Ditemukan 1217835 data
66 — 22
Menyatakan terdakwa FERI PURNOMO bin WAGIMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penjualan Sesuatu Barang Yang Diketahuinya atau Sepatutnya diduga Diperoleh Dari Hasil Kejahatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERI PURNOMO bin WAGIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Smenyetujui harga tersebut dan langsung membayarnya kepada PAWIT Bin AlmKUATIMAN lalu membawa sepeda motor tersebut pulang;e Bahwa kemudian WAHYUDI Als DEDI Bin Alm KUATIMAN dan APRIADI als DIKA alsHERI Bin SILUSTRI EFENDI datang ke rumah PAWIT Bin Alm KUATIMAN danPAWIT Bin Alm KUATIMAN langsung menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) unitsepeda motor Vario tersebut kepada APRIADI als DIKA als HERI Bin SILUSTRIEFENDI sebesar Rp.1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) laluterdakwa
mendapatkan uang sebesar Rp.50.000, Ylima puh ribu rupiah) dari APRIADIals DIKA als HERI Bin SILUSTRI EFENDI dari hasil penjualan sepeda motor tersebutdan APRIADI als DIKA als HERI Bin SILUSTRI EFENDI memberikan uang kepadaWAHYUDI Als DEDI Bin KUATIMAN sebesar Rp.100.000, untuk membeli minumantuak dan meminumnya di rumah PAWIT Bin Alm KUATIMAN , kemudian setelahselesai minumminum APRIADI als DIKA als HERI Bin SILUSTRI EFENDI pulangdiantar oleh WAHYUDI Als DEDI Bin KUATIMAN dan pada waktu WAHYUDI
AlsDEDI Bin KUATIMAN mengantarkan APRIADI als DIKA als HERI Bin SILUSTRIEFENDI pulang , PAWIT Bin Alm KUATIMAN memberikan uang Rp.50.000, (limapuluh ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut , tidak berapa lamakemudian datang WAHYUDI Als DEDI Bin KUATIMAN kerumah PAWIT Bin AlmKUATIMAN dan terdakwa mengantarkan WAHYUDI Als DEDI Bin KUATIMAN pulanglalu terdakwa pulang ke rumah;e Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit Sepeda motor Vario warna hitam silver BH6025 HE tersebut merupakan
hasil dari kejahatan kerana tidak di lengkapi dengansurat surat kepemilikan yang sah dan harga jual dari sepeda motor tersebut murah ;Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55ayat (1) Ke1 KUHP ;Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidakmengajukan eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan argumentasi Penuntut Umum dalam SuratDakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi saksi, kKemudian disumpahHalaman 5 dari 26 .........
Menyatakan terdakwa FERI PURNOMO bin WAGIMAN terbukti bersalah melakukantindak pidana Turut Serta Melakukan Penjualan Sesuatu Barang Yang Diketahuinyaatau Sepatutnya diduga Diperoleh Dari Hasil Kejahatan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERI PURNOMO bin WAGIMAN oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan5.
313 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
51 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
juta rupiah) dan ganti rugi moril sebesarRp.500.000. 000,(lima ratus juta rupiah) hanya berdasarkan karena tidak adabuktibukti yang mendukung padahal Pemohon Kasasi/Penggugat dalamRekonvensi menggunakan jasa pengacara ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan ke 7 : bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex factitidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan tersebut pada hakekatnyamengenai penilaian hasil
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
15 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
92 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
94 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
adalah tidak benar karena tidakdibuktikain di Persidangan Tingkat Pertama dan dalildalil tersebutadalah untuk membenarkan dalam pemakaiannya seria untukmengelabuhi Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;Menimbang, bahwa mengenai keberatan ad 71, dan ad 2 tersebut MahkamahAgung berpendapat :Bahwa ..... set18Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagipula keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
terbuktimelampaui wewenang dan salah atau keliru menerapkan hukum dan/ataumelanggar hukum serta lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan undangundang Pasal 30 UU No. 14/1985 tentang MahkamahAgung RI ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 sampai dengan 7 : bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya; lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil
83 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Factie telah salah dalam menerapkan hukum karenatanpa menginventarisir terlebih dahulu seluruh pernyaratanpersyaratanformal dari suatu gugatan yang dapat diklasifikasikan sebagai gugatan yangne bis in idem.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiJakarta tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2 :Bahwa alasan inipun tidak dapat diterima oleh karena mengenaipenilaian hasil
362 — 10
Menyatakan terdakwa LUKMAN BIN HATIMA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mereka yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo.
Menyatakan Terdakwa LUKMAN BIN HATIMA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, dengan sengaja memberikan keterangan atau sarana untuk melakukan kejahatan mengangkut, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;4.
Bahwa Pada prinsipnya penatausahaan hasil hutan terbagi ataspenatausahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Negara, danpenatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak atau Kayu Rakyat,dengan maksud dan tujuannya sebagai berikut :e Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negaradimaksudkan untuk memberikan kepastian Hukum dan pedomankepada semua Pihak yang melakukan usaha atau kegiatan di bidangKehutanan, sehingga penatausahaan hasil hutan berjalan dengantertib dan lancar, agar kelestarian
hutan, pendapatan Negara, danpemanfaatan Hasil Hutan secara optimal dapat tercapai.e Penatausahaaan Hasil Hutan yang berasal pada Hutan Hakdimaksudkan untuk ketertiban peredaran Hasil hutan Hak danbertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian Hukum dalampemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasaldari Hutan Hak.
Atau dengan kata lainterdapat ketidaksesuaian jenis dan jumlah dan volume kubikasinya.Bahwa benar Ahli ANDI CHAIRIADI telah memeberikan keterangan dipersidangan sebagai beikut :o Bahwa kegiatan penatausahaan hasil hutan kayu yang tumbuhsecara alami pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang mengikutipenatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan Negara meliputiObyek dari semua hasil hutan berupa Kayu Bulat, Kayu Bulat Kecil,Hasil Hutan Bukan Kayu, Hasil Hutan Olahan yang berasal dari ArealPenggunaan
Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untukmelakukan kejahatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutanmengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapibersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;Ad. 1.
hasil hutan kayu yang tumbuh secara alami pada ArealPenggunaan Lain (APL) yang mengikuti penatausahaan Hasil Hutan yangberasal dari hutan Negara meliputi Obyek dari semua hasil hutan berupa KayuBulat, Kayu Bulat Kecil, Hasil Hutan Bukan Kayu, Hasil Hutan Olahan yangberasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan penatausahaan hasilhutan yang berasal dari hutan hak meliputi obyek hasil hutan kayu bulat maupunolahan yang berasal dari hutan hak atau kayu rakyat.Menimbang, bahwa Proses penatausahaan
11 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
47 — 30
Mardostahi Marbun pada hari Senin tanggal 30 April 2012 sekirapukul 11.35 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di JalanJend.Ahmad Yani Kel.Setia Kec.Binjai Kota atau setidak tidaknya di suatu tempat lain dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dan dengansengaja menyiarkan, memamerkan , mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaanatau barang hasil
disusun secaraSubsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primairdari Jaksa Penuntut Umum;Mengingat dan memperhatikan ketentuanketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2)Undang Undang RI No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta ketentuan hukum lain yangberhubungan dengan perkara ini;MENGADILI 1 Menyatakan terdakwa Mardostahi Marbun tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tanpa hak menjual kepada umumsuatu ciptaan hasil
125 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
97 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
19 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
219 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya