Ditemukan 97285 data
58 — 31
adalah manusia/orang yang dalam kapasitasnyasebagai subyek hukum dapat didakwa, dituntut dan ataudijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa dengan demikian, apabila katabarangsiapa seperti unsur tersebut diatas diterapkan kedalam perkara ini, maka orang yang dimaksud adalah terdakwaM.KRISTANTO Als TANTO Bin MUKLIS(Alm) ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka unsur I tentang barangsiapa telahterbukti ;Ad. 2.Unsur dengan sengaja dan melawan hukum,Menimbang, bahwa pengertian dari kesengajaan
dalamteori hukum pidana ada dibagi dalam tiga kriteria yaitu: 1.Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapaisesuatu, 2.
Kesengajaan yang disertai keinsyafan bahwa suatuakibat pasti akan terjadi (kesengajaan secara keinsyafankepastian), 3.
Kesengajaan dengan disertai keinsyafan bahwasesuatu akibat mungkin akan terjadi (kesengajaan secarakeinsyafan kemungkinan) ;Menimbang, bahwa untuk menelusuri apakah ada atau tidakkesengajaan terdakwa dan bentuk kesengajaan mana yangtepat dilakukan terdakwa, akan diketahui nantinya dariketerangan saksisaksi dan dari keterangan terdakwa yangakan dipertimbangkan selanjutnya oleh Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan terdakwa bahwa ternyata pada hari Minggu tanggal24
yangdisertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi(kesengajaan secara keinsyafan kepastian);Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka unsur II tentang dengan sengaja danmelawan hukum telah terbukti;Ad.3.Unsurmemiliki barang sesuatu yang sebagian atauseluruhnyakepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan,Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 24November 2013 sekitar
180 — 61
Pompe mengatakan bahwa kesengajaan (opzet) dalam melakukanperbuatan pidana maka tujuan dari si pembuat tidaklah harus ditafsirkan darisegala apa yang nyatanyata telah terjadi.
) atau sengaja sebagai keinsafan kemungkinan akantimbulnya akibat tersebut (opzet bij mogelijkheids bewustzijn).Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya kesengajaan tersebut, Mr.
akibat tersebut (opzet bij mogelijkheids bewustzijn).Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya kesengajaan tersebut, Mr.
Julius Anthony, SH
Terdakwa:
Michael David Sode
69 — 34
dalam praktek peradilan dan menurutdoktrin dikenal dan dibedakan beberapa gradasinya, sehingga dapat ditafsirkanlebin luas lagi tidak hanya sebagai dikehendaki dan diinsyafi (willense enwetens) tetapi juga halhal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendakatau keinsyafan itu, gradasi kesengajaan tersebut adalah : kesengajaan sebagaidimaksud (dorgmerk), kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan(opert bij bakerheids of hood bakelijkheids bewustrijn), dan kesengajaan denganmenyadari kemungkinan
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (OPZET BIJZEKERHEIDSBEWUSTZIJN). Pada dasarnya, kesengajaan ini adamenurut PROF. Dr. WIRJONO PROJODIKORO, SH dalam Buku: ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA, halaman 57 apabila si pelakudengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadidasar dari delict, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akanmengikuti perbuatan itu.
Kalau ini terjadi, maka TEORI KEHENDAK(WILLSTHEORIE) mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh sipelaku, maka kini juga ada kesengajaan. Menurut TEORI BAYANGAN(VOORSTELLINGTHEORIE) keadaan ini adalah sama dengankesengajaan berupa tujuan (oogmerk), olen karena dalam duaduanyatentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkanhanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itupasti akan terjadi maka juga kini ada kesengajaan ;c.
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (OPZET BIJMOGELIJKHEIDSBEWUSTZIJ atau VOORWAARDELIJK OPZET atauDOLUS EVENTUALIS) dan menurut PROF. Van HAMEL dinamakanEVENTUALIR DOLUS. Pada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbulapabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkansesuatu akibat tertentu.
sebagai maksud (OPZET ALSOOGMERK) yaitu menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatan tersebut,kemudian terdakwa telah melakukan kesengajaan sebagai kepastian ataukeharusan (OPZET BIJ ZEKERHEIDSBEWUSTZIJN) dari perbuatannya sertaterdakwa pasti tahu dan sadar akibat tertentu dari perbuatannya tersebut danmerupakan kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (OPZET BIJMOGELIJKHEIDSBEWUSTZIJN atau VOORWAARDELIJK OPZET atauDOLUS EVENTUALIS) dan menurut PROF.
99 — 9
UNSUR DENGAN MAKSUD UNTUK MEMILIKINYA SECARAMELAWAN HUKUM, nnnn nnn10Menimbang, bahwa unsur Dengan Maksud memiliki arti adanya niat atau unsurkesengajaan atau sikap batin dari terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut; Menurut memori penjelasan ( Memorie van Toelichting), yang dimaksudkandengen kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakanbeserta akibatnya, (willens en wetens veroorzaken vaneen gevolg).
Kesengajaan sebagai maksud. Kesengajaan sebagai maksud adalahkesengajaan yang dilakukan oleh pelaku melakukan perbuatan pidana untuk mendapatkanapa yang diinginkannya. b. Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan. Kesengajaanyang kedua yaitu kesengajaan sebagai kepastian/keharusan, merupakan kesengajaan yangdilakukan pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana dengan mengambil resikoterjadinya akibat lainnya selain akibat yang terjadi atas perbuatannya tersebut.c.Kesengajaan sebagai kemungkinan.
Kesengajaan sebagai kemungkinan disebut dengandolus eventualis dimana pelaku melakukan suatu perbuatan yang akibatnya mungkin bisamenjadi suatu tindak pidana, dimana pelaku menyadari akan akibat yang akan terjadi ini; Menimbang, bahwa unsur memiliki memiliki arti menguasai suatu barang denganhak yang sah, dapat melakukan perbuatan apa saja terhadap barang tersebut seperti halnyaseorang pemilik.
42 — 7
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). Menurut Prof. SatochidKartanegara, S.H. dalam Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, halaman 304,berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuatpada delik formil, sedangkan pada delik materiil berorientasi pada akibat itudikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan menurut Prof. Vosmengartikan kesengajaan sebagai maksud apabila si pembuat (dader)menghendaki akibat dari perouatannya.
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheidsbewusizijn). Pada dasarnya, kesengajaan ini ada menurut Prof. Dr. WirjonoProjodikoro, S.H. dalam buku AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia,halaman 57, apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untukmencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar bahwaakibat itu pasti akan mengikuti perobuatan itu.
Kalau ini terjadi, teori kehendak(wilstheorie) menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku,maka kini juga ada kesengajaan. Menurut teori bayangan (voorstellingtheorie),keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk), olehkarena dalam duaduanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendaksi pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku,bahwa akibat itu pasti akan terjadi maka juga kini ada kesengajaan ;3.
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzij atau voorwaardelijk opzet atau dolus eventualis) dan menurut Prof.Van Hamel dinamakan eventualir dolus. Pada dasarnya bentuk kesengajaanini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkanHalaman 17 dari 23 Putusan Nomor 1935/Pid.Sus/2015/PN.LbpSRsesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai opzetsebagai tujuan.
sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu menghendakidan mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Yusuf tersebut,Halaman 19 dari 23 Putusan Nomor 1935/Pid.Sus/2015/PN.LbpSRkemudian terdakwa juga telah melakukan kesengajaan sebagai kepastian ataukeharusan (opzet bij zekerheids bewustzijn), oleh karena dari perbuatan yangdilakukan Yusuf tersebut terdakwa pasti tahu dan sadar akibat tertentu dariperobuatannya tersebut dan merupakan kesengajaan sebagai kesadaran akankemungkinan (opzet bij
59 — 40
Untuk itu perludibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;Menimbang, bahwa inti dari opzet atau kesengajaan itu ialah willens(menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telahmemenuhi unsurunsur opzet, maka terhadap unsurunsur obyektif yang berupatindakantindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakantindakan tersebut, sedang terhadap unsurunsur obyektif yang berupa keadaankeadaan,terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaankeadaan
(Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102);Menimbang, bahwa berkaitan dengan kesengajaan maka di dalam ilmupengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;1 Teori. kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendakuntuk mewujudkan unsurunsur delik dalam rumusan undangundang ;2 Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie)dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibatperbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat,melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitikberatkan
pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh sipembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku,sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;Hal. 11 dari 18 hal.
Putusan No.153/Pid.B/2014/PN Btl1 Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatanpelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang ;2 Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawakepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibatyang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;3 Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis).
