Ditemukan 56234 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 107/Pdt.P/2019/PN Mjy
Tanggal 13 Nopember 2019 — Pemohon:
DHIMAS DEVRIANTO
373
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan bulan lahir dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama QUEENSHA ABELLYNA MAHESWARY yang lahir di Madiun tanggal 1 Maret 2019 menjadi lahir di Madiun tanggal 1 Juli 2019 ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan
    sipil dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 306.000,-(tiga ratus enam ribu rupiah) ;
  • Pencatatan Sipil terdiri atas Kutipan Akta :a.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100Ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:a.
    Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon ;c.
    Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf bmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena perubahan bulan lahir kelahiran dalamakta kelahiran anak pemohon tersebut adalah sah maka memerintahkankepada Pejabat Kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten KabupatenMadiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dan menarik serta
    mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatanpinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksudmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil, segerasetelah diperlinatkan Salinan Sah dari Pengadilan Negeri tersebut ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatasberdasarkan buktibukti dan keterangan saksisaksi serta keterangan Pemohonsendiri sebagaimana tersebut diatas Pengadilan Negeri
Register : 21-03-2017 — Putus : 31-03-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN METRO Nomor 23/Pdt.P/2017/PN Met
Tanggal 31 Maret 2017 — Puji Astuti
162
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas I B untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta Pencatatan Sipil yang baru untuk menggantikan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lama serta membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil yang dicabut;4.
    redaksionaldimana tertulis Affin Drimata untuk dibetulkan Affin Drinata;Menimbang, bahwa tujuaan Pemohon mengajukan pembetulan aktakelahiran Anak Pemohon tidak bertentangan dengan undangundang dan demikepentinganterbaikbagianak, maka permohonan Pemohon patut untuk dikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makaPemohon harus melaporkan salinan penetapan ini kepada pejabat pencatatan sipilpada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Metro agar PejabatPencatatan Sipil membuat akta
    Pencatatan Sipil yang baru untuk menggantikanakta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarikserta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lama serta membuat catatan pinggirpada Register akta Pencatatan Sipil yang dicabut;Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, makasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini harus dibebankan kepadaPemohon;Mengingatdanmemperhatikan, ketentuanPasal 71 Ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas B untukmengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, agarPejabat Pencatatan Sipil membuat akta Pencatatan Sipil yang baru untukmenggantikan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahantulisredaksional dan menarik serta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lamaserta membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil yangdicabut;4.
Register : 25-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 71/Pdt.P/2020/PN Mad
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon:
MG. Pur Donor Yuliati
225
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan tahun lahir dalam akta kelahiran Pemohon yang semula tertulis RADEN RORO PUR DONOR JULIATI yang lahir di Madiun tanggal 10 Juli 1967 menjadi MARIA GORETTI PUR DONOR YULIATI lahir di Madiun tanggal10 Juli 1967 ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta
    mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 151.000,-(seratus lima puluh satu ribu rupiah;
Register : 16-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 18/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 30 Maret 2017 — Pemohon: SUKIMO
258
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.2.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belumdiserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatansipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c.
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
Register : 14-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 24/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 19 Februari 2019 — Pemohon:
ERNAWATI MAMUKO
152
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah Nama Pemohon dari Alya sebagaimana yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2660/Ist/2009 menjadi Ernawati Mamuko;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapat Perubahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar
    tersebut diatas, maka permohonan Pemohon dapat diterima dan dikabulkan, makaberdasar hukum untuk memerintahkan kepada pejabat pencatat sipil padaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk merubah Nama Pemohon sebagaimana tertulis dalam Kutipan AktaKelahiran Nomor : 2660/Ist/2009 milik anak Pemohon dari Alya agar dirubahmenjadi Ernawati Mamuko sekaligus mengganti dengan yang baru aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta
    pencatatan sipil lama dari Pemohon dan membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, bahwa menetapkan Pemohon untuk membayar biayaperkara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan;Mengingat, Pasal 52 ayat (1), Pasal 71 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 100 ayat (3) danPasal 101 huruf (b) dan huruf (c)
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk membuat Akta Pencatatan Sipil baru untuk menggantikan AktaPencatatan Sipil dimana terdapat Perubahan tulis redaksional, danmenarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor: 24/Pdt.P/2019/PN Thn4.
Register : 31-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 111/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
MELKI SIDIK HARI SONDAKH
175
  • : 220/B/2001;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta perkawinan tersebut dari sebelumnya Melki Sidid Hari Sondakh menjadi Melki Sidik Hari Sondakh;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan biaya perkara
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi pelaksana atau UPTD (Instansi pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipilatau diminta oleh penduduk.2.
    Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karena kesalahan tulisredaksional dan belum diserahkan kepadapemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepadapemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;b. kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon ini adalah berlebihandikarenakan akta kelahiran Pemohon telah dilakukan perbaikan penulisan nama sedangakta kelahiran adalah dasar untuk mengeluarkan
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipilbaru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon danhuruf c.
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe diTahuna untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon; Halaman 5 dari 6 halaman Penetapan No: 111/Pdt.P/2019/PN Thn5.
Register : 10-06-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 76/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 13 Juni 2019 — Pemohon:
SURIATI SOMBOUNAUNG
172
  • seluruhnya;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah Penulisan Nama Suami Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 912/Ist/2005 dan merubah penulisan nama Suami Pemohon yang tertulis John Weyn Daluwu menjadi tertulis adalah Djonwijn Daluwu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta
    Pencatatan Sipil Baru untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil Nomor : 912/Ist/2005 dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil Lama dari Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Menghukum
    tersebutberdasar hukum untuk memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil PadaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheyang menerbitkan Akte kelahiran anak Pemohon Nomor : 912/Ist/2005 atasnama anak Pemohon kemudian merubah penulisan nama Suami Pemohonyang tertulis John Weyn Daluwu pada hal seharusnya nama yangsebenarnya adalah Djonwijn Daluwu sekaligus mengganti dengan yang baruakta pencatatan sipil dimana terdapat Perubahan nama tulis redaksional, danmenarik serta mencabut akta
    pencatatan sipil lama dari Pemohon danmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipiltersebut;Menimbang, bahwa menetapkan Pemohon untuk membayar biayaperkara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan;Mengingat, Pasal 52 ayat (1), Pasal 71 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 23Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 100 ayat (3) danPasal 101 huruf (b) dan huruf (c)
    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangiheuntuk membuat Akta Pencatatan Sipil Baru untuk menggantikan AktaPencatatan Sipil Nomor : 912/Ist/2005 dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil Lamadari Pemohon;4.
Register : 27-12-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 99/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 22 Januari 2018 — Pemohon:
1.SUPARMO
2.MIYATUN
585
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 176.000,00
Register : 06-03-2017 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN METRO Nomor 14/Pdt.P/2017/PN Met
Tanggal 14 Maret 2017 — F a ‘ a t
214
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas I B untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta Pencatatan Sipil yang baru untuk menggantikan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lama serta membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil yang dicabut;4.
    Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yangmengalami kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam Pasal 74 Undangundang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan lebih lanjut mengenaipersyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan AktaPencatatan Sipilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diaturdalam Peraturan Presiden;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor. 25 Tahun2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk danPencatatan
    Sipil, Pasal 100 ayat (3) disebutkan bahwa pembetulan aktaPencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahantulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukanHalaman 5 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 14/Padt.P/2017/PN Met.setelah memenuhi syarat berupa dokumen autentik yang menjadipersyaratan penerbitan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa sesuai dengan Buku Il Pedoman TeknisAdministrasi dan Teknis Peradilan
    Inayyah untukdibetulkan menjadi Dhiffa Rulla Inayyah;Menimbang, bahwa tujuaan Para Pemohon mengajukan pembetulan aktakelahiran Anak Pemohon tidak bertentangan dengan undangundang dan demikepentingan terbaik bagi anak, maka permohonan Pemohon patut untukdikabulkan;Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka Pemohon harus melaporkan salinan penetapan ini kepada pejabatpencatatan sipil pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Metroagar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta
    Pencatatan Sipil yang baru untukmenggantikan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lama sertamembuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil yang dicabut;Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, makasegala biaya yang timbul dalam permohonan ini harus dibebankan kepadaPemohon;Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro Kelas B untukmengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro, agarPejabat Pencatatan Sipil membuat akta Pencatatan Sipil yang baru untukmenggantikan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional dan menarik serta mencabut akta Pencatatan Sipil yang lamaserta membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil yangdicabut;4.
