Ditemukan 1217835 data
28 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
21 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
182 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1759 K/Pdt/2002Succes Vee Pengacara/Balduin Silalahi, SH. harus dibayar oleh Yohannes, SH.sebesar 20 % dari Rp. 273.000.000, = Rp. 54.600.000,, akan tetapi succesvee tersebut sampai saat ini tidak dibayar oleh Tergugat kepada Penggugatsehingga Penggugat sangat dirugikan, lebihlebin perkara ini sudah lamamempunyai kekuatan hukum yang pasti sedangkan Tergugat dan Il terusmenikmati hasil dari Yayasannya karena setiap bulannya tetap menghasilkanuang, jadi wajar bahwa succes vee tersebut ditambahkan
Pengadilan Negeri JakartaBarat untuk diminta sumpah kepada para Termohon Kasasi/para Tergugat,sesuai dengan kepercayaan agama yang dianutnya selaku umat Kristiani,karena para Termohon Kasasi/para Tergugat katanya adalah orang yangberiman tetapi kok sanggup memberikan katakata bohong didepanpersidangan pengadilan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 9 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini mengenaipenilaian hasil
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya Terdakwadan barang bukti diserahkan kepada saksi SAADIH selaku petugas kepolisianuntuk kemudian diserahkan ke Polsek Cipondoh untuk diusut lebih lanjut.Berdasarkan Hasil Analisis Sampel Narkoba dari Badan Narkotika Nasional RlNomor : B/38/XII/2005/LAB Narkoba/BNN tertanggal 15 Desember 2005 bahwa15 (lima belas) butir tablet lexotan terdiri dari 10 (Sepuluh) tablet lexotan warnapink dan 5 (lima) tablet lexotan warna abuabu adalah positif (+) Diazepam yangterdaftar dalam Golongan IV nomor
memiliki, menyimpandan/atau membawa Psikotropika, sebagaimana diatur dalam Pasal 62Undangundang R.I Nomor. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa :10 (sepuluh) butir tablet lexotan warna pink dan abuabu yangmerupakan sisa dari hasil
No. 1615 K K/Pid/ 2006Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidaksalah menerapkan hukum, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu') kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana
36 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notarisdi Bangil, maka jelas terlihat bahwa akta tersebut adalah hasil rekayasa untuk menghilangkan hakhak suami Penggugat Asli I atas tanah tersebut ; Bahwa........ Bahwa pembuatan Akta Notaris No. 18 tanggal 30 Maret 2000 tersebut pada saat Virgorianto Kristanto sedang sakit keras dan berbaring di atas tempat tidur dan pada saatitu seseorang telah meminta tanda tangan Virgorianto Kristanto tanpa menjelaskan secar jelas isi dari Akta Pernyataan tersebut.
Bahwa Para Penggugat Asli dalam gugatannya mendalilkan sebagai ahli waris Virgorianto Kristanto, namun perlu diketahui bahwa almarhum, termasuk Para PenggugatAsli dan Turut Tergugat Asli merupakan Warga Indonesia Keturunan Tionghoa, makauntuk menentukan status keahliwarisan tunduk pada hukum perdata barat (BW) dengan demikian status keahliwarisannya harus diterbitkan atau diperjelaslebih ........lebih dahulu berdasarkan Akta Keterangan Waris yang dibuat oleh seseorang Notaris setelah diperoleh hasil
Keberadaan bukti T4 dan T5 adalah merupakan hasil rekayasa TermohonKasasi/........Kasasi/Tergugat Asli untuk menghilangkan hakhak Para Pemohon Kasasi/ParaPenggugat Asli atas tanah yang disengketakan ;.
Bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto telah dengan sengaja menghilangkan dengantidak memasukkan/menulis keterangan saksi Bambang Sukirno, SH. di dalam putusan perkara ini yang seharusnya menjadi kunci dalam pengungkapan perkara ini,yaitu pengakuan dari Termohon Kasasi/Tergugat Asli yang menyatakan bahwa tanahyang disengketakan tersebut sebenarnya adalah hasil pembelian dari almarhum Virgorianto Kristanto.
dari hasil bekerja sebagaipembantu rumah tangga di rumah Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat Asli ;.
66 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
51 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
34 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
332 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat, yaitu meminta uang cuti tahunantersebut, sebenarnya toleransi dari perusahaan untuk memberikantunjangan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan kemampuan keuanganperusahaan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai keberatan ke. 1 s/d 6:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil
47 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
83 — 57
Menyatakan Terdakwa BUDI SONO Bin MARZUKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menampung dan Mengangkut Hasil Tambang tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP); 2.
menyatakan pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak memiliki hubunganKeluarga dengan Terdakwa;Bahwa Ahli mengerti dipanggil di depan dipersidangan sebagai abhisehubungan dengan dugaan tindak pidana tentang pertambangan mineraldan batu bara yang dilakukan oleh Terdakwa Budisono Bin Marzuki;Bahwa terkait dengan perbuatan Terdakwa yang menampung, mengangkutdan menjualkan pasir timah sebanyak 6 (enam) karung pasir timah seberat +260 kg yang didapat dari hasil
merupakan suatu balas dendamkepada Terdakwa namun lebih ditekankan sebagai tindakan represif dan mendidik bagiTerdakwa yang telah melakukan suatu tindak pidana agar kedepan menjadi lebih baik;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsurunsur dari Pasa/l 161 Undangundang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara telahterpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menampung danmengangkut hasil
339 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
14 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2664 K/Pdt/2004tanah dan bangunan rumah Tergugat tersebut laku terjual dahulu dengan hargayang diinginkan oleh Tergugat, baru hutangnya dibayar kepada Penggugat(bukti P7, P8, P9 dan P10) ;Bahwa bagaimana mungkin tanah dan rumah tersebut laku terjual karenaharga yang ditawarkan oleh Tergugat sangat jauh lebih tinggi dari hargapasaran yang berlaku di daerah tersebut yaitu sebesar Rp. 350.000.000, (tigaratus lima puluh juta rupiah), sedangkan harga berdasarkan hasil survey darisalah satu agen penjualan
Bahwa judex facti juga telah salah dalam menerapkan hukum denganmenafsirkan bukti P8 yaitu surat jawaban terhadap somasi kuasa hukumTermohon kasasi sebagai pengakuan Pemohon kasasi atas jumlahhutang yang diklaim oleh Pemohon kasasi, karena di dalam bukti P8sama sekali tidak ada pengakuan atas jumlah hutang, yang adahanyalah Pemohon kasasi meminta perundingan kepada Pemohonkasasi yang mana hasil perundingan yang disepakati agar dituangkansecara tertulis, dengan demikian telah jelas judex facti telah
No. 2664 K/Pdt/2004menafsirkan isi surat dari pihak Pemohon kasasi sebagai pengakuanatas jumlah hutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon kasasi ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai alasan ke 1 s/d 5:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat
35 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
13 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya