Ditemukan 403 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 20 Desember 2018 — Penggugat:
1.WD EMPAT KOSONG COMPANY
2.WD EMPAT KOSONG MANUFACTURING COMPANY
Tergugat:
BENNY BONG
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI Cq KEMENTRIAN HUKUM dan HAM RI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTORAT MEREK dan INDIKASI GEOGRAFIS
200148
  • Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat denganNo. 67/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 18 November 2003 didalam perkara pembatalan pendaftaran merek STRELSON, antaraSRELLSON AG selaku Penggugat, melawan PT WIRAKO ASPAS DITEXselaku Tergugat I, dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq.Direktorat Merek selaku Tergugat II, di mana dalam salah satupertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa:Menimbang bahwa, berdasarkan Surat Bukti P1 S/d P11, merekSTRELLSON milik
Register : 31-07-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 20 Desember 2018 — WD-40 COMPANY ; WD-40 Manufacturing Company >< BENNY BONG ; Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
17241558
  • Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat denganNo. 67/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 18 November 2003 didalam perkara pembatalan pendaftaran merek STRELSON, antaraSRELLSON AG selaku Penggugat, melawan PT WIRAKO ASPAS DITEXselaku Tergugat , dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq.Direktorat Merek selaku Tergugat Il, di mana dalam salah satupertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa:Menimbang bahwa, berdasarkan Surat Bukti P1 s/d P11, merekSTRELLSON milik
Register : 03-01-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 28 Mei 2019 — HUGO BOSS Trade Mark Management GmbH & Co. KG >< TEDDY TAN ; DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
911615
  • Geografis,maka sudah sepantasnya menurut hukum Penggugat dinyatakan sebagaipihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan a quo.GUGATAN A QUO MASIH DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM JANGKAWAKTU YANG DIATUR OLEH UNDANGUNDANG SEBAGAIMANAYANG DITENTUKAN OLEH PASAL 77 UU MEREK DAN INDIKASIGEOGRAFIS.Bahwa berdasarkan hukum, mengenai jangka waktu pengajuan gugatanpembatalan pendaftaran merek diatur secara tegas di dalam Pasal 77 UUMerek dan Indikasi Geografis yang dapat dikutip sebagai berikut:(1) Gugatan pembatalan
    pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalamjangkawaktu5 (lima) tahun terhitung sejaktanggal pendaftaranmerek;(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapatunsur itikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutanHal 5 Putusan No.01/Pdt.Sus.Merk/2019/PN.Jkt.Pst10.11.12.bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografistersebut di atas, maka gugatan