Ditemukan 383 data
859 — 161
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase syariah;
- Membatalkan Putusan Perdamaian Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI) Kantor Perwakilan Jawa Timur nomor 02/Basyarnas-JTM/2022 tanggal 5 Desember 2022;
- Menyatakan Putusan Perdamaian Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (Basyarnas-MUI) Kantor Perwakilan Jawa Timur nomor 02/Basyarnas-JTM/2022 tanggal 5 Desember 2022 tidak
1901 — 1612
Mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya ;2. Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 42085/XII/ARB-BANI/2019 tanggal 28 April 2021;3. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 42085/XII/ARB-BANI/2019 tanggal 28 April 2021 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;4.
Jend Sudirman Kav. 5253 Sudirman Central Business District (GCBD)Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.21.032/VIII/SKBANI/AWR tertanggal 18 Agustus 2021;Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,pemeriksaan permohonan pembatalan putusan arbitrase dilanjutkan denganpembacaan permohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pembatalan putusan
Jadi, tidak mungkin BANI hanya diam saja dan mematuhiputusan hakim tanpa melakukan upaya hukum, apalagi obyek dalamupaya permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah produk hukumyang dihasilkan oleh BANI.
pembatalan putusan arbitrase denganHal. 97 dari hal 169 Putusan No. 556/Padt.SusArbt/2021/PN.Jkt.
Pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.42085/XI/ARBBANI/2019 tertanggal 28 April 2021 tidak dapat diterima(niet vant ontvankelijk verklaard);Dalam Pokok Perkara Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BANI No.42085/XIVARBBANI/2019 tertanggal 28 April 2021 yang diajukanPemohon untuk seluruhnya; Menguatkan Putusan Arbitrase BANI No. 42085/XI/ARBBANI/2019tertanggal 28 April 2021; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon dan Turut TermohonPemohon telah
pembatalan Putusan Arbitrasetersebut dengan register Nomor 556/Pdt.
DAVID SIEMENS KURNIAWAN
Tergugat:
1.PT.BUKIT ASAM PRIMA
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya
620 — 182
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Perwakilan Surabaya register Nomor 43/ARB/BANI-SBY/2018 tanggal 10 Pebruari 2021 untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan BANI Perwakilan Surabaya register Nomor 43/ARB/BANI-SBY/2018 tanggal 10 Pebruari 2021 tidak memliki kekuatan hukum;
- Mambatalkan Putusan BANI Perwakilan Surabaya Nomor 43/ARB/BANI-SBY/2018 tanggal 10 Pebruari 2021 dengan segala
1002 — 683
Mengabulkan permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 646/I/ARB-BANI/2015 tanggal 16 Mei 2016 untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor : 646/I/ARB-BANI/2015 tanggal 16 Mei 2016 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor : 646/I/ARB-BANI/2015 tanggal 16 Mei 2016 berikut segala akibat hukumnya ;4.
., tanggal 29 Juni2016, telah mengajukan permohonan pembatalan putusan dalam perkaraHal. 1 dari 108 hal. Putusan No. 425/Pdt.G/Arb/2016/PN.Jkt.Sel.Nomor: 646/VARBBANI/2015 tanggal 16 Mei 2016, dengan dalildalil sebagaiberikut :I.1.PENDAHULUANBahwa Konsorsium PT. Inti Karya Persada Tehnik dan PT. Adhi Karya(Persero) Tbk.
Dalam hal ini ketentuan di dalamAmandemen Ill Perjanjian tersebut telah mengesampingkan BAKtertanggal 7 Oktober 2013 (sesuai asas /ex posteriori derogate legiapriori).Anehnya, apabila meneliti permohonan pembatalan putusan arbitraseyang diajukan oleh Pemohon pada alasan kesatu ini (vide halaman 23s/d 28 Permohonan) Pemohon tidak menyinggung mengenai ketentuanPasal 5 Amandemen Ill Perjanjian tersebut.
