Ditemukan 129517 data
58 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterima.Dalam Pokok Perkara :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibatadanya perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 14 Mei 2018 yang menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 4 Juli 2018 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan oleh karena setelah meneliti secara saksama memori peninjauankembali dan kontra memori peninjauan kembali serta dihubungkan denganpertimbangan Judex Juns dalam tingkat kasasi ternyata tidak terdapatkekhilafan Hakim ataupun suatu kekeliruan
157 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
9 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
70 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
175 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 14 November 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekeliruan
pada Mahkamah Agung Republik Indonesiaberpendapat lain, kami mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 19 Desember 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali mengenai adanyakekhilafan dan atau kekeliruan
98 — 2 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 29 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalamputusan ini terdapat bukti baru yang bersifat menentukan dan kekhilafanHakim atau kekeliruan
80 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
257 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
254 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
211 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
199 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
puluhsatu ribu rupiah);Atau: Apabila Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembaliberpendapat lain, mohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 5 Maret 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa ternyata tidak ada kekhilafan hakim ataupun kekeliruan