Dalam hal ini adakeadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benarbenarterjadi ;Bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelakumengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yangtidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuatsehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yangmungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106) ;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
FAHMI SETIAWAN ARFAH ALIAS FAHMI BIN ARFAH
56 — 33
Untuk itu harus dibuktikan adanya kesengajaan dariterdakwa untuk melakukan perbuatan pidana tersebut;Menimbang, bahwa kesengajaan mempunyai arti dikehendaki ataudimaksudkan atau diniatkan oleh terdakwa baik terhadap perbuatanya maupunterhadap akibat perbuatanya, yaitu dalam perkara ini adalah lukanya orang lain.Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 140/Pid.B/2019/PN MIlMenimbang, bahwa inti dari opzet atau kesengajaan itu adalah willens(menghendaki) dan witens (mengetahui),artinya agar seseorang itu dapatdisebut
Kedua teori tersebutmengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan,berartikesengajaan itu termasuk juga akibatakibatnya dan keadaankeadaan yangmenyertainya;Menimbang, bahwa berhubung adanya asas dalam hukum pidana yangmengatakan bahwa tiada hukum tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),maka walaupun dalam perumusan pasal tidak dirumuskan secara tegas adanyaunsur kesengajaan (dolus) namun Majelis sependapat dengan Prof.Simon yangmengatakan bahwa : selama pembuat undangundang tidak
menghapuskankeraguraguan yang terdapat dalam beberapa pasal kitab Undangundang ,maka harus selalu dipedomani ketentuanketentuan bahwa kesengajaan selalumempengaruhi semua unsur dari Suatu kejahatan, kecuali dapat disimpulkandari undangundang itu sendiri atau dari sejarahnya halhal yang sebaliknya; Menimbang, bahwa mengenai kesengajaan ini Majelis Hakim lebihcondong pada pendapat atau teori pengetahuan atau teori voorstelling teoriyang berpendapat seseorang hanya dapat mengharapkan suatu wujudperbuatan
tertentu sedangkan untuk suatu akibat yang akan timbul dariperbuatan itu tidak mungkin secara tepat ia menghendakinya, paling maksimalia hanya dapat mengharapkan atau memperkirakanya saja;Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 140/Pid.B/2019/PN MIIMenimbang, bahwa teori tersebut diatas bersesuaian dengan sifatkesengajaan yang mengartikan kesengajaan itu dengan sifat kleurloos begripatau tidak mempunyai sifat tertentu.
Moelyatno,SH dalam bukunya AzasazasHukum Pidana mengatakan untuk membuktikan adanya kesengajaan dapatditempuh dua jalan yaitu dengan membuktikan adanya hubungan kausal dalambathin terdakwa antara motif (keinginan) dengan tujuan, atau pembuktianadanya keinsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibatdan keadaankeadaan yang paling menyertainya (Prof Moelyatno, SH., AzasAzas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta 1987);Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini merupakansikap
1555 — 1436
Menurut teori kehendak,kesengajaan ialah kehendak yang diarahkan untukmewujudkan perbuatan dan unsur unsur lain yangdirumuskan dalam tindak pidana. Menurut teoriPengetahuan, kesengajaan adalah apa yangdiketahui atau dapat dibayangkan petindak sebelumia mewujudkan perbuatan sebagaimana yangdirumuskan dalam tindak pidana.
Bahwa dengan demikian unsur dengan sengajamemukul atau menumbuk seorang bawahan, ataudengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakannyata mengancam dengan kekerasan TIDAKTERBUKTI.Kami berupaya menjernihkan persoalan ini denganmengemukakan teori kesengajaan lainnya dalambentuk :a. Kesengajaan Sebagai Maksud (dolus directus),dimana Corak kesengajaan ini adalah yang palingsederhana, yaitu perbuatan pelaku memangdikehendaki dan ia juga menghendaki (ataumembayangkan) akibatnya yang dilarang.
Kesengajaan dengan Sadar Kepastian, Corakkesengajaan dengan sadar kepastian bersandarkepada akibatnya. Akibat itu dapat merupakan deliktersendiri ataupun tidak. Tetapi disamping akibattersebut ada akibat lain yang tidak dikehendaki yangpasti akan terjadi.c. Kesengajaan dengan Sadar Kemungkinan(dolus eventualis), Corak kesengajaan dengan sadarkemungkinan ini kadangkadang disebut sebagaiHalaman 6 dari 52 halaman putusan nomor: 33K/PMTII/AU/VII/2018kesengajaan dengan syarat.
Bahwa dengan demikian unsur dengan sengajamemukul atau menumbuk seorang bawahan, ataudengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakannyata mengancam dengan kekerasan TIDAKTERBUKTI.Kami berupaya menjernihkan persoalan ini denganmengemukakan teori kesengajaan lainnya dalam bentuk :a. Kesengajaan Sebagai Maksud (dolus directus),dimana Corak kesengajaan ini adalah yang palingsederhana, yaitu perbuatan pelaku memang dikehendakidan ia juga menghendaki (atau membayangkan)akibatnya yang dilarang.
Kesengajaan dengan Sadar Kepastian, Corakkesengajaan dengan sadar kepastian bersandar kepadaakibatnya. Akibat itu dapat merupakan delik tersendiriataupun tidak. Tetapi disamping akibat tersebut adaakibat lain yang tidak dikehendaki yang pasti akan terjadi.c. Kesengajaan dengan Sadar Kemungkinan (do/luseventualis), Corak kesengajaan dengan sadarkemungkinan ini kadangkadang disebut sebagaikesengajaan dengan syarat.
