Ditemukan 5032 data
13 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
13 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 1
maka hal ini ditujukan pada perkawinan itusendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan danpertengkaran dan apabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecahberarti hati kedua belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yangdimaksud oleh ketentuan pasal 19 huruf (f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
10 — 1
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
16 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
16 — 6
pemeriksaandilanjutkan dengan membacakan surat permohonan Pemohon yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmemberikan jawaban sebagai berikut:Bahwa benar Termohon adalah isteri sah Pemohon yang menikahpada tanggal 24 November tahun 2000;Bahwa benar Termohon dengan Pemohon sampai sekarang tidakmempunyai keturunan;Bahwa Termohon memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagidengan CALON ISTERI KEII dengan ikhlas tanpa ada paksaan darisiapa
12 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
45 — 1
Hal manaHalaman 9 dari 12 halamanPutusan No: 0253/Pdt.G/2014/PA.JUsejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal18 Juni 1996, yang menyatakan Dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, aoakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berpendapat
10 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
17 — 2
SrHal 12 dari 14 halMenimbang, bahwa menghindari timbulnya mafsadat dalamrumah tangga Pemohon dan Termohon harus lebih didahulukan dari padamenarik kemaslahatannya sesuai dengan kaidah usul yang berbuny) :albactilace of Blu AND B0Artinya : Meninggalkan kerusakan itu lebih utama daripadamengambil kemaslahatan. 2272 n nnn nnn nnnMenimbang, bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan
10 — 6
Menimbang, bahWa dalam hal: perceraian tidak perlu dilihat darisiapa percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak yanglain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri, apakahperkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; (YurisprudensiMahkamah Agung NomorReg534K/Pdt/1996;tanggal 18 Juni 1996);Menimbang, bahwa dalameperkarazini telah didengar keterangankeluarga/ orangorang terdekat dengan kedua belah pihak berperkarayang menyatakan sudah berusaha menasehati Pemohon
10 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
17 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
EKO SANTOSO Alias UJANG SLAMET Bin PIIN
22 — 13
Kemudian saksi dan rekanrekan saksi bertanya kepadaterdakwa siapa nama, barang bukti milik siapa, untuk apa, dibeli dariSiapa jawab terdakwa EKO SANTOSO Als UJANG SLAMET Bin PIIN,sabu tersebut diakui terdakwa milik nya, untuk dijual dan membeli sabutersebut dari sdr. ABANG seharga Rp 1.500.000, (Satu juta lima ratusHalaman 8 dari 21 Putusan Nomor 509/Pid.Sus/2020/PN Btmribu rupiah). Setelah itu terhadap terdakwa dan barang dibawa keKantor Sat.Resnarkoba Polresta Barelang.
Kemudian saksi dan rekanrekan saksi bertanya kepadaterdakwa siapa nama, barang bukti milik siapa, untuk apa, dibeli dariSiapa jawab terdakwa EKO SANTOSO Als UJANG SLAMET Bin PIIN,sabu tersebut diakui terdakwa milik nya, untuk dijual dan membeli sabutersebut dari sdr. ABANG seharga Rp 1.500.000, (Satu juta lima ratusribu rupiah). Setelah itu terhadap terdakwa dan barang dibawa keKantor Sat.Resnarkoba Polresta Barelang. Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu dari sdr.ABANG.
Pembanding/Tergugat II : Hj. Parida Aropah Diwakili Oleh : IWAN SEP CHARLES SH
Terbanding/Penggugat : PT. Bank Perkreditan Rakyat Banjar Arthasariguna
54 — 24
Bahwa dalam gugatannya angka (2) stripmatis (1) halaman (3)Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat telah menerima kredit sebesar Rp.500.000,000, (lima ratus jutarupiah) sebagaimana terurai dalam Surat Pengakuan UtangNo.001358/SPU/BAG/I/2018 tanggal 24 Januari 2018;NAMUN Penggugat tidak menjelaskan Tergugat itu menerima kredit dariSiapa dan dalam rangka apa sehingga Tergugat menerima kredit: Surat Pengakuan Utang merupakan perikatan turunan dari PerjanjianPokok.
Penggugat tidak menjelaskan Tergugat itu menerima kredit dariSiapa dan dalam rangka apa sehingga Tergugat menerima kredit;3. Surat Pengakuan Utang merupakan perikatan turunan dariPerjanjian Pokok. Dalam hal ini Perjanjian Pokoknya tidakdisebutkan, sehingga Tergugat membuat Surat Pengakuan Utang4. Surat Pengakuan Utang tidak dapat dijadikan dasar untukpembuatan sertifikat hak tanggungan, karena hak tanggunganharus didasarkan pada Akta Notaris;5.
10 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
14 — 3
telah pisah rumah;Menimbang, bahwa dengan adanya faktafakta tersebut telahmerupakan bukti rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah goyah, dansendisendi rumah tangga telah rapuh dan sulit untuk ditegakkan kembalisehingga dapat dinyatakan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telahpecah (broken marriage) dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 9OK/AG/1993 tanggal 24 Juni 1994 dan Nomor: 534K/AG/1996 tanggal18 Juni 1996 yang menyatakan bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
10 — 6
Putusan No.1674/Pdt.G/2019/P A.NphTermohon selalu berkatakata kasar kepada Pemohon para saksi sudahberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telahdiuraikan tersebut diatas, keterangan mana telah sesuai dan menguatkandalil permohonan Pemohon, dengan demikian dalildalil Pemohondinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan Pemohon danketerangan kedua saksi di muka sidang, serta dengan tidak melihat darisiapa
11 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
23 — 22
KMA Nomor 108 tahun 2016 tentangTata kelola Mediasi, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigasidapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa mengenai penyebab terjadinya perselisihan danpertengkaran yang terus menerus antara Pembanding dengan Terbandingtersebut, Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 hal tersebut tidak harus dilihat siapa yang bersalah, dari mana atau dariSiapa yang menyebabkannya, melainkan yang