tanggal 22 Desember 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 171UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanmenyebutkan:"Pekerja/ouruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpapenetapan lembaga penyelesaian perselisinan
Eksepsi Gugatan Penggugat Lewat Waktu (Kadaluarsa);Halaman 26 dari 38 Putusan PHI Nomor 112 /Pdt.SusPHI/2015/PN Tpg.Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi pertama yaitu berkaitan denganYuridis Formil tentang Surat Keputusan (SK) DPC FBSI KAMIPARHO KotaBatam pada saat persidangan sedang berlangsung telah habis masa tenggangyaitu pada tanggal 04 Februari 2013 s/d 04 Februari 2016 dengan SK nomor :065/DPP FSB Kamiparho/Int/V/2013, tetapi karena pada sidang berikutnyaKuasa Penggugat telah memperpanjang telah
Pasal 3 : Tuntutan hak atas pembayaran upah pekerja/ouruh dan segalapembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang diajukan setelahterbitnya Putusan MK, maka hak yang dapat dihitung paling lama sejaktanggal 19 September 2011;Surat Edaran Menaker RI No. 1 tahun 2015 ini memberi batasan waktuterhadap hakhak yang dapat dituntut, yang bertujuan untuk mendapatkankepastian hukum pelaku hubungan industrial, baik pengusaha maupunpekerja/ouruh.Bahwa terhadap eksepsi Kadaluarsa yang diajukan Tergugat yaitu
41 — 36
atau jangka waktupenggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang berupaminuman beralkohol / minuman keras dicantumkan di barang dankemasan yang dapat dilihat dan tidak mudah dihapus, sehingga setiapkonsumen dapat melihat dan membacanya.Bahwa pelaku usaha atau orang memproduksi atau memperdagangkanbarang dan atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa ataujangka waktu penggunaan/pemanfaatan barang tertentu atau pelakuusaha yang memperdagangkan barang dan atau jasa yang melebihijangka
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut yaitu berupaminuman keras beralkohol tersebut yang ada dikemasan botol tidak bolehdiperdagangkan karena tanggal kadaluarsa atau jangka waktupenggunaan / pemanfaatan yang barang tertentu tidak dicantumkan sertatidak ada memiliki ijin kegiatan usaha perdagangan tersebut dari pihakyang berwenang.
Bahwa benar cara pencantuman tanggal kadaluarsa atau jangka waktupenggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang berupaminuman beralkohol / minuman keras dicantumkan di barang dankemasan yang dapat dilihat dan tidak mudah dihapus, sehingga setiapkonsumen dapat melihat dan membacanya.
benar pencantuman tanggal kadaluarsa dalam hal ini sebagaiinformasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesiaagar para pemakai/konsumen dapat menggunakan barang tersebutsesuai dengan masa tersebut sehingga tidak terjadi kesalahan yangberakobat fatal terhadap konsumen, menjaga keselamatan dankeamanan setiap konsumen bila memakai produk tersebut dan agarsemua usaha produksi barang dan jasa bisa diawasi dan dibina untukhasil produksinya guna menjaga mutu produksi guna kepentingankonsumen.Bahwa
benar terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut yaituberupa minuman keras beralkohol tersebut yang ada dikemasan botoltidak boleh diperdagangkan karena tanggal kadaluarsa atau jangka waktupenggunaan / pemanfaatan yang barang tertentu tidak dicantumkan sertatidak ada memiliki ijin kegiatan usaha perdagangan tersebut dari pihakyang berwenang.Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 23.00WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Apriltahun 2016, bertempat
102 — 54
Tentang Gugatan Telah Kadaluarsa :Berkaitan dengan eksepsi pada point 1 di atas Jo.
Penetapan CalonKepala Desa Terpilin Desa Banjar Aur Utara tertanggal 1 Desember 2016, makagugatan yang diajukan Penggugat ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal padatanggal 10 Januari 2017 telah kadaluarsa atau telah melewati tenggang waktusebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 Ayat 4, 5, 6, 7 dan 8Perdakab Mandailing Natal No. 2 Tahun 2016.Untuk itu gugatan Para Penggugat a quo patut dinyatakan tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA.Halaman 12 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G
Tentang Gugatan Telah Kadaluarsa :Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut Para Penggugatmengajukan tanggapan sebagai berikut:1.
Tentang Gugatan Telah Kadaluarsa :Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalildalil eksepsi yangdikemukakan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat, sebab eksepsinya tidakberalasan sama sekali;Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat sangat lucu dalameksepsinya yang menyatakan gugatan telah kadaluarsa, sesuai gugatan ParaPenggugat pada Pokok Permasalahan Terkait dengan SengketaPenyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Banjar Aur Utara, KecamatanSinunukan Kab.
54 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibatalkan apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP, sedangkandakwaan tidak dapat diterima baik secara eksplisit maupun secara implisitKUHAP tidak menentukan dalam hal apa suatu dakwaan diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima.Majelis Hakim kemudian dengan menimbang kepada praktek telah memberikan batasan pada perkara yang diperiksa dan diadilinya bahwa suatu suratdakwaan tidak dapat diterima apabila suatu dakwaan yang ditujukan terhadap suatu perbuatan yang melewat batas waktu kadaluarsa
atau surat dakwaan yang ditujukan terhadapsuatu tindak pidana yang mensyaratkan adanya delik aduan namuntidak ada pengaduan dari orang yang menjadi korban.Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Majelis Hakim jelas ingin menyatakan serta memberikan batasan bahwa terhadap Surat Dakwaanhanya dapat dikatakan sebagai Surat Dakwaan yang tidak dapatditerima apabila terdapat keadaan :1. apabila suatu dakwaan yang ditujukan terhadap suatu perbuatanyang melewat batas waktu kadaluarsa, atau ;2. apabila surat dakwaan
Pada kenyataannya, dalam pertimbangan hukum yang diberikan olehMajelis Hakim sama sekali tidak ada pertimbangan yang menyatakanbahwa Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalamsuatu keadaan :1. suatu dakwaan yang ditujukan terhadap suatu perbuatan yang melewat batas waktu kadaluarsa, atau ;2. surat dakwaan yang ditujukan terhadap suatu tindak pidana yangmensyaratkan adanya delik aduan namun tidak ada pengaduandari orang yang menjadi korban.Pada kenyataannya, dalam pertimbangan hukum yang
diberikan olehMajelis Hakim sama sekali tidak ada pertimbangan yang menyatakanbahwa materi keberatan Penasihat Hukum Para Terdakwa dapatmenunjukan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum dalam suatu keadaan sebagai :2..1 suatu dakwaan yang ditujukan terhadap suatu perbuatanyang melewat batas waktu kadaluarsa, atau ;Died surat dakwaan yang ditujukan terhadap suatu tindak pidanayang mensyaratkan adanya delik aduan namun tidak adapengaduan dari orang yang menjadi korban.Sekalipun pada pertimbangan Majelis
Apakah pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan (karena adanyasengketa keperdataan) memiliki pengertian hukum yang sama suatuperbuatan yang melewat batas waktu kadaluarsa, sehingga dakwaandapat dinyatakan tidak diterima ?
