Ditemukan 3131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 1393/Pdt.G/2014/PA.Mr
Tanggal 11 Agustus 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
122
  • diatas telah menunjukkanbahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat telah pecah dan sudah tidakbisa dipertahankan lagi karena sudah tidak ada kehendak dari para pihakuntuk melanjutkan perkawinannya dengan demikian penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian;Menimbang, bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalahsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara :e kekerasan fisik yakni perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,jatuh sakit, atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perobuatan yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa
    percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak,rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat padaseseorang ;e penelantaran rumah tangga yakni setiap orang dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak didalam
Register : 06-04-2011 — Putus : 08-09-2011 — Upload : 02-05-2014
Putusan PA SEMARANG Nomor 0757/Pdt.G/2011/PA.Sm.
Tanggal 8 September 2011 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
70
  • Bahwa, Tergugat juga telah melanggar ketentuan Pasal 5 UndangUndangNomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,terutama larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimanatercantum dalam huruf (a) Kekerasan fisik, huruf (b) Kekerasan psikis dan huruf(d) Penelantaran rumah tangga ; 13.
Register : 12-01-2015 — Putus : 11-03-2015 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN AMBON Nomor 24 / Pid. B. / 2015 / PN. Amb
Tanggal 11 Maret 2015 — HENDRIK HENGKI RISAKOTA alias FRANGKI alias ANGKI
5517
  • 2: Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga :tt ttMenimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan menelantarkandalam undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga tidak memberikan definisi yang tegas , akan tetapi dariketentuan Pasal 1 angka 1 yang ditentukan bahwa : Kekerasan dalam rumahtangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan ,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan / atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancamanmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;Bahwa, Ketentuan Pasal 5 undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ditentukan bahwa orangdalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga , ada empat cara , yaitu :a. kekerasan fisik ;b.
    Penelantaran rumah tangga ;Menimbang, bahwa secara gramatical , yang dimaksud denganPenelantaran yang berasal dari kata Terlantar menurut kamus bahasaIndonesia , yang disusun oleh W.J. Porwodarminto, mempunyai empat artiyaitu:1.Terhantar, terletak tidak terpelihara ;2. Serba Tidak kecukupan ( tentang kehidupan ) . contoh : sejak orangtuanya meninggal anak anaknya menjadi terlantar ;3.
Register : 15-05-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 26-06-2019
Putusan PA BADUNG Nomor 0083/Pdt.G/2017/PA.Bdg
Tanggal 25 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
198
  • dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kKekerasan seksualdan penelantaran rumah tangga;Menimbag, bahwa berdasarkan fakta yang telah diurai diatasdihubungkan dan dikaitkan dengan pasal 1 poin 2 dengan pasal 5 UndangUndang Nomor
Register : 02-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 169/Pid.Sus/2019/PN Pmk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Sulianingsih, SH
Terdakwa:
RISAL HAFIFI Bin BUSAIRI
12249
  • Saksi SITLROFIQOTUZ ZAKIYAH; Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungandengan perkara penelantaran rumah tangga; Bahwa yang melakukan penelantaran adalah Terdakwa dankorbannya adalah saksi; Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa yaitu Suami istri yangsah dan tercatat di KUA Kec. Galis Kab.
    Saksi MISNAWATI; Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara penelantaran rumah tangga; Bahwa yang melakukan penelantaran adalah Terdakwa dankorbannya adalah anak saksi yang bernama Siti Rofiqotuz Zakiyah; Bahwa hubungan anak saksi dengan Terdakwa yaitu Suami istriyang sah dan tercatat di KUA Kec. Galis Kab.
    Saksi MOHAMMAD ALI BADWI; Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungandengan perkara penelantaran rumah tangga; Bahwa yang melakukan penelantaran adalah Terdakwa dankorbannya adalah Siti Rofiqotuz Zakiyah; Bahwa hubungan Terdakwa dengan Siti Rofiqotuz Zakiyahyaitu Suami istri yang sah dan tercatat di KUA Kec.
Putus : 09-02-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 9 Februari 2016 — DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA;
11189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pertimbangan dan apabila putusan JudexFacti tidak disertai dengan alasan ataupun alasan yang kurang cukup,kurang jelas, sukar dimengerti ataupun mengandung pertentangan satusama lain dan tidak menberikan Inzicht dalam dasar putusan, putusantersebut dapat dibatalkan, dapat dicasseer oleh Mahkamah Agung (ProfOemar Seno Adji, SH dalam buku KUHAP halaman 263264);Bahwa untuk memperjelas argumentasi di atas dapat Penuntut Umumkemukakan lagi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannnya sebagaiberikut:: Bahwa penelantaran
    rumah tangga merupakan salah satu larangan yangtermasuk lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi "setiaporang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangganya dengan cara (a) kekerasan fisik, (b)kekerasan psikis, (c) kekerasan seksual, atau (d) penelantaran rumahtangga ";: Bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan
    No. 802 K/Pid.Sus/2015HARTINI dan Terdakwa yang telah menikah secara siri tanpa persetujuandari saksi SRI HARTINI adalah merupakan perbuatan menelantarakanorang dalam lingkup rumah tangganya;7 Bahwa perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasansecara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga semakinmeningkat. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang palingrentan untuk menjadi korban adalah wanita / istri dan anak.
Putus : 26-01-2012 — Upload : 30-05-2012
Putusan PN PEKANBARU Nomor 631/Pid.B/2011/PN.PBR.
Tanggal 26 Januari 2012 — JARLIS SUTAN MARAJO
11510
  • 16.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan Februari 2011, bertempat di warung saksi Mellina Situmorangdi Jalan T, Bey no 13 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit RayaPekanbaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, setiap orang yangmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kKekerasanpsikis, kekerasan seksual atau penelantaran
    rumah tangga, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada wakiu dan tempat yang disebutkan diatas, terdakwa bertengkardengan isterinya yaitu saksi Mellina Situmorang (berdasarkan Akta KutipanNikah Nomor 134/21/IV/2001 tanggal 19 April 2001) karena saksi MeilinaSitumorang tidak mau mendengar nasehatnya, terdakwa yang emosi kemudianmemukul kepala saksi Meilina Situmorang sebelah kiri sebanyak satu kali danmemukul lengan sebelah kirinya satu kali ;Akibat perbuatan terdakwa
    Meilina Situmorangdi Jalan T,Bey no 13 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit RayaPekanbaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, setiap orang yangmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (Setiap orang dilarangmelakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual atau penelantaran
    rumah tangga), yang dilakukan oleh suami terhadapisteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmenjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, terdakwa bertengkardengan isterinya yaitu saksi Meilina Situmorang (berdasarkan Akta KutipanNikah Nomor 134/21/IV/2001 tanggal 19 April 2001) karena saksi MeilinaSitumorang tidak mau mendengar
Register : 04-11-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2548/Pdt.G/2013/PA.Mr.
Tanggal 8 Januari 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
74
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ; yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
    , bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat tersebut adalah masalah kekurangan ekonomi, hal inidianggap Tergugat telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, kategori :e kekerasan psikis dengan hilangnya rasa percaya diri dan kemampuanuntuk bertindak dari Penggugat ;e penelantaran rumah tangga dengan kurangnya Tergugat memberikankehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang layak kepadaPenggugat dan keluarga ;Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (broken marriage
Register : 12-07-2010 — Putus : 12-08-2010 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA KLUNGKUNG Nomor 10/Pdt.G/2010/PA Klg
Tanggal 12 Agustus 2010 —
387
  • sekarang Penggugat tidak lagi berdiambersama tergugat;Menimbang, bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Tergugat terhadapPenggugat merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam Pasal (1) UndangUndang Penghapusan Kekerasn Dalam Rumah Tangga Nomor23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan11perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalamlingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Penggugatmemiliki implikasi psikologis dan sosial terhadap pergaulan Penggugat denganTergugat dan anaknya, sehingga mempertahankan ikatan perkawian dalam kondisisemacam itu tidak ubahnya kehidupan penjara dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Penghapusan Kekerasn DalamRumah Tangga
    Kekerasan psikis ; (c) kekerasan seksual; atau(d). penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa keutuhan rumah tangga dapat terjadi jika setiap anggotakeluarga menyadari hak dan kewajibannya masingmasing dan tidak ada anggotakeluarga yang melakukakn kesewenangwenangan berupa pemukulan dan atau lainlainya.