32 — 19
baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atasperbuatan yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu setiap orang telahterpenuhi ;Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur dengan sengaja adalah terdakwamenghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan
terdiri dari 3(tiga) wujud yaitu :1. kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untukmengadakan akibat ;2.
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitusi pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;3. Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bijmogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinanakan terjadi / datangnya akibat itu;dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, makasudah terbukti adanya kesengajaan ;Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya kesengajaan tersebut, MR.
W.P.JPompe berpendapat bahwa kesengajaan (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatanpidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat,melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata nyata telah terjadi.
53 — 9
diserahkan olehterdakwa kepada saksi Agung Pribadi atau kepada saksi Leli Mulyadi melainkanterdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terrtakwa yakni untukmembayar utang sampai achirnya terdakwa di tangkap oleh Polisi untuk proseslebih lanjut ; Bahwa benar terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan pertimbangkanbahwa, Apakah Terdakwa memiliki barang berupa uang secara melakukan hukumtersebut dilakukan memenuhi unsur kesengajaan
Menimbang, bahwa tindak pidana Penggelapan yang dimaksudkan dalampasal 372 KUHP ini merupakan suatu opzettleyjk delict atau suatu tindak pidanayang harus dilakukan dengan sengaja ;Menimbang, bahwa menurut doktrin iimu hukum pidana, menurutsifatnya ada dua jenis kesengajaan yaitu Dolus Malus, yaitu dalam hal seseorangmelakukan suatu tindak pidana tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu,tetapi ia juga menginsyafi tindakannya itu dilarang oleh UndangUndang dandiancam dengan pidana dan kesengajaan
Kesengajaan Sebagai Maksud(Oogmerk), Kesengajaan Dengan Kesadaran Pasti atau Keharusan (Opzet byzekerheids of noodzakelikheids bewustzijn), dan Kesengajaan Dengan MenyadariKemungkinan (Dolus Eventualis) ;Menimbang, bahwa menurut doktrin, kesengajaan (dolus) adalahmerupakan bagian dari kesalahan (schuld) ;Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka telah dapatdibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa memiliki dengan melawan hukum sesuatubarang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
, telah dilakukan olehTerdakwa dengan secara kesengajaan, dan dengan demikian maka unsur ke2tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa telah terbukti dan dinyatakanbersalah, namun demikian perlu dipertimbangkan, apakah kesalahan tersebutdapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa tersebut.Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan pada diri Terdakwatidak ditemukan alasan penghapus pidana yang dapat berupa alasan pemaaf danalasan pembenar, yang dapat
38 — 24
hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud untuk dimiliki secara melawanhukum adalah berpindahnya barang ke dalam kekuasaan si pelaku dandimaksudkan untuk dimilikinya tidak atas dasar alas hak yang sah atautidak dengan caracara yang dibenarkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yangmelekat pada sikap batin terdakwa dalam melakukan perbuatannya ;Menimbang, bahwa Unsur tujuan (doel tidak berbeda artinyadengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (Opzet als oogmerk)atau kesengajaan
dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa menurut penjelasan (Memorie vanToelichting) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendakidan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens enwettens veroorzaken van een gevold), artinya seseorang yang melakukansuatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki dan menginsyafitindakan tersebut dan/atau akibatnya;Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan, dikenal3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu:1.
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinyasuatu tindakan atau akibat tertentu adalah betulbetul sebagaiperwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;2. Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzetbij zekerheids of noodzakelijkheids bewusizijn), dalam hal ini yangmenjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaranHalaman7 dari 14, Putusan Nomor : 102/Pid.B/2015/PN.
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (do/lus eventualis),dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauhmana pengetahuanatau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yangmungkin akan terjadi;Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan unsur denganmaksud maka hal tersebut relevan dengan kesengajaan sebagaimaksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atauakibat tertentu) adalah betulbetul sebagai perwujudan darikesadaran dan pengetahuan dari pelaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
satu) buah pisau dapur yang adadirumah tersebut, pisau dapur akan digunakan oleh terdakwa untukmencongkel beberapa pecahan kaca yang ditancapkan disekeliling pagarrumah korban, kemudian setelah keluar rumah korban terdakwamenemukan 1(satu) buah tangga dirumah tersebut, tangga dipergunakanuntuk memanjat pagar belakang rumah dan pisau dapur dipergunakanuntuk mencongkel beberapa buah pecahan kaca yang terletak dipagartersebut, perbuatan tersebut merupakan suatu fakta bahwa perbuatanterdakwa merupakan kesengajaan
184 — 26
muslihat, melakukan serangkaiankebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabulMenimbang, bahwa berdasaarkan Kitab Undangundang hukum pidanatidak menegaskan apa arti sesungguhnya dengan sengaja Dalam Memorie VanToelichting (MVT) sengaja (opset) diartikan sebagai wllen en weten (dikehendakidan diyakini yakni seorang yang mengehendaki adanya perbuatan tersebut sertamengerti akan akibat dari perbuatan itu).Dalam doktrin ilmu pengetahuan dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk)b. Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewusizijn)c. Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzjin / doluseventualis)Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku menghendaki melakukantindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul daritindakannya itu yaitu : Pada kesengajaan sebagai maksud pelaku mengendaki akibat yang timbulatas perbuatan yang dilakukannya.
Pada kesengajaan sebagai kepastian pelaku menyadari sepenuhnya timbulakibat lain daripada akibat yang dikehendaki.
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan pelaku menyadari tentangkemungkinan otimbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yangdikehendakinya.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta didepan persidangan yangdengan fakta fakta yang terungkap didepan persidangan sesuai denganketerangan saksi saksi, surat dan dari keterangan terdakwa sendiri adalahsebagai berikut.:" Bahwa benar Pada Hari Senin tanggal 09 Januari 2017 sekir Jam 19:00 WITA,terdakwa melihat saksi korban Il dan Saksi korban tengah bermain diatasperahu
111 — 15
Hal ini dijabarkan oleh Moeljatno dalam sebuah Teori Subjective Schuld.Menimbang, bahwa Mens Rea / Niat adalah terdiri dari 3 (tiga) sub sistem antara lain :a) Intention / dolus/ kesengajaan. b) Reclesness / Kesembronoan. c) Negligence / Culpa / Lalai. Intention/dolus/kesengajaan adalah kesadaran dengan maksud bahwa suatu niat seseorang yang diaktualisasikan dalam suatuperbuatan lahiriah dan disadari betul mengenai akibat yang muncul dari perbuatannya itu.
Adam ;1 (satu) lembar boarding pass atas nama adam= Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap fakta hukum diatas, yang telah dikonstantir oleh Majelis Hakim, maka Majelis mempertimbangkanunsur kesengajaan dan sampai seberapa jauh nilai kesengajaan tersebut ada pada diri Terdakwa.Menimbang, bahwa setelah mengkonstantir fakta hukum dengan unsur kesengajaan, maka Majelis berkeyakinan bahwa dalam diriTerdakwa terdapat Dolus / kesengajaan Terdakwa
Dengan demikianMajelis berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;=11Unsur Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa kesengajaan adalah konstruksi hukum dari teori kesalahan yang lebih dikenal sebagai asas culpabilitas.Kesalahan adalah syarat mutlak bagi adanya pertanggungjawaban pidana untuk dijatuhi pidana. sebab di masyarakat Indonesia berlaku asastidak dipidananya seseorang jika tidak ada kesalahan; geen straf zonder schuld atau dalam bahasa latin actus
Hal ini dijabarkan oleh Moeljatno dalam sebuah Teori Subjective Schuld.Menimbang, bahwa Mens Rea / Niat adalah terdiri dari 3 (tiga) sub sistem antaralain : d) Intention / dolus/ kesengajaan. ) Reclesness / Kesembronoan. f) Negligence / Culpa / Lalai. Intention/dolus/kesengajaan adalah kesadaran dengan maksud bahwa suatu niat seseorang yang diaktualisasikan dalam suatuperbuatan lahiriah dan disadari betul mengenai akibat yang muncul dari perbuatannya itu.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan tersebut serta telah dikonstantir oleh Majelis Hakim, makaMajelis mempertimbangkan unsur kesengajaan dan sampai seberapa jauh nilai kesengajaan tersebut ada pada diriTerdakwa.Menimbang, bahwa setelah mengkonstantir fakta hukum dengan unsur kesengajaan, maka Majelis berkeyakinan bahwa dalam diriTerdakwa terdapat Dolus / kesengajaan Terdakwa saat melakukan.
1028 — 246
(opzet) dapat terdiri dari 3 bentuk :1 Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) ;Dalam bentuk kesengajaan ini, pelaku benarbenar menghendaki mencapai akibatyang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidanan (constitutief gevold).
(Wirjono Projodikoro, TindakTindak Pidana Tertentu di Indonesia.2 Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn)Kesengajaan semacam ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuanuntuk mencapai akibat yang menjadi dasar delict, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itupasti mengikuti perbuatan itu.
(Wirjono Projodikoro, TindakTindak Pidana Tertentudi Indonesia) .3 Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn) /(dolus eventualis)Jika pada diri pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat yang lain daripada akibat yang sebenarnya memang ia kehendaki akan timbul,dan kesadaran tersebut telah tidak menyebabkan dirinya membatalkan niatnya untukmelakukan tindakannya yang dilarang oleh undangundang. (P.A.F.
