Ditemukan 100677 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2011 — Putus : 16-11-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 6/Pdt.G/2011/PN.TL
Tanggal 16 Nopember 2011 — ARI SUNARTO >< SITI AZIZAH, ST. Binti H. SAMSURI, dkk
227165
  • Sumber Rejeki telahmelakukan perbuatan melanggar hukum
    Sumber Rejeki) harus dihukum untuk membayar kerugianyang ditimbulkannya tersebut, sebagaimana bunyi Pasal1365 KUHPerdata j...........11Perdata ; Setiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugiankepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkankerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugiantersebut ; 9. Bahwa kerugian Penggugat yang ditimbulkan akibat perbuatanTergugat sebagai Pemimpin UD.
Register : 23-09-2016 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 380/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 30 Januari 2013 — - DATUK SYAHRIAL (PENGGUGAT) - NORMA TAMPUBOLON (TERGUGAT)
246180
  • .- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrecht Matige Daad)
    Bahwa, oleh karena perbuatan Tergugat yang telah memakai/menguasai tanahtersebut secara melanggar hukum, maka Penggugat telah sangat dirugikan.Oleh sebab itu cukup alasan bagi Penggugat menuntut ganti kerugiankepada Tergugat sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu) pertahun,terhitung sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai dengan dikosongkannya tanahtersebut oleh Tergugat.8.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum(Onrechtmatige daadq).4. Menyatakan demi hukum bahwa tanah yang terletak di JIn. Bahagia Gg. Usahall No. 8, Link. Ill, Kel. Sukaraja, Kec. Medan Maimun, Kota Medan seluas 211M2. Yang berbatas dengan : Sebelah Utara dengan Gg. Usaha Il... eee 12,5 mM. Sebelah Selatan dengan Bangunan Rumah No. 8 .............008 12,5 mM. Sebelah Timur dengan Bangunan Rumah No. 12 ..........:c:e ee 16,5 mM.Halaman 3Putusan No. 380/Pdt.G/2012/PN.Madn.
Putus : 05-09-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 1009/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 5 September 2017 — CHAHYONO KUSUMO melawan SO SIE GWAN
590329
  • Dalam KonpensiDalam Eksepsi- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum ;- Menyatakan menurut hukum, akibat perbuatan melanggar hukum dari Tergugat telah membuat Penggugat mengalami kerugian Materil Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Penggugat dalam
Register : 12-02-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Kfm
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penggugat:
Marselina Manbait
Tergugat:
1.Joni Tefnai
2.Zakarias Tefnai
3.Wilhelmina Sesfaot
20
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigdaad);
    3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas perbuatan melanggar hukum sekaligus sebagai sanksi adat kepada Penggugat sejumlah Rp86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah
Register : 22-09-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pbg
Tanggal 19 Oktober 2023 — Terdakwa
7429
  • >
    1. Menyatakan Anak yang berhadapan dengan hukum Surya Romadon bin Musolih tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Surya Romadon bin Musolih dengan pidana peringatan berupa peringatan kepada Anak agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi melakukan tindak pidana atau perbuatan lain yang melanggar
    hukum, dan apabila melanggar hukum maka sanggup dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  • Memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan berupa pengawasan terhadap Anak selama 30 (tiga puluh) hari;
  • 4.

