Ditemukan 4980 data
20 — 15
.- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
55 — 39
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Koperasi Arta Citra Cendana diwakili oleh Jujuk Suryo Cahyono dan Mok Lionnardo Hindarto
Tergugat:
Mujiati
13 — 0
MENGADILI:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
PT. DAYA KOBELCO CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIA
Tergugat:
BRINTINO TIMBUNG, selaku Direktur CV FREDY BINTANG KAHAYAN
47 — 12
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp720.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
44 — 11
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng (masing-masing separuhnya);
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 266.000, (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) secaratanggung renteng (masingmasing separuhnya);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Bireuen pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 M,bertepatan dengan tanggal 14 Dzulqaidah 1435 H, oleh kami Drs.
13 — 7
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 241.000,(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yangdilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 Masehi, bertepatandengan tanggal 24 Safar 1436 Hijriyah, olen Dra. Hj.
56 — 24
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
JUMADI
Tergugat:
JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE
32 — 6
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
23 — 6
Mengadili: Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp608.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
59 — 4
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut :
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
43 — 16
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah) masing masing separuhnya.
32 — 0
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat sejumlah Rp. 231.000,- (Dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
47 — 4
- Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.991.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
diatas;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat pasal 130 HIR/154 Rog dan PERMA No.1 tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan, serta ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menghukum pihak Penggugat dan pihak Tergugat untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditaksir sejumlah Rp.991.000, (Sembilan ratus sembilan puluh satu riburupiah ) masingmasing separuhnya
16 — 5
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk
Tergugat:
Vonny Sujanto
29 — 11
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 597.000,- (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 597.000, (lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari: Senin, tanggal 30 September 2019,oleh kami: sebagai Sarwono, S.H., M.Hum. Hakim Tunggal. Putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari danhal 2 dari 3 hal Akta Perdamaian No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.
62 — 17
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
;Telan mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili : Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untukmentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 626.000 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah)masingmasing separuhnya
Bastan Als Akok
Tergugat:
PD. Indo Perdana Cq. Arif Jusmin
37 — 0
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empatpuluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
PT. Trias Beton Perkasa
Tergugat:
1.PT. Tama Lamberaja Sejahtera
2.Iim Rohimudin, ST.
Turut Tergugat:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Cilegon
38 — 12
Mengadili:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
77 — 20
.- ( tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah ) masing-masing separuhnya.
60 — 18
- Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupah) masing-masing separuhnya;
Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp971.000,00 (Sembilan ratus tujuh puluhsatu ribu rupah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Tarakan, pada hari Senin, tanggal 2 September2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 2 Muharam 1441 Hijriyah,oleh kami, Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., sebagai Hakim Ketua,Khalishatun Nisa, S.H.I., M.H. dan Basarudin, S.H.I., M.Pd., masingmasing sebagai Hakim