Ditemukan 2041 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 171/B/2013/PT.TUN.JKT.
Tanggal 2 Oktober 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA; PT. AGRO GIRI PERKASA;
7226
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA;PT. AGRO GIRI PERKASA;
    Yani Kav. 58, Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara : KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIANPERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukanKantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung E, Lantai I, Vdan VII, Jalan Harsono RM, Nomor 3, Ragunan, PasarMinggu, Jakarta 12550, dalam perkara ini memberi kuasakepada :1 Suharyanto, S.H., jabatan Kepala Biro Hukum dan Informasi PublikKementerian Pertanian; 2 M.M. Eddy Purnomo, S.E.
    ., jabatan Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian ;3 Ir. R. Fauzar Rochani, M.M., jabatan Kepala Balai Karantina Pertanian Ks IBandar Lampung ; 4 drh. Tri Wahyuni, M.Si., jabatan Kepala Bidang Karantina BBKP TanjungHim.1 dari 10 hlm. Put. No. 171/B/2013/PT.TUN.JKT5 drh. Puji Hartono, M.P., jabatan Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kls IBandar Lampung ; 6 Jhon Indra G.
Register : 26-07-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 166/B/2013/PT.TUN.JKT.
Tanggal 2 Oktober 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA; PT. TANJUNG UNGGUL MANDIRI,;
7239
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA;PT. TANJUNG UNGGUL MANDIRI,;
    Yani Kav. 58, Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara : KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIANPERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukanKantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung E, Lantai I, Vdan VII, Jalan Harsono RM, Nomor 3, Ragunan, PasarMinggu, Jakarta 12550, dalam perkara ini memberi kuasa1 Suharyanto, S.H., jabatan Kepala Biro Hukum dan Informasi PublikKementerian Pertanian; 2 M.M. Eddy Purnomo, S.E.
    ., jabatan Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian ;3 Ir. R. Fauzar Rochani, M.M., jabatan Kepala Balai Karantina Pertanian Ks IBandar Lampung ; 4 drh. Tri Wahyuni, M.Si., jabatan Kepala Bidang Karantina BBKP TanjungHim.1 dari 10 him. Put. No. 166/B/2013/PT.TUN.JKT5 drh. Puji Hartono, M.P., jabatan Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kls IBandar Lampung ; 6 Jhon Indra G.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 K/TUN/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA vs PT. GREAT GIANT LIVESTOCK
6329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA vs PT. GREAT GIANT LIVESTOCK
    Eddy Purnomo, S.E., M.H., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian ;4. Ir. R. Fauzar Rochani, M.M., Kepala Balai KarantinaPertanian Klis Bandar Lampung ;5. Drh. Tri Wahyuni, M.Si., Kabid Karantina BBKP Tj.Priok ;6. Drh. Puji Hartono, M.P., Kasie Karantina Hewan BKPTj. Priok ;7. Jhon Indra G. Purba, S.H., Kepala SubbagianPertimbangan dan Bantuan Hukum ;8.
    1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan yaitu dilakukan oleh petugas karantina, dan Pasal 17 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan,yang menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab tindakankarantina berada pada dokter hewan karantina;Bahwa tindakan karantina dilakukan oleh Petugas Karantina sebagaimanadiatur dalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berupa :a. pemeriksaan;b. pengasingan;c. pengamatan;d. perlakuan
    ;e. penahanan;f. penolakan;g. pemusnahan;h. pembebasan.Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Pasal 1 angka 13UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan didefinisikan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanadalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukantindakan karantina berdasarkan Undangundang ini , dan Pasal 1 angka 25Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewanmendefinisikan Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya
    disebutPetugas Karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untukmelakukan tindakan karantina.
    Selanjutnya petugas karantina hewandijelaskan dalam Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan terdiri atas dokter hewan karantina danparamedik karantina;Pasal 89 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentangKarantina Hewan menyatakan bahwa Petugas karantina merupakanpejabat fungsional yang syaratsyaratnya ditetapbkan berdasarkan peraturanperundangan;Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi
Register : 26-07-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 173/B/2013/PT.TUN.JKT.
Tanggal 3 Oktober 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA; PT. GREAT GIANT LIVESTOCK;
6430
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA;PT. GREAT GIANT LIVESTOCK;
    Yani Kav. 58, Jakarta Pusat, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara : KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIANPERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukanKantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung E, Lantai I, Vdan VII, Jalan Harsono RM, Nomor 3, Ragunan, PasarMinggu, Jakarta, dalam perkara ini memberikan kuasa1 Suharyanto, S.H., jabatan Kepala Biro Hukum dan Informasi PublikKementerian Pertanian; 2 M.M. Eddy Purnomo, S.E.
    ., jabatan Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian ;3 Ir. R. Fauzar Rochani, M.M., jabatan Kepala Balai Karantina Pertanian Ks IBandar Lampung ; 4 drh. Tri Wahyuni, M.Si., jabatan Kabid. Karantina BBKP Tanjung Priok ; 5 drh. Puji Hartono, M.P., jabatan Kasie. Karantina Hewan BKP Kls I, BandarLampung ; Him.1 dari 10 hlm. Put. No. 173/B/2013/PT.TUN.JKT6 Jhon Indra G.
Register : 18-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 P/HUM/2014
Tanggal 25 Februari 2015 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN; A SUMBER JAYA VS
5923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN; A SUMBER JAYA VS
    KERJA (WILAYAH LAYANAN)Majelis Hakim Agung (Judex Juris) yang terhormat, sumber hukum / dasarhukum tertinggi dari di terbitkannya SK Badan Karantina 699/2010 adalahUndangUndang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan (UU Karantina No 16/1992) (BUKTI P12)..
    pengawasan oleh Petugas Karantina Tumbuhansebagaimana dinyatakan dalam Pasal 72 Peraturan Pemenrintah Nomor 14Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan ".
    Putusan Nomor 79 P/HUM/2014e Butir 3 BAB X LainLain SK Badan Karantina 699/2010 Jo.
    untuk melakukan uji materiil:Butir 3 BAB X LainLain SK Badan Karantina 699/2010 Jo.
    Pihak Ketiga dibawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA VS PT. AGRO GIRI PERKASA
35753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN RI tersebut;
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA VS PT. AGRO GIRI PERKASA
    Agus Sunanto, MP, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tj.Priok;3. MM. Eddy Purnomo, S.E., M.H., Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian;4. Ir. R. Fauzar Rochani, S.E., MM., Kepala Balai Karantina Kls Bandar Lampung;5. drh.Tri Wahyuni, M.Si., Kepala Bidang Karantina Hewan BBKP Tj.Priok;6. drh. Puji Hartono, MP, Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kls ,Bandar Lampung;7. Jhon Indra G. Purba, S.H., Kepala Sub Bagian Pertimbangan danBantuan Hukum;8.
    Pertanian, yang berada dibawah danbertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.Bahwa yang dimaksud dengan dibawah dan bertanggung jawab kepadaKepala Badan Karantina Pertanian dalam Pasal 1 ayat (1) di atas menyangkutstruktur organisasi, dan pembinaan administrasi, tidak terkait dengantanggungjawab pelaksanaan tindakan karantina, karena kewenanganpelaksanaan tindakan karantina telah diatur dalam Pasal 10 UndangUndangHalaman 24 dari 38 halaman Putusan Nomor 106 K/TUN/2014Nomor 16 Tahun
    1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitudilakukan oleh petugas karantina, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, yang menyebutkan bahwawewenang dan tanggung jawab tindakan karantina berada pada dokter hewankarantina.Bahwa tindakan karantina dilakukan oleh Petugas Karantina sebagaimanadiatur dalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berupa :a. pemeriksaan;b. pengasingan;c. pengamatan;d. perlakuan
    ;e. penahanan;f. penolakan;g. pemusnahan;h. pembebasan.Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Pasal 1 angka 13UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan didefinisikan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanadalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakankarantina berdasarkan Undangundang ini, dan Pasal 1 angka 25 PeraturanPemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan mendefinisikanPetugas Karantina Hewan yang selanjutnya
    Karantina Hewan1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan;2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, danPeraturan terkait lainnya, yaitu:e Peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan, yaitu UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 September 2014 — BADAN KARANTINA PERTANIAN Cq. STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS I TENAU KUPANG
238 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN KARANTINA PERTANIAN Cq. STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS I TENAU KUPANG
    STASIUN KARANTINA HEWAN KELAS TENAU KUPANG;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon KasasiTergugat/Pembanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata Pemohon PeninjauanKembali dahulu Pemohon Kasasai/Penggugat/Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor1292 K/Pdt/2006, tanggal 15 Mei 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
    secara sekaligus,tunai dan seketika pada saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbal dari perkaraini;Atau, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1Bahwa benar Tergugat menguasai dan melakukan usaha di atas bidangtanah tersebut terhitung sejak tahun 1978 sampai dengan sekarang yangdikenal dengan sebutan Balai Karantina
    Putusan Nomor 204 PK/Pdt/2014Bahwa bidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat sekarang adalah benarmerupakan bagian dari tanah dengan sertifikat Nomor 1/DesaNamosain/1975 di bawah Penguasaan Perseroan Terbatas (PERSERO)Pelabuhan Indonesia Ill Cabang Tenau;Bahwa selain Tergugat (Balai Karantina Hewan Kelas Tenau Kupang), diatas tanah sertifikat Nomor 1/Desa Namosain/1975, terdapat juga KantorLurah Alak, Puskesmas Alak, Gereja, dan rumahrumah masyarakat;Bahwa oleh karena itu berdasarkan butir 3 di atas
Register : 09-11-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Sak
Tanggal 3 Desember 2018 — Pemohon:
PUTRA ATILLA
Termohon:
BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PEKANBARU
3413
  • Pemohon:
    PUTRA ATILLA
    Termohon:
    BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PEKANBARU
    Bagian Hukum Badan Karantina Pertanian;2. Ferdi, SP.,M.Si, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan / PPNS3. Ir. Holland Tambunan, MMA, POPT Ahli Madya / PPNS;4.
