Ditemukan 4631 data
76 — 6
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 270 K/PID.SUS/2015BPH Migas.
Apabila badanusaha/koperasi tersebut telah memiliki Izin Usaha Pengangkutan dariDitjen Migas maka dapat bekerja sama dengan BUPIUNU lebih darisatu akan tetapi terhadap badan usaha yang melakukan kegiatanusaha pengangkutan yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutandari Ditjen Migas maka hanya dapat menyalurkan BBM yang berasaldari BUPIUNU yang menunjuknya melalui pola kontrak kerja sama ;e Bahwa sebagaimana yang mana keterangan ahli PARLAGUTANTAMBUNAN, SH yang mana sesuai dengan Putusan Nomor 51/
Nomor 202.A/07.12/DBM/BPH/2013 tanggal 15 Mei2013 ;Sesuai dengan jabatan saya sebagai PNS pada Badan Pengatur HilirMigas saya memiliki keahlian di bidang pengatur hilir minyak dan gasbumi serta selaku PPNS Migas yang pernah mengikuti diklat di PusdikReskrim Mega Mendung serta pernah mengikuti Diklat Pim IV diHal. 6 dari 14 hal.
No. 270 K/PID.SUS/2015Lembaga Pendidikan Migas di Cepu dan diklat lainnya baik dalamnegeri maupun luar negeri serta saya sebelumnya pernah memberikanketerangan ahli pada perkaraperkara minyak dan gas bumi yangdiminta oleh Penyidik Polri baik tingkat Mabes maupun Polda ; Kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. SUGITO Bin TASLIM sesuaiketerangan yang disampaikan oleh penyidik merupakan kegiatan hilirmigas yaitu kegiatan pengangkutan BBM ;a.
No. 270 K/PID.SUS/2015tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd) dengan pertimbangan kamibahwa :Bahwa sebagaimana yang mana keterangan ahli PARLAGUTANTAMBUNAN,SH tersebut sangat nyata menerangkan dan menegaskansesuai keahliannya bahwa bahan bakar minyak (BBM) adalah kegiatanhilir migas sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 53 huruf b jo Pasal23 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi ;Bahwa sebagaimana di dalam Buku H. Salim HS., SH.,MS.
20 — 3
65 — 7
Bagian Pertimbangan danBantuan Hukum pada Badan Pengatur Hilir Migas, ahli memiliki keahliandibidang pengatur hilir minyak dan gas bumi serta juga selaku PPNS Migasyang pernah mengikuti Diklat di Pusdik Reskrim Mega Mendung sertapernah mengikuti Diklat Pim IV di Lembaga Pendidikan Migas di Cepu danDiklat lainnya baik dalam Negeri maupun luar Negeri;Bahwa benar Jabatan ahli saat ini di kantor BPH migas Jakarta adalah selakuKasubag Pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas dengan tugas8memberikan pertimbangan
usaha hilir migas, bahwa setiap orang danatau badan usaha wajib memiliki izin sebagaimana diatur dalam pasal 23UU No. 22 tahun 2001 tentang migas serta wajib mematuhi sebagaimanadiatur dalam pasal 32 UU No. 22 thun 2001 tentng migas, sehinggaapabila seseorang atau Badan Hukum melakukan kegiatan usahapengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, maka perbuatan tersebut10telah patut diduga melanggar ketentuan Pasal 53 huruf b dan atau d UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas;> Bahwa benar sebagaimna
yang telah ahli jelaskan diatas bahwa bagiSetiap orang dan atau Badan Usaha wajib memiliki izin namun apabilabadan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha pengangkutan BBMtanpa harus memiliki izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pasal 23UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yaitu dengan cara menjadipenyalur dan atau transportir BUPIUNU berdasarkan kontrak kerjasamasebagaimana dimaksud Pasal 48 PP No.36 Tahun 2004 Tentang kegiatanUsaha Hilir Migas, dan Peraturan Menteri ESDM No. 16 tahun 2011tentang
dan losis, sehingga alat angkut dan atau fasilitas untukmelakukan kegiatan usaha pengangkutan diatur dalam Pasal 26Peraturan Menteri ESDM No.0007 tahun 2005 tentang Persyaratan danpedoman pelaksanaan izin usha dalam kegiatan usaha hilir migas sertaPasal 4 Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2005 tentang PedomanPemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBMserta fasilitas penunjangnya milik badan usaha meliputi antara lain :a.
BagianPertimbangan dan Bantuan Hukum pada Badan Pengatur Hilir Migas Jakartabahwa pengolahan minyak masyarakat yang berada di wilayah Musi banyuasinProvinsi Sumatera Selatan tidak sesuai dengan standart mutu yang ditetapkan oehpemerintah dalam hal ini Dirjen Migas sedangkan Premium milik PT.
88 — 24
Dirjen Migas Bi. 3675 K/24/DJM/2006tanggal 17 Maret 2006 ; Bahwa sampai saat ini tidak ada komplain dari parakonsumen Terdakwa/PT.Bayang AnisBerdasarkan alasan alasan keberatan sebagaimana terurai diatas, Pembanding/Terdakwa mohon kepada Pengadilan TinggiBanten agar berkenan1. Menerima permohonan banding Pembanding/Terdakwa2.
48 — 4
dimaksud dengan menyalahgunakanadalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntunganperseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentinganmasyarakat banyak dan Negara ;Menimbang bahwa, pengertian pengangkutan menurut bahasaIndonesia adalah membawa, mengantar, atau memindahkan orangatau barang dari suatu tempat ke tempat lain dan atau pengertianniaga adalah kegiatan jual beli dsb untuk memperoleh untungdagang ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ke (4) UU RI No.22tahun 2001 tentang Migas
371 — 222
82 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1690 K/Pid.Sus/2014Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokokpokok Kekuasaan Kehakiman dan Undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum AcaraPidana serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.Bahwa Perkara Migas adalah masalah sosial yang dampaknya akandirasakan dikemudian hari bagi regenerasi berikutnya, oleh karenanya perluadanya shock terapi bagi pelaku kejahatan sehingga membuat jera dan adaperasaan takut bagi yang lain, untuk itu dibutuhkan suatu pertimbangan
158 — 62
72 — 31
Dirjen Migas. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.
Dirjen Migas.
bumi ;Menimbang, bahwa pengertian pengangkutan menurut bahasaIndonesia adalah membawa, mengantar, atau memindahkan orangatau barang dari suatu tempat ke tempat lain dan berdasarkan pasal1 ke 12 yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahanMinyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerjaatau) dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasukpengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi; ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ke (1) UU RI No.22tahun 2001 tentang Migas
yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasilproses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanandantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal,lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari prosespenambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatanyang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumidan Pasal 1 ke (4) UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan21bahwa Bahan bakar
27 — 20
Usaha Niaga.Bahwa benar Ahli menerangkan yang bisa mendapatkan izin usahatersebut diatas harus berbadan usaha yang telah memenuhipersyaratan yang telah ditentukan dan ijin usaha tersebutdikeluarkan oleh menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( MenteriESDM ) melalui Dirjen Migas;Bahwa benar Berdasarkan keterangan dari Pemeriksa tersebutdiatas kepada ahli, maka dalam hal ini Perbuatan yang dilakukanpelaku usaha telah melakukan perbuatan pidana pengangkutanBahan Bakar Minyak (BBM) tanpa ijin usaha yang
dikeluarkan olehMenteri melalui Dirjen Migas oleh karena itu perouatan tersebutmelanggar pasal 53 huruf (b) UURI No. 22 tahun 2001 tentangMinyak Dan Gas Bumi dan dapat dikenakan sanksi pidana 4 (empat)tahun dan denda paling banyak 40.000.000.000, (empat puluhmilyar rupiah) dan bila BBM tersebut akan dijual lagi, maka pelakuusaha telah melakukan perbuatan pidana yaitu penjualan atau niagaBBM tanpa ijin usaha dan perbutana tersebut telah melanggarketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53
15 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
21 — 12
dengan anggota Polres Banjarbarulainnya telah melakukan penggerebekan di rumah terdakwa danditemukan bahan bakar minyak jenis solar kurang lebih sebanyak1.500 (seribu lima ratus) liter yang dimuat dalam 7 (tujuh) buah drumdan 49 (empat puluh sembilan) buah jerigen ;e Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyakjenis solar tersebut terdakwa tidak ada memiliki izin usaha niaga bahanbakar minyak yang dikeluarkan oleh menteri Energi dan Sumber DayaMineral ( menteri ESDM) melalui Dirjen Migas
mengisi bahan bakar solar, denganharga Rp.7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter, sehinggakeuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp.500, (lima ratusrupiah) per liter ;1516e Bahwa benar Terdakwa baru 1 (satu) bulan melakukan kegiatantersebut, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin usaha untuk penyimpanandan niaga BBM jenis solar tersebut ;e Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana penyimpanan danniaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha yang dikeluarkan olehMenteri melalui Dirjen Migas
makaTerdakwa telah melakukan pidana yaitu penjualan atau niaga BBMtanpa ijin usaha dan perbuatan tersebut melanggar ketentuansebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf d Undang UndangRI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Berdasarkan uraian fakta tersebut terlihat bahwa Terdakwa dalammelakukan usaha penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidakada memiliki izin usaha penyimpanan yang dikeluarkan oleh menteri Energidan Sumber Daya Mineral (menteri ESDM) melalui Dirjen Migas
