Ditemukan 9122 data
CV. REZKY UTAMA
Tergugat:
Menteri Invenstasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
111 — 2
MENGADILI:
Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat melewati tenggang waktu (daluwarsa);
Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp318.500,00 (tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
119 — 42
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:--------------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai objek sengketa Daluwarsa/Lewat waktu ;---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);----2.
PT. Arosuka Mandiri
Tergugat:
1.Menteri Investasi / Kepala BKPM
2.Kementrian ESDM RI
73 — 88
MENGADILI
EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarsa ;
POKOK SENGKETA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 31.396.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
1.BAHUM
2.IDRIS
3.JARUDIN
4.GUNAWAN
Tergugat:
1.Kementrian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian
2.Pemerintah RI Cq. Kementrian PUPR
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Bekasi
9 — 7
Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai lewat waktu atau daluwarsa;