Register : 24-07-2009 — Putus : 16-12-2009 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 281/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Desember 2009 — NY. GLORIA TANNOS >< PT. GADING ORCHARD ; LJ HOOKER
13171
  • Menyatakan Tergugat terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian meteriil bagi Penggugat;
    Hukum" diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yangberbunyi sebagai berikut:"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orangyang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, agar suatu perbuatan dapatdiatagorikan sebagai perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ), maka perbuatan tersebut harusmemenuhi empat unsur yakni :aharus ada perbuatan yang bersifat melanggar
    hukum;b perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pihak lain;c ada kesalahan dalam perbuatan atau tindakan yang dilakukan tersebut;d. terdapat hubungan sebab akibat/kausalitas antara perbuatanmelanggar hukum dengan kerugian;Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan, pengertian perbuatan melanggar hukum tidak lagimenganut pendirian/rumusan yang sempit, tetapi telah menganut rumusan dalam arti luas, yaitu perbuatanmelanggar hukum telah memenuhi persyaratan alternatif:a perbuatan yang bertentangan dengan
    Pasal 1365 KUH Perdata, sehingga Tergugat dapat secara hukumdinyatakan telah melakukakan perbuatan melanggar hukum;ad.a. harus ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum;Menimbang, bahwa Penggugat selaku konsumen telah memesan dan terjadi kesepakatan tentangpembelian rumah pembelian atas sebuah unit rumah tipe Lilac Ebony Residence, Blok AC No. 39, Jl.Ebony III, Grand Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan luas tanah 153 M persegi, luas bangunan (premium)200 M persegi seharga Rp. 1.574.160.000.
    hukum dengankerugian;Menimbang, bahwa atas perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengembalikan uang tandajadi kepada Penggugat, maka perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat telah menimbulkan kerugian padapihak Penggugat, dan kerugian yang dialami oleh Penggugat merupakan kausalitas atas perbuatan dari ParaTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur perbuatan melanggar hukum sebagaimana termuatdalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terpenuhi, maka secara hukum Para Tergugat telah melakukanperbuatan
    melanggar hukum, dengan alasan dan pertimbangan tersebut diatas maka petitum No. 2 wajibuntuk dikabulkan, demikian pula dengan petitum No. 3, No. 4, No. 5;Menimbang, bahwa Penggugat memohon penggantian ganti rugi sebesar Rp. 25.000.000.
Register : 22-03-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PTUN KENDARI Nomor 20/G/TF/2022/PTUN.KDI
Tanggal 31 Mei 2022 — Penggugat:
PT. TRISED MEGA CEMERLAN
Tergugat:
1.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2.Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Mineral Dan Batubara
16876
  • TRISED MEGA CEMERLANG kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk di Proses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM RI adalah Perbuatan Melanggar Hukum merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan PT.
Register : 04-06-2018 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN PASURUAN Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Psr
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat:
Elly Gunawan,S.E.
Tergugat:
1.PT Tunas Rimba Utama
2.Indahwati
3.Moch Usman
Turut Tergugat:
1.Bambang Mariyanto
2.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agraria Tata Ruang Kerpala Badan Pertanahan Nasional cq Kepala Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Propinsi Jawa Timur cq Kepala Kantor ATR Pertanahan Kabupaten Pasuruan
3.PT Bank Rakyat Indonesia Pesero Tbk
9927
  • DALAM PROVISI:

    • Menolak gugatan provisi;