Register : 05-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 798/Pdt.P/2023/PN Smn
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon:
SUPARNO
105
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian Nomor : 3404-KM-11042023-0036 yang dikeluarkan oleh Penjabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Sleman, tertanggal 11 April 2023 atas nama Ibu Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan tahun kelahiran, yang semula tertulis tahun kelahiran 1944 dibetulkan menjadi tahun 1930;
    3. Memerintahkan kepada
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian atas nama Ibu Pemohon tersebut dimana terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kematian tersebut dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan
    penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,00,- (Seratus empat puluh ribu rupiah).
Register : 15-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 5/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon:
DIAN WIDYANINGTYAS
104
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama DIAN WADYANINGTYAS yang lahir di Madiun tanggal 22 September 1981 menjadi DIAN WIDYANINGTYAS ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut
    akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 04-08-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 143/Pdt.P/2020/PN Bit
Tanggal 11 Agustus 2020 — Pemohon:
JOSEF DAUD SIWABESSY
145
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum nama anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran yakni MARCELLO JORDI SIWABESSY dirubah sehingga menjadi MARSELO SIWABESSY sesuai dengan ijazah
    3. Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, setelah perubahan nama a quo dilaporkan oleh Pemohon kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan
    sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 146.000,- (seratus empat puluh enam ribu rupiah);
  • petitum angka 2 (dua) yakni menetapkan menurut hukum namaanak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran yakni MARCELLOJORDI SIWABESSY dirubah sehingga menjadi MARSELO SIWABESSYsesuai dengan ijazah;Menimbang, bahwa selanjutnya beralasan hukum pula untukmemerintahkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk menerbitkan AktaPencatatan Sipil, setelan perubahan nama a quo dilaporkan oleh PemohonHalaman 6 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 143/Pdt.P/2020/PN Bitkepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta
    pencatatan sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan PengadilanNegeri oleh Pemohon, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatanpinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil(Vide Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan) dengan demikian petitum angka 3 (tiga) dikabulkan denganperbaikan redaksi;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ciri knas permohonan ataugugatan voluntair yang antara lain masalah
    Memerintahkan Kantor Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk menerbitkanAkta Pencatatan Sipil, setelah perubahan nama a quo dilaporkan olehPemohon kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatansipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon, selanjutnya PejabatHalaman 7 dari 8 Halaman Penetapan Nomor 143/Pdt.P/2020/PN BitPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register aktaPencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;4.
Register : 19-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 10-03-2020
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 35/Pdt.P/2019/PN Lbs
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pemohon:
YAUMIL AKBAR
423
  • untuk seluruhnya;
  • Menetapkan anak Pemohon yang bernama Yaumil Akbar, lahir tanggal 20 Oktober 1972;
  • Menyatakan sah dan beralasan hukum perubahan/Pembetulan tanggal lahir pemohon yang sebelumnya tertera lahir tanggal 01 Juli 1972 dibetulkan menjadi lahir tanggal 20 Oktober 1972, sebagaimana yang tertera dalam kutipan akta kelahiran, kartu tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon;
  • Memberikan izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman agar membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon tersebut, dan selanjutnya membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil dan begitu juga terhadap Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.341.000
Register : 25-11-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 90/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 13 Desember 2016 — Pemohon: INE MULIAWATI
716
  • Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
    WngAyat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau dimintaoleh penduduk.2.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional danbelum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;Halaman 9 dari 10 Penetapan Nomor90/Pdt.P/2016/ PN. Wngc.