    Bahwa Karantina Hewan ikan dan Tumbuhan dalam Pasal 3 UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992 bertujuan:a. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;b. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia;c.
    Bahwa dalam Pasal 5 UndangUndang RI No. 16 Tahun 1992,menyatakan:Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib:a.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina.5.
    atau saksi dalam tindakpidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindakpidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badansehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan,ikan, dan tumbuhan;e. membuat dan menandatangani berita acara;f. menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup buktitentang adanya tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan,dan tumbuhan.Halaman
Register : 28-08-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN Mnk
Tanggal 8 September 2017 — Pemohon:
RICHO SIMANJUNTAK,SIK
Termohon:
Stasiun Karantina Pertanian Kelas II manokwari
12458
  • Pemohon:
    RICHO SIMANJUNTAK,SIK
    Termohon:
    Stasiun Karantina Pertanian Kelas II manokwari
    Persyaratan karantina;b. Tindakan karantina;c. Kawasan karantina;d. Jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, dan mediapembawa;e. Tempat pemasukan dan pengeluaran; Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ruang lingkup huruf b diatas dilakukan oleh Petugas Karantina, berupa :. Pemeriksaan;. Pengasingan;. Perlakuan;abc. Pengamatan;de. Penahanan;f.Penolakan;Halaman 5 dari 14 Penetapan Nomor 04/Pra.Pid/2017/PN.Mnkg. Pemusnahan;h.
    Penahananterhadap Media Pembawa berupa daging babi milik Pemohon yangdilakukan oleh Petugas Karantina Stasiun Karantina Pertanian (SKP)Kelas Il Manokwari berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (bukanmerupakan proses pro yustisia) sehingga Penahanan yang dilakukan olehPetugas Karantina tidak memenuhi syarat formil dan materiil terkaitpenangkapan atau penahanan dalam ketentuan Pasal 79 KUHAPsebagaimana disebutkan oleh Pemohon dalam materi
    karantina hewan untuk pemasukan kedalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia tidak dipenuhi sehingga dilakukan PENAHANAN; Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon a quo denganmengangkut media pembawa (daging babi) tanpa disertai sertifikatkesehatan maka sudah seharusnya Petugas Karantina melakukanTindakan Karantina berupa PENAHANAN terhadap media pembawa(daging babi) milik Pemohon, bahwa Tindakan Karantina berupaPENAHANAN yang dilakukan oleh Petugas Karantina
    pelaksanaan tindakan karantina berupaPenahanan daging babi milik Pemohon tidak dapatdipertanggungjawabkan kepada Termohon.
    Foto copy 1 (satu) rangkap Surat Permohonan Pemeriksaan KarantinaHewan Nomor : 05002.00000020170821000676 atas nama R.SIMANJUNTAK, yang dikeluarkan oleh Badan Karantina PertanianManokwari Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas Il Manokwari,tertanggal 21 Agustus 2017 (diberi tanda P1);2.
Register : 26-06-2018 — Putus : 27-07-2018 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 13/Pid.Pra/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 27 Juli 2018 — Pemohon:
WILLY EKASALIM
Termohon:
KEPALA BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN TANJUNG PRIOK
6054
  • Pemohon:
    WILLY EKASALIM
    Termohon:
    KEPALA BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN TANJUNG PRIOK
    Bahwa Karantina Hewan ikan dan Tumbuhan dalam Pasal 3 UndangUndang No. 16 Tahun 1992 bertujuan:a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia;C. mencegah
    Dan keteranganAhli Teknis Karantina Hewan danAhli Hukum Karantina Pertanian Badan Karantina Pertanian KementerianPertanian, menyatakan bahwa Cornet Beef dan Susu Kemasan termasukHasil Bahan Asal Hewan (HBAH) adalah media pembawa hama penyakithewan karantina.Dari penjelasan di atas, maka Cornet Beef dan SusuKemasan termasuk dalam kategori media pembawa hama dan penyakithewan karantina, sehingga apabila dimasukan kedalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksuddalam
    Hewan Karantina (HPHk).10.
    guna dilakukan Tindakan Karantina.