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III (PARA TERGUGAT) untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
    3. Menyatakan akibat perbuatan melanggar
    hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah);
  • Menolak petitum gugatan selain dan selebihnya;
  • Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.863.500,- (dua juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
  • Menyatakan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan olehTERGUGAT II telah menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT yang jumlahkeseluruhannya sebesar Rp. 3.900.000.000, (tiga milyar sembilan ratus jutarupiah);4.
Register : 22-03-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PTUN KENDARI Nomor 19/G/TF/2022/PTUN.KDI
Tanggal 31 Mei 2022 — Penggugat:
PT. TATARAN MEDIA SARANA
Tergugat:
1.Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2.Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jendral Mineral Dan Batubara
406124
  • TATARAN MEDIA SARANA kedalam Berita Acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 untuk di Proses kedalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM RI adalah Perbuatan Melanggar Hukum merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
  • Mewajibkan Tergugat untuk memasukkan PT.
Register : 08-09-2016 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 23 April 2015 — - TAUFIK HIDAYAT, M. Eng. Sc (PENGGUGAT) - HR ISWANDI (TERGUGAT)
10471
  • - Menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melanggar hukum yaitu penyadapan aliran listrik sebelum APP milik Pemohon Keberatan (PLN) dari kabel lampu jalan masuk ke Bangunan Pelanggan adalah menjadi tanggung jawab pihak Termohon Keberatan / semula Penggugat karena berada di wilayah kekuasaan dan dalam pengawasannya dan yang telah menikmati manfaat energy listrik dari Pemohon Keberatan.
    disalurkan, sehingga pelanggaranpelanggaran serupa tidak muncullagi dikemudian hari.Berdasarkan keberatankeberatan yang telah Pemohon Keberatan ajukan di atas, makaPemohon Keberatan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut :1 Menerima keberatan dari Pemohon Keberatan seluruhnya.2 Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen No. 113/PEN/BPSKMdn/2014 Tanggal 08 Januari 2015.17Menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melanggar
    hukum yaitu penyadapan aliranlistrik sebelum APP milik Pemohon Keberatan (PLN) dari kabel lampu jalan masuk keBangunan Pelanggan adalah menjadi tanggung jawab pihak Termohon Keberatan /semula Penggugat karena berada di wilayah kekuasaan dan dalam pengawasannya danyang telah menikmati manfaat energy listrik dari Pemohon Keberatan.Menetapkan bahwa Berita Acara Analisa dan Evaluasi Penentuan Kasus dan PerhitunganTagihan Susulan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik Tim Operasi P2TL Rutin Tahun2014 PT
    2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen jo PERMA NOMOR : 01 Tahun 2006S jo stbl. 1927 Nomor. 227 tentangRechtsreglement Buitengewesten (RBg) dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILIMengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha.Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Medan Nomor : 113/PEN/BPSKMdn/2014 Tanggal 08 Januari 2015.MENGADILI SENDIRI:Menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melanggar
    hukum yaitu penyadapanaliran listrik sebelum APP milik Pemohon Keberatan (PLN) dari kabel lampu jalanmasuk ke Bangunan Pelanggan adalah menjadi tanggung jawab pihak TermohonKeberatan / semula Penggugat karena berada di wilayah kekuasaan dan dalampengawasannya dan yang telah menikmati manfaat energy listrik dari PemohonKeberatan.Menetapkan bahwa Berita Acara Analisa dan Evaluasi Penentuan Kasus danPerhitungan Tagihan Susulan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik TimOperasi P2TL Rutin Tahun 2014 PT
Register : 24-07-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 6/Pdt.G/2019/PN Kfm
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
NILDA YUNETA TEIXEIRA TAN
Tergugat:
1.PETRUS AMANDUS PASKALIUS BRIA SERAN
2.NIKOLAUS BRIA SERAN
3.MAKSIMUS ADOLFUS WEMPIDIUS BRIA SERAN
4.PRIMA GRACIA BRIA SERAN
5.WENSESLAUS LOPEZ
6.YOHANES LOPEZ
218164
  • MENGADILI :

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak eksepsi Para Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak sesuai dengan nilai kepatutan sehingga tidak terlaksananya pernikahan Pengguat dengan Tergugat I adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
    3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk
    mengganti kerugian yang timbul atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sejumlah Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.811.000,- (empat juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) yang dibebankan secara berimbang dengan ketentuan, Penggugat sejumlah Rp. 2.405.500,- (dua juta empat ratus lima ribu lima
    Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari sudutHukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000, hal. 7), akan tetapi didalamperkembangan hukum saat ini Perbuatan Melanggar Hukum(onrechtmatigdaad) tidak hanya terbatas pada pelanggaranpelanggaran hukumtertulis Semata, melainkan terkait dengan kehidupan bermasyarakat yangsetiap sesuatunya bertentangan dengan suatu kesusilaan (morality), corakkeagamaan (relegie), sopan santun (conventie), serta kepatutan yangkesemuanya disebut dalam patiha
    Hukum yang tidak terbatas pada pelanggaran normaHalaman 34 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 6/Pdt.G/2019/PN Kfmtertulis, namun mencakup pada suatu kesusilaan (morality), corak keagamaan(relegie), Sopan santun (conventie), serta kepatutan, maka perbuatan ParaTergugat identik telan melanggar pada nilainilai kKepatutan, maka PerbuatanPara Tergugat dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum;Menimbang, bahwa atas dalildalil dari Penggugat mengenai adanyaPerbuatan melanggar hukum yang dilakukan
    hukum yangmelakukan perbuatan yang melanggar hukum untuk mengganti kerugiantersebut;Menimbang, bahwa dalam Perbuatan Melanggar Hukum yang merujukpada pasal 1365 BW mengandung syarat atau sebagai unsur sebagai berikut :1.
    Setiap perbuatan yang melanggar hukum;2. Membawa kerugian pada orang lain;3. Mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugiantersebut;4.
    Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak sesuai dengan nilaikepatutan sehingga tidak terlaksananya pernikahan Pengguat denganTergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum;3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menggantikerugian yang timbul atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukanoleh Para Tergugat sejumlah Rp. 32.500.000 (tiga puluh dua juta limaratus ribu rupiah)4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5.
Register : 10-10-2017 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Kfm
Tanggal 22 Maret 2018 — Penggugat:
1.DEODATA VIKTORIA SALU
2.EMANUEL SALU
3.MARIA SASI
Tergugat:
1.SIRILUS MALAFU MANIKIN
2.MARTINUS TNESE
3.KATARINA SANI MATAUFINA
4.PAULINUS MANIKIN
6320
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI ;

