Ditemukan 20306 data
88 — 54
Pekerjaan yang berhubungan denga produk baru, kegiatan baru atauproduk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;Bahwa sebagaimana ketentuan UU 13 tahun 2003 pasal 59 ayat (7)Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ..., maka demi hukum menjadiperjanjian kerja waktu tidak tertentu ;Bahwa sebelum Tergugat mem PHK Penggugat, Tergugat tidak pernahmengajak Penggugat merundingkan maksud PHK tersebut, sehingga PHKtersebut telah bertentangan
dengan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa sesuai pasal 151 ayat (3) Undangundang nomor 13 Tahun 2003 PHKyang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapan darilembaga penyelesaian perselisinan hubungan industrial (LPPHI);Bahwa karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai ketentuanPasal 151 Undang undang nomor 13 Tahun 2003, maka PHK ini adalah PHKsepihak ;Bahwa sesuai Pasal 155 ayat (2) Undang undang nomor 13 Tahun 2003
tersebut, sehinggaPenggugat meneruskan perselisihan ini melalui Lembaga PerselisihanHubungan Industrial ;Bahwa karena akibat dari PHK yang dilakukan oleh Tergugat, makaPenggugat kehilangan pekerjaan dan penghasilan, hal ini menjadi pukulanbagi keluarga penggugat ;Bahwa karena PHK ini belum ada putusan dari lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial maka pihak Tergugat diwajibkan untukmembayar hak hak Penggugat sesuai pasal 156 ayat (2),(3) dan (4) UndangHalaman 3 dari 15 halPutusan PHI
Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan UUNomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa ; Uang Pesangon (4 bulan X Rp.1.875.000) X 2) = Rp 15.000.000, Uang Penghargaan masa kerja 2 Bulan X Rp. 1.875.000 = 3.750.000. Uang Penggantian Hak> Cuti yang belum diambil (24/25 X Rp. 1.875.000 = 1.800.000.> 15% dari uang Pesangon & penghargaan sebesar = 2.812.500.Total = Rp. 23.362.500.
Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan / Uang prosessejak diberhentikan September 2016 yang dikalikan upah perbulan sebesarRp.1.875.000, sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menghukum Tergugat untuk membayar simpanan yang ada pada Koperasisebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ;6. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan Surat Pengalama Kerja kepadaPenggugat dengan kriteria baik ;7.
78 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 325 K/Pdt.Sus/201 1Surabaya mengeluarkan Anjuran No. 74/ PHK / VI / 2008, tertanggal 30 Juni2008;Bahwa terhadap Anjuran Mediator dari Dinas Tenaga Kerja KotaSurabaya tersebut, Penggugat dan Penggugat Il tidak menjawab, sehinggaPenggugat dan Penggugat Il dianggap menolak Anjuran dan untuk selanjutnyaPenggugat dan Penggugat Il mengajukan gugatan ini ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat danPenggugat Il mengajukan
102 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 43
Bahwa sebelum Tergugat mem PHK Penggugat, Tergugat tidak pernahmengajak Penggugat merundingkan maksud PHK tersebut sehinggaPHK tersebut telah bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2)Undangundang Nomor 13 Tahun 2003. tentang ketenagkerjaan9.
Bahwa sesuai Pasal 151 ayat (3) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapandari lembaga penyelesaian hubungan industrial (LPPHI).10.Bahwa karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai ketentuanpasal 151 UU No. 13 tahun 2003 maka PHK ini adalah PHK sepihak.11.Bahwa sesuai pasal 155 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 selama PutusanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan15.Bahwa PHK ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka Penggugatberhak atas uang Proses sejak Bulan Maret 2016 yang dikalikan upahperbulan sebesar Rp. 5.400.000 sampai dengan PHK ini mempunyaikekuatan hukum tetap yang yang dilaksanakan oleh Tergugat.16.Bahwa karena PHK tersebut adalah atas keinginan Tergugat makaTergugat haruslah dihukum untuk membayar kepada Penggugat uangpesangon sebesar 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut : Uang Pesangon
;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi pokok perselisihanadalah masalah PHK dan hakhak yang timbul akibat PHK tersebut.
, , maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hakhak Penggugat sebagai akibat dari PHK tersebut sebagai berikut.
40 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kawasan IndustriKampar, terakhir bulan Agustus 2006, dengan nilai sebanyak Rp. 2.747.841,(dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh saturupiah) ( P.5) ;Bahwa Tergugat pada tanggal 30 Agustus 2006 telah mengeluarkanSurat Keputusan Manajemen Kawasan Industri Kampar Nomor : 014/SKHRD/PHK/KIK/2006 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat,yang ditandatangani oleh P.A. Head PT.
Kawasan Industri Kampar, TeguhPurwanto (P.6) ;Bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan yang berlaku, SuratKeputusan Manajemen Kawasan Industri Kampar Nomor : 014/SKHRD/PHK/KIK/2006 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat adalahbatal demi hukum karena tidak dikeluarkan dan ditandatangani oleh DireksiPerusahaan.
Hal mana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 4 Jo Pasal 82 UndangUndang No. 1 Tahun 1985 Tentang Perseroan Terbatas ;Bahwa pada saat dikeluarkan Surat Keputusan Manajemen KawasanIndustri Kampar Nomor : 014/SKHRD/PHK/KIK/2006 Tentang PemutusanHubungan Kerja terhadap Penggugat, Penggugat sedang dalam keadaanmenyusui dan kondisi lemah karena baru saja melahirkan ;Bahwa perbuatan Tergugat (PT.
Kawasan Industri Kampar atas Surat Pemutusan HubunganKerja, Nomor : 014/SKHRD/PHK/KIK/2006 kepada Pemerintah KabupatenPelalawan Dinas Tenaga Kerja melalui Mediator Hubungan Industrial ;Hal. 2 dari 12 hal. Put.
No. 105 K/Pdt.Sus/2007Lebih memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru yang intinya melakukan kesalahan berat sertatidak adanya itikad baik Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi,sehingga secara hukum PHK patut dinyatakan berlaku sejak tanggal 31Agustus 2006 tanpa pesangon dan tanpa ganti rugi serta pembayaranapapun ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai keberatankeberatan ad. 1 s/dad.4 :Bahwa alasanalasan tersebut
46 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Para Penggugat obscuur libel karena Posita denganPetitum tidak saling mendukung, dimana yang diminta dalam Petitumtidak dijelaskan dalam Posita, hal ini terbukti dalam Posita ParaPenggugat hanya mengajukan penetapan PHK, tidak dijelaskan sejakkapan penetapan PHK itu dimintakan, sedangkan dalam Petitumnyameminta penetapan PHK sejak putusan berkekuatan hukum tetap,sehingga sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan tidakdapat dimintakan dalam Petitum, oleh karena itu Petitum tersebut
Bahwa dimana yang diminta dalam Petitumtidak dijelaskan dalam Posita, hal ini terbukti dalam Posita ParaPenggugat hanya mengajukan penetapan PHK, tidak dijelaskan sejakkapan penetapan PHK itu dimintakan, sedangkan dalam Petitumnyameminta penetapan PHK sejak putusan berkekuatan hukum tetap,sehingga sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidakdapat dimintakan dalam Petitum, oleh karena itu Petitum tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:Bahwa Judex Facti dalam
No. 164 K/Pdt.Sus/201114merupakan materi yang sesuai dengan Pasal 158 UndangUndang No.13 Tahun 2003, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Judex Factiberpendapat bahwa PHK dalam perkara a quo adalah PHK tanpa adanyakesalahan yang dilakukan oleh Para Penggugat, sehingga harusmendasarkan pada ketentuan seperti diatur dalam Pasal 164 ayat (3)UndangUndang No. 13 Tahun 2003;Bahwa pertimbangan yang demikian adalah tidak berdasar hukum,karena menggunakan
Jamsostek danbagian pengawasan Disnakertrans Kota Semarang), hal ini diakui olehsaksi Para Penggugat (Saksi ARIF MUGIARTO) yang membenarkanpernah ikut tanda tangan surat bukti T5; (mohon periksa bukti T5)Bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugatsebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan Pasal 20 tentangPelanggaran Tata Tertidb yang dapat mengakibatkan PHK tanpa pesangonsebagaimana bukti T6;Bahwa dengan demikian, PHK yang dilakukan Tergugat terhadap ParaPenggugat karena Para Penggugat
No. 164 K/Pdt.Sus/201116Atas pelanggaran tersebut, beralasan PHK dengan 1 x uang pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156ayat (2), (3) dan (4) UndangUndang No. 13 Tahun 2003;Menimbang bahwa PHK beralasan hukum, maka denganmempertimbangkan Pasal 155 ayat (2) dari UndangUndang No. 13 Tahun 2003dan Pasal 100 UndangUndang PPHI No. 2 Tahun 2004 diberikan upah prosesselama 6 (enam) bulan upah, serta THR tahun 2009 dan 2010.