Lamintang, DelikDelik Khusus), Sehingga apabila salah satu dari ketiga bentuk kesengajaan tersebutdiatas terbukti, maka sudah terbukti adanya kesengajaan ;e Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa terdakwa DADANIRAWAN Als. ENOY Als.
AJANG BinYOYO menyadari bahwa pemukulan yang dilakukan terhadap saksi AI RISMAWATIdapat menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lainatau setidaktidaknya dapat merugikan kesehatan orang lain, sehingga opzet perbuatanterdakwa termasuk dalam bentuk opzet bij zekerheidsbewustzijn, yaitu kesengajaan secarakeinsyafan kepastian ;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa DADAN IRAWAN Als. ENOYAls.
69 — 8
Unsur kesengajaan ;3. Unsur perbuatan ;4. Unsur akibat perbuatan yaitu rasa sakit, rasa tidak enak pada tubuh danatau luka pada tubh ;GlUnsur akibat mana menjadi satusatunya tujuan si pelaku ;6. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan ;Ad. 1.
Unsur kesengajaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan harus diartikansecara luas yaitu meliputi kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagaikepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan.
Dengan penapsiran bahwaunsur kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan ditafsir sebagaikesengajaan maksud, maka seseorang baru dikatakan melakukan tindak pidanaHalaman 10 dari 17Putusan Nomor : 212/Pid.B/2016/PN.Idm.penganiayaan, apabila orang itu mempunyai maksud orang itu haruslah ditujukanpada perbuatan dan rasa sakit atau luka pada tubuh.
Walaupun secara prinsipkesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan harus ditafsirkan sebagaikesengajaan sebagai maksud, namun dalam halhal tertentu kesengajaan dalampenganiayaan juga dapat ditafsirkan sebagai kesengajaan sebagai kemungkinan.Namun dengan demikian penganiayaan itu juga bisa ditafsirkan sebagaikesengajaan dalam sadar akan kemungkinan, tetapi penafsiran tersebut jugaterbatas pada adanya kesengajaan sebagai kemungkinan terhadap akibat, artinyadimungkinkan penafsiran secara luas unsur
kesengajaan itu yaitu kesengajaansebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian bahkan kesenajaan sebagaikemungkinan namun hanya dimungkinkan terhadap akibatnya, sementara padaperbuatan itu haruslah pada tujuan pelaku ;Menimbang bahwa menurut memorie van Toelichting (MvT) berbuatdengan sengaja adalah berbuat dengan kehendak dan dengan pengetahun(Willens en wetens handelen).
120 — 18
Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Menimbang, bahwa pembuat undangundang tidak membuat pembatasan yang tegasmengenai arti kesengajaan, namun dapat disimak dari Memorie Van ToechlichtingKUHPidana bahwa sengaja adalah kesengajaan untuk melakukan atau tidakmelakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diperintahkanoleh undangundang ;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal
3 (tiga) bentukkesengajaan, yaitu:1 kesengajaan sebagai maksud, artinya perbuatan tersebut dimaksudkanoleh pembuatnya (terkandung maksud atau niat dari pembuatnya) danakibat perbuatan tersebut dikehendaki oleh pembuatnya ;2 kesengajaan sebagai kepastian, atinya perbuatan tersebut diinsyafioleh pembuatnya bahwa akibat dari perbuatannya pasti akan terjadi ;3 kesengajaan sebagai kemungkinan, artinya dengan perbuatan tersebutpembuatnya menyadari bahwa akibatnya mungkin akan terjadi ;Menimbang, bahwa
berdasarkan pandangan doktrin tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa pengertian kesengajaan terkandung niat atau maksud adalahsuatu perbuatan yang oleh pelakunya diinsyafi, disadari, dikehendaki dan diketahuiakan akibatya sebelum perbuatan tersebut dilakukan ;Menimbang, bahwa sejauh mana perbuatan pidana Terdakwa Anak akan terbuktimenurut hukum akan dihubungkan dengan fakta hukum yang relevan memenuhiunsur Dengan Sengaja, Majelis akan mempertimbangkan penilaian atas faktafaktahukum yang diperoleh
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Menimbang, bahwa pembuat undangundang tidak membuat pembatasan yang tegasmengenai arti kesengajaan, namun dapat disimak dari Memorie Van ToechlichtingKUHPidana bahwa sengaja adalah kesengajaan untuk melakukan atau tidakmelakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diperintahkanoleh undangundang ;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana
dikenal 3 (tiga) bentukkesengajaan, yaitu:1 kesengajaan sebagai maksud, artinya perbuatan tersebut dimaksudkanoleh pembuatnya (terkandung maksud atau niat dari pembuatnya) danakibat perbuatan tersebut dikehendaki oleh pembuatnya ;2 kesengajaan sebagai kepastian, atinya perbuatan tersebut diinsyafioleh pembuatnya bahwa akibat dari perbuatannya pasti akan terjadi ;3 kesengajaan sebagai kemungkinan, artinya dengan perbuatan tersebutpembuatnya menyadari bahwa akibatnya mungkin akan terjadi ;Menimbang
36 — 6
Dengan sengaja;Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan sering kali menjadiperdebatan dan polemik di kalangan para ahli dan praktisi hukum, karena memorievantoelichting tidak cukup memberikan penjelasan akan maksud arti kata dengansengaja atau kesengajaan, sehingga dimasa lalu kita hanya berpedoman dari adanyaperbedaan antara dolus dan culpa di mana pada delikdelik culpa perbuatan dilakukankarena kealpaan sedangkan lawan dari kealpaan adalah kesengajaan;Menimbang, bahwa pedoman tersebut telah
tidak populer lagi setelahMahkamah Agung di dalam berbagai yurisprudensinya memberikan batasan yang lebihjelas tentang kesengajaan yang bersumber dari sudut pandang formulir maupun materiil,sehingga dengan sengaja atau kesengajaan dapat diartikan sebagai suatu kesatuankehendak dari pelaku untuk melakukan suatu perbuatan secara sadar dengan maksudhendak mencapai suatu tujuan tertentu yang sejak awal telah disadari dan memangdikehendaki;Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan, tidak jelaskan secara
rinci didalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana, namun dalam berbagai Doktrin IlmuHukum serta kebanyakan para ahli hukum pidana, telah berkembang arti kata darisengaja atau kesengajaan yang ditinjau dari dua teori yakni teori kehendak dan teoripengetahuan;Menimbang, bahwa menurut teori kehendak, sengaja atau kesengajaan, dalamperwujudannya dapat berbentuk kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yangdisadari sepenuhnya akan akibat yang dikehendaki atas perbuatannya itu;Bahwa menurut teori ini, suatu
perbuatan dikatakan memenuhi unsur sengajaatau kesengajaan apabila perbuatan itu benarbenar disadari oleh pelaku untukmelakukan dengan maksud untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu yang pasti atau patutdiduga bakal tercapai dengan dilakukannya perbuatan termaksud;Menimbang, bahwa sedangkan dalam teori pengetahuan, bisa jadi pelaku sadaruntuk melakukan suatu perbuatan, namun tidak secara nyata menghendaki akibat yangbakal timbul dari perbuatannya itu, namun pelaku setidaknya patut mengetahui bahwadari
apa yang diperbuat/dilakukannnya itu dapat saja menimbulkan beberapakemungkinan sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya itu;Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan biasanya dikaitkan dengan unsuropzet (kehendak) yang di dalam perkembangannya dalam kehidupan seharihariHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 154/Pid.B./2016/PN.Clp.dibedakan antara kehendak dengan kesengajaan (dolus) dan kehendak karena kealpaan(culpa),Menimbang, bahwa dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang telahmenjadi sebagai
49 — 6
Unsur melakukan penganiayaan.Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ini,dihubungkan denganfakta hukum, terlebin dahulu dikemukan secara tiori hukum pidana, apakah yangdimaksud dengan penganiayaan tersebut ;Menimbang, bahwa penganiayaan tersebut harus dilakukan dengan sengaja;Menimbang, bahwa dengan kesengajaan yang bagaimana yang harusHalamah 6 dari 10 putusan pidana Nomor : 948/Pid.B/2015/PN.Bdgdilakukan, sehingga pada dikatakan telah terjadi penganiayaan;Menimbang, bahwa baik menurut doktrin
dan yusprudensi,sudah dapatdikatakan terjadi penganiayaan dalam hal korban dilemparkan kedalam air atau jikakorban dijemur disinar matahari;Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang ditentukan dalam doktrin danyusprudensi tersebut diatas, maka perlu dibahas dulu tiori kesengajaan.Menimbang, bahwa dalam tiori hukum kesengajaan (opzet) terdiri daribentukbentuk sebagai berikut :a.
Kesengajaan yang bersifat tujuan atau kesengajaan sebagai maksud(oogmerk).Bahwa kesengajaan dalam bentuk ini si pelaku mengerti benar akanakibat dari perbuatannya, karena si pelaku sudah berniat untuk mencapai tujuanoleh karenanya perbuatan tersebut harus dilakukan walupun ada akibat atauresiko yang harus ditanggungnya, misalnya pembunuhan.b.
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustszijn).Kesengajaan si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untukmencapai akibat yang menjadi dasar delik tetapi ia tahu benar bahwa akibat itupasti akan mengikuti perbuatannya.c.
