Ditemukan 326092 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2012 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 71/PDT.G/2012/PN.JBI
Tanggal 23 Juli 2013 — WAHJU INDRAWAN (penggugat) lawan SILOAM HOSPITALS JAMBI ALIAS RUMAH SAKIT SILOAM JAMBI, dkk (tergugat)
4030
  • MENGADILI : DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Penggugat.DALAM EKSEPSI :- menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II maupun Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.- Biaya perkara Nihil.
Register : 14-05-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 89/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Oktober 2014 — ROSITA; LAWAN; PT. WILLBES GLOBAL;
476
  • DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 469.000.00. (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ;----------------------------------
Register : 08-02-2016 — Putus : 13-07-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg
Tanggal 13 Juli 2016 — ANDESCO ( Penggugat) PT. HARAP PANJANG (PT. HP) ( Penggugat)
11830
  • M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela: Menolak Putusan Sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat
    tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara ;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan Provisi Penggugat;Hal. 25 dari 26 Putusan PHI Nomor 14/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgDalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Putus : 04-03-2014 — Upload : 06-08-2015
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 47/Pdt.G./2013/PN.Ta.
Tanggal 4 Maret 2014 — H. DAMANHURI melawan PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK (Bank CNB),
7914
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;
    menyangkutmateri pokok perkara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkangugatan dalam Provisi dari Penggugat, maka Majelis Hakim berpandangan dalamperkara ini belum ada atau belum terlinat adanya suatu kepentingan atau keperluanyang sangat mendesak (urgent) dan terkait erat (relevant) untuk dilakukannyatindakan sementara ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangantersebut dan ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku, maka MajelisHakim menolak
    gugatan Provisi dari Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Provisi dariPenggugat ;DALAM POKOK PERKARA :Pengadilan Negeri Tulungagung.
    Penggugat menyangkutperbuatan melawan hukum dan juga menyangkut pelanggaran Pasal 4, Pasal 7, danPasal 18 ayat 1 huruf h Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen dengan demikian tidak terbukti ;Petitum dari Penqgugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai petitum yang diajukan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai petitum dariPenggugat oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, makaMajelis Hakim menolak
    gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dari Penggugat untukseluruhnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena Majelis Hakimmenolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya, maka Penggugat dinyatakansebagai pihak yang kalah dan di hukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya terdapat dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara ;Mengingat Undangundang No. 48 Tahun 2009 Tentang
    Putusan No.47Pat.G./2013/PN.Ta.ketentuan peraturan perundangundangan serta aturan hukum yang berlaku danberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI: DALAM PROVISI :e Menolak gugatan Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 03 Maret 2014, oleh : DINA PELITA
Putus : 07-02-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Tjk
Tanggal 7 Februari 2018 — - IVAN ANDRIS lawan 1. Kantor Kurator Deni Hamdani, S.H., dan Dudi Pramadi, S.H dkk
10136
  • - MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
Putus : 13-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 46/G/2015/PHI.Sby.
Tanggal 13 Juli 2015 — PURWADI MELAWAN PT.MASPION UNIT-II
5323
  • M E N G A D I L I DALAM PROVISI; ------------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Provisi Penggugat; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; ---------------------------------- Membebankan Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Kepada Negara; ----
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dariSengketa INI; nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nen nnn con nen nnn nnn nnnAtau apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya Cq.
Register : 16-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 29 Maret 2016 —
6648
  • MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    Dalam Pokok Perkara.1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Halaman 13 dari 39 HalamanPutusan No.2/Pdt.SusPH1/2016/PN BglMenimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016
    bawah ini ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi PenggugatDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggal24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH RIZANI, SH dan RIZANI, SH sebagai Hakimhakim Ad Hocmasingmasing sebagai Hakim Anggota.
Putus : 08-08-2011 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 251/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 8 Agustus 2011 — PT. CARVITA CENTRAL CAHAYA melawan BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, BUMN Dkk
9913
  • DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :- Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Memerintahkan kepada Iurut Tergugat untuk melelang harta milik Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi sebagaimana diuraikan pada angka 4 konpensidalam pokok perkara guna pelunasan hutang Penggugat dalam konpensi/Tergugatdalam rekonpensi kepada Ter dalam konpensi/Pen lam rekonDALAM POKOK PERKARA181.
    lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan konpensi dari Penggugat konpensi dangugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka40menghukum secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengahbagian dari seluruh biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlakusecara peraturan hukum yang bersangkutan;MENGADILIL:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIe Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :e Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengah bagian dari seluruh biaya perkara yang berjumlah sebesarRp. 1.166.000,00 ( satu juta seratus enam
Register : 07-12-2015 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Tanggal 27 Mei 2016 — PENGGUGAT : - H. SYUKERI TERGUGAT : 1. THIO LIANA KUSTIAH 2. THOMAS SOEMANTRI (THONG ICOK KIN) 3. PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT
8811
  • M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu
Register : 08-12-2015 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 248/Pdt.G/2015/PN Pbr
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. ADHI BUMI KARYA VS PT. HEXINDO ADIPERKASA, TBK
10130
  • MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang
    Menolak gugatan Penggugat sepanjang yang ditujukan kepada TurutTergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tidak beralasan hukum kedudukan (legal standing) TurutTergugat dalam perkara a quo;3.
    TergugatKonvensi tidak dapat membuktikan dalildalil gugatan Rekonvensinya makagugatan Rekonvensi dimaksud harus dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dinyatakan ditolak,maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dihukum untuk membayarbiaya yang timbul dalam gugatan Rekonvensi ini yang besarnya nihil.Mengingat pasalpasal dari 189 R.Bg dan pasal 1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak
    gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00(sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat lRekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya ; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlahNIHIL;Demikianlah
Register : 18-08-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PA PINRANG Nomor 0564/Pdt.G/2015/PA.Prg
Tanggal 11 Januari 2016 — Penggugat I Penggugat II Tergugat
10557
  • Dalam Konvensi:- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
    Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi.Bahwa Tergugat mengajukan kesimpulan secara lengkap terlampir padasidang tanggal 21 Desember 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam EksepsiHal. 31 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.1.Bahwa pada perinsipnya Tergugat tetap sebagaimana yang didalilkanTergugat dalam eksepsi yakni perkara ini bukanlah sengketa hartawarisan melainkan sengketa kepemilikan dan merupakan wewenangPengadilan Negeri.Bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat berkesimpulan
    Menolak gugatan Penggugatsecara keseluruhan.Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.Hal. 32 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi secara keseluruhan.2. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan.Bahwa untuk lengkapnya uraian putusan ini, maka segala hal yangtermuat dalam berita acara sidang ditunjuk sebagai bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUM.
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutgugatan Penggugat rekonvensi dinyatakan ditolak.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSIMenimbang, bahwa mengenai biaya perkara harus dibebankan kepadaPenggugat berdasarkan ketentuan Pasal 192 R.Bg., maka Penggugat harusdihukum membayar biaya perkara.Hal. 40 dari 42 hal.Put.No.564/Pdt.G/2015/PA Prg.Mengingat semua pasal dan peraturan perundangundangan dan hukumIslam yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Konvensi: Menolak
    gugatan Penggugat.Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Pinrang pada hari Senin, tanggal 11 Januari 2016 M,bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awal 1436 H, oleh kami, Drs H.A UmarNajamuddin, MH., sebagai ketua majelis, Drs.
Register : 22-06-2009 — Putus : 15-12-2009 — Upload : 16-03-2012
Putusan PN BANGKO Nomor 7/Pdt.G/2009/PN.BK.
Tanggal 15 Desember 2009 — MARZUKI Bin BADU IMAN VS HAMZAH Bin WAHAB,
5311
  • DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat ; -------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.419.000,- (satu juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
    membuktikan dalildalil bantahannya dan terbukti tanah obyek sengketa adalahmilik Tergugat yang dibeli dari Anang Umar sejak tahun 1977tanpa Surat Jual beli, maka dengan demikian Majelis Hakimberpendapat gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolakseluruhnyaMenimbang, bahwa karena gugatan Penggugatditolak seluruhnya dan Penggugat adalah pihak yang kalah makaPenggugat harus membayar biaya yang timbul dalam perkara iniMengingat, Ketentuan dan PeraturanPerundang Undangan yang bersangkutan;36 DALAM PROVISI Menolak
    gugatan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat seluruhnya : Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.419.000, (satu) juta empat ratus sembilan belasribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IBBangko pada hari Selasa tanggal tanggal 8 Desember 2009oleh kami ALBERT MONANG SIRINGORINGO, SH.MH sebagai KetuaMajelis, MUHAMMAD RAMDES, SH dan ATEP SOPANDI, SH.MH. masing masing sebagai HakimHakim Anggota
Putus : 03-06-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PN SERANG Nomor 21/Pdt.sus-PHI/2020/PN.Srg
Tanggal 3 Juni 2020 — PT.XIN YI INDUSTRIAL LAWAN Sdr.ASMUNI
1220
  • MENGADILI DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Konvensi;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Konvensi pada posisi semula;3.
    Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp1.606.000,00 (satu juta enam ratus enam ribu rupiah);
Register : 16-02-2016 — Putus : 26-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 26 Maret 2016 — ANDI SATRIAWAN
16564
  • MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    terbantahkan kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milik Tergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa Hukum Penggugattersebut Kuasa Hukum Tergugat mengajukan Duplik tertanggal
    perkara;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggalHalaman 37 dari 38 HalamanPutusan No.3/Pdt.SusPH1/2016/PN Bgl24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH = sebagai Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota.
Register : 24-12-2014 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 238/Pdt.G/2014/PN Pbr
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT. KESYA JODYKA UTAMA Vs PT. ARTINDO UTAMA, Dkk
15663
  • M E N G A D I L IDALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terggugat I dan III dalam Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi
    /PenggugatRekonvensi agar Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Pekan baru Riauyang memeriksa perkara ini agar kiranya memutuskan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI3.4.Menerima eksepsi Tergugat seluruhnya.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak jelas danterang (obscurr libel).DALAM PROVISIHal. 71 dari 117 hal Putusan Perdata2.Menolak seluruh tuntutan provisi Penggugat karena sudah masuk pokokperkara dan bersifat eksekutorial.DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI3.4.Menolak gugatan
    gugatan Penggugat atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima..
    Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkeVerklard) dan atau,DALAM POKOK PERKARA1.Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya.2.
    Menerima eksepsi Tergugat Ill seluruhnyaHal. 98 dari 117 hal Putusan PerdataMenyatakan Pengadilan Negeri Pekan Baru tidak berwewenang mengadiligugatan Penggugat terhadap Tergugat IIISetidaknya Menyatakan mengeluarkan Tergugat Ill sebagai pihak dalamPerkara Nomor : 238/Pdt.G/2014/PN.PBR.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena mengandungcacat error in personaDALAM PROVISIMenolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnyaDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1;2.Menolak gugatan Penggugat untuk
    Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I, Il, dan III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA/DALAM KONVENSIMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Terggugat dan Ill dalamKonvensi untuk seluruhnya ;Hal. 116 dari 117 hal Putusan PerdataDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.411.000.( EMPAT RATUS SEBELASRIBU RUPIAH
Register : 09-03-2010 — Putus : 01-09-2010 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1215/Pdt.G/2010/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 September 2010 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
3127
  • Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
    Dalam Pokok Perkara1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,2.Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini kepada pemohon.II.
    Menolak gugatan Penggugat;11DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 689.000, (enam ratusdelapan puluh sembilan ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 01 September 2010 Masehi bertepatandengan tanggal 19 Ramadhan 1431 H., oleh kami H. SYAMSUL ARIFIN, S.H. sebagaiHakim Ketua Majelis serta Dra. ENIK FARIDATURROHMAH dan Drs. MUHD.
Register : 06-08-2012 — Putus : 09-01-2013 — Upload : 08-03-2013
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 842/Pdt.G/2012/PAJU
Tanggal 9 Januari 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
5712
  • Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang seluruhnya sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Penggugattelah menyampaikan Replik secara tertulis sebagai berikut :1.
    Menimbang, bahwa pokok perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduaUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, kepadaPenggugat, oleh karena itu segala biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat ;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dandalil syar'i yang bersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yangselurunhnya sebesar Rp 416.000, (empat ratus enam belas riburupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhkan dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 M., bertepatan dengantanggal 26 Safar 1434 H. Oleh kami Hj. Munifah Djaman, S.H. selaku KetuaMajelis, dan Drs. Didi Nurwahyudi dan Drs. Abdurrahman Masykur, S.H.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 1/Pdt G/2017/PN.Mbo
Tanggal 1 Nopember 2017 — Muhammad Safrizal Sembiring , Umur + 36 tahun, pekerjaan swasta, alamat Gampong Seunebok, ,Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut sebagai, PENGGUGAT; LAWAN BERLAWAN DENGAN : Saharuddin, Umur + 67 tahun, pekerjaan swasta, dahulu ber-alamat di Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, alamat sekarang tidak diketahui lagi, Selanjutnya disebut : Tergugat I; Pimpinan PT. ENSEM LESTARI, alamat kantor / pabrik di Dusun Gagak, Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, KabupatenNagan Raya, Selanjutnya disebut : Tergugat II;
7110
  • Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
    Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI membayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir seluruhnya berjumlah Rp.4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
    Berdasarkan fakta dan alasan yang telah Tergugat Ilkemukakan tersebut, mohon Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima.C. DALAM REKONPNESIHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMbo. Bahwa untuk selanjutnya Tergugat Il dalam Konvensi disebut Penggugat Ildalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut Tergugat dalamRekonpensi;.
    Menyatakan secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Halaman 22 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMboDALAM REKONPENSI:1. Menerima gugatan rekonpensi seluruhnya;2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi merupakan perbuatanmelawan hukum;3.
    Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi:> Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
    Dalam Rekonvensi:> Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:> Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSImembayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir selurunnya berjumlahRp.4.330.000, (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Meulaboh pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, oleh kamiMuhammad Tahir, SH.,sebagai Ketua Majelis, T. LATIFUL, SH.
Register : 25-03-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 113/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim
Tanggal 17 Februari 2016 — M.HENDRIK LOUHENAPESSY, Cs VS Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan RI. Cq.Panglima Tantara Nasional Republik Indonesia c.q Kepala Staf Angkatan Darat TNI –AD c.q Panglima Kodam Jaya/Jakarta, Cs
11233
  • M E N G A D I L I 1.DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provesi dari Penggugat .2.DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi para Tergugat.3. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;4.
    DALAM REKON PENSI :- Menolak gugatan Penggugat ;5.DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang sampai saat ini di taksir sebesar Rp. 2.422.000 -, ( dua juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Register : 14-12-2015 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 18 Mei 2016 — Doli Sumbayak,dkk ( Penggugat) PT. Citra Shipyard ( Tergugat 0
15130
  • Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi para Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp 316.000,-
    telahdilanggar oleh Tergugat ;6.2.Gugatan Para Penggugat cacat hukum yang disebabkan telah salah dalammelakukan menetapkan subjek dan objek dalam perkara aquo, dan oleh sebabitu Anjuran Disnaker tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali ;Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut diatas, Kami mohonkan KepadaYang Terhormat & Yang kami Muliakan : Mejelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini berkenan memutuskan hal hal, sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:18 Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menolak
    Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknyamenyatakan Guagatan Para Penggugat untuk tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA : Kami mohonkan kehadapan Yang Terhormat dan Yang Kami MuliakanBapak Ketua dan Majelis Hakim guna untuk menolak Gugatan ParaPenggugat untuk keseluruhannya atau setidak tidaknya untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Para Penggugat membayar ongkos biaya perkara ;ATAU:Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
    quo melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuan Pasal 58Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial maka membebankan biaya dalam perkara ini kepada Penggugat;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundanganlain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan Provisi para Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2.