47 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
atasdalildalil :Bahwa Penggugattelah bekerja sebagai Satpam pada Tergugat sejakSeptember 2004 hingga sampai bulan April 2010 (6 tahun masa kerja)dengan upah/ gaji terakhir sebesar Rp.1.600.000, (satu juta enam ratus riburupiah) per bulan;Bahwa kemudian pada tanggal 19 April 2010, Tergugat telahmemberikan skorsing kepada Penggugat, yang mana skorsing tersebutterhitung sejak tanggal 19 s/d 22 April 2010;Bahwa akan tetapi pada tanggal 21 April 2010, Tergugat telahmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
) sepihak terhadap Penggugat;Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut,Tergugat tidak ada memberikan apa yang menjadi hak hak Penggugatsebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan;Hal. 1 dari6 hal.
proses 3 bulan x Rp.1.600.000, = Rp.4.800.000, (empatjuta delapan ratus ribu rupiah);Jumlah keseluruhannya Rp.21.040.000,;Bahwa sebelum sampai ke Peradilan Hubungan Industrial, Penggugatsebelumnya telah mengadukan Tergugat ke pihak Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Prop.Sumatera Utara, namun Tergugat tidak menunjukkanitikad baiknya, yang mana Tergugat tidak pernah menghadiri panggilan/undangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja;Bahwa oleh karena Tergugat yang telah melakukan PemutusanHubungan Kerja (PHK
Upah selama proses 3 bulan sebesar Rp.4.800.000, (empat juta delapanratus ribu rupiah);Sehingga total keseluruhannya adalah sebesar Rp.21.040.000, (duapuluh satu juta empat puluh ribu rupiah);Berdasarkan hal hal tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakimagar mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1Menyatakan secara hukum tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)secara sepihak yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugatadalah bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
57 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
233 — 85
92 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
83 — 33
Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat melanggar pasal 169 ayat (1) dan ayat (2)UU No. 13 tahun 2003 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 70.366.450; (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus demi hukum terhitung pada bulan Maret 2014; ----------------5. Menolak gugatan selain dan selebihnya; --------------------------------6.