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustszijn).Menimbang, bahwa selanjutkan akan dipertimbangkan mengenaipenganiayaan;Menimbang,bahwa pembuat undangundang dalam penjelasannya, tidakdiuraikan pengertian penganiayaanynamun dalam peraktek peradilan danyurisprudensi, diterangkan penganiayaan terjadi ketika seseorang telah dijemurditerik sinar matahari, dilemparkan ke sungai atau bahkan dilukai denganmenggunakan senjata tajam yang dilakukan untuk menyakiti orang dengan
36 — 5
Teori gabungan adalah gabungan dari kedua teori diatas suatu perbuatan yangdisengaja adalah apabila perbuatan tersebut diketahui dan dikendaki pelakuMenimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana Modern kesengajaan dikenal dengan3 (tiga) gradasi, dan teori gradasi kesengajaan ini dipergunakan untuk menentukan hubungankausal antara kelakuan atau perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang hukum pidana yaitu : Kesengajaan sebagai maksud/ tujuan (Opzet als oogmerk) berarti terjadinya suatutindakan atau
akibat tertentu adalah betulbetul sebagai perwujudan dari maksud atautujuan dan pengetahuan pelaku Kesengajaan sebagai kesadaran pasti/ kepastian atau keharusan (Opzet bij zekerheids otNoodzakelijkheids bewustzijn) berarti untuk mencapai maksud yang sebenarnya terdak waharus melakukan suatu perbuatan yang terlarang Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (Opzet bij mogelijkheids bewustzijn ataudolus eventualis) yang menjadi standar kesengajaan ini adalah sejauh mana pengetahuandan kesadaran pelaku
Teori gabungan adalah gabungan dari kedua teori diatas suatu perbuatan yang disengajaadalah apabila perbuatan tersebut diketahui dan dikendaki pelakuMenimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana Modern kesengajaan dikenal dengan3 (tiga) gradasi, dan teori gradasi kesengajaan ini dipergunakan untuk menentukan hubungankausal antara kelakuan atau perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang hukum pidana yaitu : Kesengajaan sebagai maksud/ tujuan (Opzet als oogmerk) berarti terjadinya suatutindakan atau
Ni Ketut Lili Suryanti, SH.
Terdakwa:
BAMBANG WIDODO
53 — 18
sering kalimenjadi perdebatan dan polemik di kalangan para ahli dan praktisi hukum,karena memorie vantoelichting tidak cukup memberikan penjelasan akanmaksud arti kata dengan sengaja atau kesengajaan, sehingga di masa lalu kitahanya berpedoman dari adanya perbedaan antara dolus dan culpa di manapada delikdelik culpa perbuatan dilakukan karena kealpaan sedangkan lawandari kealpaan adalah kesengajaan;Menimbang, bahwa pedoman tersebut telah tidak populer lagi setelahMahkamah Agung di dalam berbagai
yurisprudensinya memberikan batasanyang lebih jelas tentang kesengajaan yang bersumber dari Sudut pandang formilmaupun materiil, sehingga dengan sengaja atau kesengajaan dapat diartikansebagai suatu kesatuan kehendak dari pelaku untuk melakukan suatuperbuatan secara sadar dengan maksud hendak mencapai suatu tujuan tertentuyang sejak awal telah disadari dan memang dikehendaki;Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan, tidak dijelaskan secararinci di dalam KUHP sendiri, namun dalam berbagai Doktrin
Choirul Huda dan para abhihukum pidana, telah berkembang arti kata dari sengaja atau kesengajaan yangditinjau dari dua teori yakni teori kehendak dan teori pengetahuan;Menimbang, bahwa menurut teori kehendak, sengaja atau kesengajaan,di dalam perwujudannya dapat berbentuk kehendak untuk melakukan suatuperbuatan yang disadari sepenuhnya akan akibat yang dikehendaki atasperbuatannya itu;Bahwa menurut teori ini, Suatu perbuatan dikatakan memenuhi unsursengaja atau kesengajaan apabila perbuatan itu benarbenar
tujuantertentu yang pasti atau patut diduga bakal tercapai dengan dilakukannyaperbuatan termaksud;Menimbang, bahwa sedangkan dalam teori pengetahuan, bisa jadipelaku sadar untuk melakukan suatu perbuatan, namun tidak secara nyatamenghendaki akibat yang bakal timbul dari perobuatannya itu, namun pelakusetidaknya patut mengetahui bahwa dari apa yang diperbuat/dilakukannya itudapat saja menimbulkan beberapa kemungkinan sebagai akibat dari perbuatanyang dilakukannya itu;Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan
bisanya dikaitkan denganunsur opzet (kehendak) yang di dalam perkembangannya dalam kehidupanseharihari dibedakan antara kehendak dengan kesengajaan (dolus) dankehendak karena kealpaan (culpa);Menimbang bahwa dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, pengertian main judidirumuskan dengan menyebutkan tiaptiap permainan, dimana pada umumnyakemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, jugakarena pemainnya lebih terlatin atau lebin mahir.