Ditemukan 442 data
31 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, kami mohon kepadaYang Terhormat Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI untukmembatalkan Putusan PTA Banten No. 26 tanggal 5 Januari 2006 denganalasan Judex Facti telah lalai dalam pertimbangan hukumnya.
90 — 25
Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.3 (Fotokopi salinan putusanPengadilan Agama Tangerang, Nomor 1072/Pdt.G/2019/ PA Tng, tanggal 14102019) dan bukti 1.4 (Salinan Putusan PTA Banten Nomor;0005/Pdt.G/2020/PTA.