UPAH SELAMA PROSES HUKUM BERJALAN;= Upah Februari s/d Oktober 2014 8 xX Rp. 2.611.00= Rp.20.888.000,= Upah Januari s/d upah berjalan 26.Bahwa, oleh karena faktafakta hukum telah membuktikan keinginanTergugat melakukan PHK kepada tergugat dengan mengindari Pesangon,sehingga tergugat melakukan perbuatan segala cara sehingga melanggarsesuai dengan Pasal 169 ayat 1 (c), (d), dan (e) jo Pasal 169 ayat 2 (dua),dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pihak Tergugat kepadaPenggugat tidak memenuhi Pasal
Kumala Melur Sejak tahun 2005sampai dengan tahun 2014.e Bahwa saksi sebagai Kepala Cabang.e Bahwa setahu saksi Penggugat sebagai Kepala gudang.e Bahwa seingat saksi yang duluan keluar Penggugat tetapi saatPenggugat diberhentikan saksi dikerjakan di Pekanbaru.15Bahwa setahu saksi Penggugat di PHK diisukan menerima transperuang dari PT Metro.Bahwa setahu ada diproses internal menurut Penggugat tidak adaterima uang.Bahwa setahu saksi yang diiusukan uang yang diterima sekitar lebihkurang Rp. 4.000.000
, (empat juta rupiah).Bahwa saksi ada yang dijumpai oleh PT Metro.Bahwa seingat saksi yang menumpai bernama Zakiran mengatakantidak ada mentrasper uang kepada Penggugat.Bahwa setahu saksi Penggugat tidak PHK hanya .disuruh untukmembuat surat pengunduran diri oleh Pak Alek selaku Manager PTKumala.Bahwa setahu saksi Penggugat tidak merima haknya.Bahwa sepengetahuan saksi tanda tangan surat pengunduran dariPenggugat sendiri.Bahwa setahu saksi ada surat Pernyataan bahwa tidak ada transperuang yang di
perundangundangan.Ayat 2) PHK dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerj/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4).Bahwa berdasarkan diatas maka hakhak Penggugat yang harus dibayarkandengan masa kerja 5 tahun 9 bulan dan Upah sesuai bukti P1 dengan upahsebesar Rp. 2.611.000; adalah sbb.a.
Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat kepada Penggugatmelanggar pasal 169 ayat (1) dan ayat (2)UU No. 13 tahun 20033. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesarRp. 70.366.450; (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribuempat ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusdemi hukum terhitung pada bulan Maret 2014; 5. Menolak gugatan selain dan selebihnya; 6.
57 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
., selakukuasanya, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.13No.23 E Makassar,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pekerja ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pengusaha telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap putusan P4P No.1576/186/61/XXIV/PHK/102005 tanggal 11 Oktober 2005 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulusebagai Pekerja dengan posita
Pekerja tidak mengakui telah melakukan penyelewengankeuangan Perusahaan sebagaimana surat pemberhentian gaji dan tunjanganyang diterima dari Pengusaha karena justru Pekerja tidak melakukan kesalahansehingga melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pencemaran nama baikPekerja ;Bahwa Pekerja menuntut hakhaknya sesuai aturan ketenagakerjaanyang berlaku karena Pekerja diberhentikan oleh Pengusaha ;Menimbang, bahwa amar putusan Panitia Penyelesaian PerselisihanPerburuhan Pusat No.1576/186/61/XXIV/PHK
/102005 tanggal 11 Oktober2005 adalah sebagai berikut :Mengubah putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan DaerahProvinsi Sulawesi Selatan di Makassar No.110/83/01 03/XXIV/PHK/102004tanggal 7 Oktober 2004, sehingga menjadi sebagai berikut:.
No.98 PK/PDT.SUS/2011Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu putusan Panitia Perselisihan Perburuhan PusatNo.1576/186/61/XXIV/PHK/102005 tanggal 11 Oktober 2005 diberitahukankepada Pengusaha pada tanggal 23 Februari 2006 kemudian terhadapnya olehPengusaha dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 13 Mei 2006 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
alinea ketiga yang menyatakan : bahwadidalam pemutusan hubungan kerja seperti tersebut diatas karenapengusaha tidak dapat membuktikan Pekerja telah melakukan kesalahan,maka Pengusaha wajiob untuk membayar kepada Pekerja berupa uangpesangon sebesar dua kali ketentuan pasal 158 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (8) danpenggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UndangUndangNo.13 Tahun 2008 ;Bahwa pertimbangan tersebut diatas sangat keliru karena PHK
72 — 28
Lalai atau menolak melaksanakan perintah yang wajar dan layak dariatasan.Bahwa didalam surat PHK sepihak tersebut pula diberitahukan tentang rincianpesangon yang akan diberikan kepada PENGGUGAT sebesar total Rp.117.962.857 (seratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu delapanratus lima puluh tujuh rupiah), dan uang senilai tersebut belakangan diketahuiTELAH ditransfer oleh TERGUGAT ke rekening milik PENGGUGAT yang biasadipergunakan untuk penerimaan gaji bulanan.7.