bahan bakar solar, dengan1819harga Rp.7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter, sehinggakeuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.500, (lima ratusrupiah) per liter ;e Bahwa benar Terdakwa dia baru 1 (satu) bulan melakukan kegiatantersebut, dan terdakwa tidak mempunyai ijin usaha untuk penyimpanandan niaga BBM jenis solar tersebut ;e Bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan pidanapenyimpanan dan niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha yangdikeluarkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas
terdakwa telah melakukan pidana yaitu penjualan atauniaga BBM tanpa ijin usaha dan perbuatan tersebut melanggarketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf d UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut terlihat bahwaTerdakwa dalam melakukan usaha Niaga bahan bakar minyak jenis solartersebut tidak ada memiliki izin usaha Niaga yang dikeluarkan oleh menteriEnergi dan Sumber Daya Mineral (menteri ESDM) melalui Dirjen Migas
98 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 — 4
Kotabaru, padahari Senin, tanggal 07 Nopember 2011, yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut ;Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa ahli pernah diperiksa serta memberikan keterangan didepan penyidikdari Polres Kotabaru yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,dimana keterangan yang telah diberikan tersebut dibenarkan oleh ahli ;Bahwa ahli bekerja di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPHMigas) mulai tahun 2004 sebagai PNS Perbantuan BPH Migas
dengan jabatansebagai Anggota Pokja Wilayah I BBM, Direktorat BBM, BPH Migas;Bahwa ahli memberikan keterangan berdasarkan surat tugas Koordinator PPNSMigas BPH Migas atas nama Kepala BPH Migas Nomor: 989 / 7/SBU / BPH /2011 tanggal 07 Nopember 2011;Bahwa sesuai Pasal 1 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas yang dimaksudBBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi,dengan jenis antara lain: Premium, Minyak Solar, Pertamax, Pertamax Plus,Biosolar, Minyak Tanah dan Avtur;Bahwa Bahan
No.22 tahun 2001tentang Migas karena dalam hal ini terdakwa bertindak sebagai konsumenpengguna tetapi dalam kegiatannya menimbulkan unsur yang berindikasiterjadinya penyalahgunaan BBM;Bahwa menurut ahli secara umum terdakwa telah melakukan kegiatan niagaBBM karena dalam kegiatannya telah terjadi transaksi pembelian BBM dariSPBU dan akan dijual kembali kepada pengepul BBM jenis solar di BatulicinKabupaten Tanah Bumbu;Bahwa sesuai pasal 23 UU.
No.22 tahun 2001 tentang Migas bahwa yang dapatmelakukan niaga BBM adalah Badan Usaha yang telah memiliki ijin usaha Niagadari Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Cq.Dirjen Migas atau Lembaga Penyalur Resmi yang ditunjuk oleh Badan Usahadengan perjanjian kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud pasal 48 PeraturanPemerintah No. 36 tentang Kegiatan Usaha Bidang Hilir Migas, sedangkan dalamhal ini terdakwa merupakan konsumen pengguna telah membeli BBM jenis Solardari SPBU dengan
19 — 4
73 — 5
Oil).Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan pengolahan migasadalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagianbagianmempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumidan atau gas buni, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.Bahwa yang dimaksud dengan usaha kegiatan pengangkutanmigas adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi daritempat penampungan dan pengolahan, termaksud pengangkutangas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, yang dimaksuddengan usaha kegiatan penyimpanan migas
pengeluaran minyak bumi danatau gas bumi.Bahwa badan usaha atau perseorangan memiliki izin niagaterbatas tidak diperbolenkan melakukan usaha niaga umum,karena perizinan niaga terbatas terpisah dengan izin niaga umumbegitu juga sebaliknya dan yang memberikan izin usaha untukkegiatan pengolahan, pengangkutan, penimbunan dan niaga migasadalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaluiDirektorat Minyak dan Gas.Bahwa perizinan berupa izin usaha pengolahan, pengangkutan,penyimpanan dan niaga migas
tersebut di buat / diterbitkan olehMenteri ESDM tersebut dalam bentuk keputusan Menteri ESDMsebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas.Bahwa selain perizinan berupa keputusan Menteri ESDM untukkegiatan pengolahan, pengangkutan, penimbunan/penyimpanandan niaga migas bersifat keekonomian (non subsidi) tidak adaperizinan lainnya, tetapi apabila untuk usaha BBM bersubsidipemerintah maka badan usaha perseorangan harus memiliki izinberupa
83 — 4
Presiden RINo. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan KonsumenPengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu.Bahwa berdasarkan Pasai 9 UU No. 22 Tahun 2001 yang dapatmelaksanakan kegiatan Usaha Pengolaha, Pengangkutan, Penyimpanandan Niaga Bahan Bakar Minyak adalah Badan Usaha Milik Negara(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi Usaha Kecil(KUK) dan Badan Usaha Swasta (BUS).Bahwa dengan persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 Ayat(2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir Migas
untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau BadanUsaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dannegara.Bahwa selain di SPBU, Bahan Bakar Minyak yang disubsidi olehPemerintah untuk konsumen pengguna tarnsportasi dapat diperolehmelalui lembaga penyalur, antara lain Packed Solar Premium Dealer(PSPD) Agen Premium dan Minyak Solar (APMS).Bahwa selain perizinan berupa Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral untuk kegiatan pengolahan, pengangkutan,penyimpanan/penimbunan dan niaga Migas
41 — 3
17 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap