Ditemukan 9122 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 05-03-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 264/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 6 Nopember 2023 — Penggugat:
CV. REZKY UTAMA
Tergugat:
Menteri Invenstasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
1112
  • MENGADILI:

    Eksepsi

    Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat melewati tenggang waktu (daluwarsa);

    Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp318.500,00 (tiga ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
Register : 27-10-2016 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PTUN KENDARI Nomor 32/G/2016/PTUN.Kdi
Tanggal 22 Februari 2017 — SOMI SARANANI, Dkk. (Para P) Vsm I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI (T), II. MANSUHU ( T II Intv)
11942
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:--------------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai objek sengketa Daluwarsa/Lewat waktu ;---------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);----2.
Register : 02-04-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 01-09-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 132/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 6 Agustus 2024 — Penggugat:
PT. Arosuka Mandiri
Tergugat:
1.Menteri Investasi / Kepala BKPM
2.Kementrian ESDM RI
7388
  • MENGADILI

    EKSEPSI:

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarsa ;

    POKOK SENGKETA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 31.396.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 29-04-2024 — Putus : 01-10-2024 — Upload : 21-10-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 212/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal 1 Oktober 2024 — Penggugat:
1.BAHUM
2.IDRIS
3.JARUDIN
4.GUNAWAN
Tergugat:
1.Kementrian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian
2.Pemerintah RI Cq. Kementrian PUPR
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Bekasi
97
  • Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai lewat waktu atau daluwarsa;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan Nomor 212/Pdt.G/2024/ PN.Bks.
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 378.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);