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang diperlukan
    Wonogiri, untukselanjutnyaPejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;.
Register : 26-03-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Wng
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
SRI ROCHANI
246
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 171.000,- (
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada InstansiPelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baikinisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.2.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belumdiserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 72/Pdt.P/2019/PN Wng3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon danPejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohon dapatmempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasi kependudukan yangdiperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
    Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, danmenarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipiltersebut;4.
Register : 16-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 159/Pdt.P/2019/PN Wng
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
RIZKY ILAHI NUR MUHAMMAD
154
  • Kutipan Akta Kelahiran No. 3312-LT-17032017-0035 tertanggal 17 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri, dari semula tercantum nama ABID ABDULLAH NUR MUHAMMAD dibetulkan menjadi HABID ABDULLAH NUR MUHAMMAD; ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama anak Pemohon dalam akta kelahiran tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 196.000,- (seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
  • pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh pejabat pencatatan sipil sesuai KewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama anakPemohon dalam akta kelahiran tersebut kepada Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil kabupaten Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatansipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatansipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabutakta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai
    alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
Register : 05-09-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 33/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 20 September 2016 — Akhmad Ghozali
280
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut
    mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;4.
Register : 15-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 5/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 29 Januari 2019 — Pemohon:
DIAN WIDYANINGTYAS
500
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran Pemohon yang bernama DIAN WADYANINGTYAS yang lahir di Madiun tanggal 22 September 1981 menjadi DIAN WIDYANINGTYAS ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut
    akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 20-08-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 83/Pdt.P/2018/PN Yyk
Tanggal 3 September 2018 — Pemohon:
FAUJI YAMAN
2311
  • >
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Menyatakan sah pembetulan atau perbaikan redaksional nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca FAOJI YAMAN menjadi tertulis dan terbaca FAUJI YAMAN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta serta selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta
  • pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil yang dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon, kemudian membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
Register : 26-07-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 170 /Pdt.P/2016/PN.Krg
Tanggal 25 Juli 2016 — SUGIYANTO, Lahir, Karanganyar, 03-06-1977, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal Banaran Rt.002 Rw.013 Kel Jantiharjo Kec Karanganyar Kab Karanganyar MULYANI Lahir, Karanganyar, 20-03-1983, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal Banaran Rt.002 Rw.013 Kel Jantiharjo Kec Karanganyar Kab Karanganyar
164
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari para pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 156.000,-(seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
    pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa Pasal 68 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 Jo UndangundangNomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan sebagai berikut :1 Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas Kutipan Akta :a Kelahiran;b ~~ Kematian ;c Perkawinan ;ds Perceraian ; dan;e Pengakuan anak ;2 Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:a Jenis Peristiwa Penting ;b NIK dan dan Status Kewarganegaraan ;c Nama orang yang mengalami peristiwa penting ;d Tempat dan tanggal peristiwa ;e Tempat
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Ayat (3) dilakukanoleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara :a Mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil denganmelampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkandokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil ;b Pejabat Pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik
    serta mencabutakta pencatatan sipil lama dari pemohon ;c Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil ;Menimbang, bahwa oleh karena perbaikan atau pembetulan akta kelahiran tentang tahunkelahiran tersebut adalah sah maka memerintahkan kepada Pejabat Kantor Catatan SipilKabupaten Karanganyar untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan
    aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaiman dimaksud mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil, segera setelah diperlihatkan SalinanSah dari Pengadilan Negeri tersebut ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas berdasarkan buktibukti danketerangan saksisaksi
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lamadari para pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggirpada register akta pencatatan sipil ;4 Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 156.000,(seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapkan pada hari SENIN tanggal 25 Juli 2016 oleh kami DYAH RATNAPARAMITA,SH.MH, Hakim