    • Menolak Eksepsi Para Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA ;

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigdaad);
    3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk
    membayar kerugian atas perbuatan melanggar hukum sekaligus sebagai sanksi adat kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000 (seratus ratus juta rupiah);
  • Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Para Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, serta Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara berimbang, yakni sebesar Rp. 907.000 (sembilan ratus tujuh ribu rupiah), untuk Para Penggugat dan sebesar Rp. 907.000 (sembilan ratus tujuh ribu rupiah), untuk
Register : 19-03-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 4/Pdt.G/2014/PN Tjp
Tanggal 28 Oktober 2014 — HERINALDI, Dkk Lawan MUNIR, Dkk
9017
  • Sinaro Mudo;- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang menyerahkan penggarapan objek perkara tumpak I kepada Tergugat 5, 6, 7 dan Tergugat 8 tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad);- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan 2 yang menyerahkan penggarapan 1 (satu) piring sawah pada objek perkara tumpak III kepada Tergugat 11 dan 1 (satu) piring sawah kepada Tergugat 12 serta menyerahkan penggarapan sebagaian tanah kering tumpak
    III kepada Tergugat 12, 13 dan 14 tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad);- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengajukan pembuatan sertifikat hak milik atas objek perkara tumpak IV melalui Turut Tergugat dan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Surat Ukur atas objek perkara tumpak IV atas nama Tergugat I tanggal 20 Juni 2013 Nomor 654/2013 tanpa seizing dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar
    hukum (onrechtmatige daad);- Menyatakan Surat Ukur tanggal 20 Juni 2013 Nomor 654/2013 tercatat atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas objek perkara tumpak IV, tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat 4 yang menyerahkan penggarapan 2 (dua) piring sawah pada objek perkara tumpak V dan 1 (satu) piring sawah pada objek perkara tumpak VI kepada Tergugat 16 tanpa seizin terlebih dahulu dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum;
    hukum(Onrechtmatige daad);.
    kepada Tergugat12 tanpa seizin terlebin dahulu dari Para Penggugat adalah merupakanperbuatan yang melanggar hukum (Onrechtmatige daad), sehingga jualbeli yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dengan Tergugat 12atas sebagian objek perkara tumpak Ill atau seluas + 300 M2? haruslahdinyatakan tidak sah atau batal demi hukum;. Bahwa selanjutnya setelah Tergugat 12 membeli sebagian objek perkaratumpak Ill atau seluas + 300 M?
    Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan 2 yang menyerahkan penggarapan 1(satu) piring sawah pada objek perkara tumpak III kepada Tergugat 11 dan 1(satu) piring sawah kepada Tergugat 12 serta menyerahkan penggarapansebagian tanah kering tumpak III atau seluas + 11200 M2 kepada Tergugat 12,13 dan Tergugat 14 tanpa seizin terlebin dahulu dari Para Penggugat adalahmerupakan perbuatan yang melanggar hukum (Onrechtmatige daad);Halaman 13 dari 79 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Padt.G/2014/PN. Tjp8.
    yang melanggar hukum(Onrechtmatige daad);16.Menyatakan perbuatan Tergugat 4 yang menggadaikan 1 (satu) piring sawahpada objek perkara tumpak VI kepada Tergugat 17 tanpa seizin terlebih dahuludari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum(Onrechtmatige daad);17.Menyatakan perbuatan hukum pegang gadai yang dilakukan oleh Tergugat 4dengan Tergugat 17 atas 1 (satu) piring sawah pada objek perkara tumpak VIadalah tidak sah atau batal demi hukum;18.Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4, 5
Register : 14-07-2022 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal 8 Agustus 2022 — Pemohon:
SAMPURNA binti HASAN
Termohon:
1.FIRMANSYAH ADI K., S.Farm.Apt
2.Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin
4010
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi;

    • Menolak Eksepsi para Termohon;

    Dalam Pokok Perkara;

    • Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
    • Menyatakan Tindakan Para Termohon melakukan penggeledahan terhadap kediaman Pemohon pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 20.40 wita, adalah tindakan yang tidak sah/melanggar hukum oleh termohon dan merupakan perbuatan melawan hukum;
    • Menyatakan Tindakan Termohon
    melakukan penyitaan terhadap barang-barang Pemohon pada Kamis pukul 20.40 wita tanggal 23 Juni 2022 s/d sekira pukul 00.30 Wita dini hari yaitu Jumat tanggal 24 Juni 2022 adalah tindakan yang melanggar hukum oleh termohon dan merupakan perbuatan tidak sah/melawan hukum;
  • Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon baik yang tertulis dalam berita acara penyitaan tertanggal 23 Juni 2022 maupun yang tidak tertulis kepada Pemohon;
  • Menolak permohonan
Register : 02-01-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 10/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal 10 Juli 2024 — Penggugat:
Liem Han Boen Hans
Tergugat:
Selfie Tjwangdra
934
  • DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
    3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos [erkara yang jumlah sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 17-12-2012 — Putus : 05-12-2013 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN KOTOBARU Nomor 33/PDT.G/2012/PN.KBR
Tanggal 5 Desember 2013 — AKMAL PANDITO IBRAHIM, Dkk. Vs. AHMAD HIDAYAT DT. PANDUKO ALAM, Dkk.
8017
  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat menebang pohon milik Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum ;7. Menyatakan Tergugat I sampai Tergugat V mengusai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;8. Menyatakan Tergugat III dan IV membuat pondasi rumah diatas tanah pusaka tinggi penggugat adalah perbuatan melanggar hukum ;9.
    hukum ;13 Bahwa perbuatan Tergugat 3 dan 4 yang telah membuatpondasi rumah diatas tanah milik kaum Penggugat tanpa izindari Penggugat juga adalah perbuatan melawan hukum ;14 Bahwa semua perbuatan melanggar hukum dari Para Tergugatdan kaumnya ini yaitu ; 1.
    hukum ;7 Menyatakan Tergugat I s/d V menguasai objek perkara adalah perbuatanmelawan hukum ;8 Menyatakan Tergugat 3 dan 4 memuat pondasi rumah diatas tanah pusakatinggi Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum ;9 Menghukum TergugatTergugat atau siapa saja yang turut mempunyai hakatas tanah objek perkara untuk mengosongkan dari semua hak miliknya danhak milik orang lain, selanjutnya menyerahkan tanah objek perkara kepadaPenggugatPenggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya atau hakmilik orang
    Justru kaumPenggugatlah yang berusaha menyerobot tanah milik kaum Para Tergugat.Sesungguhnya kaum Penggugatlah yang melanggar hukum ;14Bahwa, secara hidup berkorong dan berkampung, Adat Banagari, masalah ini telahdiselesaikan oleh Ninik Mamak Pagacancang, dengan dikeluarkanya;1 Surat Keputusan Nomor : 003/PCCKB/IVI/2012, tertanggal 7 April 2012,perihal Pemegang Hak MasingMasing Harta, yakni : Seluruh harta yangsedia kalanya masih dipegang oleh masingmasing Pihak yang bersengketasampai dengan sekaran
    Justru kaumPenggugatlah yang berusaha menyerobot tanah milik kaum Para Tergugat.Sesungguhnya kaum Penggugatlah yang melanggar hukum ;Bahwa, secara hidup berkorong dan berkampung, Adat Banagari, masalah ini telahdiselesaikan oleh Ninik Mamak Pagacancang, dengan dikeluarkanya;1Surat Keputusan Nomor : 003/PCCKB/IVI/2012, tertanggal 7 April 2012,perihal Pemegang Hak MasingMasing Harta, yakni : Seluruh harta yangsedia kalanya masih dipegang oleh masingmasing Pihak yang bersengketasampai dengan sekaran
    hukum ;7 Menyatakan Tergugat I sampai Tergugat V mengusai objek sengketa adalahperbuatan melawan hukum ;8 Menyatakan Tergugat III dan IV membuat pondasi rumah diatas tanah pusakatinggi penggugat adalah perbuatan melanggar hukum ;9 Menghukum TergugatTergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara darisemua hak miliknya dan hak milik orang lain, selanjutnya menyerahkantanah objek perkara kepada Penggugatpenggugat dalam keadaan kosongdari hak miliknya atau hak milik orang lain dan apabila TergugatTergugat
Register : 05-11-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 5/Pdt.G.S/2018/PN Pbu
Tanggal 6 Nopember 2018 — Penggugat:
EDY SANTOSO
Tergugat:
IBRAMSYAH
7319
  • , sebagaimana yang termaktub pada huruf a dan huruf b yang pada pokoknya berkenaan dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan peradilan: Bahwa penyelenggaraan peradilan tersebut mutlak dilaksanakan dengan mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama menyangkut hubungan hukum yang bersifat sederhana;

    Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) peraturan yang sama: gugatan sederhana hanya dapat diajukan terhadap perkara cidera janji/perbuatan melanggar

    hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,00 (duaratus juta Rupiah) dan tidak termasuk gugatan sederhana adalah perkara-perkara yang sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau mengenai sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa apabila Hakim membaca gugatan Penggugat secara sepintas lalu maka gugatan Penggugat tersebut akan terbaca seolah-olah hanya merupakan permasalahan cidera janji biasa, namun apabila

    dicermati secara lebih mendalam maka akan didapati suatu fakta apabila perjanjian di antara Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) tersebut lahir dari suatu perbuatan (hukum) pendahuluan yang ada dan dibuat oleh Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) yang untuk selanjutnya telah melahiran suatu kondisi yang disinyalir telah termasuk kepada perbuatan melanggar hukum tertentu;

    Menimbang, bahwa Hakim memandang perbuatan melanggar hukum dimaksud lebih cenderung kepada perbuatan melanggar

    hukum pidana (wederrechttelijk), sehingga untuk dapat diperiksa dalam persidangan perdata dan selanjutnya dinyatakan apakah benar telah terjadi perbuatan melanggar hukum perdata (onrechtmatige daad) maka terhadap yang demikian ini harus didahului oleh PUTUSAN pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang amarnya secara tegas menyatakan: Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ... dst agar supaya
  • Apakah dimungkinkan Para Pihak membuat suatu perjanjian/kesepakatan yang notabene merupakan bentuk-bentuk penyelesaian persuasif atas permasalah hukum yang timbul dan telah ada sebelumnya (terdapat indikasi bahwa telah terjadi suatu perbuatan melanggar hukum), sementara perjanjian/kesepakatan yang kemudian ini pada akhirnya diposisikan oleh Para Pihak sebagai sumber perikatan pokok yang mengikat dan bersifat satu-satunya dan menafikan persoalan sebenarnya yang sesungguhnya memiliki cara
    PenyelesaianGugatan Sederhana, sebagaimana yang termaktub pada huruf a dan huruf byang pada pokoknya berkenaan dengan prinsipprinsip dasar penyelenggaraanperadilan: Bahwa penyelenggaraan peradilan tersebut mutlak dilaksanakandengan mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, terutamamenyangkut hubungan hukum yang bersifat sederhana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) peraturanyang sama: gugatan sederhana hanya dapat diajukan terhadap perkara ciderajanji/perbuatan melanggar
    hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyakRp200.000.000,00 (duaratus juta Rupiah) dan tidak termasuk gugatansederhana adalah perkaraperkara yang sengketanya dilakukan melaluipengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundangundangan atau mengenai sengketa hak atas tanah;Hal 1 dari 3 Hal.
    membaca gugatan Penggugat secarasepintas lalu maka gugatan Penggugat tersebut akan terbaca seolaholahhanya merupakan permasalahan cidera janji biasa, namun apabila dicermatisecara lebih mendalam maka akan didapati suatu fakta apabila perjanjian diantara Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) tersebut lahir dari suatu perbuatan(hukum) pendahuluan yang ada dan dibuat oleh Para Pihak (Penggugat danTergugat) yang untuk selanjutnya telah melahiran suatu kondisi yang disinyalirtelah termasuk kepada perbuatan melanggar
    hukum tertentu;Menimbang, bahwa Hakim memandang perbuatan melanggar hukum dimaksudlebin cenderung kepada perbuatan melanggar hukum pidana(wederrechttelijk), sehingga untuk dapat diperiksa dalam persidangan perdatadan selanjutnya dinyatakan apakah benar telah terjadi perbuatan melanggarhukum perdata (onrechtmatige daad) maka terhadap yang demikian ini harusdidahului oleh PUTUSAN pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yangamarnya secara tegas menyatakan: Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan
Register : 08-01-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN CIANJUR Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Cjr
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat:
1.FAUZI ACHMAD
2.IRSAN CAHYADI PUTRA
Tergugat:
1.ASEP BURHANUDIN
2.PT. MARITA TRANSPOT
235100
  • MENGADILI :