67 — 28
Intv16),sedangkan gugatanPara Penggugat/Pembanding didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon pada tanggal 28 Juni 2013, sehingga gugatan telah melampauitenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari ;bahwa oleh karena terbukti gugatan Para Penggugat/Pembanding telah melampauitenggang waktu, maka Eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding tentang gugatan Para Penggugat telah melampaui tenggang waktu(Kadaluarsa ) adalah beralasan hukum dan patutditerima ;Menimbang
, bahwa oleh karena eksepsi/putusan Majelis Hakim TingkatPertama tentang Penggugat/Pembanding telah lampau waktu (kadaluarsa) atasterbitnya obyek sengketa dalam mengajukan gugatan dinyatakan diterima makaterhadap eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkanlagi ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa gugatan Penggugat/Pembanding adalah sebagaimanadikutip dan tercantum dalam putusan Pengadilan TingkatPertama; == 2222 onnn nnn nnn nnn nnnMenimbang,bahwa dalam bab Tentang Eksepsi tersebut di atas, eksepsiTergugat
/Terbanding tentang lampau waktu (kadaluarsa) Penggugat/Pembandingdalam mengajukan gugatan dinyatakan diterima maka terhadap gugatanPenggugat/Pembanding haruslah dinyatakan tidak diterima, dan dalam pokokperkara ini menurut hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara tidak perlu lagidipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukumsebagaimana telah dipaparkan di atas, maka di dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan
42 — 21
Menyatakan menurut hukum Surat Dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perk : PDM/ 05 / JKT.TM/08/2014 tanggal 25 Agustus2014 tidak dapat di terima, karena apa yang di dakwakankepada terdakwa telah lewat waktu atau kadaluarsa;3. Atau setidaktidaknya menyatakan menurut hukum SuratDakwaan Penunut Umum No.Reg.Perk : PDM04/JKT.TM/08/2014 tanggal 25 Agustus batal demi hukum;4. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa kepadakedudukan semula;5.
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM104/JKT.TM/08/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tidak dapat diterima, karenamenurut hukum telah lewat waktu atau kadaluarsa;3.
suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinanresmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 12 Nopember 2014Nomor 990/PID.B/2014/PN.JKT.TIM, memori banding dan kontra memoribanding dari para pihak, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapatsebagai berikut:Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan olehPenuntut Umum telah diuraikan keberatankeberatan terhadap putusanMajelis Hakim tingkat pertama, tentang amar putusan yang menurut hukumtelah lewat waktu atau kadaluarsa
DIDIK KURNIAWAN W, SH
Terdakwa:
SUPANDI Bin Alm KATIRAN
56 — 15
- Menyatakan terdakwa Supandi bin alm. katiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, tidak memasang label yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama
Agustus2018 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Supandi bin alm Katiran bersalah melakukan Tindak Pidana Memproduksi Dan/Atau Memperdagangkan BarangDan/Atau Jasa Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa
Ngunut Tulungagungatau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukumPengadilan Negeri Tulungagung yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya,pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barangdan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktupenggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidakmemasang label, atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,ukuran, berat / isi bersin atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggalpembuatan
merupakanorang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti ataspertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanya;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada terdakwamerupakan tenaga pijat/terapi miss V, spa, facial, terapi perawatan kecantikanserta menyediakan kosmetik yang diperlukan konsumen;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pelaku Usaha telahterpenuhi secara sah menurut hukum.Ad.2 Unsur Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ataujasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa
Tanggal 21Pebruari 2018 Pro Justitia dariBadan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium ForensikLaboratorium Forensik Cabang Surabaya pada kesimpulan setelahdilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkanbahwa barang bukti dengan nomor: 0824/2017/KKF,: seperti tersebutdalam (I) benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar22,84 %;Menimbang bahwa berdasar pertimbangan diatas dapat disimpulkanbahwa minuman beralkohol yang dijual oleh terdakwa tidak mencantumkantanggal kadaluarsa
Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa telah Memproduksi danmemperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggalkadaluarsa, tidak memasang label yang memuat nama barang, ukuran,beratlisi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lainuntuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang ;Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Memproduksi dan/ataumemperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkantanggal kadaluarsa
98 — 17
Kasim kami Pandang juga tidak sejalandengan UU Ketenagakerjaan Pasal 96 yang menyatakan bahwa tuntutanpembayaran upah pekerja/ buruh dan segala pembayaran yang timbuldari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelah melampaui batas waktu2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.Sesuai dengan pasal tersebut diatas, nampak sekali bahwa masapengajuan gugatan tersebut sudah melewati batas yang diperbolehkanoleh undang undang.Oleh karena itu sebelum kami menyentuh padapokok permasalahan/ isi tuntutan, sudah terlihat
Selain itu melihat isi gugatan juga tidak sejalandengan UU Ketenagakerjaan Pasal 96 yang menyatakan bahwatuntutan pembayaran upah pekerja/ buruh dan segala pembayaranyang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelahmelampaui batas waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.Setelah proses mediasi melalui tripartit Pihak Disnaker juga telahmemberikan putuSan anjuran yang harus dilaksanakan oleh pihakperusahaan dalam hal penyelesaikan kewajiban terhadap Sdr. AbdulKasim.