Register : 26-05-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 17-11-2016
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 381/Pdt.G/2016/PA.Mpw
Tanggal 19 Oktober 2016 — Penggugat VS Tergugat
113
  • Kompilasi Hukum Islam adalah karena salahsatu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakanpihak lain;Menimbang, bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwa setiap orangdilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkuprumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksualdan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa terkait dengan penelantaran rumah tangga
Putus : 27-04-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 291-K/PM II-08/AD/XII/2014
Tanggal 27 April 2015 — MISKA WENNI YOGA, KAPTEN
5728
  • rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa.
    Apabila memang benar Terdakwa dituduh juga melakukanperselingkuhan mengapa Terdakwa tidak didakwa atas tuduhan perselingkuhanbukan hanya penelantaran rumah tangga.
    Selain itu berdasarkanfakta persidangan tidak menunjukkan adanya penelantaran rumah tangga karena Saksi1 sebagaipengadu bukanlah korban penelantaran rumah tangga sebagaimana dituduhkan Oditur Militer,sehingga bentuk dari misccarige ot justice yang terjadi dalam perkara Terdakwa adalah pertama,adanya kesalahan identifikasi tindak pidana dan kedua tidak adanya perhatian terhadap masalahini.
    Maka sudah sepantasnyalah jika di saatTerdakwa selaku Kepala Keluarga sedang mengalami kesulitan, maka Saksi1 sebagaiistri harus juga turut membantu menopang kondisi rumah tangga bukan malah menuntutbahkan menuduh Terdakwa melakukan penelantaran rumah tangga. Bahwa seperti yang telah Tim Penasihat Hukum sampaikan pada Eksepsi dan Pledoibahwa Saksi1 dan Teuku Rian Arliansyah Yoga (anak Terdakwa dan Saksi1) bukanlahkorban penelantaran rumah tangga sebagaimana disampaikan oleh Oditur Militer.
    Selain ituberdasarkan fakta persidangan tidak menunjukkan adanya penelantaran rumah tangga karena Saksi1sebagai pengadu bukanlah korban penelantaran rumah tangga sebagaimana dituduhkan Oditur Militer,sehingga bentuk dari miscarrige of justice yang terjadi dalam perkara Terdakwa adalah pertama, adanyakesalahan identifikasi tindak pidana dan kedua tidak adanya perhatian terhadap masalah ini.
Register : 06-10-2011 — Putus : 07-12-2011 — Upload : 06-03-2015
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 328/Pdt.G/2011/PA.Pkl
Tanggal 7 Desember 2011 — PENGGUGAT TERGUGAT
475
  • Pasal 5 UndangundangNomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiaporang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
    orangdalam lingkup rumah tangga dengan cara kekeraan fisik, kekerasan psikis,kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuaiketentuan Pasal 5 huruf (b) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKRDT) yang menjelaskantentang bentukbentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), majelis hakimberpendapat bahwa Tergugat telah melakukan tindak kekerasan dalam rumahtangga sehingga menimbulkan kesengsaraan
    dan penderitaan secara psikologisbagi Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertibangan di atas,maka terlepas dari apapun yang melatarbelakangi perpisahan rumah tersebut,majelis hakim berpendapat bahwa rumah tangga keduanya terbukti telah retakdan pecah sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 379 K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 yang mengandung abstraksi hukum bahwa : Suami istriyang tidak berdiam serumah lagi dan tidak ada harapan untuk dapat hiduprukun
Register : 11-11-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2615/Pdt.G/2013/PA.Mr.