    DALAM EKSEPSI :

    Menolak Eksepsi Tergugat II seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan Melanggar Hukum ;
    3. Menyatakan Tergugat II bertanggung jawab atas Perbuatan Melanggar Hukum dari Tergugat I ;
    4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung
Register : 25-10-2011 — Putus : 01-08-2012 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 574/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 1 Agustus 2012 — PETROCHINA INTERNATIONAL JABUNG Ltd.. MELAWAN PT. BARA BENTALA INDONESIA.
9876
  • MENGADILDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi para tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebahagian ;- Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik ;- Menyatakan hukum bahwa komputer-komputer dan mobil-mobil aquo merupakan harta milik Pemerintah Negara RI yang adalah kekayaan Negara ;- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.300/Pdt.G/ 2005/PN.Jak.Sel tanggal 25 Oktober 2005 adalah melanggar hukum, karenanya tidak sah
    dan harus dibatalkan ;- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas komputer-komputer dan mobil-mobil aquo sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 300/Pdt.G/ 2005/PN.Jak.Sel tanggal 25 Oktober 2005 adalah tidak sah dan melanggar hukum, karenanya harus segera diangkat;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pejabat yang ditunjuk untuk itu agar segera mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan
    Menyatakan hukum bahwa surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNo. 300/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel tanggal 25 Oktober 2005 adalah melanggar hukum,karenanya tidak sah dan harus dibatalkan ;5.
    Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan Pengadilan NegeriJakarta Selatan atas komputerkomputer dan mobilmobil aquo sebagaimanaPenetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 300/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel tanggal25 Oktober 2005 adalah tidak sah dan melanggar hukum, karenanya harus segeradiangkat;6.
    seperti disebutkan dalamPutusan Mahkamah Agung No.2539 K/Pdt/1985 tanggal 30Juli1987, sebagaiJuririsprudensi, dengan kekecualian adanya ijin dari Ketua Mahkamah Agung ;Menimbang, bahwa ternyata terhadap/atas penyitaan jaminan terhadap/atasassetasset Pelawan berupa komputerkomputer dan mobilmobil operasional Pelawanyang sekarang dilketahui merupakan harta milik Negara tidak pernah dimintakan ijin,karenanya tidak seijin Ketua Mahkamah Agung, sehingga sepatutnya sita jaminantersebut tidak sah dan melanggar
    Hukum, karenanya harus dibatalkan dan diangkatkembali;Menimbang, bahwa dengan demikian petitum ke2, ke3, ke4, ke5 dan ke6dari perlawanan Pelawan patut dan adil untuk dikabulkan, sedangkan petitum ke7yang menghendaki agar Putusan dalam perkara ini dinyatakan sebagai Putusan sertamerta yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding ataupun kasasi,oleh karena persyaratan dalam pasal 180 HIR jo.
    hukum, karenanya tidak sahdan harus dibatalkan ;e Menyatakan hukum bahwa sita jaminan yang telah diletakkan PengadilanNegeri Jakarta Selatan atas komputerkomputer dan mobilmobil aquo sebagaimanaPenetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 300/Pdt.G/ 2005/PN.Jak.Sel tanggal25 Oktober 2005 adalah tidak sah dan melanggar hukum, karenanya harus segeradiangkat;e Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ataupejabat yang ditunjuk untuk itu agar segera mengangkat sita jaminan yang
Register : 04-08-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 767/Pdt.G/2022/PN Dps
Tanggal 9 Januari 2023 — Penggugat:
PT. DISTINCT SPIRITS DISTRIBUTION
Tergugat:
PUTU RINA YULI ROSDIYANA S.
7335
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
    3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT secara terang, seketika, dan tunai karena Perbuatan Melanggar Hukum TERGUGAT yang rinciannya:

    Kerugian Materil:

    • Rp. 874.832.197, - (delapan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh delapan ribu rupiah),yang