Bahwa atas PHK serta pengiriman pesangon secara sepihak tersebut PENGGUGATmerasa tidak terima sehingga telah menyampaikan keberatan secara langsung (lisan)serta menolak pengiriman uang yang dilakukan secara sepihak tersebut secara tertuliskepada TERGUGAT berdasarkan surat nomor 08 mei 2014 yang ditembuskan keDisnaker Kota Batam.8.
Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan PENGGUGAT kembali dalamstatus PKWTT / permanen sesuai dengan jabatannya, atau apabila karena alasanapapun PHK ditetapbkan maka mohon besarnya nilai uang pesangon,penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi PENGGUGAT nilainyaditetapkan sebesar Rp. 245.008.871 (dua ratus empat puluh lima juta delapanribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) berdasarkan perincian sebagai berikutUang Pesangon : 2x ketentuan Pasal 156 ayat (2):2x (9x Rp. 8.040.610
Menghukum TERGUGAT membayar sisa pesangon, penghargaan masa kerjadan penggantian hak kepada PENGGUGAT dalam hal PHK ditetapkan denganalasan apapun sebesar Rp. 127.046.014 (seratus dua puluh tujuh juta empatpuluh enam ribu empat belas rupiah) secara tunai dan seketika.8. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.SubsiderMohon putusan seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan dari Penggugathadir kuasanya yaitu Sdr.
Bahwa selain ketidakjelasan di atas, Penggugat telah menyampaikanketidakjelasan di dalam petitum kelimanya dengan menyebutkanMemerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali dalamstatus PKWTT/permanen sesuai dengan jabatannya, atau apabila karenaalasan apapun PHK ditetapkan maka mohon besarnya nilai uang pesangon,penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi Penggugat nilainyaditetapkan sebesar Rp 245.008.871, (dua ratus empat puluh lima juta delapanribu delapan ratus tujuh puluh
63 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kuala Pelabuhan Indonesia untuk dapatmemutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat (P5) ;Bahwa Penggugat telah bekerja pada perusahaan PT. FreeportIndonesia dari tahun 1988 dan selanjutnya di privatisasi ke PT.
KualaPelabuhan Indonesia pada tahun 1995 ;Bahwa selama bekerja Penggugat tidak pernah melakukan pelanggaranaturan perusahaan dan belum pernah diberikan peringatan ;Bahwa alasan Tergugat terhadap Penggugat atas tindak penggelapanbarang milik perusahaan sebagai kesalahan berat tidak mempunyai cukup buktiyang menguatkan untuk Tergugat dapat memutuskan hubungan kerja (PHK)terhadap Penggugat ;Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan kesalahan berat yangdilakukan Penggugat yang tidak tertangkap tangan dan
FreeportIndonesia tidak mempunyai dasar hukum sebagai pihak yang berwenang untukmelakukan penyidikan terhadap Penggugat ;Bahwa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) yang dilakukan Tergugatkepada Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat dan perludiputuskan dengan hukum pembuktian dalam keputusan Pengadilan ;Bahwa Penggugat bukanlah pelaku yang merencanakan tindakanmelanggar aturan perusahaan, tetapi hanya sebagai obyek yang dimanfaatkandari kepentingan orang lain ;Bahwa Penggugat memerintahkan
Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Penggugat ;4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat yangdihitung berjumlah Rp 273.950.677, (dua ratus tujuh puluh tiga jutasembilan ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) danhak lain menurut ketentuan perusahaan pada Tergugat ;Hal. 3 dari 5 hal. Put. No.775 K/Pdt.Sus/20085.
39 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
86 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 981 K/Pdt.Sus/2010 Uang PHK sebesar Rp. 9.418.500, (Sembilan juta empat ratus delapanbelas ribu lima ratus rupiah); Uang jaminan Penggugat sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluhribu rupiah) yang terdiri dari:1. Uang jaminan kernet sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah), bukti kwitansi diminta kembali oleh Tergugat lewat KabagPersonalia (BU RIN);2.