Oleh karenaitu dikatakan segala hal apabila di dalam putusan itu terdapat halhal yangmelanggar ketertiban umum dapat diajukan sebagai alasan pemohonanpembatalan dengan menggunakan beranalogy dengan Putusan MahkamahAgung tersebut ;Untuk permohonan pembatalan putusan arbitrase, dengan alasan karenaputusan tersebut mengandung utra petita, apakah dimungkinkan ?
pembatalan Putusan Arbitrase.
Bahwa dalam pasal 71 disebutkan bahwa, dalam jangka waktu paling lama30 hari dapat dimohonkan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase,sudah ahli jelaskan sebelumnya, bahwa syarat formil pengajuanpermohonan pembatalan adalah 30 hari sejak tanggal pendaftaran. Padawaat pengkajian, ini tidak ada sebenarnya penjelasan tersebut.
274 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Termohon (PT Risman Scham Palm Indonesia) telah lalai memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Nomor 59/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 21 Desember 2023;3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN Niaga Jkt.
Menolak permohonan pembatalan putusan pengesahan perdamaian (Homologasi) Para Pemohon untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
1616 — 672
Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor: 981/X/ARB-BANI/2017 tanggal 26 November 2018 untuk seluruhnya;2. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 981/X/ARB-BANI/2017 tanggal 26 November 2018 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon;3. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 981/X/ARB-BANI/2017 tanggal 26 November 2018;4.
Oleh karena itu, Putusan Arbitrase tersebut tidakdapat dipertahankan dan harus dibatalkan, sehingga beralasanhukum dan berdasarkan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase ini untukmenjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor:981/X/ARBBANI2017 tanggal 26 November 2018 untukseluruhnya.2.
PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI No. 981/X/ARBBANI/2017, TERTANGGAL 26 NOVEMBER 2018, YANG DIAJUKANOLEH PEMOHON KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)Hal.45 dari 155 hal. Putusan No.45/Pdt.G. Arbit/2019/PN. Jkt.
Pembatalan Putusan Bani dalamPerkara Aquo adalah tidak berdasarkan hukum.
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SALAHALAMAT (ERROR IN PERSONA)Hal.61 dari 155 hal.
Pasal 5 ayat(1), (2), dan (83) Peraturan Menteri PPN Nomor 11/2018 sebagaimana telahdisampaikan pada permohonan pembatalan putusan BANI a quo.
PT PELAYANAN LISTRIK NASIONAL BATAM
Tergugat:
PT ENERGI LISTRIK BATAM
Turut Tergugat:
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
634 — 448
M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Termohon dan Turut Termohon;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 43050/VIII/ARB-BANI/2020 pada tanggal
PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE KARENAADANYA TIPU MUSLIHAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 70 HURUF CUNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE14.15.16.17.18.Berdasarkan Pasal 70 Undangundang Arbitrase, Putusan arbitrase dapatdibatalkan apabila terbukti adanya unsur TIPU MUSLIHAT yang dilakukanoleh salah satu pihak pada saat tahap pemeriksaan perkara di BadanArbitrase Nasional Indonesia dan dapat dimintakan pembatalan melaluiupaya hukum permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Kalaupun adaHalaman 26 dari 91 Putusan Nomor 317Pdt.G/2021/PN Btm17.18.C.2.19.20.permohonan di Pengadilan Negeri Batam haruslah dalam rangka eksekusiPutusan BANI dan bukan Permohonan Pembatalan Putusan BANI.
Pembatalan Putusan BANI).
Menyatakan Permohonan Pembatalan Putusan BANI Nomor: 43050/VIII/ARBBANI/2020 tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Permohonan Pembatalan Putusan BANI Nomor: 43050/VIII/ARBBANI/2020 yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.2.
Untuk itu, Sangat patut kiranya bagi TurutTermohon untuk memohon eksepsi obscuur agar Majelis Hakim perkara a quomenyatakan permohonan pembatalan Putusan BANI dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard).Il.