Tanggal 8 Januari 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
90
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang9tersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
    )Menimbang, bahwa penyebab perselisihan dan pertengkaran antaraPenggugat dan Tergugat tersebut adalah masalah kekurangan ekonomi, hal inidianggap Tergugat telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, kategori :e kekerasan psikis dengan hilangnya rasa percaya diri dan kemampuanuntuk bertindak dari Penggugat ;e penelantaran rumah tangga dengan kurangnya Tergugat memberikankehidupan, perawatan, atau pemeliharaan yang layak kepadaPenggugat dan keluarga ;Menimbang, bahwa bila perkawinan telah pecah (
Register : 14-09-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA Lebong Nomor 0074/Pdt.G/2015/PA.Lbg
Tanggal 6 Oktober 2015 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Pasal 5Undangundang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga (PKDRT), bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalahsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibattimbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologisdan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga
    alihmenjadi pendapat majelis hakim, sebagai berikut:bo J) X97 9 UE RIG b ps JSelstb jIe > 9Artinya : Dan apabila suami menggantungkan talak kepada suatu syarat(keadaan), maka jatuhlah talak itu ketika syarat dimaksud telahada;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 10 hurup (a) UndangUndangNo. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(PKDRT) telah ternyata Tergugat melanggar taklik talak yang mengakibatkantimbulnya kesengsaraan dan penderitaan bagi Penggugat secara psikisdengan penelantaran
    rumah tangga, Penggugat selaku korban kekerasanHal 10 dari 13 hal.
Register : 14-07-2011 — Putus : 14-09-2011 — Upload : 16-02-2015
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 237/Pdt.G/2011/PA.Pkl
Tanggal 14 September 2011 — PENGGUGAT TERGUGAT
82
  • terbukti bahwa rumah tangga mulai tidak rukunsejak bulan Maret 2002 yang disebabkan Tergugat sering meminum minuman kerashingga mabuk dan mulutnya berbau alkohol, dan hal itu terus berlanjut dengan sikapTergugat yang sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadapPenggugat dengan membenturkan kepala Penggugat ke tembok, kemudian mencapaipuncaknya ketika tindak kekerasan dalam rumah tangga secara fisik dan psikologisHalaman LO dari 17 halaman, Putusan No.0237/Pdt.G/2011/PA PKI.serta penelantaran
    rumah tangga masih terus berlanjut, yang mengakibatkan keduanyapisah rumah selama 2 (dua) tahun lebih, yaitu sejak pertengahan bulan Agustus 2009hingga diputusnya perkara ini di pengadilan, dan sejak itu pula Tergugat tetapmelalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah dan biaya hidup lainnya kepadaPenggugat, sehingga Penggugat tidak berkehendak lagi mempertahankan keutuhanrumah tangganya dengan Tergugat;Menimbang, bahwa dari pembuktian tersebut di atas maka ditemukan faktafakta hukum sebagai berikut
    rumahtangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaanatau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,dan setiap orang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangga dengan cara kekeraan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual, dan penelantaran
    rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuai ketentuanPasal 5 huruf (b) Undangundang Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga (PKRDT) yang menjelaskan tentang bentukbentukKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), majelis hakim berpendapat bahwaTergugat telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga sehinggamenimbulkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik dan psikologis bagi Penggugatserta penelantaran rumah tangga;Halaman 12 dari 17
Register : 11-05-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 134/Pid.Sus/2015/PN.Idm.
Tanggal 20 Mei 2015 — ENDANG SUHANA Bin URIP
3618
  • korban Kartika Binti (Alm) Juri yang beralamat di Desa Patrol Blok TibenRt. 03 Rw. 02 Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu, Melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5huruf a yaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran
    rumah tangga, Perbuatan tersebutdilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Bahwa terdakwa dan saksi Kartika Binti (Alm) Juri adalah pasangan suami isteri yangmenikah pada tanggal 12 Oktober 2014 sebagaimana terlampir dalam foto copy Kutipan AktaNikah Nomor : 475/50/X/2014 tanggal 12 Oktober 2014 dan Surat Keterangan MenikahNomor : Kk.10.12.30/PW.01/200/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Patrol ;Bahwa latar belakang terjadinya keributan antara saksi korban Kartika Binti
    Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lIngkup rumah tangga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasanfisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga ;Ad.1 Unsur Setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa menunjukkan tentangsubjek hukum atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dan pelaku tersebutharus
    ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan,maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ayaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orangdalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual atau penelantaran
    rumah tangga ;Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanyaalasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa karena itu terdakwa harus dijatuhipidana ;Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmanidan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar maka dengan demikianTerdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampubertanggung
Register : 21-05-2014 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PA ARSO Nomor 025/Pdt.G/2013/PA.Ars
Tanggal 22 Juli 2013 — Penggugat vs Tergugat
10740
  • Pasal 5 UndangUndangNomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perobuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiaporang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
    orangdalam lingkup rumah tangga dengan cara kekeraan fisik, kekerasan psikis,kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuaiketentuan Pasal 5 huruf (b) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menjelaskan tentangbentukbentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, majelis hakim berpendapatbahwa Tergugat telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tanggasehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan
    secara fisik danpsikologis bagi Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mewujudkan rumahtangga bahagia yang penuh rahmah dan kasih sayang seperti yang diharapkanoleh setiap pasangan suami istri, justeru sebaliknya akan menimbulkankemudharatan dan perselisihan yang berkepanjangan salah satu pihak ataukedua belah pihak.
