Ditemukan 510 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 467/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.SYAIFUL IMRON bin ABDUL LATIF
2.WARDOYO bin TAKIM
177
  • strong> sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.148.000,- (Seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 3 (Tiga) botol berisi sekira 4,5 liter miras jenis Toak
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 52/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 13 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH AZIZ
Terdakwa:
TARWIYATI
148
  • ethanol (C2H 50 H) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instasi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda seumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) botol Aqua besar atau 3 (tiga) liter berisi minuman keras jenis toak
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 264/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DIYAN NARUTAMA
130
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 28-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 157/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 28 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
FERI ADITYAWAN
134
  • tindak pidana Secara Bersama-sama Mabuk Ditempat Umum Yang Dapat Mengganggu Ketertibaan Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 2 ( Dua ) Teko toak

Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 714/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
H.SHOLEH,S.H.
Terdakwa:
WIWIK WIDIYOWATI Binti SURIP
136
  • alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol berisi sekira + 3 (tiga) liter miras jenis toak
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 125/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JEFRI ALI NURKAN
Terdakwa:
M. TONI MAULANA
1411
  • Mengkonsumsi minum minuman keras jenis tuak/arak yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan kesehatan
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1/2 Liter miras jenis Toak

Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 122/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DANANG PUJIONO
Terdakwa:
RIFKI VIKO HENDARMIKO
143
  • Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak . 20 (duapuluh) liter minuman keras jenis Toak
Register : 08-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PA TUBAN Nomor 0574/Pdt.G/2017/PA.Tbn
Tanggal 12 April 2017 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
74
  • ;Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat sering berselisih danbertengkar yang disebabkan karena Tergugat yang masih suka mabukmabukan minum toak dan malas bekerja hingga tidak bisa memberinafkah belanja kepada Penggugat.;Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat berpisah tempattinggal selama 8 bulan, hingga sekarang dan selama itu mereka sudahtidak pernah saling berhubungan baik lahir maupun bathin.
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 117/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
DIDIK PRAYOGO
183
  • tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras dimuka umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) botol minuman keras jenis toak
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 265/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RATNA NINGSIH
140
  • kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa :
      • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 119/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG WAHYU MEIGUSWANTO
Terdakwa:
SUPAR
193
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang mengganggu ketertiban umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98..000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) botol Aqua besar ukuran 1,5 liter yang berisi toak
Register : 20-03-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PA TUBAN Nomor 0640/Pdt.G/2017/PA.Tbn
Tanggal 24 Mei 2017 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
63
  • ;Bahwa saksi mengetahui, Penggugatdan Tergugatsering berselisih danbertengkar yang disebabkan karena Tergugat yang sih suka mabukmabukan dengan minum minuman keras dan toak.;Hal. 5 dari 19 Hal, Putusan Nomor 0640 /Pdt.G/2017/PA.Tbn.
Register : 01-11-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 180/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
EDI PRIYONO
225
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama minum minuman keras dimuka umum mengakibatkan mengganggu ketertiban;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 2 (Dua) Botol minuman keras jenis toak

Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 116/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
KASURI
175
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
  • - 1 (satu) botol minuman keras jenis toak

Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 239/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ARDI KURNIA DWI SUSANTO
64
  • .,- (Dua ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Botol plastik @ 1,5 liter Miras Jenis Toak dirampas untuk dimusnahkan.
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 55/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 30 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
SITI MUNTI'AH Binti KASIRIN
175
  • yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 2 (dua) botol sekira 3 (tiga) liter miras jenis Toak
Register : 10-04-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 13-04-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 77/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 10 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
WILIYANG,SH.
Terdakwa:
Riyati
196
  • Menjual dan / atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (Tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : Miras jenis toak
Register : 09-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 228/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARTONO
Terdakwa:
MUSLIKAH Binti MARDAM Alm
166
  • C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) botol sekira kurang lebih 1,5 (satu setengah) liter miras jenis toak

Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 88/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Himawan Susanto
Terdakwa:
SUTINI
493
  • Setengah 1 ( satu) botol bekas aqua berisi kurang lebih 1.5 Liter miras jenis toak dirampas untuk dimusnakan
  • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 15-01-2021 — Putus : 15-01-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 29/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 15 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MASHURI
Terdakwa:
KHOTIMUN SURODINIYAH
1510
  • umum yang mengakibatkan mengganggu ketertiban umum;
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) jerigen warna putih berisi minuman jenis toak