1264 — 1011 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUDI SAID tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 531/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Bks, tanggal 8 Januari 2024 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Nomor 64/ARB/BANI-SBY/II/2023, tanggal 1 September 2023;MENGADILI SENDIRI:- Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase dari PT ADHI PERSADA PROPERTI sebagai Pemohon Pembatalan Putusan Arbitrase (Termohon Banding);- Menguatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Nomor 64
356 — 95
PUTUSANNomor 173/Arb.Btl/2015/PN.PigDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara:PT.
Negeri Palembang, untuk menerima dan memeriksaPermohonan Pembatalan Putusan Arbitrase 02 ini.Bahwa Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Dapat DiajukanDengan AlasanAlasan Di Luar AlasanAlasan yang Terdapat Pada Pasal70 UU No. 30 Tahun 19991.Bahwa sebagaimana diketahui bahwa terhadap putusan arbitrasedapat diajukan permohonan pembatalan kepada ketua pengadilannegeri, berdasarkan alasanalasan pembatalan sesuai dengan Pasal70 UU No. 30 Tahun 1999, akan tetapi sesungguhnya putusanarbitrase juga dapat
permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasandi luar yang tertera dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999, seperti halnya alasan kompetensi absolute yang dikemukakanoleh Pemohon.6.
Ketua Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase 02 inimemberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan ArbitraseBadan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Palembang No.02/XVARBBANIPLG/2014 tanggal 6 Oktober 2015 yang diajukan olehPemohon untuk seluruhnya.2.
Menghukum Termohon untuk membayar biayabiaya yang timbulsehubungan dengan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Badan SLocat.Locat.Halaman 18 dari 34/Putusan Nomor : 173/Arb.Btl/2015/PN.PlgArbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Palembang No. 02/X/VARBBANIPLG/2014 tanggal 6 Oktober 2015 ini.Atau apabila (Ketua) Pengadilan Negeri Palembang c.g.
964 — 725 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis atau Asisten Sekretaris MajelisBANI untuk mendaftarkan Turunan Resmi Putusan Arbitrase ini diKepaniteraan Pengadilan Negeri Medan atas biaya Pemohon, Termohondan Turut Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkandalam UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatip Penyelesaian Sengketa;Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor 41028/IIVARBBANI/2018, tanggal 27 Februari 2019 tersebut, PPemohonPembatalan telah mengajukan permohonan
pembatalan Putusan Arbitrase didepan persidangan Pengadilan Negeri Medan dan mohon agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitraseyang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berhak dan berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Halaman 3 dari 8 hal.
Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya;2.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitraseyang diajukan Pemohon Kasasi (Banding) dahulu Penggugat untukseluruhnya;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan berhak dan berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;3. Menyatakan Termohon Kasasi (Banding) d/n Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum;4. Membatalkan Putusan BANI Nomor 41028/III/ARBBAN/2018 tanggal 27Februari 2019 untuk seluruhnya;5.
Pembatalan Putusan Arbitrase, maka Mahkamah Agungakan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir,Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 72 ayat (4) UndangUndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016ditegaskan bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri yang menolakpermohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum;Menimbang, oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor287/Pdt.G/2019/PN Mdn., tanggal
Ressa Mahardika, M.Si., selaku PPK pada BMKG
Tergugat:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Turut Tergugat:
PT. Gealogic Survey Provices
359 — 130
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut;
- Mempertahankan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Nomor 42025/IV/ARB-BANI/2019
776 — 497 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian, jelas PengadilanNegeri Jakarta Selatan memiliki kKewenangan untuk memeriksa danmengadili perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase ini.Ill. Tentang AlasanAlasan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase8.Bahwa suatu putusan arbitrase dapat diajukan pembatalannya oleh Parapihak sepanjang putusan tersebut telah memenuhi unsurunsursebagaimana yang diatur dalam ketentuan 70 Undang Undang Arbitraseyang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Hal. 4 dari 43 hal Put.