Register : 08-08-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 90/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Tanggal 4 September 2014 — P VS T
8310
  • merupakan fakta yang cukup sesuai alasan perceraian Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 point 2 dan Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga,disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalahsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis7dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga, dan setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara kekeraan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual,dan penelantaran rumah tangga ;Menimbang, bahwa dengan berdasrkan faktafakta yang telahdiuraikan di atas , dihubungkan dan dikaitkan dengan Pasal 1 point 2 denganPasal 5 UndangUndang Nomor
Putus : 27-09-2012 — Upload : 12-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 201/PID.SUS/2012/PN.DUM
Tanggal 27 September 2012 — Adam Bin H. Zainuddin
9015
  • Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga; Menimbang bahwa, unsur ini adalah bersifat alternatif dengan adanya kata ataudalam unsur tersebut, maksudnya apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsurdianggap telah terbukti dan terpenuhi atau dengan kata lain bahwa unsur tidak harusseluruhnya terbukti, dimana Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang relevandengan fakta
    yang terungkap di persidangan;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatanmenggunakan kekuatan fisik/tenaga, seperti
    Hadijah dapat menimbulkan rasa sakit serta merupakan perbuatanterlarang dan melanggar hukum, namun karena Terdakwa merasa emositetapmelakukannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah akibat dari kekerasanfisik tersebut menimbulkan jatuh sakit atau luka berat, sehingga berdasarkan uraian danpertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasanpsikis, kekerasan seksual atau penelantaran
    rumah tangga tidak terpenuhi dan tidakterbukti;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tersebuttidak terpenuhi dan tidan terbukti, maka Majelis Hakim berkesimpulan para Terdakwatidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan Primair dan olehkarenanya para Terdakwa harus lah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruhunsur dari dakwaan Subsidair yaitu Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun
    rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatanmenggunakan kekuatan fisik/tenaga, seperti: mendorong, memukul, mencekik, membacok,dan lain sebagainya atau dengan kata lain kekuatan fisik yang dilakukan itu mengenai/menyentuh fisik orang lain yang mengakibatkan rasa sakit atau luka atau mengeluarkandarah;Menimbang, bahwa apabila unsur
Register : 30-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA KOTABARU Nomor 295/Pdt.G/2019/PA.Ktb
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • suami isteri; Bila telah pisah ranjang, dan Halhal lain yang didapatkan dalam persidangan (seperti adanya WIL, PIL,Penjudi dan lainlain);Menimbang, bahwa majelis hakim juga mengacu pada Pasal 1 dan Pasal5 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga yang berbunyi adalah :Pasal 1Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perobuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasukHal 13 dari 17 Hal Put.
    No. 295/Pdt.G/2019/PA.Ktbancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,Pasal 5setiap orang di larang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasanpsikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas, maka sesuaiketentuan Pasal 1 dan Pasal 5 huruf (a, d) Undangundang Nomor 23 tahun 2004tentang Penghapusan
    Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKRDT) yangmenjelaskan tentang bentukbentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan tindak kekerasandalam rumah tangga sehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaansecara fisik Penggugat serta penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan sepertitersebut di atas maka gugatan Penggugat telah terbukti dan sesuai denganmaksud Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116