    Hewan ikan dan Tumbuhandalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan, dan Tumbuhan, bertujuan:a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Register : 16-08-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Pra/2019/PN Ptk
Tanggal 16 September 2019 — Pemohon:
JIMMY ALIMWIJAYA
Termohon:
BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
12831
  • Pemohon:
    JIMMY ALIMWIJAYA
    Termohon:
    BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
    kepada Petugas Karantina serta Tidak Dilengkapi DenganDokumen Karantina Ikan (Health Certificated), sebagaimana dimaksud dalamHal 4 dari 107 halamanPutusan Nomor 10/Pid.Pra/2019/PN Ptk pasal 31 ayat 1 Jo.
    ikan dan tidak disertaldengan dokumen karantina ikan (Health Certificate) sehingga oleh PetugasBalai KIPM Entikong dilakukan Tindakan Karantina berupa PenahananSementara;7) Ikan Arwana Jardini (Sclerophages jardinii) merupakan mediapembawa hama penyakit ikan karantina yang masuk kedalam kelompokikan bersirip (Pisces), sebagaimana dimaksud pada huruf (a) penjelasanPasal 1 angka 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992.
    /2019/PN Ptk13) hasil PULBAKET yang dilakukan oleh Petugas Karantina Ikan, dalamkegiatan lalu komoditas perikanan pada tanggal 13 Januari 2019 tersebutdiduga kuat telah terjadi pelanggaran tindak pidana karantina ikansehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.b.
    Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Ikantermasuk media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme penganggu tumbuhankarantina.
    Bukti T99 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 Fotokopitentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. KETERANGAN BUKTI T99:Bukti T99 membuktikan Dasar Hukum pelaksanaan tindakan karantina yangdilaksanakan oleh Petugas Karantina Ikan. 100. Bukti T100 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan FotokopiRepublik Indonesia Nomor 76/KEPMENKP/2018 tentang Tempat Pemasukan danPengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
Register : 17-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PATI Nomor 210/Pid.Sus /2018/PN Pti.
Tanggal 18 Oktober 2018 — MANSUR bin LANGSANG ;
13430
  • Menyatakan Terdakwa MANSUR bin LANGSANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGIRIM MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL IKAN sebagaimana dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3.
Register : 07-07-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 02/P/FP/2017/PTUN-BNA
Tanggal 7 Agustus 2017 — SYAHRIL RAMADHAN lawan KEPALA STASIUN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I ACEH
10327
  • SYAHRIL RAMADHAN lawan KEPALA STASIUN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN KELAS I ACEH
    Royal Peusangan Baharimelakukan permohonan pengujian untuk mendapatkan SertifikatKesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and FishPEO CIICES)) oj mmm nnn i eSBahwa hal tersebut sebagaimana diatur didalam Pasal 2 huruf (c)Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No: 05/MEN/2005 TentangTindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama DanPenyakit Ikan Karantina, yang menyatakan : Setiap pengeluaran mediapembava dari wlayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri
    Media Pembawa Hama DanPenyakit Ikan Karantina.
    ;Bahwa berdasarkan Keputusan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu,Dan Keamanan Hasil Perikanan No. 92/KEPBKIPM/2016 Tentang StandarPelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, DanKeamanan Hasil Perikanan. Pada Bab Il angka 2.2 Standar Pelayananangka 2.2.1 Penjaminan Kesehatan Ikan dan Hasil Perikanan Ekspor, No. 3Komponen Sistem Mekanisme dan Prosedur, Yang menyatakan :a. Sertifikasi secara End Product Testing;1.
    Sebelum HC diserahkan kepada pemohon, dilakukan pemeriksaanfisik ulang untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan/atauukuran Media pOMbani. n + nnn nnn nnn enn en nnn nnn nnn nnnn neBahwa pada dasarnya jangka waktu penyelesaian penerbitan sertifikatyang dimaksud dalam Permohonan ini, sebagaimana diatur dalamKeputusan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Dan Keamanan HasilPerikanan No. 92/KEPBKIPM/2016 Tentang Standar Pelayanan PublikBadan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Dan Keamanan HasilPerikanan
    Yang dimana undangundang No.25 Tahun2009 tentang Pelayanan Publik tersebut merupakan Dasar Hukum yangmelandasi pelayanan publik berdasarkan tugas fungsi dan tanggung jawaborganisasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan (BKIPM), sebagaimana yang termuat didalam Poin MengigatAngka 3 Keputusan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, DanKeamanan Hasil Perikanan No. 92/KEPBKIPM/2016 Tentang StandarPelayanan Publik Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, DanKeamanan Hasil
Register : 17-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 15 Oktober 2019 — KEPALA BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN TANJUNG PRIOK
10478
  • KEPALA BALAI BESAR KARANTINA PERTANIAN TANJUNG PRIOK
    Pasal 31 UndangundangNomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dantumbuhan;b.
    Samudera Indonesia, Tok COPY Tanjung Priok Branch P9 Surat Kuasa D/O tanggal 05 Desember 2017 COPY P10 Laporan Kejadian No : LK/001/XII/2017 tanggal 27 COPYDesember2017, dari Balai Besar Karantina PertanianTanjung Priok, Balai Karantina Pertanian,Kementerian Pertanian. P11 Surat Perintah Tugas Nomor : 4774 /KP.430 /K.7.A / COPY12/2017 tanggal 27 Desember 2017, dari KepalaBalai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, BalaiKarantina Pertanian.
    P14 Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SPRIN COPYDAH/01/I/2018/PPNS/BBKPTJP tanggal 31 Januari2018, dari Kepala Balai Besar Karantina PertanianTanjung Priok, Balai Karantina Pertanian. P15 Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPRINSITA / COPY1/I/2018/PPNS/BBKPTJP tanggal 31 Januari 2018,dari Kepala Balai Besar Karantina Pertanian TanjungPriok, Balai Karantina Pertanian.
    P16 Surat Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, COPYBalai Karantina Pertanian, Kementerian PertanianNomor : SPDP/001/II/2018/PPNS/BBKPTJP tanggal02 Februari 2018, Perihal : PemberitahuanDimulainya Penyidikan. P17 Surat Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, COPYBalai Karantina Pertanian, Kementerian PertanianNomor : 012/HK.220/K.7.A/3/2018 tanggal O9Maret2018, Perihal : Permohonan Untuk MendapatkanPersetujuan Penyitaan.
    Tumbuhan, yangtidak dilaporkan kepada petugas karantina diduga melanggar Pasal 31 ayat (1)Jo.
Register : 17-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PATI Nomor 211/Pid.Sus /2018/PN Pti.
Tanggal 18 Oktober 2018 — MUHAMMAD SYARIF Alias ENDEL Bin HAMBALI
11925
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYARIF alias ENDEL bin HAMBALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGIRIM MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL IKAN sebagaimana dakwaan Tunggal ; 2.
Register : 17-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PATI Nomor 208/Pid.Sus /2018/PN Pti.
Tanggal 18 Oktober 2018 — ANTON PRASETYO ANGGRIAWAN bin SUDIYANTO ;
11825
  • Menyatakan Terdakwa ANTON PRASETYO ANGGRIAWAN bin SUYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGIRIM MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL IKAN sebagaimana dakwaan Tunggal ; 2.
Register : 17-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PATI Nomor 209/Pid.Sus /2018/PN Pti.
Tanggal 18 Oktober 2018 — ZAENAL ABIDIN alias ZEN bin DARKASI ;
12723
  • Menyatakan Terdakwa ZAENAL ABIDIN alias ZEN bin DARKASI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGIRIM MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL IKAN sebagaimana dakwaan Tunggal ; 2.
Register : 17-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PATI Nomor 212/Pid.Sus /2018/PN Pti.
Tanggal 18 Oktober 2018 — ROFIQ LISTYONO alias LIS bin SAMIJAN
12124
  • Menyatakan Terdakwa ROFIQ LISTYONO alias LIS bin SAMIJAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGIRIM MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL IKAN sebagaimana dakwaan Tunggal ; 2.
Register : 29-01-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 25/B/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2018 — Pembanding/Tergugat : Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Terbanding/Penggugat : PT. Karuna Sumber Jaya. Diwakili oleh BUDI SANTOSO
627
  • Pembanding/Tergugat : Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
    Terbanding/Penggugat : PT. Karuna Sumber Jaya. Diwakili oleh BUDI SANTOSO
Register : 17-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PATI Nomor 213/Pid.Sus /2018/PN Pti.
Tanggal 18 Oktober 2018 — HADI SUBAGYO Alias CONG Bin LIE LIONG KAM
12116
  • Menyatakan Terdakwa HADI SUBAGYO alias CONG bin LIE LIONG KAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGIRIM MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL IKAN sebagaimana dakwaan Tunggal ; 2.