Bahwa atas perselisihan kedua belah pihak Dinas Tenaga kerja KotaSamarinda selaku mediator telah mengeluarkan anjuran No.567.252/DTK.IIID/VII/2005 tanggal 12 Juli 2005 ;Menimbang , bahwa sesuai ketentuan pasal 96 UU RI No.13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan tuntutan pembayaran upah pekerja/oburuh dan segalapembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa setelahmelampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak itu.
kerja menjadikadaluarsa bahkan dengan lewatnya waktu 1 (Satu) tahun sejak Penggugattidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja dan penolakan mana telahdilaporkan oleh Pengugat ke lembaga mediator yaitu Dinas Tenaga Kerja KotaSamarinda dimana selaku mediator telan mengeluarkan anjuran No.567.252/DTK.IIID/VII/2005 tanggal 12 Juli 2005 maka sesuai ketentuan pasal 171 UUNo.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tuntutan Penggugat yang telahmelampaui tenggang waktu lebih dari 2 (dua) tahun telan = kadaluarsa
;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dimanatuntutan Penggugat telah kadaluarsa maka tanpa mempertimbangkan lebihlanjut akan dalildalil gugatan dan buktibukti yang diajukan oleh kedua belahpihak maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima untukseluruhnya ;Menimbang , bahwa sesuai pasal 58 UU No.2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial materi gugatan Penggugat tidak19melebihi Rp.150.000.000, ( seratus lima puluh juta rupiah ) maka biaya
Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H.
Terdakwa:
AGUSTINA LIANDY
72 — 59
Pada Kemasan Galon tidak mencantumkan Tanggal Kadaluarsa atau Jangkawaktu Penggunaan atau Pemanfaatannya.; 3. Tidak terlihat label penjelassan barang yang memuat Nama, Ukuran, Berat/Isi(Netto), Komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama, dan alamat Pelaku Usaha.;4.
Pada Kemasan Galon tidak mencantumkan Tanggal Kadaluarsa atau Jangka waktu Penggunaan atau Pemanfaatannya.;4. Tidak terlihat label penjelassan barang yang memuat Nama, Ukuran, Berat/Isi(Netto), Komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama, dan alamat Pelaku Usaha.;5. Tidak tercantum logo SNI (Standar Nasional Indonesia) .
;Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu apakah pada botol gallon air minumyang diedarkan untuk diperdagangkan tersebut tidak menggunakan label dan merek,Putusan Pidana No: 73Pid.Sus/2019/PN.MNK. 8tidak mencantumkan masa kadaluarsa, tidak mencantumkan nama dan alamatprodusen, ukuran, akibat samping, SNI dan ijin edar.
;Bahwa saksi menerangkan produsen dari air minum dalam kemasan galon yang saksiedarkan adalah Depot Air Minum FREDY milik tedakwa.; Bahwa saksi menerangkan bahwa benar pada botol gallon air minum yang diedarkanuntuk diperdagangkan tersebut tidak menggunakan label dan merek, tidakPutusan Pidana No: 73Pid.Sus/2019/PN.MNK. 9mencantumkan masa kadaluarsa, tidak mencantumkan nama dan alamat produsen,ukuran, akibat samping, SNI dan ijin edar sesuai peraturan perundangan.
;Bahwa saksi menerangkan produsen dari air minum dalam kemasan galon yang saksiedarkan adalah Depot Air Minum FREDY milik tedakwa.; Bahwa saksi menerangkan bahwa benar pada botol gallon air minum yang diedarkanuntuk diperdagangkan tersebut tidak menggunakan label dan merek, tidakmencantumkan masa kadaluarsa, tidak mencantumkan nama dan alamat produsen,ukuran, akibat samping, SNI dan ijin edar sesuai peraturan perundangan.