putusan Arbitase vide Bab VII Pasal 70Undang Undang Arbitrase beserta penjelasannya;f) Bahwa dengan tidak terdapatnya putusan Pengadilan yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara terkait dengan alasanalasan hukumpembatalan putusan arbitrasi tersebut di dalam perkara a quo, makademi hukum permohonan pembatalan putusan arbitrasi/BANI yangdiajukan di dalam perkara a quo adalah mengandung cacat premature,oleh dan karenanya permohonan pembatalan putusan arbitrasi/BANI aquo harus ditolak atau setidaktidaknya
Undang Arbitrase adalah bersifat limitatif merupakanpertimbangan hukum yang keliru, dengan alasan karena Undang UndangArbitrase sendiri sesungguhnya telah membuka peluang bagi alasanalasan permohonan pembatalan putusan arbitrase selain dan diluarHal. 29 dari 43 hal Put.
digunakannya alasanalasan lain sebagaialasan pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase.
pembatalan putusan arbitrase yangdiajukannya secara jelas dan nyata telah mempermasalahkan mengenaiHal. 34 dari 43 hal Put.
1.HISIA MARTOGI LUMBAN GAOL
2.SAMUEL B. PASOLANG
3.AGUS SLAMET RIADI
Tergugat:
BADAN ARBITRASE OLAHRAGA INDONESIA
298 — 99
Dasar Hukum Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase1.
Bahwa Pemohonmengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase karenaterdapat dugaan yang sangat kuat bahwa ada serangkaian kelicikanatau tipu muslihat, ketidakwajaran, hal yang ditutuptutupi dandisamarkan sedemikian rupa oleh Termohon selama prosespenyelesaian sengketa melalui arbitrase di BAORI. Bahwa AmarPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUUXII/2014 berbunyi,MengadiliMenyatakan :1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untukseluruhnya;1.1.
Bahwa oleh karena serangkaian ketidakwajaran dancenderung terlihat seperti upaya tipu muslihat yang dilakukansedemikian rupa itu Putusan Arbitrase BAORI tersebut tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan, sehingga beralasan hukum,dan berdasarkan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa danHal 9 dari 21 halaman, Putusan Nomor 447/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pstmengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BAORI iniuntuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :Mengadili :1) Mengabulkan Permohonan Pembatalan
pembatalan putusan arbitrase harusdiajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitungsejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada PaniteraPengadilan Negeri jo.
Pasal 71 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut sebagai UUArbitrase) yang berbunyi, Permohonan pembatalan putusan arbitrase harusdiajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitungsejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada PaniteraPengadilan Negeri.
DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KEPAHIANG
Tergugat:
1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia
2.CV.Artha Swastika
309 — 244
Pembatalan Putusan BANI perkara43079/XII/ARBBANI/2020 yang diajukan oleh Penggugat;B.Dalam Pokok Perkara/Sengketa;1.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 71UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, yang isinya kami kutip sebagai berikut : Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase harus diajukan secaratertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejakhari penyerahan dan pendaftaran Putusan Arbitrase Kepada PaniteraPengadilan Negeri Bahwa Perkara Nomor :43079/XII/ARBBANI/2020 yang telah diputus dan diucapkan Majelis Arbiter, pada hari Kamis
Bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 UndangUndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa,Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukansecara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hariterhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusanarbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.3.
Bahwa, dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 71 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa dan memperhatikan tanggal penyerahan danpendaftaran putusan arbitrase dimaksud kepada Panitera PengadilanNegeri Kepahiang, permohonan pembatalan putusan arbitrasedimaksud harus diajukan paling lama pada 16 November 2021;4.
pembatalan putusan arbitrase yang diajukandalam perkara ini telah tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktupengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 71 UndangUndang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa;Oleh karena itu, permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimanayang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini sudah sepatutnya dansangat beralasan hukum untuk ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima;Il.
854 — 964 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Arbitrase atau AsistenSekretaris Majelis Arbitrase untuk mendaftarkan turunan resmi PutusanArbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utaraatas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktusebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;:Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor42030/V/ARBBANI/2019 tanggal 6 November 2019 tersebut, Penggugattelah mengajukan permohonan
pembatalan putusan arbitrase di depanpersidangan Pengadilan Negeri Kisaran dan memohon kepada PengadilanNegeri Kisaran agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
pembatalan putusan arbitrase tidak jelas danbertentangan dengan ketentuan Pasal 70, 71 dan 72 Undang UndangArbitrase;Gugatan permohonan pembatalan kabur dan tidak jelas (obscuur libel)karena ketidaksesuaian antara petitum dan posita;Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut PengadilanNegeri Kisaran telah memberikan Putusan Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Kis.
Nomor 1033 B/Padt.SusArbt/2020Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapbkan sejumlah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebutdiucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat/Pemohon Banding padatanggal 10 Maret 2020, terhadap putusan tersebut Penggugat
pembatalan putusan arbitrase, tidak tersediaupaya hukum;Bahwa ternyata putusan judex facti yang diajukan permohonanbanding dalam perkara a quo tidak berupa pembatalan putusanarbitrase, oleh karenanya permohonan banding harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari PemohonBanding dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Banding dihukumuntuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian
403 — 274 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembatalan putusan arbitrase di depan persidanganPengadilan Negeri Palembang yang pada pokoknya sebagai berikut:A.
pembatalan putusan arbitrase atas alasan di luaryang tertera dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, sepertihalnya alasan kompetensi absolute yang dikemukakan oleh Pemohon;6.
Menghukum Termohon untuk membayar biayabiaya yang timbul sehubungandengan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Badan ArbitraseNasional Indonesia Perwakilan Palembang Nomor 02/XI/ARBBANIPLG/2014, tanggal 6 Oktober 2015 ini;Bahwa terhadap permohonan pembatalan putusan tersebut di atas,Termohon Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Kompetensi Absolut;Bahwa ditinjau dari Permohonan Pemohon dengan Register Perkara Nomor173/Pdt.Arb.Btl/2015/PN Plg, tanggal 9 November 2015
Kabur dan Tidak Jelasnya Dasar Permohonan;Bahwa dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah jelas unsurunsur apasaja yang dapat diajukan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrasesehingga dalil keberatan Pemohon dalam permohonan a quo tidak jelasdasar permohonannya karena tidak termasuk dalam unsurunsur yang diaturdalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
pembatalan putusan tersebut PengadilanNegeri Palembang telah memberikan Putusan Nomor 173/Arb.Btl/2015/PN Plg,tanggal 14 Januari 2016 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1.
346 — 256 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembatalan Putusan Arbitrase ini diajukan olehPemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) jo.
Pemohon;Bahwa selain itu, diajukannya Permohonan Pembatalan Putusan BANI olehPemohon bertujuan untuk menuntut keadilan sebagai akibat tindakan MajelisArbiter yang tidak menilai buktibukti yang diajukan oleh Pemohon dalampersidangan;.
Pembatalan Putusan BANI yang saat ini sedang diperiksadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah berkekuatan hukum tetap dan tidakterdapat upaya hukum lain;Dalam Pokok Perkara:1.
Apabila pengadilan menyatakan bahwaalasanalasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusanpengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakimuntuk mengabulkan atau menolak permohonan;18.Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 70 Undang Undang Arbitrase,permohonan pembatalan Putusan Arbitrase harus dibuktikan denganadanya putusan pengadilan terlebih dahulu terkait alasanalasan yangmenjadi dasar permohonan pembatalan Putusan Arbitrase.
Bahwa Permohonan Pembatalan Putusan BANI yang diajukan olehPemohon ini adalah bertujuan untuk mempertahankan hakhakkeperdataan Pemohon sebagai akibat adanya putusan arbitrase yangtelah menimbulkan kerugian kepada Pemohon;4.
948 — 919 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sekretaris Sidang Perkara a quo untukmendaftarkan turunan resmi putusan ini di Pengadilan Negeri sesuaiketentuan Pasal 59 juncto Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa;Bahwa terhadap amar Putusan Badan Arbitrase Nasional Nomor008/BANI/ARB008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018 tersebut, PemohonPembatalan telah mengajukan permohonan keberatan di depan persidanganPengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan
pembatalan Putusan Arbitrase Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI) Sovereign Nomor 008/BANI/ARB008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018 yang Pemohon ajukan;Membatalkan Putusan Arbitrase BANISovereign Nomor 008/BANI/ARB008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018;Menyatakan Putusan Arbitrase BANISovereign Nomor 008/BANI/ARB008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018 tidak memiliki Kekuatan hukummengikat kepada PT Krakatau Posco (Pemohon);Menghukum Turut Termohon I, Turut Termohon II, Turut Termohon Ill,Turut
Termohon IV dan Turut Termohon V untuk mematuhi putusandalam perkara permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase ini;Menghukum Termohon dan Termohon Il untuk membayar biayaperkara;Menimbang, bahwa pada tanggal 8 November 2018, Pemohonmengajukan perbaikan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bagian posita:1:Redaksi posita di dalam butir (76) yang berbunyi:Tidak memiliki Kekuatan hukum tetapDirubah atau diperbaiki, sehingga bunyinya sebagai berikut:Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatSetelah posita
Eksepsi tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase kabur dantidak jelas (obscuur libel) dasar hukumnya;B. Eksepsi tentang petitum Permohonan Pembatalan Putusan Arbitraseyang diajukan Pemohon tidak bersifat sepihak (exparte);C.
Menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign Nomor008/BANI/ARB008/VIII/2017, tangggal 3 Agustus 2018 yangdiajukan oleh Terbanding dahulu Pemohon;2. Menyatakan Putusan Arbitrase BANISovereign Nomor008/BANI/ARB008/VIII/2017, tanggal 3 Agustus 2018 tidakmengandung syaratsyarat Pembatalan Putusan Arbitrasesebagaimana Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 Undang UndangNomor 30 Tahun 2009 tentang Arbitrase dan PenyelesaianSengketa;3.
483 — 359 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan arbitrase, apakah permohonanatau gugatan?
Bertitik tolak dari penjelasanpenjelasan diatas, Hakim patut menolakPermohonan Pembatalan Putusan BANI tersebut sebab dasar hukumdari pengajuan Permohonan Pembatalan Putusan BANI tersebut tidakjelas atau kabur, apakah permohonan (jurisdiksi voluntaria) ataugugatan (jurisdiksi contentiosa)?.
Pasal 70 UU Arbitrase besertapenjelasannya seyogyanya dipandang sebagai ketentuan yangmembatasi dengan tegas dan secara terbatas alasanalasanfundamental untuk permohonan pembatalan putusan arbitrase;16.Bertitik tolak dari penjelasanpenjelasan diatas, Hakim patut menolakHalaman 21 dari 35 hal. Put.
Menyatakan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukanoleh Pemohon tidak dapat diterima;2.
Permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan olehPembanding memenuhi persyaratan formil sesuai dengan ketentuanhukum dan perundangundangan;Hal ini terlinat secara jelas dengan diterimanya registrasi/pendaftaranpermohonan pembatalan putusan Arbitrase, bahkan Majelis HakimTingkat Pertama dengan tegas menyatakan menolak seluruh eksepsiyang diajukan oleh Terbanding dan Terbanding II;b.
838 — 519
Dengan demikian melalui penafsiran analogi,Permohonan Pembatalan Putusan BANI Perkara Nomor : 740/IX/ARBBANV2015 dengan alasan diiuar Pasal 70 UU Arbitrase menjadi sah danberdasar hukum.8.
Agung Rahmat Dianto.SH, berdasarkan suratkuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2016;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandiantara para pihak;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,pemeriksaan permohonan pembatalan putusan arbitrase dilanjutkan denganpembacaan permohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap permohonan pembatalan putusan arbitrasetersebut pihak Termohon telah memberikan jawaban tertanggal 5 Oktober 2016sebagai
Pst.MENGENAI DASAR HUKUM PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI7.
Bahwa Termohon menolak dalil Pemohon di atas karena berdasarkanketentuan Pasal 70 UUAAPS tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwaalasanalasan yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketauntuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukumTELAH DIBATASI SECARA LIMITATIF.
Isi Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase yang diajukan olehPemohon sama sekali tidak mendalilkan bahwa Putusan Arbitrase a quobertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.